Pandangan MADYA Terhadap Revisi UU No 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya

Tinggalkan Komentar

Pandangan dan Masukan MADYA Terhadap Revisi UU No 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya

Pendahuluan
Indonesia sudah berusia lebih dari 50 tahun. Tentu usia tersebut bukanlah usia yang muda. Sudah sangat panjang perjalanan bangsa terhitung sejak kemerdekaan. Selama 50 tahun kita berada, menunjukkan bahwa bangsa ini tetap setia dengan NKRI, walaupun ada upaya-upaya untuk merongrong NKRI.
NKRI terbentuk dan terdiri atas daerah-daerah di seluruh Indonesia. Keberadaan daerah-daerah inilah yang menentukan ada tidaknya NKRI. Daerah, memiliki cara pandang dalam hidup dan bagaimana menyelesaikan permasalahan kehidupannya agar tetap eksis. Sebagai konsekuensi adanya integrasi menjadi sebuah Negara yang berdaulat, maka kewajiban pemerintah melindungi daerah-daerah yang memiliki sejarah dan kebudayaannya masing-masing termasuk membantu penyelesaian permasalahan daerah. Menjadi kewajiban Negara untuk melindungi warisan sejarah maupun kebudayaan di masa lalu dari berbagai daerah yang ada di Indonesia. Daerah merupakan pusat gravitasi ataupun pondasi dasar bagi terbentuknya republik ini. Untuk itulah Negara wajib memelihara pondasi tersebut, agar tidak menyebabkan Negara ini runtuh. Lagi

MEMBURU MICHAEL HATCHER, SANG PEMBURU HARTA KARUN (2): Beraksi di negeri surga kongkalikong

2 Komentar

Pemburu harta karun asal Australia, Michael Hatcher, yang telah merugikan Indonesia triliunan rupiah, ternyata bias leluasa beraksi mengeruk harta yang tertimbun di dasar laut. Sejauh ini Hatcher belum juga dicekal. Arkeolog maritim ini dikenal cukup “sakti”.

PRIA kelahiran York itu sukses mengangkat kapal Geldermasen milik VOC di Karang Heliputan, Tanjung Pinang, tahun 1985-1986. Untuk itu Hatcher mendapatkan 126 emas batangan dan 160 ribu benda keramik dinasti Ming dan Ching. Nilainya tidak kurang dari 15 juta dolar AS saat itu. Lagi

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 4.475 pengikut lainnya.