HERITAGE IN DANGEROUS

Bangunan mirip gardu atau pos jaga di atas sekarang ini usianya sudah lebih dari 50 tahun, dengan demikian apabila kita mengacu pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, maka bangunan tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai benda cagar budaya (BCB). Terlepas apakah bangunan tersebut termasuk warisan budaya atau tidak, foto dan judul di atas sengaja saya tayangkan dan dimaksudkan sebagai simbol peringatan kepada para ahli arkeologi dimanapun mereka mengabdi, baik di bidang penelitian, pelestarian, pemanfaatan, maupun bidang Lagi