<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Jhohannes Marbun</title>
	<atom:link href="http://joemarbun.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://joemarbun.wordpress.com</link>
	<description>Kasihilah Dirimu seperti Mengasihi Orang Lain....!!!</description>
	<lastBuildDate>Sun, 08 Jan 2012 08:43:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='joemarbun.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Jhohannes Marbun</title>
		<link>http://joemarbun.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://joemarbun.wordpress.com/osd.xml" title="Jhohannes Marbun" />
	<atom:link rel='hub' href='http://joemarbun.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Implementasi Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya</title>
		<link>http://joemarbun.wordpress.com/2012/01/03/implementasi-undang-undang-ri-nomor-11-tahun-2010-tentang-cagar-budaya/</link>
		<comments>http://joemarbun.wordpress.com/2012/01/03/implementasi-undang-undang-ri-nomor-11-tahun-2010-tentang-cagar-budaya/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Jan 2012 12:51:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>joemarbun</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://joemarbun.wordpress.com/?p=255</guid>
		<description><![CDATA[IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG CAGAR BUDAYA DI SITUS BITING, LUMAJANG[1] Oleh: Jhohannes Marbun[2] 1.      Pendahuluan Pada tanggal 23 Februari 2011 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 188.45/41/427.12/2011 tentang Tim Pelestarian dan Perlindungan Benda Cagar Budaya di Kabupaten Lumajang yang ditandatangani oleh Wakil Bupati (selaku Plt. Bupati Lumajang) Drs. H. As’at M.Ag. Adapun tugas <a href="http://joemarbun.wordpress.com/2012/01/03/implementasi-undang-undang-ri-nomor-11-tahun-2010-tentang-cagar-budaya/" class="excerpt-more-link">[&#8230;]</a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joemarbun.wordpress.com&amp;blog=4721321&amp;post=255&amp;subd=joemarbun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG CAGAR BUDAYA </strong></p>
<p align="center"><strong>DI SITUS BITING, LUMAJANG<a title="" href="#_ftn1"><strong>[1]</strong></a></strong></p>
<p align="center">Oleh:</p>
<p align="center">Jhohannes Marbun<a title="" href="#_ftn2">[2]</a></p>
<ol>
<li><strong>1.      </strong><strong>Pendahuluan</strong></li>
</ol>
<p>Pada tanggal 23 Februari 2011 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 188.45/41/427.12/2011 tentang Tim Pelestarian dan Perlindungan Benda Cagar Budaya di Kabupaten Lumajang yang ditandatangani oleh Wakil Bupati (selaku Plt. Bupati Lumajang) Drs. H. As’at M.Ag. Adapun tugas tim yaitu:<span id="more-255"></span></p>
<ol>
<li>menyusun rencana kegiatan pelestarian dan perlindungan Benda Cagar Budaya di Kabupaten Lumajang;</li>
<li>melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap aset Benda Cagar Budaya;</li>
<li>melakukan langkah-langkah upaya awal pelestarian dan perlindungan Benda Cagar Budaya dengan skala prioritas;</li>
<li>melakukan koordinasi dan konfirmasi pelaksanaan kegiatan pada pihak terkait;</li>
<li>melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.</li>
</ol>
<p>Keputusan tersebut merupakan realisasi pembicaraan yang dilakukan pada tanggal 01 Februari 2011 yang dihadiri oleh perwakilan Masyarakat Peduli Peninggalan Majapahit (MPPM) Lumajang, Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA), BP3 Jawa Timur, Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kab. Lumajang, beberapa orang wartawan, dan juga Wakil Bupati Lumajang. Alasan lain yang tidak kalah penting adalah bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam melestarikan (warisan) kebudayaan di wilayah otonomi (kewenangannya) sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah<a title="" href="#_ftn3">[3]</a> serta peraturan pelaksanaannya<a title="" href="#_ftn4">[4]</a> dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.</p>
<p>Latar belakang pertemuan tersebut di atas tidak terlepas dari mencuatnya permasalahan tentang pembangunan perumahan di lahan Situs Biting pada akhir tahun 2010 lalu. Perum Perumnas berencana melakukan perluasan lahan perumahan di lokasi situs dengan menyiapkan alat berat. Rencana inilah yang kemudian menjadi pemicu penolakan dari organisasi pelestari dan juga komunitas spiritualis di Lumajang. Mereka menganggap bahwa tindakan Perum Perumnas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan situs yang lebih luas dan parah. Namun pihak pengembang tetap melanjutkan pembangunan di lahan situs dengan alasan telah mendapatkan ijin dari Pemerintah Kabupaten Lumajang maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang sejak tahun 1995. Di sisi lain, hasil penelitian Balar Yogyakarta pada tahun 1982 sampai dengan tahun 1991 justru menunjukkan bahwa Situs Biting merupakan suatu daerah yang memiliki warisan budaya yang cukup tinggi sehingga layak ditetapkan sebagai situs cagar budaya dan harus dilindungi<a title="" href="#_ftn5">[5]</a>.</p>
<ol>
<li><strong>2.      </strong><strong>Permasalahan Situs Biting: Di antara Peraturan masa lalu</strong></li>
</ol>
<p>Menurut catatan yang ada, penelitian Situs Biting paska kemerdekaan Republik Indonesia dilakukan pertama kali oleh Balai Arkeologi (Balar) Yogyakarta pada tahun 1982 sampai dengan 1991<a title="" href="#_ftn6">[6]</a>. Saat itu, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelestarian cagar budaya masih mengacu pada Monumenten Ordonantie (MO) nomor 19 tahun 1931 yang dibuat pada masa pra kemerdekaan. Sebagai produk di masa kolonial (pra kemerdekaan RI), peraturan tersebut tidak memiliki konsekuensi ataupun sanksi hukum baik pidana maupun administrasi menurut peraturan yang berlaku di Indonesia. Pendapat ini bisa kita runut atau buktikan melalui kejadian selama tahun 1945 sampai dengan tahun 1992. Permasalahan ketiadaan aturan main dalam bidang pelestarian warisan budaya, pernah mencuat pada tahun 1987, ketika itu Michael Hatcher pernah melakukan pencurian Barang Muatan asal Kapal yang Tenggelam di Perairan Riau. Bagi sebagian Arkeolog, Peraturan MO 1931 digunakan hanya sebagai rujukan/ referensi dalam pelestarian warisan budaya.</p>
<p>Dikeluarkannya Undang-Undang nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (baca: UU BCB 5/1992), merupakan kali pertama Indonesia memiliki peraturan dalam bidang pelestarian warisan budaya. Peraturan ini memiliki konsekuensi hukum bagi yang melanggarnya. Lahirnya UU BCB 5/1992, terjadi setelah selesainya penelitian 11 (sebelas) tahap terhadap Situs Biting yang dilakukan oleh Balar Yogyakarta. Artinya, penelitian terhadap Situs Biting yang dilakukan oleh Balar Yogyakarta ketika itu, masih merujuk pada peraturan MO 1931. Sebagai dasar hukum, jelaslah bahwa MO 1931 tidak dapat dijadikan sebagai rujukan di bawah pemerintahan berdaulat NKRI. Namun demikian, hasil penelitian Balar Yogyakarta, yang menyatakan bahwa Situs Biting merupakan Situs Cagar Budaya tentu tidak bisa diabaikan begitu saja, sekalipun pada waktu itu penelitian Balar Yogyakarta dilakukan sebelum lahirnya UU BCB 5/1992. Sebab itu, penelitian ilmiah memiliki pakem tersendiri dan dijadikan dasar atau landasan bagi peraturan dalam pelestarian warisan budaya serta merupakan alat untuk membuktikan pelanggaran terhadap UU BCB 5/1992 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disinilah awal mula mencuatnya permasalahan Situs Biting.</p>
<p>Menurut UU BCB 5/1992, pasal 1 ayat (1) yang dimaksud dengan benda cagar budaya adalah pada huruf a dikatakan bahwa <em>“Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak, yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan”</em>. Pada huruf b dikatakan bahwa <em>“Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan”.</em> Sedangkan lingkup pengaturan dari UU BCB 5/1992 meliputi benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, dan situs<a title="" href="#_ftn7">[7]</a>.</p>
<p>Berdasarkan pengertian dan lingkup pengaturan BCB tersebut, Situs Biting dari sisi usia, sudah lebih dari 50 tahun atau diperkirakan berusia lebih dari 500 tahun, dan mewakili masa gaya yang khas yaitu sisa bangunan peninggalan dari masa pemerintahan majapahit yang masih terlacak struktur dan bentuk (morfologi) bentengnya yang mengikuti alur sungai alami. Disamping itu, Situs Biting memiliki sangat membantu dan menjadi bukti dalam mengurai sejarah perkembangan kebudayaan yang terjadi saat itu serta dapat membantu rekonstruksi sejarah keberadaan Lumajang ketika itu dalam hubungannya dengan kerajaan majapahit maupun kerajaan lainnya di nusantara. Hasil penelitian dan rekomendasi Balar Yogyakarta untuk melindungi kawasan biting semakin melengkapi bahwa Biting merupakan Situs Cagar Budaya.</p>
<p>Namun demikian, hasil penelitian dan rekomendasi Balar Yogyakarta belum mampu “mengamankan” Situs Biting dari gangguan dan potensi kerusakan situs. Predikat biting sebagai situs<a title="" href="#_ftn8">[8]</a> ternyata tidak mampu menggoyahkan niat Perum Perumnas<a title="" href="#_ftn9">[9]</a> membangun perumahan di lahan situs. Sekalipun pada tahun 1996, Balar Yogyakarta telah memberikan dua alternatif rekomendasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Lumajang diantaranya: 1). mencabut ijin pembangunan perumahan, atau 2). Pihak pengembang melakukan studi AMDAL dan Kajian mendalam terhadap lokasi yang akan dibangun perumahan<a title="" href="#_ftn10">[10]</a>. Rekomendasi tersebut tidak ditanggapi oleh Perum Perumnas dan tetap melakukan pembangunan. Perum Perumnas menganggap bahwa tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah Lumajang (Surat Rekomendasi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lumajang Nomor: 050/1055/434.51//1995 tanggal 22 Mei 1995) untuk membangun perumahan dan Surat Keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang nomor: Kep/759/353.3 tahun 1995 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perumahan Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS)<a title="" href="#_ftn11">[11]</a>.</p>
<p>Alhasil pembangunan perumahan pada tahun 1996, telah dilakukan pada lahan seluas 10 Ha dari total lahan 12,5 Ha. Disinilah akar mula persoalan pelestarian Situs Biting, dimana UU BCB 5/1992 tidak mampu ditegakkan secara baik dan bermartabat oleh aparat penegak hukum maupun aparat yang mengurusi pelestarian warisan budaya. Kejadian ini tidak terlepas dari sistem perpolitikan orde baru, dimana keputusan tertinggi adalah “restu” atau kebijakan presiden yang menguntungkan orang-orang dekatnya.Salah satu kebijakan yang mencerminkan hal ini adalah lahirnya Keppres tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan asal Kapal yang Tenggelam (Pannas BMKT) yang dikeluarkan pada tahun 1989. Keppres tersebut jelas-jelas bertentangan dengan UU BCB 5/1992, tetapi  justru dijadikan rujukan utama dalam tingkat operasional penanganan BMKT. Ironisnya, hal tersebut masih berlanjut paska reformasi. Akumulasi permasalahan pelestarian warisan budaya, dan adanya paradigma baru dalam pelestarian warisan budaya sebagai akibat dari tuntutan reformasi, berdampak pula terhadap UU BCB 5/1992. Undang-Undang tersebut dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat<a title="" href="#_ftn12">[12]</a> sehingga perlu diganti dengan UU baru, yaitu Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya (baca: UU CB 11/2010).</p>
<p>Sesaat setelah lahirnya UU CB 11/2011, Perum Perumnas berencana melanjutkan pembangunan perumahan di lahan sisa sebanyak 2,5 ha. Lahan seluas 2 hektar sedang dibangun kembali perumahan baru. Sedangkan 0,5 ha digunakan untuk kebutuhan jalan di area perumahan<a title="" href="#_ftn13">[13]</a>. Tindakan inilah yang selanjutnya memicu protes dari komunitas pelestari warisan budaya maupun komunitas spiritualis yang ada di Lumajang. Kasus ini, memunculkan kesadaran baru di masyarakat akan pentingnya pelestarian warisan budaya, khususnya Situs Biting yang merupakan ‘KTP-nya Lumajang’<a title="" href="#_ftn14">[14]</a>.</p>
<ol>
<li><strong>3.      </strong><strong>Implementasi UU Cagar Budaya di Situs Biting</strong></li>
</ol>
<p>Pengertian Cagar Budaya dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pasal 1 angka (1) yaitu <em>“Cagar Budaya adalah warisan budaya <strong>bersifat kebendaan</strong> berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang <strong>perlu dilestarikan</strong> keberadaannya karena <strong>memiliki nilai penting</strong> bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui <strong>proses penetapan</strong>”</em>. Dari pengertian tersebut, ada 4 (empat) hal penting yang melekat dan menjadi titik penekanan tentang cagar budaya yaitu: 1) bersifat kebendaan, 2) perlu dilestarikan, 3) memiliki nilai penting, dan 4) proses penetapan. Dari ke empat poin penting tersebut dapat dikelompokkan lagi menjadi dua kategori yaitu pertama kategori uraian dan identifikasi cagar budaya tersebut (menyangkut langsung terhadap benda tersebut) seperti a) bersifat kebendaan dan b) memiliki arti penting.  Kategori yang kedua yaitu tindakan stakeholder (komitmen) atas cagar budaya yang dimaksud seperti a) perlunya dilestarikan dan b) proses penetapan. Berdasarkan pengalaman advokasi lapangan yang dilakukan oleh penulis selama dua tahun terakhir (2009 – 2011), kategori kedua selalu menjadi perdebatan dan permasalahan, termasuk pada kasus Situs Biting.<a title="" href="#_ftn15">[15]</a></p>
<p>Pemerintah Kabupaten Lumajang mengatakan bahwa belum ada proses penetapan terhadap Situs Biting, sehingga tidak ada kewajiban pemerintah daerah menghentikan perluasan lahan perumahan yang dilakukan oleh Perum Perumnas, terlebih Perum Perumnas sudah mengantongi ijin. Di sisi lain, sejak awal sebelum pembangunan, Balar Yogyakarta telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah/ Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang untuk melindungi situs tersebut karena hasil penelitian menunjukkan bahwa wilayah tersebut memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai situs cagar budaya.</p>
<p>Melihat persoalan yang ada, dalam UU CB 11/2010 pasal 1 angka 5, pengertian “<em>Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat </em><em>dan</em><em>/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya </em><em>sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian </em><em>pada</em><em> </em><em>masa lalu”. </em>Berdasarkan hasil penelitian Balar Yogyakarta sejak tahun 1982 – 1991 disimpulkan bahwa Biting merupakan Situs Cagar Budaya, sebab di lokasi tersebut ditemukan benda berupa keramik, gerabah, kepeng, dan artefak lainnya. Disamping benda, terdapat pula kompleks makam, pengungakan, maupun struktur bangunan benteng di lahan benteng seluas 135 ha. Dari sisi kesejarahan dan nilai penting juga memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai situs yang perlu mendapatkan proses penetapan. Bahkan Balar Yogyakarta telah menyampaikan hasil penelitiannya baik kepada pemerintah daerah setempat maupun ke pemerintah pusat untuk segera ditetapkan. Disamping itu, Tim Pelestarian dan Perlindungan Benda Cagar Budaya di Kabupaten Lumajang yang dibentuk oleh Pemkab Lumajang memiliki kesimpulan yang sama agar Situs Biting segera ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya.</p>
<p>Terkait proses penetapan, dalam pasal 1 angka 17 sebutkan bahwa: <em>Penetapan adalah pemberian status </em><em>Cagar Budaya </em><em>terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, </em><em>atau</em><em> satuan ruang geografis </em><em>yang dilakukan oleh </em><em>p</em><em>emerintah </em><em>k</em><em>abupaten</em><em>/k</em><em>ota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.</em> Penjelasan tersebut lebih ditegaskan lagi dalam pasal 33 UU CB 11/2010 ayat (1) yaitu: <em>“Bupati/wali kota</em><em> mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya </em><em>paling lama </em><em>30</em><em> (tiga puluh)</em><em> hari setelah </em><em>rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya yang menyatakan </em><em>benda, bangunan, struktur, </em><em>lokasi</em><em>, dan/atau </em><em>satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai Cagar Budaya”. </em>Faktanya, sejak berakhirnya penelitian Balar Yogyakarta pada tahun 1991 dan rekomendasi diberikan kepada pemerintah maupun pemerintah daerah setempat, namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum atas situs tersebut yang seharusnya dikeluarkan oleh Bupati Lumajang. Bahkan pada tanggal 18 Oktober 2011 yang lalu, Tim Pelestarian dan Perlindungan Benda Cagar Budaya di Kabupaten Lumajang sudah melakukan kajian terhadap Situs Biting dan tim menyatakan bahwa Situs Biting layak ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya. Namun sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang belum menetapkan Biting sebagai Kawasan Cagar Budaya.</p>
<p>Berdasarkan hasil investigasi MADYA awal Februari 2011 serta Laporan dari Tim Pelestarian dan Perlindungan Benda Cagar Budaya di Kabupaten Lumajang pada tanggal 18 Oktober 2011 yang lalu, dikemukakan bahwa telah terjadi <strong>pembiaran dan pengabaian </strong>sehingga menyebabkan potensi kerusakan yang lebih parah terhadap Situs Biting, yaitu kerusakan dikarenakan ulah manusia maupun peristiwa alam. Tindakan ini telah berlangsung sudah cukup lama sampai dengan saat ini, tanpa ada langkah kongkrit dan antisipatif. Proses pengabaian dan pembiaran merupakan tindakan melanggar hukum di bidang Pelestarian Cagar Budaya dengan cara menghalang-halangi tindakan pelestarian serta melalaikan tugas dan tanggungjawab<a title="" href="#_ftn16">[16]</a>. Di sisi lain Perum Perumnas tetap melanjutkan pembangunan walaupun belum mendapatkan ijin IMBB dan tidak memiliki AMDAL. Dalam UU CB 11/2010 Pasal 86 secara tegas mengatakan bahwa: <em>“Pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan”</em>.</p>
<p>Pada UU 11/2010 Pasal 55 disebutkan bahwa: <em>“Setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya”, </em>dan<em> </em>Pasal 66 ayat (1): <em>“</em><em>Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal</em><em>”</em>.</p>
<p>Pelarangan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang terdapat pada:</p>
<ol>
<li>Pasal 104 dikatakan bahwa: <em>“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.</em></li>
<li>Pasal 105 dikatakan bahwa: <em>“Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”</em>.</li>
</ol>
<p>Balai Pelestarian dan Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Timur seharusnya juga memiliki kewenangan menghentikan kegiatan pembangunan di lahan situs, dengan alasan pihak pengembang Perum Perumnas tidak memiliki ijin (IMBB) dan juga tidak melakukan proses analisis AMDAL. BP3 memiliki anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi kewenangan oleh UU CB 11/2010 untuk melakukan penyidikan sebagaimana disebutkan pada pasal 100, namun hal ini tidak dilakukan. BP3 Jawa Timur hanya melakukan tinjauan ke lapangan dan memberi rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang<a title="" href="#_ftn17">[17]</a>. Ironisnya, pada tanggal 28 April 2011, BP3 Jawa Timur mengeluarkan surat sangat yang kontroversial terkait keberlangsungan Situs Biting tersebut.</p>
<p><span style="text-decoration:line-through;"> </span></p>
<ol>
<li><strong>4.      </strong><strong>Penutup: Beberapa Catatan dan Rekomendasi</strong></li>
</ol>
<p>Saat ini Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya sedang menghadapi serangkaian ujian atas munculnya kasus-kasus pelestarian warisan budaya di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Situs Biting Lumajang. Belajar dari implementasi Undang-Undang nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, bak macan ompong memiliki wajah garang dan berwibawa namun tidak bisa“menggigit”. Peraturan perundang-undangan yang ideal, tidak memiliki arti jikalau tidak dapat diterapkan dan diimplementasikan. Implementasi sebuah peraturan perundang-undangan membutuhkan perangkat dan keseriusan dari para pihak secara bertanggung jawab dan berkomitmen.</p>
<p>Kasus Situs Biting kiranya dapat dijadikan pelajaran untuk memperbaiki komitmen dan tanggungjawab dari para pihak dalam melestarikan warisan budaya bangsa. Tindakan tersebut hanya bisa terwujud apabila:</p>
<ol>
<li>Masyarakat, Pemerintah/ Pemda, maupun pihak pengembang Perum Perumnas mematuhi UU yang berlaku, menjunjung tinggi upaya pelestarian warisan budaya, saling melakukan introspeksi, dan melepaskan ‘ego’ masing-masing<em>.</em></li>
<li>Pemerintah Kabupaten Lumajang konsisten atas komitmennya dalam melestarikan warisan budaya bangsa, berangkat dari keputusan membentuk Tim Pelestarian dan Perlindungan Benda Cagar Budaya di Kabupaten Lumajang. Mandat yang diberikan kepada tim serta respon tim terhadap mandat tersebut melalui laporan dan rekomendasi dapat ditindaklanjuti oleh Pemkab Lumajang. Salah satunya adalah menetapkan tinggalan budaya di Situs Biting sebagai Kawasan Cagar Budaya sebagaimana diatur dalam UU CB 11/2010. Hasil penetapan perlu disampaikan pula kepada pemerintah provinsi maupun Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata untuk didaftarkan dalam Registrasi Nasional.</li>
<li>Pemerintah Kabupaten Lumajang, masyarakat maupun pihak pengembang Perum Perumnas mau berdialog satu sama lainnya untuk menemukan solusi terbaik mengelola dan memanfaatkan situs sebagai bagian dari upaya pelestarian warisan budaya di wilayahnya. Salah satu solusi yang tepat adalah mengembangkan Situs Biting sebagai daerah tujuan wisata edukatif sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat maupun Pendapatan Asli Daerah bagi Kabupaten Lumajang.</li>
</ol>
<p>Kiranya melalui seminar ini, muncul kesadaran bersama melestarikan warisan budaya bangsanya. Selamat Hari Jadi Lumajang.</p>
<p align="center">=== S.A.L.A.M&#8230;B.U.D.A.Y.A. ===</p>
<p align="center"><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Anonim, (2004). Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;, (2010). Undang-Undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;, (2010). Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;-, (2007). Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota</p>
<p>Abbas, Novida. (tt), <em>Benteng Biting</em>:  Makalah</p>
<p>Abbas, Novida. (tt), <em>Penelitian Arkeologi di Situs Biting</em>: Makalah</p>
<p>Hidayat, Muhammad. (1996). <em>Pembangunan Perumahan Pada Areal Situs Biting, Lumajang</em>: Berkala Arkeologi Tahun XVI No. 2 November 1996.</p>
<p>Marbun, Jhohannes. (2011). <em>Investigasi Situs Biting Paska Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. </em>Disampaikan dalam Seminar Internasional “Urban Heritage 2011 UGM” A Tribute to Prof. DR. Inajati Adrisijanti, Maret 2011: Yogyakarta.</p>
<p>Tim Pokja, (2011). <em>Laporan Team Pokja Inventarisasi Cagar Budaya Kabupaten Lumajang Skala Prioritas Situs Benteng Biting. </em>Lumajang.</p>
<div></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref1">[1]</a> Tulisan ini disampaikan dalam acara Seminar Nasional Hari Jadi Lumajang pada tanggal 17 Desember 2011.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref2">[2]</a> Merupakan pegiatan pelestari warisan budaya yang mengambil konsentrasi pada advokasi kebijakan maupun pemberdayaan masyarakat untuk kegiatan pelestarian warisan budaya. Saat ini masih menjabat sebagai Koordinator di Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA).</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref3">[3]</a> UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 22 huruf m</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref4">[4]</a> Dalam PP No.38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dipertegas bahwa pasal 2 ayat (4) huruf q tentang kebudayaan dan pariwisata; pada pasal 7 ayat (1) dan (2) juga dikatakan bahwa kebudayaan merupakan urusan yang wajib diselenggarakan pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, berkaitan dengan pelayanan dasar.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref5">[5]</a> Jhohannes Marbun, 2011: 2</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref6">[6]</a> Bandingkan dengan makalah Novida Abbas Berjudul “Penelitian Arkeologi di Situs Biting”</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref7">[7]</a> Baca UU BCB 5/1992 pasal 3</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref8">[8]</a> Pengertian Situs menurut UU BCB 5/1992 pasal 1 ayat (2) yaitu: “<em>Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya</em>”.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref9">[9]</a> Perum Perumnas merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang bergerak di bidang properti. Perum ini dibawah Kementerian BUMN, Kementerian Perumahan Rakyat, dan Kementerian Pekerjaan Umum telah memulai usaha pembangunan rumah sejak Juni 1996.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref10">[10]</a> Hasil wawancara dengan Novida Abbas, staf peneliti Balar Yogyakarta dan tulisan staf peneliti Balar Yogyakarta, Muhammad Hidayat “Pembangunan Perumahan Pada Areal Situs Biting, Lumajang” Berkala Arkeologi Tahun XVI No. 2 November 1996. Dapat dilihat juga dalam Jhohannes Marbun, 2011:5</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref11">[11]</a> Lihat: Jhohannes Marbun, 2011:6</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref12">[12]</a> Pada bagian Menimbang huruf e UU CB 11/2010</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref13">[13]</a> Lihat: Jhohannes Marbun, 2011:6</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref14">[14]</a> meminjam istilahnya Professor Mundarjito, seorang Arkeolog UI ketika melontarkan pernyataan bahwa Situs Trowulan merupakan KTP-nya Indonesia.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref15">[15]</a> Jhohannes Marbun, 2011: 9</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref16">[16]</a> UU Nomor  5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang pada waktu itu masih berlaku dan juga terhadap UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang saat ini telah berlaku dan mengikat.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref17">[17]</a> Didasarkan pertemuan bersama antara Wakil Bupati (Plt. Bupati) Lumajang, Disparbud Kab. Lumajang, MPPM, MADYA, dan BP3 Jawa Timur</p>
</div>
</div>
<br />Filed under: <a href='http://joemarbun.wordpress.com/category/uncategorized/'>Uncategorized</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/joemarbun.wordpress.com/255/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/joemarbun.wordpress.com/255/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/joemarbun.wordpress.com/255/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/joemarbun.wordpress.com/255/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/joemarbun.wordpress.com/255/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/joemarbun.wordpress.com/255/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/joemarbun.wordpress.com/255/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/joemarbun.wordpress.com/255/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/joemarbun.wordpress.com/255/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/joemarbun.wordpress.com/255/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/joemarbun.wordpress.com/255/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/joemarbun.wordpress.com/255/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/joemarbun.wordpress.com/255/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/joemarbun.wordpress.com/255/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joemarbun.wordpress.com&amp;blog=4721321&amp;post=255&amp;subd=joemarbun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://joemarbun.wordpress.com/2012/01/03/implementasi-undang-undang-ri-nomor-11-tahun-2010-tentang-cagar-budaya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<georss:point>0.000000 0.000000</georss:point>
		<geo:lat>0.000000</geo:lat>
		<geo:long>0.000000</geo:long>
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/eca97692fbe692f0fe91e942fb2733e0?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">joemarbun</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perlu Bentuk Tim Investigasi Ungkap Kasus Sonobudoyo</title>
		<link>http://joemarbun.wordpress.com/2012/01/03/perlu-bentuk-tim-investigasi-ungkap-kasus-sonobudoyo/</link>
		<comments>http://joemarbun.wordpress.com/2012/01/03/perlu-bentuk-tim-investigasi-ungkap-kasus-sonobudoyo/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Jan 2012 10:23:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>joemarbun</dc:creator>
				<category><![CDATA[Museum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://joemarbun.wordpress.com/?p=243</guid>
		<description><![CDATA[Hilangnya sejumlah koleksi museum Sonobudoyo hingga kini masih terus dikaji oleh tim evaluasi yang dibentuk oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Hasil rekomendasi sementara menunjukkan perlu dibentuk tim investigasi khusus untuk melacak keberadaan benda koleksi yang hilang serta perlu dilakukan perbaikan managemen di museum. Anggota tim evaluasi Sonobudoyo, Jhohannes Marboen mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan <a href="http://joemarbun.wordpress.com/2012/01/03/perlu-bentuk-tim-investigasi-ungkap-kasus-sonobudoyo/" class="excerpt-more-link">[&#8230;]</a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joemarbun.wordpress.com&amp;blog=4721321&amp;post=243&amp;subd=joemarbun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong></strong>Hilangnya sejumlah koleksi museum Sonobudoyo hingga kini masih terus dikaji oleh tim evaluasi yang dibentuk oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Hasil rekomendasi sementara menunjukkan perlu dibentuk tim investigasi khusus untuk melacak keberadaan benda koleksi yang hilang serta perlu dilakukan perbaikan managemen di museum.</p>
<p>Anggota tim evaluasi Sonobudoyo, Jhohannes Marboen mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan pada gubernur hasil kerja tim evaluasi dan akan ditindaklanjuti kedepan. Pihaknya mengusulkan rekomendasi kedepan untuk melakukan kembali revisi membahas visi misi dan konsep museum Sonobudoyo akan diarahkan kemana.</p>
<p>&#8220;Memang ada beberapa hal yang perlu kita tindak lanjuti misalnya perlu dibentuk tim investigasi. Ada beberapa yang kita temukan misalnya di buku inventarisasi itu ada nama koleksi tetapi koleksinya tidak ada. Nah artinya kita tidak berani lebih jauh untuk mengklarifikasi itu karena itu ranah kepolisian. Disinilah peran tim investigasi,&#8221; ujarnya usai menemui Sultan di Kepatihan, Selasa (15/11).</p>
<p>Menurutnya, dalam pertemuan dengan gubernur kali ini, hal-hal yang dilaporkan adalah seputar fakta-fakta di Museum Sonobudoyo. Ternyata berdasarkan managemen museum, managemen koleksi, managemen sumber daya administrasi dan pengamanan masih belum memenuhi persyaratan.</p>
<p>&#8220;Kalau memang perlu dibentuk tim investigasi diuraikan misalnya ada tidak temuan baru yang mungkin perlu ditindaklanjuti. Pada managemen museum sendiri memang ada beberapa hal yang tidak dilakukan pihak museum, sehingga harus dievaluasi lagi,&#8221; katanya.</p>
<p>Dipaparkan, beberapa evaluasi managemen yang perlu dilakukan, misalnya menjadi penting ketika koleksi dipamerkan harus ada berita acara dipamerkan dimana dan kondisinya seperti apa. Sehingga ketika pulang bisa dilacak kembali dan dicek apakah benar itu masih yang asli atau yang palsu.</p>
<p>&#8220;Nah hal itu tidak ada di museum Sonobudoyo. Berita acara semacam itu yang tidak dilakukan dan ini salah satu hal yang sangat mempengaruhi proses kedepan. Artinya pengamanan museum itu sangat rawan bukan semata hanya hal terlihat tapi juga alur barang yang tidak jelas, kemana dan kapan barang keluar, dan itu menjadi satu resiko baru,&#8221; paparnya.</p>
<p>Pendataan museum yang tidak pasti dan berubah-ubah dan tidak ditemukannya database, lanjutnya, menjadi hal yang cukup berbahaya. &#8220;Dari 75 koleksi museum yang hilang itu memiliki arti penting dalam sebuah peradaban bangsa. Tapi dengan tidak adanya database, berapa yang hilang dan apa yang akan jadi acuan menjadi tidak ada. Partisipasi dinas dan pemerintah juga diperlukan dalam konteks menangani masalah ini,&#8221; tandasnya. <strong>(Ran)</strong></p>
<p>diposting dari KR Online yang diterbitkan tanggal 15 November 2011: <a href="http://www.krjogja.com/news/detail/107972/Perlu.Bentuk.Tim.Investigasi.Ungkap.Kasus.Sonobudoyo..html">http://www.krjogja.com</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://joemarbun.wordpress.com/category/museum/'>Museum</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/joemarbun.wordpress.com/243/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/joemarbun.wordpress.com/243/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/joemarbun.wordpress.com/243/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/joemarbun.wordpress.com/243/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/joemarbun.wordpress.com/243/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/joemarbun.wordpress.com/243/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/joemarbun.wordpress.com/243/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/joemarbun.wordpress.com/243/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/joemarbun.wordpress.com/243/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/joemarbun.wordpress.com/243/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/joemarbun.wordpress.com/243/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/joemarbun.wordpress.com/243/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/joemarbun.wordpress.com/243/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/joemarbun.wordpress.com/243/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joemarbun.wordpress.com&amp;blog=4721321&amp;post=243&amp;subd=joemarbun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://joemarbun.wordpress.com/2012/01/03/perlu-bentuk-tim-investigasi-ungkap-kasus-sonobudoyo/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<georss:point>0.000000 0.000000</georss:point>
		<geo:lat>0.000000</geo:lat>
		<geo:long>0.000000</geo:long>
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/eca97692fbe692f0fe91e942fb2733e0?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">joemarbun</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Keterlibatan Masyarakat Dalam Pelestarian Warisan Budaya Sebagai Living Monument Dalam Rangka Pembangunan Pariwisata Budaya</title>
		<link>http://joemarbun.wordpress.com/2011/12/27/keterlibatan-masyarakat-dalam-pelestarian-warisan-budaya-sebagai-living-monument-dalam-rangka-pembangunan-pariwisata-budaya/</link>
		<comments>http://joemarbun.wordpress.com/2011/12/27/keterlibatan-masyarakat-dalam-pelestarian-warisan-budaya-sebagai-living-monument-dalam-rangka-pembangunan-pariwisata-budaya/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Dec 2011 17:43:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>joemarbun</dc:creator>
				<category><![CDATA[Museum]]></category>
		<category><![CDATA[Warisan Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[living monument]]></category>
		<category><![CDATA[pariwisata budaya]]></category>
		<category><![CDATA[partisipasi masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[pelestarian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://joemarbun.wordpress.com/?p=245</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Jhohannes Marbun Pengantar Diskursus tentang istilah warisan budaya Living Monument sebenarnya sudah mengemuka dan menjadi persoalan yang diidentifikasi oleh Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) saat pembahasan RUU Cagar Budaya tahun 2010 yang lalu. Permasalahan ini juga diuraikan dalam Naskah Akademik RUU Cagar Budaya menyikapi adanya perubahan paradigma dalam pelestarian warisan budaya bangsa . Adapun <a href="http://joemarbun.wordpress.com/2011/12/27/keterlibatan-masyarakat-dalam-pelestarian-warisan-budaya-sebagai-living-monument-dalam-rangka-pembangunan-pariwisata-budaya/" class="excerpt-more-link">[&#8230;]</a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joemarbun.wordpress.com&amp;blog=4721321&amp;post=245&amp;subd=joemarbun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Jhohannes Marbun</p>
<p>Pengantar<br />
Diskursus tentang istilah warisan budaya Living Monument sebenarnya sudah mengemuka dan menjadi persoalan yang diidentifikasi oleh Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) saat pembahasan RUU Cagar Budaya tahun 2010 yang lalu. Permasalahan ini juga diuraikan dalam Naskah Akademik RUU Cagar Budaya menyikapi adanya perubahan paradigma dalam pelestarian warisan budaya bangsa . Adapun persoalan yang dimaksud yaitu <span id="more-245"></span>pertama tentang definisi dan kedua tentang pengelolaannya. Pengertian atau definisi living monument tidak ‘dibunyikan’ secara tegas dalam UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar budaya dan tentunya ini berimplikasi pada pasal-pasal lainnya dalam pengelolaan warisan budaya living monument. Pada prakteknya, hal ini bisa menjadi perdebatan bagi masing-masing stakeholder karena latar belakang pengetahuan dan kepentingan yang berbeda. Misalnya, kendala apabila si pemilik atau pemerintah akan melakukan upaya perbaikan, pengembangan, dan kepentingan lainnya. Perbedaan sudut pandang di antara para stakeholder justru akan menjauhkan masing-masing pemangku kepentingan dari tujuan sebenarnya yaitu pelestarian warisan budaya. Hal ini akan berdampak buruk bagi warisan budaya bangsa ke depan. Berkurangnya jumlah warisan budaya perlahan-lahan tentu akan berdampak tidak baik bagi bangsa terutama dalam rangka membentuk karakter dan menguatkan jati diri bangsa. Setidaknya, dua modal penting yang harus dimiliki oleh masing-masing stakeholder dalam pelestarian warisan budaya bangsa, yaitu tanggung jawab dan komitmen yang melekat pada hak dan kewajiban setiap stakeholder . Disinilah letak permasalahan terbesar dalam pelestarian warisan budaya.<br />
Keterlibatan masyarakat dalam pelestarian warian budaya sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya menjadi keharusan dan diharapkan menjadi energi baru dalam pelestarian warisan budaya yang selama ini ‘didominasi’ oleh pemerintah. Hal ini menjadi tantangan bagi pegiat pelestarian warisan budaya maupun pemerintah untuk memperjelas pengaturannya, setidaknya dalam peraturan lain di bawah Undang-Undang yang saat ini masih dalam pembahasan, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, dll. Harapannya, peraturan yang sifatnya mengatur kepentingan publik sebagaimana perubahan orientasi pelestarian, dapat benar-benar terwujud dan bermakna bagi pembangunan.</p>
<p>Pengertian Warisan (Cagar) Budaya<br />
Pengertian Cagar Budaya dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 pasal 1 point 1 dikatakan bahwa “Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan”. Ada 4 (empat) hal penting yang melekat dan menjadi titik penekanan tentang cagar budaya sebagaimana terdapat dalam definisi cagar budaya yaitu: 1) warisan budaya yang bersifat kebendaan, 2) perlu dilestarikan, 3) memiliki nilai penting, dan 4) proses penetapan. Dari empat poin penting tersebut dapat dikelompokkan lagi menjadi dua kategori yaitu pertama kategori yang melekat pada cagar budaya tersebut (menyangkut langsung terhadap benda tersebut) seperti a) bersifat kebendaan dan b) memiliki arti penting. Kategori yang kedua yaitu tindakan stakeholder (komitmen) atas cagar budaya yang dimaksud seperti a) perlunya dilestarikan dan b) proses penetapan .<br />
Konvensi UNESCO 16 November 1972 tentang Perlindungan Warisan Budaya dan Warisan Alam Dunia, mendefinisikan warisan (budaya) yaitu sebagai berikut, “Warisan dari masa lampau, yang kita nikmati saat ini dan akan kita teruskan kepada generasi yang akan datang” . Warisan budaya juga dapat digolongkan atas yang tangible (dapat disentuh) dan yang intangible (tak dapat disentuh, seperti musik, tari, konsep-konsep). Di antara warisan budaya yang tangible ada yang berupa “monumen”, artinya karya unggul manusia yang patut dihargai selamanya. Dalam hal ini diadakan pembedaan antara apa yang disebut living monument (monumen ‘hidup’) dan dead monument (monumen ‘mati’). Definisi dari “hidup” itu adalah masih berfungsi seperti semula dibuat. Hal ini dapat dicontohkan oleh Pura Besakih , Taman Ayun , Masjid Demak, dan lain-lain. Adapun yang didefinisikan sebagai “mati” adalah monumen yang bersangkutan sudah atau pernah tak berfungsi lagi seperti fungsi semula ketika diciptakan. Contohnya adalah Candi Borobudur dan Candi Prambanan yang pernah ditinggalkan oleh pembuat dan pengguna awalnya.<br />
Paradigma Pembangunan Berwawasan Pelestarian Warisan Budaya (Heritage Governance)<br />
Perlunya pelestarian cagar budaya (baca: warisan budaya yang bersifat kebendaan atau bendawi/ragawi atau berwujud) sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang hal ini tidak terlepas dari arti penting warisan budaya bangsa yaitu sebagai rekaman dasar dan pengikat nilai sekaligus sebagai bukti dari pemikiran dan aktivitas manusia di masa sebelumnya. Sebagai rekaman dasar tentunya warisan budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan menggali ilmu pengetahuan, sejarah, dan kebudayaan serta dapat berdampak pada bidang ekonomi dan pariwisata. Sementara itu ilmu pengetahuan sangat dibutuhkan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Cerdas, tetapi juga memiliki karakter dan dapat digunakan dalam rangka memperkokoh jati diri bangsa. Bangsa yang cerdas tentu akan dapat memanfaatkan setiap peluang yang ada dan mengembangkannya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat . Atas dasar inilah maka cagar budaya penting untuk dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana menjadi roh dalam UU CB 11/2010.</p>
<p>Pergantian ataupun revisi Undang-Undang dari UU Benda Cagar Budaya nomor 5 tahun 1992 (UU BCB 5/1992) menjadi UU CB 11/2010, didasarkan pada realitas bahwa UU BCB 5/1992, sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti . Berdasarkan klausul tersebut, dapat diuraikan bahwa masyarakat merupakan pihak yang aktif sekaligus menjadi penentu perubahan suatu kebijakan. Apabila masyarakat menganggap bahwa suatu produk perundang-undangan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan jaman, maka dimungkinkan terjadinya perubahan kebijakan, bahkan apabila Undang-Undang yang dikeluarkan masih belum memenuhi rasa keadilan dan tuntutan masyarakat dapat dilakukan Judicial review di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, Pemerintah (eksekutif) atau Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif) berperan sebagai fasilitator atau mediator dalam setiap perubahan kebijakan. Kegiatan pelestarian warisan budaya dengan mengedepankan partisipasi masyarakat inilah yang disebut Heritage Governance. Keterlibatan masyarakat yang dimaksud adalah mulai dari proses perencanaan (baik dalam hal pengelolaan, pemeliharaan, penyelamatan, pendaftaran, penetapan, dan penegakan hukum), pelaksanaan, dan evaluasi.<br />
Terjadinya perkembangan dan perubahan paradigma masyarakat dalam memahami warisan budaya, hal ini tidak terlepas dari era reformasi yang bergulir sejak 1998 yang mempengaruhi perubahan-perubahan kebijakan di seluruh sektor pemerintahan. Situasi ini berdampak terhadap pemahaman masyarakat tentang upaya pelestarian warisan budaya. Beberapa perubahan paradigmatik di bidang pelestarian warisan budaya, diantaranya :<br />
1) Perkembangan ilmu arkeologi dan pengetahuan masyarakat tentang tinggalan budaya. Hal ini dapat ditelusuri melalui latar belakang sejarah perundang-undangan yang mengatur tentang cagar budaya di Indonesia seperti Monumenten Ordonantie Stbl, 238 tahun 1931. Sebelumnya. arkeologi lebih berorientasi pada penelitian, namun saat ini publik pun memiliki hak atau akses untuk mengetahui hasil penelitian arkeologi serta mengembangkan dan memanfaatkan warisan budaya tersebut untuk kepentingan bersama (Arkeologi Publik).<br />
2) Batasan tentang tinggalan budaya menjadi sangat luas tidak sekedar benda cagar budaya tetapi juga lingkungan disekitarnya yaitu bangunan, situs maupun kawasan, atau gabungan diantaranya.<br />
3) Upaya pelestarian tidak lagi semata-mata menyelamatkan bendanya, tetapi menyelamatkan nilai-nilai atau pengetahuan di balik benda tersebut.<br />
4) Perubahan sistem pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralistik dengan adanya UU No. 24 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 22 UU No. 32 tahun 2004 huruf m disebutkan bahwa: &#8220;Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melestarikan nilai sosial budaya&#8221;. Dengan penegasan ini, daerah berkewajiban melestarikan kebudayaan yang ada di wilayahnya, menampung aspirasi lokal bagi berkembangnya kebudayaan suku bangsa, dan sekaligus menjadi bagian dari mozaik kebudayaan nasional Indonesia.<br />
5) Perubahan paradigma/ pendekatan pembangunan, dimana masyarakat bukanlah objek pembangunan, tetapi menjadi subjek pembangunan, dengan melibatkan partisipasi masyarakat.<br />
6) Pemanfaatan Benda cagar budaya yang tidak dibatasi hanya memahami masa lalu, tetapi juga bermanfaat sebagai kepentingan dimasa yang akan datang, seperti membentuk karakter dan memperkokoh jati diri bangsa.</p>
<p>Pentingnya Pemberdayaan Masyarakat<br />
Belajar dari perkembangan advokasi Hak Asasi Manusia, dimana pada awalnya masyarakat apatis dan tidak tahu akan hak maupun kewajibannya sebagai warga negara. Sehingga setiap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rezim pemerintah yang berkuasa terhadap masyarakat (baca: rakyat) tidak pernah diproses hukum atau hukum hanya dijadikan sebagai lips service pemerintah untuk mengelabui masyarakatnya. Namun setelahnya, kasus tersebut dipeti-eskan. Reformasi 1998 yang dilakukan oleh mahasiswa dan massa rakyat berhasil mengakhiri pemerintahan Soeharto dengan sejumlah tuntutan, yang salah satunya adalah reformasi hukum dan birokrasi. Kehadiran komunitas dan lembaga swadaya masyarakat, mencoba mengungkapkan kembali kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi dan kemudian melakukan kampanye serta pendidikan di tingkat masyarakat.<br />
Ilustrasi di atas, ingin menegaskan kepada kita tentang pelestarian warisan budaya dan juga kepemilikan terhadap bangunan cagar budaya. Dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dikatakan bahwa Cagar Budaya dikuasai oleh negara. Namun demikian, masyarakat boleh atau dimungkinkan memiliki cagar budaya. dua hal ini berkorelasi dimana, sekalipun cagar budaya dapat dimiliki oleh masyarakat, namun dalam pengelolaannya harus tetap berkoordinasi dengan pemerintah sebagai lembaga yang memegang kuasa atas pelestarian berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah di dalam hal ini adalah mewakili kepentingan masyarakat umum (publik) yang juga hak untuk mengakses terhadap nilai-nilai kesejarahan, pengetahuan, dan kebudayaan yang terdapat ‘di balik’ cagar budaya tersebut.<br />
Cagar budaya pada dasarnya akan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya dalam masyarakat setempat. Sebagai milik dari masyarakat atau masuk dalam sistem budaya masyarakat, pelestarian cagar budaya seyogianya dikelola dan dianggap sebagai milik masyarakat.<br />
Dalam konteks pemberdayaan masyarakat di bidang pelestarian, ada salah kaprah. Masyarakat yang belum sadar terhadap pentingnya pelestarian warisan budaya, “dipaksa” sebagai pengambil keputusan. Hal ini tentu bukan menjadi tujuan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud. Pemberdayaan masyarakat yang dimaksud adalah, bagaimana masyarakat disadarkan akan pentingnya pelestarian warisan budaya bangsa. Disinilah peran dari orang yang “ahli cagar budaya”. BUKAN dipaksa mengambil keputusan terhadap sesuatu yang tidak dimengerti. Hal ini sama saja melempar tanggungjawab pelestarian kepada masyarakat secara bulat-bulat. Analogi serupa di sektor lain misalnya. Banyak masyarakat yang tidak sadar akan HAM, kepentingan pekerja kemanusiaan adalah memberikan penyadaran kepada masyarakat awam tersebut, didampingi, lalu kemudian dimandirikan dalam membuat keputusan-keputusan menyangkut HAMnya. Disinilah sejatinya dikatakan proses pemberdayaan atau pemandirian. Dan benarkah masyarakat kita sudah memiliki pemahaman dan pengetahuan yang mandiri terhadap pelestarian warisan budaya bangsa?</p>
<p>Pelestarian Warisan Budaya Merupakan Sebuah Cita-cita<br />
Berdasarkan pantauan Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) dua tahun terakhir ini dalam sejumlah kasus, ada beberapa fakta yang terungkap, diantaranya:<br />
1. Penghancuran warisan budaya yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia dan digantikan dengan pusat perbelanjaan, hotel, serta bangunan bisnis lainnya. misalnya Pusat Perbelanjaan Bangka Trade Centre (2010) di Pangkal Pinang, Bale Mardi Wuto Dr. Yap (2010) di Yogyakarta, Benteng Somba Opu (2010) di Makassar – Sulsel, dan beberapa kasus lainnya.<br />
2. Pengrusakan situs Trowulan (2008 – 2009) dengan mengabaikan kaidah arkeologi hanya untuk mengejar target proyek dan momentum kunjungan pejabat.<br />
3. Rencana pembangunan Benteng Somba Opu (2010), pembangunan Bangka Trade Centre (2010) yang menghancurkan bangunan bersejarah eks Bioskop Banteng HEBE (Pangkal Pinang), perluasan lahan perumahan di lahan Situs Biting (2011) Lumajang.<br />
Dari beberapa fakta tersebut, terungkap dua motif penghancuran warisan budaya, yaitu: motif ekonomi dan motif kekuasaan (pencitraan). Sedangkan alasan dilakukannya penghancuran warisan budaya, yaitu 1). tahu namun tindakan penghancuran tetap dilakukan, dan 2). Tidak tahu. Fakta-fakta di atas menegaskan kepada kita bahwa pelestarian warisan budaya masih sebatas cita-cita yang perlu diwujudkan.<br />
Ekonomi merupakan hal penting yang tidak bisa dikesampingkan begitu saja demi pelestarian warisan budaya bangsa adalah benar. Namun demikian, rasa nasionalisme yang menjadi bagian dari manifestasi pembentukan karakter dan memperkokoh jatidiri bangsa adalah penting untuk selalu dipupuk, dan inilah sebenarnya semangat dari pelestarian warisan budaya bangsa. Kasus disintegrasi bangsa, kekerasan atas nama SARA, dan banyak konflik kepentingan lainnya, hal ini karena kita memang belum menyadari sepenuhnya arti berbangsa dan menjadi bagian dari negara ini. Untuk itu, pembangunan ekonomi maupun pembangunan berwawasan budaya bukanlah dua hal yang saling bertolak belakang, tetapi merupakan dua bidang yang saling terkait dan mendukung.<br />
Pemanfaatan ekonomi seharusnya tidak dipahami secara sempit sehingga mengorbankan pemanfaatan nilai pengetahuan sejarah dan kebudayaan bangsa. Pengelolaan warisan budaya pada situs Candi Borobudur, Candi Prambanan, Keraton, Kota Tua Jakarta ataupun Situs warisan budaya bawah laut di perairan Tulamben &#8211; Bali dapat menjadi pelajaran positif dalam pelestarian warisan budaya bangsa. Manfaat riil ekonomi ini adalah sebagai objek pariwisata mendapatkan manfaat secara ekonomi, baik terhadap penyedia jasa penginapan, hotel, transportasi, rumah makan, guide dan juga menambah lapangan kerja . Kiranya kisah sukses pemanfaatan warisan budaya tersebut dijadikan sebagai tantangan dan dasar membangun sebuah komitmen untuk melestarikan warisan budaya. Perekonomian yang menekankan pada pertumbuhan ekonomi dan peran negara yang dominan terutama masa ordebaru, terbukti gagal. Saat ini, perekonomian berwawasan budaya seperti pariwisata budaya maupun ekonomi kreatif diharapkan bisa menjadi solusi alternatif. Ekonomi kreatif juga merupakan fenomena global sebagai usaha untuk mengambil potensi budaya sebagai sumber kesejahteraan masyarakat dengan tetap berorientasi pada nilai-nilai humanis, demokrasi, dan partisipasi masyarakat.</p>
<p>Penutup<br />
Pemanfaatan warisan budaya sebagai bagian dari pelestarian warisan budaya untuk kepentingan pembangunan seperti pariwisata budaya, bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Konsenp pembangunan pariwisata budaya mulai dilakukan secara serius semenjak masa Orde Baru . Namun demikian, disadari bahwa realitasnya pembangunan pariwisata budaya hanya dilakukan ‘tebang pilih’ artinya pembangunan suatu objek warisan budaya hanya dilakukan jikalau sejak awal membawa keuntungan secara ekonomi. Pemerintah kurang berusaha untuk mengembangkannya. Saat ini, Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat membenahi konsep yang keliru tersebut. Ke depannya antara kegiatan pelindungan, pemanfaatan dan pengembangan warisan budaya harus sinergis dan berorientasi pada pelestarian. Sehingga kekhawatiran adanya ancaman terhadap hilangnya nilai orisinalitas warisan budaya dan bahkan berujung pada kerusakan yang parah akibat pemanfaatan warisan budaya yang tidak tepat, dapat dihindari. Setidaknya salah satu provinsi yaitu Sumatera Barat sebagaimana diungkapkan dalam sebuah hasil penelitian dikatakan bahwa pemanfaatan warisan budaya untuk kepentingan pariwisata budaya, justru mengancam keberadaan warisan budaya setempat dan mengalami kehilangan nilai keorisinilan warisan sejarah dan budaya. Bahkan di antaranya sudah mengalami kehancuran, baik disengaja atau tidak karena pihak pelaksana tidak memahami dasar-dasar pemikiran dan teknis pemanfaatan warisan-warisan tersebut .<br />
Adapun langkah atau rekomendasi yang dapat untuk dilakukan ke depan dalam rangka membangun sinergisitas pelestarian warisan budaya, yaitu:<br />
1. melakukan penguatan kapasitas masing-masing stakeholder baik masyarakat, swasta (pengusaha), dan lembaga pemerintah maupun legislatif terkait pelestarian warisan budaya bangsa.<br />
2. Mendorong partisipasi masyarakat untuk melestarikan warisan budaya bangsa, serta mendorong pemerintah untuk lebih transparan serta mampu berperan sebagai fasilitator dalam pelestarian warisan budaya bangsa.<br />
3. Melakukan penelitian secara intensif untuk mengungkap nilai yang terkandung dalam warisan budaya agar menambah pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.<br />
4. Taat pada norma hukum yang berlaku.</p>
<p>Kiranya keterlibatan masyarakat dalam pelestarian warisan budaya bangsa dengan memperhatikan rekomendasi di atas, dapat menjadi bagian dari solusi dalam pembangunan pariwisata budaya di Indonesia.</p>
<p>=== ooO Salam Budaya Ooo ===</p>
<p>Daftar Pustaka</p>
<p>Dr. MHD, Nur, M.S.<br />
2009 Paper: “Manajemen Pengelolaan Warisan Sejarah di Sumatera Barat: Mencari Model yang Dapat Memelihara Pelestarian Nilai Keaslian”, Fak. Sastra Universitas Andalas: Padang.</p>
<p>Jhohannes Marbun<br />
2010<br />
Paper “Investigasi Situs Biting Paska Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya”, Disampaikan dalam Seminar Internasional “Urban Heritage 2011 UGM” A tribute to Prof. DR. Inajati Adrisijanti, 30 Maret 2010: Yogyakarta.</p>
<p>Jhohannes Marbun<br />
2010 Kritisi dan Pandangan MADYA Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Cagar Budaya: (tidak diterbitkan).</p>
<p>DPR RI<br />
2010</p>
<p>Jhohannes Marbun<br />
2010 Naskah Akademik RUU Cagar Budaya dalam Pembahasan Materi RUU Cagar Budaya di DPR RI: Jakarta.</p>
<p>Artikel “Warisan Budaya Sebagai Jati Diri Bangsa” dalam Majalah FUTURE Edisi Desember 2010: Bogor.</p>
<p>Edi Sedyawati<br />
2011 “Warisan Budaya Indonesia” dalam Majalah Warisan Indonesia Vol.01 No.02, May 2, 2011: Jakarta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Catatan:</p>
<p>Artikel ini dipresentasikan dalam Seminar Nasional tentang:”Optimalisasi Fungsi dan Peranan museum dalam Pembangunan Pariwisata Budaya”, Jurusan Arkeologi Fakultas Sastra Universitas Udayana – Denpasar Bali 20 September 2011</p>
<p>&nbsp;</p>
<br />Filed under: <a href='http://joemarbun.wordpress.com/category/museum/'>Museum</a>, <a href='http://joemarbun.wordpress.com/category/warisan-budaya/'>Warisan Budaya</a> Tagged: <a href='http://joemarbun.wordpress.com/tag/living-monument/'>living monument</a>, <a href='http://joemarbun.wordpress.com/tag/pariwisata-budaya/'>pariwisata budaya</a>, <a href='http://joemarbun.wordpress.com/tag/partisipasi-masyarakat/'>partisipasi masyarakat</a>, <a href='http://joemarbun.wordpress.com/tag/pelestarian/'>pelestarian</a>, <a href='http://joemarbun.wordpress.com/tag/warisan-budaya/'>Warisan Budaya</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/joemarbun.wordpress.com/245/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/joemarbun.wordpress.com/245/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/joemarbun.wordpress.com/245/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/joemarbun.wordpress.com/245/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/joemarbun.wordpress.com/245/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/joemarbun.wordpress.com/245/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/joemarbun.wordpress.com/245/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/joemarbun.wordpress.com/245/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/joemarbun.wordpress.com/245/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/joemarbun.wordpress.com/245/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/joemarbun.wordpress.com/245/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/joemarbun.wordpress.com/245/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/joemarbun.wordpress.com/245/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/joemarbun.wordpress.com/245/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joemarbun.wordpress.com&amp;blog=4721321&amp;post=245&amp;subd=joemarbun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://joemarbun.wordpress.com/2011/12/27/keterlibatan-masyarakat-dalam-pelestarian-warisan-budaya-sebagai-living-monument-dalam-rangka-pembangunan-pariwisata-budaya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<georss:point>0.000000 0.000000</georss:point>
		<geo:lat>0.000000</geo:lat>
		<geo:long>0.000000</geo:long>
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/eca97692fbe692f0fe91e942fb2733e0?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">joemarbun</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Permasalahan Kawasan Cagar Budaya Jetis &#8211; Yogyakarta</title>
		<link>http://joemarbun.wordpress.com/2011/07/26/permasalahan-kawasan-cagar-budaya-jetis-yogyakarta/</link>
		<comments>http://joemarbun.wordpress.com/2011/07/26/permasalahan-kawasan-cagar-budaya-jetis-yogyakarta/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Jul 2011 08:16:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>joemarbun</dc:creator>
				<category><![CDATA[Warisan Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[AM Sangaji]]></category>
		<category><![CDATA[Heritage]]></category>
		<category><![CDATA[KCB Jetis]]></category>
		<category><![CDATA[MADYA]]></category>
		<category><![CDATA[Rekomendasi Sikap]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://joemarbun.wordpress.com/?p=229</guid>
		<description><![CDATA[Rekomendasi Sikap Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) tentang rencana Penghancuran Bangunan Warisan Budaya Eks Mess AURI Jalan AM Sangaji Yogyakarta Kawasan Jetis yang umumnya terletak di sepanjang jalan AM Sangaji Yogyakarta dalam pemetaaan Dinas Kebudayaan Propinsi DIY merupakan salah satu Kawasan Cagar Budaya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam sejarahnya, Kawasan Jetis merupakan tinggalan <a href="http://joemarbun.wordpress.com/2011/07/26/permasalahan-kawasan-cagar-budaya-jetis-yogyakarta/" class="excerpt-more-link">[&#8230;]</a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joemarbun.wordpress.com&amp;blog=4721321&amp;post=229&amp;subd=joemarbun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rekomendasi Sikap Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) tentang rencana Penghancuran Bangunan Warisan Budaya Eks Mess AURI Jalan AM Sangaji Yogyakarta</strong></p>
<p>Kawasan Jetis yang umumnya terletak di sepanjang jalan AM Sangaji Yogyakarta dalam pemetaaan Dinas Kebudayaan Propinsi DIY merupakan salah satu Kawasan Cagar Budaya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam sejarahnya, Kawasan Jetis merupakan tinggalan masa kolonial yang pada masanya digunakan sebagai tempat tinggal maupun gedung perkantoran. <a href="http://joemarbun.files.wordpress.com/2011/07/23062011678.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-238" title="23062011678" src="http://joemarbun.files.wordpress.com/2011/07/23062011678.jpg?w=300&#038;h=225" alt="&quot;Eks Mess AURI&quot;" width="300" height="225" /></a>Kawasan Jetis sebagai Kawasan Cagar Budaya adalah pengembangan kawasan pemukiman penduduk dan kantor pemerintahan yang dibangun setelah kawasan Bintaran (dibangun pada abad 19) dan sebelum kawasan Kota Baru (tahun 1925 atau abad 20). Berdasarkan pengetahuan tersebut, maka Kawasan Cagar Budaya Jetis diperkirakan berusia kurang lebih 1 (satu) abad. Dalam buku yang ditulis oleh Darmo Sugito dkk yang berjudul “Kota Jogjakarta 200 Tahun” pada tanggal 7 Oktober 1956 ditegaskan bahwa perkampungan Indis (perpaduan antara arsitektur eropa dan lokal) berawal dari Loji Kecil yang meluas ke jalan Secodiningratan (Kampemen Straat), lalu meluas ke wilayah Bintaran, Jetis, dan terakhir ke wilayah Kota Baru yang dalam perkembangannya sangat menentukan perkembangan kota Jogjakarta di kemudian hari.<br />
========</p>
<p>Balai Pelestarian dan peninggalan Purbakala (BP3) Yogyakarta dalam Laporan Monitoring bulan Maret 2010 terhadap bangunan di Jalan A.M. Sangaji Nomor 8 dan 10 (namun dalam ijin yang diberikan oleh Dinas Perijinan Kota Yogyakarta, alamat yang tertera berbeda yaitu Jalan A.M. Sangaji Nomor 16 dan 18) menyimpulkan bahwa bangunan eks mess AURI tersebut merupakan Bangunan Cagar Budaya yang berada dalam Kawasan Cagar Budaya Jetis. Hal ini didasarkan pada arsitektur bangunannya yang menunjukkan ciri-ciri bangunan indis sebagaimana terdapat cirinya sangat mirip dengan bangunan indis lainnya yang ada di wilayah sekitarnya. Beberapa ciri bangunan indis diantaranya yaitu tinggi dan besar, halaman luas, langit-langit tinggi, dan teras terbuka. Terbentuknya permukiman di kawasan Jetis akibat adanya aktivitas warga Belanda pada masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono VII yang terus meningkat. Tugu Paal Putih merupakan titik pangkal keruangan Kawasan Cagar Budaya Jetis ke arah utara sepanjang jalan AM Sangaji &#8211; Yogyakarta.</p>
<p>Aturan main dalam pelestarian cagar budaya di Indonesia merujuk pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sedangkan di wilayah Yogyakarta terdapat Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 11 tahun 2005 tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dan Benda Cagar Budaya. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang dimaksud kawasan cagar budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Secara lebih spesifik, dalam pasal 1 angka 6 Perda Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 11 tahun 2005 tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dan Benda Cagar Budaya disebutkan bahwa:“Kawasan Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat KCB adalah kawasan yang melingkupi aglomerasi wilayah yang memiliki benda atau bangunan cagar budaya dan mempunyai karakteristik serta kesamaan latar belakang budaya dalam batas geografis yang ditentukan dengan deliniasi fisik dan non fisik”.</p>
<p>Dalam pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya, Pasal 26 Perda DIY nomor 11 tahun 2005 lebih lanjut mengatakan bahwa: “Setiap pelaksanaan pembangunan bangunan di dalam lingkungan KCB, terutama yang berkaitan dengan pembangunan baru, penambahan, pergeseran, perubahan dan/atau pembongkaran, harus sesuai dengan tata cara pelaksanaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan syarat-syarat teknis yang berlaku”. Hal ini pulalah yang telah diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya nomor 11 tahun 2010, pada pasal 83 ayat (1) dijelaskan bahwa “Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya dapat dilakukan adaptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini dengan tetap mempertahankan: a). ciri asli dan/atau muka Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya; dan/atau b). ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan tanah Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya sebelum dilakukan adaptasi.” Selanjutnya pada ayat (2) dikatakan bahwa “Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a). mempertahankan nilai-nilai yang melekat pada Cagar Budaya; b). menambah fasilitas sesuai dengan kebutuhan; c). mengubah susunan ruang secara terbatas; dan/atau d). mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.”</p>
<p>Berdasarkan kebijakan dan aturan yang telah disampaikan di atas, maka bangunan eks Mess AURI yang terletak di Jalan AM Sangaji no. 8 dan 10 HARUS tetap dipertahankan dan dilestarikan keberadaannya sebagai Bangunan Cagar Budaya di Kawasan Cagar Budaya Jetis. Pelestarian Cagar Budaya menurut Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dimaksudkan untuk membangun karakter dan memperkuat jatidiri bangsa. Pemahaman tersebut diperkuat melalui aturan yang bersifat lokal yaitu Perda DIY nomor 11 tahun 2005 point menimbang huruf b dan c, dikatakan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan kawasan cagar budaya yang memiliki entitas (tata pemerintahan berbasis kultural), sekaligus identitas lokal berupa nilai religi, nilai spiritual, nilai filosofis, nilai estetika, nilai perjuangan, nilai kesejarahan, dan nilai budaya yang harus dijaga kelestariannya; dan keberadaan warisan budaya dalam bentuk Kawasan Cagar Budaya (KCB) dan Benda Cagar Budaya (BCB) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai kearifan budaya lokal sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, serta benteng ketahanan sosial budaya masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.</p>
<p>Setiap penghancuran warisan budaya di wilayah DIY tentu ini akan semakin menegasikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Pusat Kebudayaan. Oleh karena itu, pengarusutamaan pelestarian Warisan Budaya serta kewajiban semua pihak ikut serta dalam melestarikan warisan budaya, sudah saatnya didorong menjadi bagian integral dari pembangunan. Hal ini merupakan tantangan sekaligus menekankan kepada kita bersama untuk selalu menggunakan daya pikir, nalar/kreatifitas anak bangsa untuk memanfaatkan potensi atau sumberdaya yang ada serta menyempurnakannya menjadi satu karya yang paripurna, dan bukan saling meniadakan melalui praktek-praktek penghancuran bangunan kuno yang memiliki nilai tinggi dan arsitektur yang khas. Mudah-mudahan tindakan destruktif ini tidak ditiru oleh anak-cucu kita. Untuk itu, MADYA menyatakan beberapa rekomendasi sikap sebagai berikut.<br />
Menghentikan pembangunan Hotel Pop Haris dilahan Bangunan Cagar Budaya eks Mess AURI Jalan A.M. Sangaji no. 8 dan 10 sampai adanya langkah kongkrit untuk melestarikan Bangunan Cagar Budaya tersebut.<br />
Mencabut surat rekomendasi Dinas Kebudayaan provinsi DIY Nomor 646/4853 tertanggal 29 November 2010 tentang Rencana Pembangunan Bangunan Baru di Jl. AM. Sangaji No.16 dan 18 Yogyakarta yang didasarkan pada kajian yang dilakukan oleh Dewan Pertimbangan dan Pelestarian Warisan Budaya (DP2WB) Provinsi DIY. Hal ini harus segera dilakukan karena rekomendasi tersebut sangat bertentangan dengan prinsip pelestarian sebagaimana termaktub dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya maupun Perda DIY nomor 11 tahun 2005 tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dan Benda Cagar Budaya.<br />
Meminta walikota menegur dan mendesak pencabutan Surat Keputusan Kepala Dinas Perijinan Kota Yogyakarta Nomor: (0155/JT/2011)/(0948/01) tentang Pemberian Ijin Membangun Bangun-Bangunan (IMBB) tertanggal 17 Februari 2011 dan melakukan revisi terhadap IMBB yang diharapkan kedepannya lebih menitik-tekankan pada pelestarian Bangunan Cagar Budaya tersebut.<br />
Meminta Gubernur DIY menggunakan kewenangannya untuk menyikapi polemik dalam pelestarian warisan budaya di wilayah DIY sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />
=====</p>
<p>Kami masih memiliki harapan bahwa perubahan Indonesia ke arah yang lebih baik, berwibawa, dan berkarakter, serta memiliki jati diri, tetaplah berangkat dari pembangunan kebudayaan dan bukan semata pembangunan ekonomi yang tanpa nilai (budaya). Pernyataan ini relevan dengan pidato yang selalu disampaikan Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam setiap kesempatan yaitu pentingnya mengedepankan KEKITAAN dan bukan KEAKUAN. Dalam konteks pelestarian warisan budaya pemaknaan tentang KEKITAAN tidak semata-mata pemahaman KITA di saat ini, tetapi adalah sebagai sebuah proses perjalanan sejarah KITA di masa lalu maupun KITA sebagai bagian dari masa depan. Peran inilah yang harus dipastikan berjalan dengan baik dalam mewujudkan sebuah cita-cita masyarakat Indonesia yang berkarakter dan memiliki jati diri. Salam Budaya.</p>
<p>Yogyakarta, 07 Juli 2011<br />
Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA)</p>
<p>ttd</p>
<p>Jhohannes Marbun<br />
Koordinator</p>
<br />Filed under: <a href='http://joemarbun.wordpress.com/category/warisan-budaya/'>Warisan Budaya</a> Tagged: <a href='http://joemarbun.wordpress.com/tag/am-sangaji/'>AM Sangaji</a>, <a href='http://joemarbun.wordpress.com/tag/heritage/'>Heritage</a>, <a href='http://joemarbun.wordpress.com/tag/kcb-jetis/'>KCB Jetis</a>, <a href='http://joemarbun.wordpress.com/tag/madya/'>MADYA</a>, <a href='http://joemarbun.wordpress.com/tag/rekomendasi-sikap/'>Rekomendasi Sikap</a>, <a href='http://joemarbun.wordpress.com/tag/warisan-budaya/'>Warisan Budaya</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/joemarbun.wordpress.com/229/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/joemarbun.wordpress.com/229/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/joemarbun.wordpress.com/229/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/joemarbun.wordpress.com/229/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/joemarbun.wordpress.com/229/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/joemarbun.wordpress.com/229/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/joemarbun.wordpress.com/229/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/joemarbun.wordpress.com/229/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/joemarbun.wordpress.com/229/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/joemarbun.wordpress.com/229/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/joemarbun.wordpress.com/229/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/joemarbun.wordpress.com/229/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/joemarbun.wordpress.com/229/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/joemarbun.wordpress.com/229/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joemarbun.wordpress.com&amp;blog=4721321&amp;post=229&amp;subd=joemarbun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://joemarbun.wordpress.com/2011/07/26/permasalahan-kawasan-cagar-budaya-jetis-yogyakarta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<georss:point>0.000000 0.000000</georss:point>
		<geo:lat>0.000000</geo:lat>
		<geo:long>0.000000</geo:long>
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/eca97692fbe692f0fe91e942fb2733e0?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">joemarbun</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://joemarbun.files.wordpress.com/2011/07/23062011678.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">23062011678</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kawasan Malioboro Sebagai Kawasan Budaya</title>
		<link>http://joemarbun.wordpress.com/2011/07/26/kawasan-malioboro-sebagai-kawasan-budaya/</link>
		<comments>http://joemarbun.wordpress.com/2011/07/26/kawasan-malioboro-sebagai-kawasan-budaya/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Jul 2011 07:59:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>joemarbun</dc:creator>
				<category><![CDATA[Warisan Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Heritage]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Cagar Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Malioboro]]></category>
		<category><![CDATA[Yogyakarta]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://joemarbun.wordpress.com/?p=226</guid>
		<description><![CDATA[Spirit Kawasan Malioboro Sebagai Kawasan Budaya Oleh Jhohannes Marbun Pendahuluan Dalam buku yang ditulis Darmosugito dkk berjudul “Kota Jogjakarta 200 Tahun” disebutkan bahwa terdapat tiga perkampungan yang dihuni oleh para pendatang diantaranya: pertama, kampung orang kulit putih yang mendiami daerah Lodjikecil meluas ke jalan Setjodiningratan (dahulu Kampemen Straat), Bintaran, Jetis, dan Kotabaru. Kedua, perkampungan orang <a href="http://joemarbun.wordpress.com/2011/07/26/kawasan-malioboro-sebagai-kawasan-budaya/" class="excerpt-more-link">[&#8230;]</a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joemarbun.wordpress.com&amp;blog=4721321&amp;post=226&amp;subd=joemarbun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Spirit Kawasan Malioboro Sebagai Kawasan Budaya</strong><br />
Oleh Jhohannes Marbun</p>
<p><strong>Pendahuluan</strong><br />
Dalam buku yang ditulis Darmosugito dkk berjudul “Kota Jogjakarta 200 Tahun” disebutkan bahwa terdapat tiga perkampungan yang dihuni oleh para pendatang diantaranya: pertama, kampung orang kulit putih yang mendiami daerah Lodjikecil meluas ke jalan Setjodiningratan (dahulu Kampemen Straat), Bintaran, Jetis, dan Kotabaru. Kedua, perkampungan orang Arab yang menempati daerah Sayidan, dan ketiga yaitu perkampungan Tiong Hoa atau yang dikenal dengan Pecinan yang terletak di daerah Kranggan, kemudian berkembang ke tempat-tempat perdagangan lainnya di sepanjang Jalan Malioboro .<a href="http://joemarbun.files.wordpress.com/2011/07/13062011556.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-231" title="13062011556" src="http://joemarbun.files.wordpress.com/2011/07/13062011556.jpg?w=300&#038;h=225" alt="&quot;Apotik Kimia Farma/Dok. Joe Marbun&quot;" width="300" height="225" /></a> Secara spesifik Dulbachri juga mengklasifikasikan masyarakat ke dalam 4 (empat) bagian berdasarkan pengelompokan sosial ekonomi yaitu :<br />
1. Rural urban cluster (kelompok penduduk yang cara hidupnya masih sama dengan penduduk desa) Seperti: Kotagede, Tegalrejo, Umbulharjo, Mergangsan, Mantrijeron, dan Wirobrajan.<br />
2. Official cluster (kelompok pegawai) biasanya bekas tempat tinggal orang-orang Belanda seperti Baciro, Kotabaru, Cemorojajar, serta Pakel (komp. Wartawan).<br />
3. Chinese Cluster (kelompok orang-orang cina) di sepanjang jalan Malioboro, Mangkubumi, Sudirman, Diponegoro, dan Urip Sumoharjo, serta di pasar seperti Kranggan, Pajeksan, Gandekan, Ketandan, dan beberapa tempat lainnya.<br />
4. Indonesia Merchant Cluster (Kelompok pedagang Indonesia) seperti Karangkajen, Prawirotaman, Purbayan, Prenggan, Kauman, Suronatan, dan perkampungan di dalam benteng.<span id="more-226"></span></p>
<p>Peristiwa sejarah tentang perkampungan di Yogyakarta sebagaimana disebutkan diatas sangat menentukan perkembangan kota Yogyakarta di kemudian hari. Hal ini tentu selalu menarik untuk dipelajari dan dikembangkan. Sebut saja Malioboro sebagaimana menjadi topik dalam diskusi ini.</p>
<p>Ada beberapa versi tentang asal mula kata Malioboro. Dalam catatan Kapujanggan Keraton, nama Malioboro diambil dari nama salah satu Pesanggrahan Djajengrana (Amir Amsjah) . Namun pendapat lain mengatakan bahwa Malioboro berasal dari kata Marlborough, gelar John Churcill, seorang kepala wilayah Malrborough pertama yang juga seorang gubernur jenderal Inggris yang cukup terkenal di masanya. Sedangkan menurut P.B.R. Carey, Malioboro yang disebut berasal dari kata Malborough, perlu dikaji kembali, karena Inggris berkuasa di Yogyakarta hanya sebentar yaitu pada tahun 1811 – 1816. P.B.R Carey justru berpendapat bahwa Malioboro berasal dari bahasa Sanksekerta Malyabhara yang artinya karangan bunga karena setiap ada perayaan atau prosesi, Malioboro selalu dipenuhi karangan bunga. Hal ini berkaitan dengan salah satu fungsi Malioboro pada masa lalu sebagai jalan yang dilalui pada saat berlangsungnya prosesi yang dilaksanakan oleh kraton .<br />
Berbagai macam julukan diberikan terhadap Kawasan Malioboro yaitu sebagai Kawasan Pemerintahan, Kawasan Pariwisata, Kawasan Ekonomi, Kawasan Seniman dan Sastrawan, dan tentu sebutan lainnya. Malioboro merupakan citra kawasan Yogyakarta yang dikenal tidak hanya di Yogyakarta, tetapi juga di daerah lainnya di Indonesia, termasuk di luar negeri. Banyak wisatawan baik domestik maupun mancanegara berkunjung ke Yogyakarta, hampir dipastikan semuanya menyempatkan diri untuk mampir di Malioboro. Adanya slogan “Anda belum dikatakan ke Jogja jikalau belum mampir ke Malioboro” ternyata menjadi sebuah promosi yang membawa konsekuensi logis mencitrakan Yogyakarta dimata orang di luar Yogya.</p>
<p><strong>Malioboro dan Permasalahannya</strong><br />
Berbicara tentang Malioboro, barangkali bak cerita yang tidak pernah berakhir. Dalam Harian Kedaulatan Rakyat pada dekade 1960 – 1980an, permasalahan Malioboro selalu muncul. Mulai dari permasalahan pedagang kaki lima yang memanfaatkan trotoar jalan, maupun permasalahan becak dan andong yang memenuhi badan jalan di sepanjang Malioboro, dan akhir-akhir ini tambah masalah perparkiran. Terhadap permasalahan tersebut, terjadi perubahan secara fisik di jalan Malioboro seperti Lebar jalan, perubahan jalur, perubahan konsep jalan, termasuk jalur hijau dan trotoar . Bahkan permasalahan pengelolaan Kawasan Malioboro tidak pernah tuntas sampai saat ini. Rencana terakhir, Pemerintah Kota Yogyakarta merancang Kawasan Malioboro menjadi kawasan pedestrian dan public space. Namun demikian, tidaklah berjalan dengan mulus. Kasus taman di perempatan nol km, misalnya menuai kritik dari beberapa pihak karena dinilai terlalu besar. Masalah lain adalah masalah perparkiran di Malioboro menjadi pembahasan yang tak pernah selesai dibahas. Malioboro sebagai kawasan ekonomi, setidaknya memiliki konsekuensi logis bahwa kawasan tersebut harus disesuaikan dengan peruntukan kawasannya. Tetapi kita juga lupa, bahwa Malioboro sebagai kawasan ekonomi tidak dapat kita lupakan terbentuk dari proses budaya yang berkembang di masyarakat pada masa itu.</p>
<p><strong>Batik dan Kawasan Malioboro sebagai sebuah Paradoks</strong><br />
Pada Tanggal 02 Oktober 2009, di kota Abu Dhabi – Uni Emirat Arab, UNESCO resmi menetapkan Batik yang berasal dari tanah air Indonesia sebagai Warisan Budaya Dunia. Ini merupakan momentum puncak dari sejumlah rangkaian sidang The Committee for the Safeguarding of the Intangible Heritage UNESCO yang telah dimulai sejak tanggal 28 September 2009 yang lalu. Dampak ditetapkannya Batik sebagai warisan budaya dunia adalah pengakuan warga dunia terhadap Indonesia akan kekayaan budaya yang dimiliki. Pada sisi lain, industri batik di tanah air juga berkembang pesat seiring banyaknya warga dunia yang menggunakan batik sebagai pakaian resmi ataupun non resmi. Tentu hal ini berdampak pula secara ekonomi bagi pedagang di sepanjang Malioboro yang memang sudah sejak lama menjadikan batik sebagai barang komoditi andalan. Peran Malioboro untuk melestarikan batik maupun warisan budaya lainnya tentu sangat penting. Hampir seluruh barang dagangan tidak dapat dilepaskan dari produk industri kreatif yang merupakan repro dari warisan budaya. Namun kita, seakan lupa warisan budaya tidaklah selalu tanpa wujud (Intangible).<br />
Malioboro sangat khas dengan aristektur kunonya. Hal inilah yang sering kali terlupakan, bahkan kebijakan yang dibuat tidak terimplementasi dengan baik di lapangan. Jikalau berbicara Malioboro, Karakteristik yang menonjol untuk kawasan Ketandan dan Malioboro adalah arsitektur bangunan dan aktivitas perdagangan. Daerah tersebut dipilih sebagai tempat tinggal sekaligus jual beli adalah karena beberapa faktor :<br />
1. Letaknya yang strategis karena berdekatan dengan pusat perekonomian dan pusat pemerintahan<br />
2. Ditepi jalan yang merupakan poros kota Yogyakarta<br />
3. Faktor keamanan terjamin karena berdekatan dengan benteng dan pusat kekuasaan.<br />
Ciri-ciri arsitektur yang menonjol adalah arsitektur China: bagian atap yang berbentuk lancip seperti kepala naga pada sudut atap dan ujung bubungan dan beberapa ornamen, diantaranya terdapat pada roster/ lubang angin, dinding, ataupun listplank. Rumah toko menjadi pemandangan lumrah di sepanjang jalan ini. Karena itu, secara kultural, ruang Malioboro merupakan gabungan dua kultur dominan, yakni Jawa dan Cina.</p>
<p><strong>Malioboro Sebagai Kawasan Budaya</strong><br />
Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya tentu membawa konsekuensi logis dan yuridis bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Disamping memiliki hak pribadi, kita juga terikat dalam sebuah hak bersama atau yang dikenal dengan kewajiban kita sebagai warga negara. Dalam ketentuan umum UU CB 11/2010 pasal 1 angka 1 disebutkan tentang pengertian cagar budaya. Yang dimaksud dengan Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Dari pengertian tersebut, ada 4 (empat) hal penting yang melekat dan menjadi titik penekanan tentang cagar budaya yaitu: 1) bersifat kebendaan, 2) perlu dilestarikan, 3) memiliki nilai penting, dan 4) proses penetapan .<br />
Sedangkan yang dimaksud dengan Kawasan Cagar Budaya menurut UU CB 11/2010 pada pasal 1 poin 6 Yaitu Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.<br />
Kawasan Malioboro telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai Kawasan Cagar Budaya, menurut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 6 tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Yogyakarta. Hal tersebut berkaitan erat dengan keberadaan tempat bersejarah bernilai budaya, pariwisata dan untuk kepentingan penelitian. Dengan adanya penetapan sebagai kawasan cagar budaya maka wajib dijaga kelestariannya. Upaya penjagaan kawasan cagar budaya juga merujuk pada Perda DIY nomor 11 tahun 2005 tengan pengelolaan kawasan cagar budaya dan benda cagar budaya, pasal 1 ayat 10, yaitu didefinisikan sebagai upaya-upaya untuk mempertahankan benda dari proses kerusakan dan kemusnahan sehingga tetap terjaga keberadaannya baik secara fisik maupun nilai yang terkandung didalamnya</p>
<p><strong>Rekomendasi Penataan Kawasan Malioboro</strong><br />
Pemaparan diatas hendaknya mengerucut pada satu pemahaman dan kesepemahaman yang sama, bahwa Kawasan Malioboro, tidak hanya sebagai Kawasan Ekonomi, tetapi juga sebagai Kawasan Budaya. Bangunan yang ada di sepanjang Malioboro adalah bangunan lama dan mewakili sejarah penting di masanya. Malioboro beriklim ekonomi karena selama ini memang seperti itu yang dibentuk. Yang paling banyak dipasang adalah papan nama dan papan reklame atau iklan. Kerugiannya adalah dari situ tidak diketahui adanya pembangunan, pembongkaran yang terjadi di sana. Hal ini tidak sesuai dengan fasad bangunan yang seharusnya tetap dijaga. Berbicara mengenai cagar budaya, belum semua pihak bisa menerima. Namun ada ide kreatif yang bisa dimunculkan sebagai bahan rekomendasi.<br />
1. Pentingnya untuk mendokumentasikan secara lengkap Kawasan Malioboro sebagai bahan atau data dasar pengembangan Malioboro sebagai Kawasan Budaya. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan mahasiswa, akademisi, praktisi pelestarian, pemerintah, swasta, maupun masyarakat di sekitar Kawasan Malioboro. Diharapkan Pemerintah Kota Yogyakarta maupun Pemerintah Provinsi DIY dapat menjadi leading sector dalam kegiatan ini.<br />
2. Pentingnya Heritage Mainstreaming dilakukan di Yogyakarta dan sekitarnya, termasuk untuk Kawasan Malioboro. Hal ini perlu ditindaklanjuti secara serius oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta dengan dorongan dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan heritage mainstreaming belum ada di Jogja. Untuk itu, Slogan “Memahami Masa Lalu untuk Masa Kini dan Masa Mendatang” menjadi penting sebagai bagian dari kampanye ke depan.<br />
3. Kehadiran produk-produk warisan budaya sebagai barang komoditi pasar merupakan pintu masuk ajakan kepada masyarakat luas bahwa pelestarian warisan budaya penting tidak hanya pada saat menguntungkan diri sendiri, tetapi juga bermanfaat bagi orang lain, dengan mengetahui secara utuh dan menyeluruh tentang pelestarian warisan budaya bangsa.<br />
4. Perlu dibentuk Kelompok masyarakat di sekitar Kawasan Malioboro untuk terlibat bersama dalam upaya penataan Kawasan Malioboro sebagai Kawasan Budaya bersama.<br />
5. Dibutuhkan produk kebijakan sebagai panduan dan juga implementasi pelestarian warisan budaya. Hal ini merujuk pada UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dimana Kabupaten atau Kota memiliki tanggungjawab terhadap pelestarian warisan budaya bangsa.</p>
<p>&#8212;- 14062011 &#8212;-</p>
<br />Filed under: <a href='http://joemarbun.wordpress.com/category/warisan-budaya/'>Warisan Budaya</a> Tagged: <a href='http://joemarbun.wordpress.com/tag/heritage/'>Heritage</a>, <a href='http://joemarbun.wordpress.com/tag/kawasan-cagar-budaya/'>Kawasan Cagar Budaya</a>, <a href='http://joemarbun.wordpress.com/tag/malioboro/'>Malioboro</a>, <a href='http://joemarbun.wordpress.com/tag/yogyakarta/'>Yogyakarta</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/joemarbun.wordpress.com/226/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/joemarbun.wordpress.com/226/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/joemarbun.wordpress.com/226/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/joemarbun.wordpress.com/226/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/joemarbun.wordpress.com/226/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/joemarbun.wordpress.com/226/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/joemarbun.wordpress.com/226/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/joemarbun.wordpress.com/226/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/joemarbun.wordpress.com/226/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/joemarbun.wordpress.com/226/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/joemarbun.wordpress.com/226/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/joemarbun.wordpress.com/226/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/joemarbun.wordpress.com/226/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/joemarbun.wordpress.com/226/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joemarbun.wordpress.com&amp;blog=4721321&amp;post=226&amp;subd=joemarbun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://joemarbun.wordpress.com/2011/07/26/kawasan-malioboro-sebagai-kawasan-budaya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<georss:point>0.000000 0.000000</georss:point>
		<geo:lat>0.000000</geo:lat>
		<geo:long>0.000000</geo:long>
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/eca97692fbe692f0fe91e942fb2733e0?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">joemarbun</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://joemarbun.files.wordpress.com/2011/07/13062011556.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">13062011556</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Malioboro Kehilangan Estetika: Ditopengi Papan Iklan</title>
		<link>http://joemarbun.wordpress.com/2011/06/15/malioboro-kehilangan-estetika-ditopengi-papan-iklan/</link>
		<comments>http://joemarbun.wordpress.com/2011/06/15/malioboro-kehilangan-estetika-ditopengi-papan-iklan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 15 Jun 2011 13:27:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>joemarbun</dc:creator>
				<category><![CDATA[Warisan Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Wajah Malioboro]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://joemarbun.wordpress.com/?p=224</guid>
		<description><![CDATA[Kawasan Malioboro sebagai ikon Kota Jogja, dinilai sudah kehilangan estetika. Ini, tak lepas dari tiadanya kebijakan khusus dari Pemkot Jogja maupun Pemprov DIJ melindungi 50 bangunan tua yang tercatat sebagai benda cagar budaya (BCB) dan benda warisan budaya (BWB). Hampir semua bangunan itu, kini telah tertutup dengan papan-papan iklan berukuran besar. ’’Papan iklan yang banyak <a href="http://joemarbun.wordpress.com/2011/06/15/malioboro-kehilangan-estetika-ditopengi-papan-iklan/" class="excerpt-more-link">[&#8230;]</a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joemarbun.wordpress.com&amp;blog=4721321&amp;post=224&amp;subd=joemarbun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kawasan Malioboro sebagai ikon Kota Jogja, dinilai sudah kehilangan estetika. Ini, tak lepas dari tiadanya kebijakan khusus dari Pemkot Jogja maupun Pemprov DIJ melindungi 50 bangunan tua yang tercatat sebagai benda cagar budaya (BCB) dan benda warisan budaya (BWB).</p>
<p>Hampir semua bangunan itu, kini telah tertutup dengan papan-papan iklan berukuran besar.<br />
’’Papan iklan yang banyak berdiri di depan bangunan telah menopengi wajah asli Malioboro yang sebenarnya,’’ sesal Koordinator LSM Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya) Joe Marbun dalam Seminar ’’Wajah Malioboro’’ memperingati Hari Purbakala di Jogja Library Centre Malioboro, kemarin (14/6).<br />
Marbun menambahkan, pemerintah, dalam hal ini pemkot dan pemprov, sebenarnya bisa mengatur soal reklame tersebut. Kedua regulator tersebut, memiliki kewajiban untuk melindungi nilai-nilai asli yang ada di Malioboro. ’’Dalam UU Cagar Budaya No. 11 tahun 2010, telah jelas diatur,’’ katanya.<br />
Marbun yakin, jika ’’topeng’’ yang selama ini menutupi wajah Malioboro terbuka, pusat kota tersebut secara estetika sangat unik. Sebab dalam perkembangannya, bangunan yang berdiri di Malioboro dipengaruhi gaya arsitektur China, Jawa, dan Indis. ’’Penataan ulang reklame yang berdiri di sepanjang Malioboro sampai titik nol kilometer harus diatur kembali,’’ sarannya.<br />
Senada dengan Marbun, pengamat Komunikasi Visual Sumbo Tinarbuko turut menyesalkan munculnya ide Shop Sign yang menjadi celah pengiklan. Ide tersebut, meski menuliskan nama toko tempat iklan, menurutnta malah membuat Malioboro kian jelas sebagai sampah visual. ’’Seharusnya memang ada goodwill dari pemkot untuk mengantisipasi sampah visual ini,’’ kata Sumbo yang dihubungi secara terpisah.<br />
Pemkot, lanjut Sumbo, sebenarnya memiliki kewenangan penuh mengatur reklame yang memenuhi sepanjang Malioboro. ’’Pemkot bisa mengatur hal itu dalam peraturan daerah atau wali kota,’’ sambungnya.<br />
Dia pun menyarankan Wali Kota Herry Zudianto untuk menginstruksikan kepada seluruh dinas terkait mengembalikan nilai Malioboro. ’’Sebelum Pak Herry habis masa jabatannya, ada penanganan masalah penataan Malioboro dengan serius,’’ sarannya.<br />
Kepala Seksi Pembinaan dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Jogja Widiastuti mengemukakan, di sepanjang Malioboro, ada lebih dari 50 bangunan tua. Tapi sampai saat ini, hanya ada 10 yang masih benar-benar masih memperlihatkan fasad atau muka bangunan aslinya. ’’Selebihnya, wajah bangunan itu sudah tertutup papan iklan dan baliho berukuran besar,’’ kata Widiastuti.<br />
Sejumlah bangunan yang masih memperlihatkan fasad asli adalah Apotek Kimia Farma, bangunan pertama di ujung utara Jalan Malioboro atau sekarang menjadi gudang, dan Jogja Library Centre. ’’Padahal, besar baliho nama-nama toko tersebut seharusnya disesuaikan dengan fasad bangunan untuk mempercantik,’’ sambungnya.<br />
Dia menambahkan, seharusnya, kepentingan ekonomi yang berada di sepanjang Malioboro bisa sejalan dengan kepentingan budaya. Apalagi, Malioboro masih menjadi tujuan utama wisata di Kota Jogja. ’’Kami berharap, di masa yang akan datang semua baliho nama toko atau jenis iklan lain tersebut tidak lagi menutupi wajah Malioboro,’’ tuturnya.<br />
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Jogja Eko Suryo Maharso mengatakan, pemerintah sudah menerapkan aturan mengenai pemasangan papan iklan atau reklame. Jadi, untuk menghilangkan kesan perlombaan iklan, pihaknya harus memiliki aturan yang baru. ’’Atau minimal, jika di kawasan Malioboro memerlukan konsep baru dalam pemasangan papan iklannya, tinggal mendiskusikannya dengan pakar, pemerintah, dan pelaku usaha di kawasan itu,’’ usulnya<br />
Eko mengatakan, penataan sebuah kawasan, khususnya di Malioboro sudah mereka lakukan. Tapi, hal tersebut bukan berarti mengembalikan Malioboro seperti masa lalu. ’’Tapi tetap mengikuti perkembangan zaman asalkan tidak terlepas dari roh kawasan tersebut,’’ jelasnya. (eri)</p>
<p>Sumber: Radar Jogja</p>
<br />Filed under: <a href='http://joemarbun.wordpress.com/category/warisan-budaya/'>Warisan Budaya</a> Tagged: <a href='http://joemarbun.wordpress.com/tag/wajah-malioboro/'>Wajah Malioboro</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/joemarbun.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/joemarbun.wordpress.com/224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/joemarbun.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/joemarbun.wordpress.com/224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/joemarbun.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/joemarbun.wordpress.com/224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/joemarbun.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/joemarbun.wordpress.com/224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/joemarbun.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/joemarbun.wordpress.com/224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/joemarbun.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/joemarbun.wordpress.com/224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/joemarbun.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/joemarbun.wordpress.com/224/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joemarbun.wordpress.com&amp;blog=4721321&amp;post=224&amp;subd=joemarbun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://joemarbun.wordpress.com/2011/06/15/malioboro-kehilangan-estetika-ditopengi-papan-iklan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<georss:point>0.000000 0.000000</georss:point>
		<geo:lat>0.000000</geo:lat>
		<geo:long>0.000000</geo:long>
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/eca97692fbe692f0fe91e942fb2733e0?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">joemarbun</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Papan Iklan Tutupi Wajah Asli Kawasan Malioboro</title>
		<link>http://joemarbun.wordpress.com/2011/06/15/papan-iklan-tutupi-wajah-asli-kawasan-malioboro/</link>
		<comments>http://joemarbun.wordpress.com/2011/06/15/papan-iklan-tutupi-wajah-asli-kawasan-malioboro/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 15 Jun 2011 09:55:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>joemarbun</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Wajah Malioboro]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://joemarbun.wordpress.com/?p=222</guid>
		<description><![CDATA[Yogyakarta (ANTARA News) &#8211; Puluhan papan iklan dan baliho berukuran besar yang terdapat di depan bangunan-bangunan tua sepanjang Jalan Maliboro hingga Titik Nol Kilometer &#8220;menopengi&#8221; wajah asli kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan budaya itu. &#8220;Di sepanjang Malioboro, ada lebih dari 50 bangunan tua, namun hanya ada 10 yang benar-benar masih memperlihatkan fasad atau muka <a href="http://joemarbun.wordpress.com/2011/06/15/papan-iklan-tutupi-wajah-asli-kawasan-malioboro/" class="excerpt-more-link">[&#8230;]</a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joemarbun.wordpress.com&amp;blog=4721321&amp;post=222&amp;subd=joemarbun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Yogyakarta (ANTARA News) &#8211; Puluhan papan iklan dan baliho berukuran besar yang terdapat di depan bangunan-bangunan tua sepanjang Jalan Maliboro hingga Titik Nol Kilometer &#8220;menopengi&#8221; wajah asli kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan budaya itu.</p>
<p>&#8220;Di sepanjang Malioboro, ada lebih dari 50 bangunan tua, namun hanya ada 10 yang benar-benar masih memperlihatkan fasad atau muka bangunan aslinya. Selebihnya, wajah bangunan itu sudah tertutup papan iklan dan baliho berukuran besar,&#8221; kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Widiyastuti di sela-sela Diskusi Malioboro sebagai Kawasan Budaya di Jogja Library Centre Yogyakarta, Selasa.</p>
<p>Sejumlah bangunan yang masih memperlihatkan fasad asli di antaranya adalah, bangunan yang kini menjadi Apotek Kimia Farma, bangunan pertama di ujung utara Jalan Malioboro yang kini dijadikan sebagai gudang dan juga Jogja Library Centre.</p>
<p>Menurut dia, sebagian besar bangunan tua di sepanjang Malioboro tersebut tertutup oleh nama-nama toko.</p>
<p>&#8220;Padahal, jika besar baliho nama-nama toko tersebut disesuaikan dengan fasad bangunan, maka justru akan terlihat lebih cantik dan menarik,&#8221; katanya.</p>
<p>Kepentingan ekonomi yang berada di sepanjang Malioboro, lanjut dia, harus sejalan dengan kepentingan budaya dari suatu kawasan, terlebih Malioboro masih menjadi tujuan utama wisata di Kota Yogyakarta.</p>
<p>&#8220;Kami berharap, di masa yang akan datang, semua baliho nama toko atau jenis iklan lainnya tersebut tidak lagi menutupi wajah Malioboro,&#8221; katanya yang akan terus melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan.</p>
<p>Sementara itu, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) yang bergerak di bidang budaya Jhohannes Marbun mengatakan, di sepanjang Jalan Malioboro seperti sedang terjadi perlombaan iklan.</p>
<p>&#8220;Papan-papan iklan tersebut menutupi arsitektur asli bangunan di Malioboro, padahal bangunan bisa menggambarkan wajah dari sebuah kawasan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, arsitektur bangunan di sepanjang Malioboro juga sangat unik, karena dipengaruhi oleh gaya arsitektur China, Jawa, dan India.</p>
<p>Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan penataan terhadap kawasan Malioboro agar benar-benar menggambarkan citra Kota Yogyakarta.</p>
<p>Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso mengatakan, pemerintah sudah memiliki aturan mengenai pemasangan papan iklan atau reklame.</p>
<p>&#8220;Jika di kawasan Malioboro memerlukan konsep baru dalam pemasangan papan iklannya, maka tinggal mendiskusikannya dengan pakar, pemerintah dan pelaku usaha di kawasan itu,&#8221; katanya.</p>
<p>Eko menegaskan, penataan sebuah kawasan, khususnya di Malioboro, bukan berarti mengembalikan Malioboro seperti masa lalu, namun tetap mengikuti perkembangan jaman asalkan tidak terlepas dari roh kawasan tersebut.</p>
<p>Sumber: ANTARA<br />
Diedit Ulang: admin</p>
<br />Filed under: <a href='http://joemarbun.wordpress.com/category/uncategorized/'>Uncategorized</a> Tagged: <a href='http://joemarbun.wordpress.com/tag/wajah-malioboro/'>Wajah Malioboro</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/joemarbun.wordpress.com/222/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/joemarbun.wordpress.com/222/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/joemarbun.wordpress.com/222/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/joemarbun.wordpress.com/222/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/joemarbun.wordpress.com/222/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/joemarbun.wordpress.com/222/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/joemarbun.wordpress.com/222/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/joemarbun.wordpress.com/222/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/joemarbun.wordpress.com/222/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/joemarbun.wordpress.com/222/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/joemarbun.wordpress.com/222/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/joemarbun.wordpress.com/222/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/joemarbun.wordpress.com/222/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/joemarbun.wordpress.com/222/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joemarbun.wordpress.com&amp;blog=4721321&amp;post=222&amp;subd=joemarbun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://joemarbun.wordpress.com/2011/06/15/papan-iklan-tutupi-wajah-asli-kawasan-malioboro/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/eca97692fbe692f0fe91e942fb2733e0?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">joemarbun</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tim 9 Mulai Usut Pencurian Koleksi Museum Sonobudoyo Yogya</title>
		<link>http://joemarbun.wordpress.com/2011/05/10/tim-9-mulai-usut-pencurian-koleksi-museum-sonobudoyo-yogya/</link>
		<comments>http://joemarbun.wordpress.com/2011/05/10/tim-9-mulai-usut-pencurian-koleksi-museum-sonobudoyo-yogya/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 May 2011 18:07:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>joemarbun</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Sonobudoyo]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://joemarbun.wordpress.com/?p=220</guid>
		<description><![CDATA[Johanes Marbun, anggota Tim Sembilan, optimistis dapat mengumpulkan data dan fakta terkait hilangnya koleksi Museum Sonobudoyo pada pertengahan Agustus 2010 lalu. Ia meminta semua pihak membantu mengungkap kasus ini, termasuk media. &#8220;Kami harus yakin dapat mengungkap kasus pencurian koleksi Museum Sonobudoyo. Kami diberi waktu empat bulan untuk melaksanakan tugas tersebut,&#8221; kata Marbun kepada Tribun Jogja <a href="http://joemarbun.wordpress.com/2011/05/10/tim-9-mulai-usut-pencurian-koleksi-museum-sonobudoyo-yogya/" class="excerpt-more-link">[&#8230;]</a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joemarbun.wordpress.com&amp;blog=4721321&amp;post=220&amp;subd=joemarbun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Johanes Marbun, anggota Tim Sembilan, optimistis dapat mengumpulkan data dan fakta terkait hilangnya koleksi Museum Sonobudoyo pada pertengahan Agustus 2010 lalu. Ia meminta semua pihak membantu mengungkap kasus ini, termasuk media.<br />
&#8220;Kami harus yakin dapat mengungkap kasus pencurian koleksi Museum Sonobudoyo. Kami diberi waktu empat bulan untuk melaksanakan tugas tersebut,&#8221; kata Marbun kepada Tribun Jogja Jumat (6/5/2011) sore, di Yogyakarta.</p>
<p>Tim Sembilan dibentuk oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Anggota tim terdiri atas Daud Aris Tanidirjo (FIB UGM/Ketua), Dwi Agus Hermanto (Disbud), KRT Thomas Haryo Nagoro (Baramus), AKBP Juandani (Polda), Anggi Minarni (Karta Pustaka), Pamhas (PT Jajar Amukti Nayaka), Johanes Marbun (LSM Madya), Djaduk Ferianto (Yayasan Bagong Kusudiarjo), dan Bambang Paningron (PT Jajar Amukti Nayaka).</p>
<p>Surat Keputusan (SK) penugasan Tim Sembilan sudah turun sejak 15 April 2011. Namun, pemberitahuan turunnya SK baru pada 26 April 2011. SK ditandatangani langsung oleh Sultan.</p>
<p>Marbun melanjutkan, langkah awal yang dilakukan Tim Sembilan adalah bertemu Pengelola Museum Sonobudoyo pada Kamis (12/05). Pada pertemuan tersebut, akan diolah data koleksi yang yang hilang.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya, Tim Sembilan akan menelusuri ke berbagai balai lelang maupun orang-orang yang terkait dengan barang antik,&#8221; terang Marbun.</p>
<p>Pihaknya sangat berharap, media dapat membantu melakukan investigasi untuk mengumpulkan data, terutama dari para kolektor.</p>
<p>&#8220;Wartawan pasti memiliki teknik tersendiri dalam melakukan investigasi. Terlebih, akses wartawan ke para kolektor lebih mudah daripada kami,&#8221; akunya.</p>
<p>Nantinya, papar Marbun, setelah data dan fakta terkumpul, pihak kepolisian yang akan melakukan tindakan. Sebab, kasus ini masuk kasus kriminal.</p>
<p>&#8220;Kami bertugas membuka jalan atau babat alas. Jika semua bukti sudah terkumpul, polisi yang akan menindak. Dalam hal ini, Polda DIY yang akan melaksanakan tugas,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sumber: tribunjogja.com 07 Mei 2011</p>
<br />Filed under: <a href='http://joemarbun.wordpress.com/category/uncategorized/'>Uncategorized</a> Tagged: <a href='http://joemarbun.wordpress.com/tag/kasus-sonobudoyo/'>Kasus Sonobudoyo</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/joemarbun.wordpress.com/220/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/joemarbun.wordpress.com/220/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/joemarbun.wordpress.com/220/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/joemarbun.wordpress.com/220/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/joemarbun.wordpress.com/220/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/joemarbun.wordpress.com/220/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/joemarbun.wordpress.com/220/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/joemarbun.wordpress.com/220/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/joemarbun.wordpress.com/220/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/joemarbun.wordpress.com/220/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/joemarbun.wordpress.com/220/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/joemarbun.wordpress.com/220/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/joemarbun.wordpress.com/220/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/joemarbun.wordpress.com/220/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joemarbun.wordpress.com&amp;blog=4721321&amp;post=220&amp;subd=joemarbun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://joemarbun.wordpress.com/2011/05/10/tim-9-mulai-usut-pencurian-koleksi-museum-sonobudoyo-yogya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/eca97692fbe692f0fe91e942fb2733e0?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">joemarbun</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Usut Hilangnya Koleksi Sonobudoyo, Gubernur DIY Bentuk Tim Evaluasi</title>
		<link>http://joemarbun.wordpress.com/2011/05/09/usut-hilangnya-koleksi-sonobudoyo-gubernur-diy-bentuk-tim-evaluasi/</link>
		<comments>http://joemarbun.wordpress.com/2011/05/09/usut-hilangnya-koleksi-sonobudoyo-gubernur-diy-bentuk-tim-evaluasi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 May 2011 03:19:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>joemarbun</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Sonobudoyo]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://joemarbun.wordpress.com/?p=204</guid>
		<description><![CDATA[REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA – Tim Evaluasi Museum Negeri Sonobudoyo yang berjumlah sembilan orang yang terdiri dari tujuh orang dari elemen masyarakat dan dua orang dari pihak pemerintah (Dinas Kebudayaan Provinsi dan Polda DIY) telah ditetapkan dengan SK Gubernur DIY pada tanggal 15 April 2011. ”Tetapi SK tersebut baru kami terima pada tanggal 26 April lalu sehingga baru <a href="http://joemarbun.wordpress.com/2011/05/09/usut-hilangnya-koleksi-sonobudoyo-gubernur-diy-bentuk-tim-evaluasi/" class="excerpt-more-link">[&#8230;]</a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joemarbun.wordpress.com&amp;blog=4721321&amp;post=204&amp;subd=joemarbun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA – Tim Evaluasi Museum Negeri Sonobudoyo yang berjumlah sembilan orang yang terdiri dari tujuh orang dari elemen masyarakat dan dua orang dari pihak pemerintah (Dinas Kebudayaan Provinsi dan Polda DIY) telah ditetapkan dengan SK Gubernur DIY pada tanggal 15 April 2011.</p>
<p>”Tetapi SK tersebut baru kami terima pada tanggal 26 April lalu sehingga baru dilakukan rapat koordinasi pertama kali Jum’at (6/5) untuk perkenalan dan langkah lebih lanjut dan apa saja yang akan dilakukan baru akan dilakukan pada rapat koordinasi yang kedua,”kata anggota Tim Evaluasi Museum Negeri Sonobudoyo Jhohannes Marbun . Tim tersebut diberi waktu empat bulan untuk mengungkapkan fakta pencurian koleksi museum negeri Sonobudoyo yang terjadi Agustus 2010 lalu.</p>
<p>Kesembilan orang yang masuk dalam tim tersebut adalah: Dr Daud Aris Tanudirjo ( Dosen Fakultas Ilmu Budaya UGM dan juga sebagai ketua tim), Dwi Agus Hermanto (Dinas Kebudayaan DIY), KRT Thomas Haryo Nagoro (Barahmus), AKBP Juandani (Polda DIY), Anggi Minarni (Karta Pustaka), Yan Panhas (PT Jajar Amukti Nayaka), Djaduk Feriyanto (Yayasan Bagong Kussudiardjo), Bambang Paningron (PT Jajar Amukti Nayaka) dan Jhonannes Marbun (Masyarakat Advokasi Warisan Budaya/Madya).</p>
<p>Yang akan dilakukan oleh tim evaluasi ini, kata Marbun,adalah evaluasi Sonobudoyo pada saat sebelum terjadi pencurian koleksi masterpiece Sonobudoyo dan pasca terjadi pencurian. Tim ini tidak akan mengambil domainnya pihak polisi.</p>
<p>”Kami akan mencoba mengungkap fakta sebelum terjadinya pencurian dan mengklarifikasi selama pasca kehilangan sampai sekarang apa proses yang berlangsung dan ingin melihat persoalan lebih obyektif,”jelas dia. Apalagi upaya yang selama ini sudah dilakukan persoalannya mentok.</p>
<br />Filed under: <a href='http://joemarbun.wordpress.com/category/uncategorized/'>Uncategorized</a> Tagged: <a href='http://joemarbun.wordpress.com/tag/kasus-sonobudoyo/'>Kasus Sonobudoyo</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/joemarbun.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/joemarbun.wordpress.com/204/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/joemarbun.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/joemarbun.wordpress.com/204/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/joemarbun.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/joemarbun.wordpress.com/204/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/joemarbun.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/joemarbun.wordpress.com/204/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/joemarbun.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/joemarbun.wordpress.com/204/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/joemarbun.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/joemarbun.wordpress.com/204/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/joemarbun.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/joemarbun.wordpress.com/204/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joemarbun.wordpress.com&amp;blog=4721321&amp;post=204&amp;subd=joemarbun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://joemarbun.wordpress.com/2011/05/09/usut-hilangnya-koleksi-sonobudoyo-gubernur-diy-bentuk-tim-evaluasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/eca97692fbe692f0fe91e942fb2733e0?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">joemarbun</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pendaftaran Menjadi Anggota/Sukarelawan MADYA 2011</title>
		<link>http://joemarbun.wordpress.com/2011/04/18/tulis-catatan/</link>
		<comments>http://joemarbun.wordpress.com/2011/04/18/tulis-catatan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 18 Apr 2011 01:51:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>joemarbun</dc:creator>
				<category><![CDATA[Warisan Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Pendaftaran Anggota MADYA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://joemarbun.wordpress.com/2011/04/18/tulis-catatan/</guid>
		<description><![CDATA[Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) membuka KESEMPATAN BERGABUNG sebagai ANGGOTA/ SUKARELAWAN MADYA . Adapun syaratnya sebagai berikut: &#8230;1. Mencintai sejarah dan budaya Indonesia 2. Terlibat secara aktif menjalankan program/ kegiatan organisasi 3. Bersedia melakukan kerja-kerja sosial secara sukarela 4. Bersedia bekerjasama dan membangun jaringan dengan pihak lain 5. Tinggal di Wilayah Indonesia. Bagi yang berminat <a href="http://joemarbun.wordpress.com/2011/04/18/tulis-catatan/" class="excerpt-more-link">[&#8230;]</a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joemarbun.wordpress.com&amp;blog=4721321&amp;post=215&amp;subd=joemarbun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><cite></cite>Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) membuka<br />
KESEMPATAN BERGABUNG<br />
sebagai ANGGOTA/ SUKARELAWAN MADYA .</p>
<p>Adapun syaratnya sebagai berikut:<br />
<span class="text_exposed_hide">&#8230;</span><span class="text_exposed_show">1. Mencintai sejarah dan budaya Indonesia<br />
2. Terlibat secara aktif menjalankan program/ kegiatan organisasi<br />
3. Bersedia melakukan kerja-kerja sosial secara sukarela<br />
4. Bersedia bekerjasama dan membangun jaringan dengan pihak lain<br />
5. Tinggal di Wilayah Indonesia.</span></p>
<p>Bagi yang berminat menjadi Anggota, harap mengirimkan biodata sebagai berikut:<br />
Nama Lengkap:<br />
Nama Panggilan:<br />
Tempat / Tanggal Lahir:<br />
Alamat (tempat tinggal saat ini):<br />
Status:<br />
Pekerjaan:<br />
E-Mail:<br />
No. Telepon / HP:<br />
Alasan bergabung:<br />
Ke alamat e-mail: madyaindonesia@yahoo.com; advokasiwarisanbudaya@gmail.com</p>
<p>Pendaftaran ditutup pada tanggal Kamis, 28 April 2011 pk 23.55 WIB<br />
dapat dikonfirmasikan ke Saudari Ima 085643501617.</p>
<p>Bagi Volunteer (sukarelawan/sukarelawati) yang terdaftar, akan mengikuti sessi PERTEMUAN yang dilaksanakan pada:<br />
Hari, tanggal : Sabtu – Minggu, 30 Apri – 01 Mei 2011<br />
Tempat : Kaliurang*<br />
Lebih lanjut akan dihubungi oleh panitia.</p>
<p>Agenda :<br />
1) Indonesia dan Masa Depan Warisan Budaya Bangsa (oleh DR. Daud Aris Tanudirjo – Staf Pengajar Arkeologi UGM)<br />
2) Museum dihatiku (oleh KRT. Thomas Haryonagoro – Praktisi Museum/ Pemilik Museum Ullen Sentalu/ Sekjen ICOM Internasional)<br />
3) Pengenalan MADYA (oleh Jhohannes Marbun/ Koordinator MADYA)</p>
<p>Kegiatan ini akan diselingi kegiatan outbond, permainan, teka teki dan studi kasus, penampilan seniman-seniman muda berbakat, jalan-jalan ke Museum Ullen Sentalu* yang terkenal dan dikunjungi banyak wisatawan mancanegara maupun domestik, serta acara menarik lainnya. Untuk mendapatkan itu semua ditambah konsumsi makan dan snack cukup membayar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).</p>
<p>Pembayaran dapat dikirimkan melalui rekening:<br />
~Jhohannes Marbun~ Bank Mandiri Cabang UGM #No. Rek. 1370003015324#<br />
dengan melakukan konfirmasi ke saudari Ima (serta menunjukkan resi pembayaran pada saat pelaksanaan).</p>
<p>Ditunggu kehadirannya. Terimakasih.</p>
<p>Salam Budaya,</p>
<p>Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA)<br />
d/a. Dukuh Kalongan 01/27, Maguwoharjo, Depok, Sleman<br />
D.I. Yogyakarta &#8211; Indonesia<br />
facebook: advokasiwarisanbudaya@gmail.com<br />
email: madyaindonesia@yahoo.com; advokasiwarisanbudaya@gmail.com</p>
<div class="flockcredit" style="text-align:right;color:#ccc;font-size:x-small;">Blogged with the <a style="color:#999;font-weight:bold;" title="Flock Browser" href="http://www.flock.com/blogged-with-flock" target="_new">Flock Browser</a></div>
<br />Filed under: <a href='http://joemarbun.wordpress.com/category/warisan-budaya/'>Warisan Budaya</a> Tagged: <a href='http://joemarbun.wordpress.com/tag/pendaftaran-anggota-madya/'>Pendaftaran Anggota MADYA</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/joemarbun.wordpress.com/215/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/joemarbun.wordpress.com/215/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/joemarbun.wordpress.com/215/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/joemarbun.wordpress.com/215/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/joemarbun.wordpress.com/215/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/joemarbun.wordpress.com/215/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/joemarbun.wordpress.com/215/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/joemarbun.wordpress.com/215/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/joemarbun.wordpress.com/215/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/joemarbun.wordpress.com/215/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/joemarbun.wordpress.com/215/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/joemarbun.wordpress.com/215/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/joemarbun.wordpress.com/215/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/joemarbun.wordpress.com/215/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joemarbun.wordpress.com&amp;blog=4721321&amp;post=215&amp;subd=joemarbun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://joemarbun.wordpress.com/2011/04/18/tulis-catatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<georss:point>0.000000 0.000000</georss:point>
		<geo:lat>0.000000</geo:lat>
		<geo:long>0.000000</geo:long>
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/eca97692fbe692f0fe91e942fb2733e0?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">joemarbun</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
