Pandangan MADYA Terhadap Revisi UU No 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya

Pandangan dan Masukan MADYA Terhadap Revisi UU No 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya

Pendahuluan
Indonesia sudah berusia lebih dari 50 tahun. Tentu usia tersebut bukanlah usia yang muda. Sudah sangat panjang perjalanan bangsa terhitung sejak kemerdekaan. Selama 50 tahun kita berada, menunjukkan bahwa bangsa ini tetap setia dengan NKRI, walaupun ada upaya-upaya untuk merongrong NKRI.
NKRI terbentuk dan terdiri atas daerah-daerah di seluruh Indonesia. Keberadaan daerah-daerah inilah yang menentukan ada tidaknya NKRI. Daerah, memiliki cara pandang dalam hidup dan bagaimana menyelesaikan permasalahan kehidupannya agar tetap eksis. Sebagai konsekuensi adanya integrasi menjadi sebuah Negara yang berdaulat, maka kewajiban pemerintah melindungi daerah-daerah yang memiliki sejarah dan kebudayaannya masing-masing termasuk membantu penyelesaian permasalahan daerah. Menjadi kewajiban Negara untuk melindungi warisan sejarah maupun kebudayaan di masa lalu dari berbagai daerah yang ada di Indonesia. Daerah merupakan pusat gravitasi ataupun pondasi dasar bagi terbentuknya republik ini. Untuk itulah Negara wajib memelihara pondasi tersebut, agar tidak menyebabkan Negara ini runtuh.
Budaya yang berkembang dimasyarakat boleh dikatakan sebagai perekat dasar bagi individu maupun komunitas yang ada di daerah-daerah. Individu dan komunitas melakukan cara hidup menurut budaya adat istiadat dan kebudayaan yang berkembang di masyarakat sekitarnya. Pengkhianatan terhadap masing-masing kebudayaan yang ada di republik ini sama halnya meretas potensi-potensi konflik yang akan selalu muncul ke permukaan, dan bukan tidak mustahil mengarah pada disintegrasi bangsa (mengevaluasi kembali kontrak sosial politik untuk bersatu menjadi satu wadah yaitu Indonesia yang diikrarkan pemuda dari berbagai daerah pada 28 Oktober 1928). Jikalau konsisten sebagai sebuah konsekuensi bernegara, Negara seharusnya wajib memelihara dan melindungi kebudayaan yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Arti Penting Warisan Budaya (Heritage)
Berbicara masalah kebudayaan, tidak terlepas dari 3 (tiga) perwujudan (Koentjaraningrat) yaitu: Ideologi (ide/gagasan/pemikiran), perilaku (aktivitas manusia), dan tinggalan budaya Budaya materi berwujud maupun tidak berwujud). Tinggalan budaya atau yang lazim disebut warisan budaya merupakan rekaman dasar sebagai bukti dari pemikiran dan aktivitas manusia di masa sebelumnya. Sebagai rekaman dasar tentunya warisan budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan menggali ilmu pengetahuan, sejarah, dan kebudayaan serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dunia pendidikan, pariwisata, dan perekonomian. Sementara itu ilmu pengetahuan sangat dibutuhkan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Cerdas, tetapi juga memiliki karakter dan dapat juga dipakai dalam rangka memperkokoh jati diri bangsa. Bangsa yang cerdas tentu akan dapat memanfaatkan setiap peluang yang ada dan mengembangkannya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Oleh Karena itu, perlu upaya perlindungan dan pengelolaan terhadap warisan budaya bangsa secara optimal dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada.

Alur Sejarah Pelestarian Warisan Budaya di Indonesia
Dimulai pada tahun 1886, munculnya kelompok-kelompok swasta pencinta benda atau barang-barang purbakala. Menjelang akhir abad 19, mulai dibentuk jawatan purbakala oleh pemerintah Hindia Belanda. Selanjutnya, dibentuk Lembaga Peninggalan benda purbakala pada tahun 1931 dengan adanya Monumenten Ordonantie (MO). Pada tahun 1936, muncul lembaga pemerintah pertama dalam bidang peninggalan purbakala. Pada tahun 1942, lembaga pemerintah tersebut sempat diambil alih oleh Jepang dan diberi nama kantor urusan barang-barang purbakala. Dan kemudian kembali ke tangan Belanda pada tahun 1947. Pada pertengahan tahun 1960-an, barulah struktur lembaga purbakala bentukan pemerintah, di isi oleh orang Indonesia. Perkembangan selanjutnya, MO 1932 yang merupakan produk UU Belanda diganti dengan terbitnya UU No. 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Lahirnya Undang-Undang ini tidak membawa satu perubahan yang signifikan dalam upaya pengelolaan dan pelestarian warisan budaya.
Saat ini, upaya perlindungan dan pelestarian terhadap warisan budaya di tanah air Indonesia sudah berlangsung lebih dari 1 (satu) abad. Untuk itu, kita perlu meyakinkan kepada banyak pihak bahwa benar adanya pemikiran tentang upaya-upaya terhadap pelestarian warisan budaya sudah ada sejak satu abad yang lalu, jikalau tidak ingin dikatakan bahwa bangsa ini sedang “mendongeng”. Pembenahan regulasi kebijakan dari tingkatan paling atas sampai dengan paling bawah menjadi sebuah keharusan dengan tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi masyarakat.

Terjadinya perubahan Paradigma
1. Perkembangan Ilmu Arkeologi dan pengetahuan masyarakat tentang tinggalan budaya
2. Batasan tentang Tinggalan budaya menjadi sangat luas tidak sekedar benda cagar budaya tetapi juga lingkungan disekitarnya
3. Upaya pelestarian tidak lagi semata-mata menyelamatkan bendanya, tetapi menyelamatkan nilai-nilai atau pengetahuan di balik benda tersebut.
4. Perubahan sistem pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralisasi dalam konteks otonomi daerah.
5. Perubahan orientasi pembangunan, dimana masyarakat bukanlah objek pembangunan, tetapi menjadi subjek pembangunan.
6. Pemanfaatan Benda cagar budaya yang tidak dibatasi hanya memahami masa lalu, tetapi juga bermanfaat sebagai kepentingan dimasa yang akan datang.
7. Perkembangan paradigma pembangunan dari pembangunan ekonomi menuju pembangunan kebudayaan menjawab tantangan perubahan iklim dan MDG’s.

Sejumlah Permasalahan dalam UU Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan masukan terhadap revisi UU yang dimaksud
1. Ongkos pemeliharaan terhadap warisan budaya yang ada perlu disampaikan secara terbuka (keringanan pajak, perawatan, dll).
2. Perlakuan antara living monument (Bangunan masih difungsikan) dan dead monument (bangunan yang tidak difungsikan lagi sebagaimana awalnya). Hal ini bisa menjadi kendala apabila si pemilik atau pemerintah akan melakukan upaya perbaikan, pengembangan, dan kepentingan lainnya. Untuk itu mesti diperjelas pengaturannya.
3. Prosedur pelaporan dan penetapan dianggap sebagai cagar budaya belum diatur secara tegas melalui UU yang ada. Masih adanya kerancuan sehingga seringkali ditafsirkan sekehendak hati yang membuat UU tersebut menjadi tidak “ampuh”. Untuk itu perlu prosedur pelaporan dan penetapan kawasan atau benda cagar budaya dalam UU yang baru.
4. Dalam Undang-undang belum ada definisi yang jelas dari tiap-tiap pengertian/ istilah yang ada.
5. Arkeologi bawah air yang menjadi satu kesatuan dengan isu cagar budaya, seolah-olah dipisahkan oleh kepentingan sektor lain, yaitu kelautan dan perikanan. Sebagaimana hal ini diterbitkan melalui Keppres no. 12 tahun 1997 tentang Panitia nasional survey dan pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam (Pannas BMKT), dimana ketua Pannas nya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan RI. Untuk itu, perlu dikembalikan ranah tanggung jawab permasalahan BMKT ke bidang kebudayaan. Hal ini mesti dipertegas melalui UU yang akan di revisi.
6. Penghancuran terhadap Warisan Budaya yang terus-menerus terjadi, terkalahkan dengan target pembangunan fisik. Misalnya eks Bioskop Banteng HEBE di Pangkal Pinang, eks Kantor Kodim Salatiga, Pembuatan Waduk di Jatinangor Jawa Barat, Kasus Trowulan, dll. Bagaimana UU mampu menjamin kelestarian Cagar Budaya? Untuk itu perlu dipikirkan stategi pelestarian berkelanjutan dan sanksi hukum yang jelas dan tegas. Sehingga setiap pihak tidak harus salah-menyalahkan siapa seharusnya yang melaporkan ke pihak berwajib.
7. Hak dan kewajiban masing-masing stakeholder tidak diatur secara jelas dan tegas, termasuk Pembagian tugas dan kewenangan antar stakeholder yang ada. Untuk itu diperlukan pengaturan yang jelas antara, pemerintah, swasta, dan masyarakat ataupun kelompok lainnya.
8. Dalam konteks Otonomi Daerah, belum diatur secara tegas pembagian kewenangan antara pusat dan daerah dalam upaya pelestarian warisan budaya, termasuk partisipasi publik dalam pengelolaan dan pelestarian warisan budaya.
9. Belum jelasnya lembaga yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan warisan budaya baik di level nasional maupun di daerah. Jikalau pun ada, kinerjanya tidak menunjukkan bahwa lembaga tersebut bekerja untuk kepentingan publik. Sudah saatnya melalui RUU Cagar Budaya yang ada, perlu dibentuk lembaga independen yang fokus mengurusi warisan budaya, mulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi secara cepat dan tepat.
10. Ketiadaan anggaran yang dijaminkan melalui UU untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pelestarian dan pemanfaatan warisan budaya. Ada ketidakadilan, dimana penghasilan terbesar devisa Negara termasuk dalam sektor pariwisata budaya (eksploitasi kebudayaan untuk kepentingan penghasilan Negara), namun demikian kontraprestasi dari perolehan penghasilan ini tidak sebanding dengan kegiatan pemeliharaan yang seharusnya dikeluarkan Negara sebagai sebuah konsekuensi logis.
11. Sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku-pelaku kejahatan, baik melalaikan tugas dan kewajibannya, melakukan pembiaran, atau melakukan pengrusakan terhadap warisan budaya yang ada. Dan siapakah yang berhak melakukan penuntutan?
12. Perlu adanya ruang bagi masyarakat untuk turut berperan dalam menentukan keputusan berkaitan dengan pengelolaan benda cagar budaya. Sebagai contoh dalam klausul RUU CB Pasal 12 ayat 1 huruf b dijelaskan bahwa pemerintah berkewajiban “…mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran, dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan cagar budaya”. Jika kesadaran dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban masyarakat telah meningkat, terutama dalam hal pelanggaran UU BCB maupun pemanfaatan BCB bagi masyarakat, bagaimana masyarakat (baik itu penduduk sekitar, pemerhati, maupun kalangan akademik) bisa menyampaikan bentuk tanggung jawab ini kepada pemerintah?
13. Issue Penanggulangan Bencana menjadi bagian yang dimasukkan dalam revisi UU Cagar Budaya, terutama menyangkut perlakuan terhadap warisan budaya yang terkena bencana.
14. Terkait pengelolaan kawasan yang termasuk kawasan cagar budaya, hal ini mesti diatur dalam Revisi UU Cagar Budaya. Termasuk solusi pemanfaatan apabila, kawasan tersebut masuk pada dua wilayah otonomi yang berbeda.

Dari permasalahan secara garis besar yang disampaikan di atas, maka disini akan kami sampaikan berdasarkan kasus-kasus yang ada di lapangan maupun melalui hasil penggalian informasi dari masyarakat dan kelompok pelestari yang ada di Yogyakarta maupun daerah-daerah lain yang dikomunikasikan ke MADYA:
1. Arkeolog (hampir keseluruhan bekerja dibawah pemerintah) selalu berpandangan lebih tahu dari pada masyarakat. Kadang masyarakat menganggap penting, tapi arkeolog tidak. Kadang sebaliknya. Hendaknya pemerintah bertindak menjadi fasilitator. Disini harus dihilangkan “jarak/gap antara pemerintah dengan masyarakat” dengan cara pentingnya melakukan diseminasi informasi.
2. Ada kejanggalan dalam UU, dimana Negara selalu menuntut agar masyarakat untuk melindungi, menjaga, dan memelihara, tetapi pemerintah tidak membantu meringankan permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam upaya-upaya pelestarian yang ada. Misalnya salah satu fakta, terjadi di Kotagede. Pemerintah menanyakan kenapa menjual rumah tradisional Joglo Kotagede? Tetapi tidak banyak membantu masyarakat. Jadi sangat dibutuhkan kebijakan pemerintah yang berpihak terhadap pelestarian warisan budaya dengan melakukan penganggaran program melalui APBN dan APBD.
3. Sebenarnya masyarakat peduli dalam kegiatan pelestarian warisan budaya seperti Candi Borobudur. Misalnya masyarakat Borobudur prihatin dengan eksploitasi Borobudur oleh perusahaan PT, tetapi masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka disingkirkan. Masyarakat sebenarnya ingin melestarikan dan beralih aktivitas apabila ada jaminan dari pemerintah. Untuk itu harus ada solusi atas permasalahan yang juga dihadapi masyarakat.
4. Harus dipahami, siapa sebenarnya pemilik dari BCB, untuk itu perlu penataan secara internal. Pemerintah dan masyarakat masih berjalan sendiri-sendiri.
5. Permasalahan lain adalah permasalahan benteng yang dikuasai oleh aparat militer/ POLRI, dalam hal penelitian dan survey dipersulit, bahkan tidak bisa masuk kesana sekalipun sudah membawa surat ijin dari Menteri Pertahanan RI. Pihak militer selalu beralasan bahwa hal itu adalah kawasan militer, sehingga orang tidak bebas masuk. Contohnya Benteng Ambarawa masih dikuasai militer, ternyata didalamnya ada bisnis burung wallet yang tidak jelas keuangannya masuk kemana. (Kesulitan dalam mengakses warisan budaya kalau sudah berhubungan dengan asest budaya yang dikuasai militer). Hal ini terjadi karena tidak adanya sanksi hukum terhadap lembaga yang dimaksud.
6. Pemberitaan dan polemik Kasus Trowulan yang terjadi pada bulan Januari 2009 ternyata membawa pengaruh positif di masyarakat untuk melestarikan warisan budaya. Namun sayang tidak demikian yang berlaku di Candi Banyunibo. Masyarakat tahu kalau Candi Banyunibo itu adalah BCB dan sering digunakan untuk penelitian. Jikalau ada kebijakan-kebijakan dalam penelitian atau apapun dalam terbentuknya situs tersebut, masayarakat tidak dilibatkan. Hal ini membuat skeptik masyarakat terhadap pelestarian.
7. Tantangan dalam dunia pelestarian warisan budaya adalah bagaimana caranya melestarikan budaya ditengah-tengah kondisi negara dunia ke-3 (serba susah) yang masih kesulitan mengurusi “perut”.
8. Budaya dan pariwisata, budaya hanya menjadi komoditi bagi dunia pariwisata. Hal ini karena budaya hanya identik dengan ekonomi.
9. Ketika ekonomi belum terpenuhi, seharusnyalah pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut. (regulasi tersebut harusnya tetap dipemerintah dan bagaimana pemerintah berpihak kepada masyarakat)
10. Adanya wacana yang berkembang dimana dahulu pendidikan dan kebudayaan dan sekarang menjadi kebudayaan pariwisata. Hal ini kemudian kebudayaan terkooptasi oleh kepentingan keduanya. Untuk itu Kebudayaan haruslah mandiri.
11. Kompensasi sebagai kepemilikan atas BCB agar lebih jelas. Terlalu banyak aturan dalam BCB yang justru tidak menguntungkan Masyarakat. Harus ada jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan ini.
12. Penggantian penemuan fosil (konpensasi penemuan) sangat lambat, ongkos kecil, dan bahkan ada kecurigaan fosil tersebut bisa dijual dengan harga tinggi oleh “oknum” pemerintah tersebut.
13. UU Cagar Budaya yang jelas membawa sebuah harapan bagi dunia pelestarian.
14. Akses yang sulit untuk meneliti atau survey BCB yang kepemilikannya pribadi/ swasta, biasanya kesulitan untuk memasuki area BCB, padahal BCB itu menurut peruntukan dan pemanfaatannya adalah milik Publik sekalipun dimiliki secara pribadi. Contoh kasus, ingin meneliti Candi Ratu Boko harus meminta ijin dinas pariwisata. Hal ini perlu disampaikan ke publik agar tidak terjadi kebingungan.
15. Mengenai ketentuan tentang imbalan sewajarnya, hal ini sangat normative sekali. Kiranya tenggat waktu pemberian imbalan dilakukan sesegera mungkin dan tidak berlarut-larut.
16. Dalam UU dikatakan juga bahwa 14 hari setelah kehilangan harap melaporkannya pada pihak yang berwenang. Apa dasar pertimbangannya?
17. Perlu adanya inventarisasi yang jelas (secara digital kalau bisa) untuk mencocokkan tentang BCB, sehingga kalau hilang bisa dilacak.
18. Siapa yang berhak melakukan penuntutan/ melaporkan jikalau ada kasus pengrusakan, jual-beli illegal, pencurian, dll? Hal ini harus diperjelas, supaya kejadian pengrusakan tidak terlalu meluas.
19. Dalam hal pelaporan kasus, selain menyita waktu juga energi dan biaya habis, dan ini kadangkala tidak mendapat apa-apa.
20. Pengurusan IMB atau pengurangan Pajak di jalan-jalan utama terhadap BCB, hal ini tidak ada konpensasi. Sehingga banyak masyarakat keberatan (dilematis). Akhirnya banyak yang dialihfungsikan ke hal-hal yang bersifat ekonomis untuk menutupi biaya.
21. Belum ada model revitalisasi yang sukses dalam Pengelolaan warisan budaya dan berdampak positif secara ekonomis. Jikalau Bali, lebih ke living monument.
22. Siapa yang memiliki hak dalam pengelolaan warisan budaya? Termasuk kewajiban dari stakeholder yang ada.
23. Penggunaan istilah/ Pengertian dalam UU Cagar Budaya.
24. Kerjasama riset dengan orang luar negeri yang tidak ketat dalam konteks warisan budaya, sehingga di klaim oleh Negara lain. Orang luar negeri tidak punya kapasitas lokal. Perlu pengaturan yang jelas.
25. Hendaknya perlu diangkat orang-orang muda yang punya pengetahuan untuk disekolahkan.
26. Perlu registrasi dan pendataan yang jelas terhadap cagar budaya yang ada.
27. Eksploitasi terhadap BCB bawah air yang bernilai tinggi secara ekonomis karena ada tinggalan-tinggalan logam mulia. Dan lembaga arkeologi yang punya kewenangan juga sampai kewalahan menghadapi sikap dari masyarakat. Hal ini terjadi di Morotai. Pannas BMKT juga ada perdebatan, karena berbiaya lebih besar dan mahal. Dan menghasilkan dari sisi ekonomi. Dan ahlinya belum ada/masih sedikit.
28. Pengurusan untuk benda yang ditemukan di bawah air sangat sulit dan rentan rusak.
29. Antar departemen ada persaingan menyangkut penemuan cagar budaya bawah laut.
30. Perlu dibentuknya suatu badan/ lembaga yang intens dan mempunyai otoritas melakukan kegiatan pelestarian warisan budaya yang dibiayai oleh pemerintah baik di level nasional maupun di level daerah.
31. Kepastian hukum (sanksi) bagi pelaku pelanggaran terhadap UU benda cagar budaya.
32. Pengelolaan warisan budaya untuk kepentingan pariwisata, terkait penzonasi-an harus diperjelas.
33. Pemerintah tidak pernah memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat dikaitkan dengan pengalaman terhadap pengurangan risiko bencana.
34. Warisan Budaya seperti bangunan kuno dan benda budaya lainnya, berpontensi rusak akibat bencana (alam dan ulah manusia), untuk itu perlu dimasukkan klausul tentang upaya rehabilitasi dan rekonstruksi warisan budaya dalam revisi UU ini.
35. Pengelolaan/manajemen pariwisata antara nasional dan daerah tidak jelas, termasuk juga tanggungjawab masing-masing institusi.
36. Pembuatan kawasan-kawasan strategis nasional, daerah dll.
37. Proyek pelestarian yang tidak dibatasi oleh 1 (satu) tahun anggaran, tapi multi years. Hal ini disesuaikan dengan pengalaman-pengalaman di lapangan.
38. Perlu dimasukkannya pemeliharaan naskah-naskah ke dalam point UU. Untuk itu perlu diperbaiki kualitas tempat penyimpanan dan perawatannya
39. Perlu diupayakan perjanjian antar Negara untuk mengembalikan asset budaya yang diambil saat perang, dan lain sebagainya.
40. Dalam hal suatu benda/ Bangunan diduga sebagai BCB, perlu diupayakan pengamanan awal, semisal dibuat line agar tidak dilakukan suatu tindakan yang merusak BCB. Yang melakukan adalah bentuk pelanggaran. Untuk itu perlu ada rapid assessment dalam menentukan objek sebagai Warisan Budaya atau tidak.
Sebagai dukungan dalam proses pembuatan Revisi UU Cagar Budaya, kami mencoba menyampaikan apa yang menjadi bagian pikiran kami yang dapat diterjemahkan dalam ranah kebijakan.

Stakeholder Peran Yang dibutuhkan Tujuan
PEMERINTAH – Perangkat kebijakan
– Pendidikan
– Penganggaran
– Law Enforcement MENJAMIN DAN MEMASTIKAN ADANYA PENGELOLAAN WARISAN BUDAYA YANG PARTISIPATIF DAN MEMBERIKAN KEUNTUNGAN BAGI SEMUA PIHAK, DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN.
MASYARAKAT – Mendapatkan pendidikan yang mencukupi terhadap arti warisan budaya;
– Mendapat pelatihan yang mendukung potensi ekonomi bagi warga sekitar lokasi warisan budaya;
– Secara sadar melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap warisan budaya;
– Melaporkan kepada institusi yang berwenang terhadap semua temuan yang diduga merupakan warisan budaya;

MODAL/ SWASTA – Memberi ruang bagi pendidikan publik mengenai warisan budaya;
– Mendapatkan pemahaman akan makna warisan budaya yang tidak hanya diukur melalui aspek finansial semata-mata;
– Berkewajiban menganggarkan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) bagi pengelolaan warisan budaya.

Dok. MADYA – by. Haris Shantanu

Penutup
Demikianlah urun rembug dari Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) dalam rangka revisi UU No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sebagai bagian dari program legislasi nasional tahun 2010. Harapannya revisi UU yang saat ini sedang dalam proses pembahasan mencerminkan rasa keadilan dari masing-masing stakeholder, terutama dari kelompok masyarakat. Kami menunggu respon dan tindak lanjut atas keberhasilan dalam merevisi UU tentang Cagar Budaya. Sekian dan terima kasih.

Salam Budaya,

Yogyakarta, 18 Maret 2010
Pengurus Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA)

ttd

Jhohannes Marbun
Koordinator

Tentang joemarbun

arkeolog dan suka advokasi apa aja
Pos ini dipublikasikan di OPINI dan tag , , , , , , . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar