JUAL BELI
BANGUNAN CAGAR BUDAYA
“DILARANG ATAU TIDAK”*
———————————————-
Oleh Dendi Eka Hartanto Salikun
Kasus jual beli “rumah tradisional” (bangunan cagar budaya) akhir-akhir ini marak di Kotagede, bahkan mungkin sudah berlangsung sejak lama. Persoalan ketidakmampuan ekonomi dan kedakmampuan mengelola menjadi titik tolak adanya kasus ini.
Kalau ditinjau secara sosial, ini adalah hal yang wajar, karena apalagi yang harus dilakukan ketika kehidupan harus berjalan terus, sementara untuk menghadapi kerasnya hidup hanya “rumah tradisional” satu-satunya hal yang tersisa yang diharapkan dapat digunakan untuk mengatasinya.
Disinilah persoalan yuridis muncul, artinya apakah jual beli “rumah tradisional” itu tindakan legal ataukah ilegal.




![Prague Czech Republic Early Morning - A Magic Lamp [Explore #2, THANK YOU] Prague Czech Republic Early Morning - A Magic Lamp [Explore #2, THANK YOU]](http://static.flickr.com/7097/7250594376_0431d08139_t.jpg)

Komentar Terakhir