Implementasi Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Tinggalkan Komentar

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG CAGAR BUDAYA

DI SITUS BITING, LUMAJANG[1]

Oleh:

Jhohannes Marbun[2]

  1. 1.      Pendahuluan

Pada tanggal 23 Februari 2011 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 188.45/41/427.12/2011 tentang Tim Pelestarian dan Perlindungan Benda Cagar Budaya di Kabupaten Lumajang yang ditandatangani oleh Wakil Bupati (selaku Plt. Bupati Lumajang) Drs. H. As’at M.Ag. Adapun tugas tim yaitu: Lagi

Perlu Bentuk Tim Investigasi Ungkap Kasus Sonobudoyo

Tinggalkan Komentar

Hilangnya sejumlah koleksi museum Sonobudoyo hingga kini masih terus dikaji oleh tim evaluasi yang dibentuk oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Hasil rekomendasi sementara menunjukkan perlu dibentuk tim investigasi khusus untuk melacak keberadaan benda koleksi yang hilang serta perlu dilakukan perbaikan managemen di museum.

Anggota tim evaluasi Sonobudoyo, Jhohannes Marboen mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan pada gubernur hasil kerja tim evaluasi dan akan ditindaklanjuti kedepan. Pihaknya mengusulkan rekomendasi kedepan untuk melakukan kembali revisi membahas visi misi dan konsep museum Sonobudoyo akan diarahkan kemana.

“Memang ada beberapa hal yang perlu kita tindak lanjuti misalnya perlu dibentuk tim investigasi. Ada beberapa yang kita temukan misalnya di buku inventarisasi itu ada nama koleksi tetapi koleksinya tidak ada. Nah artinya kita tidak berani lebih jauh untuk mengklarifikasi itu karena itu ranah kepolisian. Disinilah peran tim investigasi,” ujarnya usai menemui Sultan di Kepatihan, Selasa (15/11).

Menurutnya, dalam pertemuan dengan gubernur kali ini, hal-hal yang dilaporkan adalah seputar fakta-fakta di Museum Sonobudoyo. Ternyata berdasarkan managemen museum, managemen koleksi, managemen sumber daya administrasi dan pengamanan masih belum memenuhi persyaratan.

“Kalau memang perlu dibentuk tim investigasi diuraikan misalnya ada tidak temuan baru yang mungkin perlu ditindaklanjuti. Pada managemen museum sendiri memang ada beberapa hal yang tidak dilakukan pihak museum, sehingga harus dievaluasi lagi,” katanya.

Dipaparkan, beberapa evaluasi managemen yang perlu dilakukan, misalnya menjadi penting ketika koleksi dipamerkan harus ada berita acara dipamerkan dimana dan kondisinya seperti apa. Sehingga ketika pulang bisa dilacak kembali dan dicek apakah benar itu masih yang asli atau yang palsu.

“Nah hal itu tidak ada di museum Sonobudoyo. Berita acara semacam itu yang tidak dilakukan dan ini salah satu hal yang sangat mempengaruhi proses kedepan. Artinya pengamanan museum itu sangat rawan bukan semata hanya hal terlihat tapi juga alur barang yang tidak jelas, kemana dan kapan barang keluar, dan itu menjadi satu resiko baru,” paparnya.

Pendataan museum yang tidak pasti dan berubah-ubah dan tidak ditemukannya database, lanjutnya, menjadi hal yang cukup berbahaya. “Dari 75 koleksi museum yang hilang itu memiliki arti penting dalam sebuah peradaban bangsa. Tapi dengan tidak adanya database, berapa yang hilang dan apa yang akan jadi acuan menjadi tidak ada. Partisipasi dinas dan pemerintah juga diperlukan dalam konteks menangani masalah ini,” tandasnya. (Ran)

diposting dari KR Online yang diterbitkan tanggal 15 November 2011: http://www.krjogja.com

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 4.475 pengikut lainnya.