Sultan: Perusak Gedung SMA 17 Harus Diproses Hukum

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti agar segera memproses kasus perusakan bangunan SMA 17 Yogyakarta secara hukum.

“Saya minta pak Haryadi segera memproses hukum. Di luar sengketa yang terjadi, perusakan itu sudah melanggar SK Gubernur karena merusak bangunan cagar budaya (BCB),” ucap Sultan dijumpaiTribunjogja.com di sela peluncuran mikrobus listrik, Hevina di Taman Pintar, Senin (20/5/2013).

Meski dari sisi wilayah hukum kasus tersebut di bawah wewenang Pemkot Yogyakarta, namun Gubernur menyatakan siap berpartisipasi menyelesaikan kasus tersebut. “Kalau diminta partisipasinya, kami (Pemda DIY) siap terlibat,” tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dijumpai di kesempatan yang sama, mengaku tengah menyiapkan pelaporan kepada pihak yang berwenang terkait perusakan bangunan cagar budaya kelas C tersebut. Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta untuk mengumpulkan data-data terkait bangunan SMA 17 yang telah dirusak.

“Laporannya sedang dibuat, segera kami laporkan kepada yang berwajib,” ucap Haryadi.

Seperti diketahui sebelumnya, bangunan SMA 17 Yogyakarta di Jalan Tentara Pelajar telah dirusak oleh sekelompok orang sejak Senin (13/5/2013) pekan lalu. Terkait hal tersebut, Wali Kota maupun Gubernur tidak mau menduga-duga siapa oknum yang melakukan perusakan tersebut. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada yang berwajib. (*)

Penulis : Eka Santi Anugraheni || Editor : Joko Widiyarso

sumber :Tribun Jogja online 20 Mei 2013

Tentang joemarbun

arkeolog dan suka advokasi apa aja
Pos ini dipublikasikan di BERITA, Heritage, Warisan Budaya dan tag , , , , , , , , , . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar