Pertemuan Pemimpin Muda se-ASEAN di Kuala Lumpur, November 2009

Oktober 15, 2009 joemarbun Tinggalkan komentar

Anda ingin bertemu dengan Calon-calon pemimpin dunia lainnya di Kuala Lumpur – Malaysia Bulan November 2009? Dapatkan perjalanan gratis dan beasiswa pertemuan calon pemimpin muda di wilayah Asean. dengan mengklik:
http://indonesia.youthsays.com/seachange/go/nmM
Semoga Anda Beruntung.

Salam,

Joe Marbun

Gempa Bumi di Sumatera Barat Rusak Benda/ Bangunan Cagar Budaya (BCB)

Oktober 7, 2009 joemarbun Tinggalkan komentar

Akibat Gempa, Rumah Gadang Cagar Budaya Pariaman Rusak Parah

Kapanlagi.com – Sebanyak tiga Rumah Gadang yang selama ini menjadi bagian dari cagar budaya Kota Pariaman, Sumatera Barat, rusak parah akibat gempa berkekuatan 7,6 skala richter yang mengguncang wilayah itu Rabu (30/9) lalu.
“Hasil Tim Survei Kerusakan Benda Cagar Budaya Pasca-gempa Sumbar pada Selasa (6/10) menyebutkan sejumlah rumah gadang cagar budaya di Pariaman rusak akibat gempa,” kata Koordinator Crisis Center Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Surya Dharma, di Jakarta, Selasa (6/10).
Kerugian yang ditanggung akibat kerusakan itu ditaksir mencapai angka Rp1 miliar di luar kerugian imaterial mengingat benda cagar budaya tersebut merupakan bagian dari aset bangsa yang tidak ternilai harganya.
Tim Survei Kerusakan Benda Cagar Budaya Pasca-gempa Sumbar pada Selasa (6/10) melaporkan, tiga rumah gadang yang rusak tersebut masing-masing rumah gadang Panjang (rusak berat), rumah Induk (rusak ringan), dan rumah Tinggi (rusak berat).
“Rumah adat sebagai bangunan cagar budaya Kota Pariaman ini adalah milik pribadi dan menjadi salah satu daya tarik wisata,” katanya.
Sebelumnya, hasil tim survei menemukan bahwa bangungan cagar budaya di Kota Padang umumnya dalam kondisi rusak berat. Di lima kawasan Kota Padang yakni Batang Arau, Pasar Mudi, Pasar Malintang, dan Pasar Gadang kerusakan bangunan BCB rata-rata sekitar 80%. Sedangkan di kawasan Pasar Batimpuk, bangunan BCB yang rusak hanya sebagian.
Kelima kawasan yang disurvei tersebut merupakan daerah yang mempunyai tinggalan bangunan BCB di masa Kolonial Belanda sekitar 50 unit bangunan. Umumnya, kerusakan terjadi pada struktur bangunan. (kpl/bar)

(http://www.kapanlagi.com)

Penetapan Batik Sebagai Warisan Budaya Dunia

Oktober 6, 2009 joemarbun 2 komentar

Pasca Penetapan Batik Sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO: Seruan kepada Seluruh Rakyat Indonesia
“Menggali Jati Diri ke-arah Kemandirian Bangsa di tengah Pemanasan Global”

Pada Tanggal 02 Oktober 2009, di kota Abu Dhabi – Uni Emirat Arab, UNESCO resmi menetapkan Batik yang berasal dari tanah air Indonesia sebagai Warisan Budaya Dunia. Ini merupakan momentum puncak dari sejumlah rangkaian sidang The Committee for the Safeguarding of the Intangible Heritage UNESCO yang telah dimulai sejak tanggal 28 September 2009 yang lalu. Untuk itu, patut disampaikan ucapan selamat kepada Pemerintah Pusat, Daerah, maupun masyarakat Indonesia yang telah berjuang mengangkat harkat dan martabat bangsa di dunia internasional melalui karya budaya Batik. Ini merupakan tonggak awal dari sejarah perjuangan yang dilakukan oleh seluruh elemen bangsa, maka selayaknya-lah momentum tanggal 02 Oktober ditetapkan sebagai momentum peringatan “Hari Batik Internasional”.
Sebagai Warisan Budaya milik Indonesia yang telah diakui dunia melalui badan PBB tersebut, tentu hal ini janganlah membuat kita langsung berpuas diri. Penetapan Batik yang telah melalui beberapa tahap penilaian, merupakan satu rangkaian perjuangan dan bentuk penghargaan masyarakat Indonesia terhadap warisan leluhur yang mengandung nilai dan makna yang mendalam serta bermanfaat memicu dan memerdekakan pikiran masyarakat Indonesia agar menjadi bangsa yang mandiri. Perjuangan itu sendiri belum usai. Satu tantangan terbesar ke depan adalah menjadikan Batik sebagai “tuan di negerinya sendiri, dan bersahabat di negeri orang”. Artinya, Batik yang selama ini identik dengan pakaian, seharusnyalah menjadi pakaian resmi di negeri sendiri, serta dapat di terima dalam pergaulan resmi internasional. Hal ini cukup beralasan, mengingat Batik telah disahkan secara resmi oleh dunia melalui badan PBB tersebut.
Dalam konteks kekinian, di tengah ancaman pemanasan global dan kondisi iklim yang berbeda-beda di setiap negara, momentum penetapan Batik sebagai Warisan Budaya dunia haruslah dilihat sebagai sebuah peluang bahwa batik bisa dijadikan solusi alternatif pakaian resmi internasional sejajar dengan Jas. Hal ini sangat logis, karena pakaian batik sangatlah tepat digunakan dalam kondisi iklim tropis seperti di Indonesia dan banyak negara lainnya. Berbeda halnya dengan Jas yang biasa digunakan di negara non tropis, seperti Eropa. Dan ini sejalan dengan teori umum yang mengatakan bahwa terbentuknya kebudayaan karena adanya proses timbal-balik dan saling mempengaruhi antara manusia dengan lingkungan. Artinya jenis bahan dan ketebalan pakaian yang digunakan oleh manusia dalam konteks budaya disesuaikan dengan kondisi lingkungannya. Bangsa Indonesia tidak memiliki alasan yang cukup kuat menggunakan Jas yang dibawa oleh bangsa Eropa pada masa kolonialisme, yang apabila digunakan kepanasan. Hal ini menunjukkan bahwa selama ini Indonesia belumlah percaya diri dalam memanfaatkan kekayaan budaya yang dimilikinya serta masih menjadi sub-ordinat bagi bangsa lainnya. Untuk itu, Pemerintah Indonesia perlu mendorong terwujudnya ide tersebut, dimulai dari Negara Indonesia. Jangan sampai negara lain mendahului dengan menetapkannya sebagai pakaian resmi.
Di sisi lain, Penetapan Batik sebagai warisan budaya dunia milik Indonesia, juga merupakan sarana dalam memupuk kebersamaan atau solidaritas nasional di antara suku-suku bangsa yang ada di Indonesia yang memiliki kekhasan budaya tersendiri dari masing-masing daerah. Batik yang sejarah awalnya berasal dari Jawa tidaklah semata dipahami sebagai milik jawa, tetapi merupakan asset nasional yang harus dipelihara oleh seluruh komponen bangsa sebagai konsekuensi logis dari berdirinya republik ini. Asset tersebut tentu dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pemerintah Pusat sudah selayaknya memberikan apresiasi terhadap karya-karya budaya anak bangsa dan mendorong lahirnya kreatifitas masyarakat.
Cita-cita di atas harus dilakukan oleh seluruh elemen bangsa ini, baik Pemerintah Pusat dan Daerah, Swasta, maupun Masyarakat. Untuk itu, Pemerintah sebagai regulator dan pembuat kebijakan dengan masukan dari masyarakat diharapkan membuat konsep dan strategi “Pengarus-utamaan pelestarian dan pengelolaan warisan budaya” sebagai bagian dari kebijakan pembangunan nasional maupun daerah, sehingga tercipta kebersamaan, toleransi, dan sikap kritis dan saling mengembangkan potensi yang ada di masyarakat sebagai sebuah kekuatan dalam membangun kemandirian bangsa.

Salam Budaya…!!!
Yogyakarta, 02 Oktober 2009

Pannas BMKT

September 19, 2009 joemarbun Tinggalkan komentar

Pannas BMKT: Solusi Atau Sekedar Euforia?
(Sekelumit catatan tentang BMKT)

Oleh : Jhohannes Marbun

Tanggal 14 Agustus 2009, tepat 20 (dua puluh) tahun usia Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda berharga asal Muatan Kapal yang Tenggelam (Pannas BMKT) terbentuk. Dari sisi usia, boleh dikatakan sudah matang. Tapi bagaimana kiprahnya selama 20 tahun tersebut? Apakah menjadi solusi bagi upaya-upaya pelestarian warisan budaya di bawah permukaan air? Atau justru menjadi masalah?
Ada beberapa alasan ataupun semangat didirikannya Pannas BMKT, diantaranya(bandingkan dengan Laporan Tahunan 2008 Pannas BMKT, Hal. 1):
1. Perairan laut Indonesia dahulunya merupakan wilayah jalur perdagangan internasional sejak jaman sebelum masehi. Dari bukti sejarah, banyak kapal dagang dan kapal perang yang jatuh di perairan Indonesia dengan membawa benda-benda berharga yang perlu dimanfaatkan secara baik, baik untuk kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, budaya maupun ekonomi
2. Pannas BMKT lahir sebagai respon atas tindakan penjarahan dan pencurian BMKT yang massif di masa lalu, terutama atas pencurian yang dilakukan Michael Hatcher atas BMKT dari kapal Geldermalsen yang kemudian melelangnya di balai lelang Christi’e, Belanda dengan nilai 17 Juta USD, dan Indonesia tidak kebagian sedikitpun.
3. Mengupayakan pengelolaan BMKT agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Negara dengan tetap memegang pada prinsip kelestarian warisan budaya di bawah permukaan air.
4. Didirikan pada masa pemerintahan orde baru yang lebih mengedepankan semangat two partij yaitu penguasa dan pengusaha, dan mengabaikan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan BMKT.
Dari empat hal di atas apakah saat ini sudah tercapai? Mari kita lihat beberapa kasus yang ada.

================================================

Beberapa waktu belakangan ini kita disuguhi berita tentang perburuan harta karun di daerah Sungai Musi di Palembang. Perburuan dilakukan oleh masyarakat penyelam tradisional setempat dengan menggunakan kompresor dan melakukan penyelaman hingga kedalaman 15 meter. Alasannya sederhana yaitu motif ekonomi. Kisah ini berawal ketika tersiar kabar bahwa salah seorang penyelam pernah mendapatkan sebuah arca yang terbuat dari emas dan dijual seharga 3 (tiga) Milyar rupiah. Angka yang sangat besar tentunya bagi masyarakat di sekitar pinggiran Sungai Musi yang umumnya pas-pasan. Warga semakin semangat melakukan pencarian ketika mereka mendengar informasi dari salah seorang staf Balar Palembang bahwa dahulunya terdapat kapal VOC yang karam pada abad 18 yang lalu. Penemuan terhadap BCB di perairan Sungai Musi bukanlah pertama kali terjadi. Banyak masyarakat yang saat ini masih menyimpannya di rumah atas benda hasil temuannya. Bagaimana dengan Pannas BMKT? Sampai saat ini belum ada andil dalam menyikapi kasus tersebut, kecuali oleh Balai Arkeologi Palembang.
Motif ekonomi ini pulalah yang mendasari Michael Hatcher melakukan perburuan harta karun secara illegal (pencurian) pada tahun 1985 di perairan Indonesia, tepatnya di Karang Heloputan, Kepulauan Riau dengan menangguk keuntungan yang sangat besar. Sekalipun demikian, Michael Hatcher tetap bebas berkeliaran di tanah air Indonesia untuk melakukan pencarian harta karun baik secar legal maupun illegal. Bahkan pada awal Januari 2001, Michael Hatcher diketahui kembali beroperasi di perairan Tidore-Ternate, digandeng oleh PT Tuban Oceanic Research and Recovery. Kegiatan ini di luar kontrol Panitia Nasional, karena ketika pihak TORR mengajukan permohonan security clearance, nama Hatcher tidak ada. Belakangan baru diketahui ketika terjadi pengangkatan BMKT. Kejadian ini terulang pada bulan Oktober 2004, dimana PT Marindo Alam Internusa (MAI), sebuah perusahaan pengangkatan baru, mengajukan permohonan izin survei ke Panitia Nasional. Dalam permohonan ijin survei tertulis nama Michael Hatcher sebagai pemimpin survei dilampiri berbagai macam dokumen kerja. Di belakang MAI sendiri, ada setumpuk nama pensiunan laksamana, bahkan seorang mantan kepala staf AL. Nama Michael Hatcher disodorkan oleh Dewan Komisaris perusahaan tersebut ke Pannas BMKT, setelah mendapat lampu hijau dari Menteri Kelautan Rokhim Dahuri (saat itu). Namun, ketika tim Pannas BMKT melakukan pengecekan ulang, ditemukan dokumen kerja Hatcher adalah dokumen bodong. Izin yang diakui atas nama Hatcher, setelah diperiksa di Departemen Tenaga Kerja, ternyata milik orang lain. Alamat MAI juga fiktif. Dalam dokumen Hatcher, perusahaan itu mencantumkan alamat Jalan Tulodong Atas Senayan. Padahal, alamat asli Marindo adalah Kelapa Gading. Rokhmin juga mengelak telah memberi lampu hijau”. Supaya tidak menanggung malu, yang menjadi sasaran pemecatan adalah Syafri Burhanudin, Direktur Riset dan Eksplorasi Sumber Daya Nonhayati Laut, Departemen Perikanan dan Kelautan, yang juga sebagai Ketua Tim Teknis Panitia Nasional Benda Muatan Asal Kapal Tenggelam (Pannas BMKT), yang mengurus izin pengangkatan harta karun di laut. Tindakan Syafri dianggap diluar prosedur dan kewenangannya alias melawan atasan (Majalah Tempo 43/XXXIII 20 Desember 2004).
Yang terakhir adalah pengangkatan BMKT Cirebon oleh PT Paradigma Putera Sejahtera pada tahun 2004 dan selesai diangkat pada tahun 2005 mengundang kontroversi antara Kepolisian RI dengan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Pihak Kepolisian menganggap bahwa pengangkatan tersebut illegal karena tidak ada ijin pengangkatan dari menteri terkait, yaitu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB). Sementara dasar hukum yang dipakai DKP ialah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 2000 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam. Polisi tetap menyita kapal MV Sirren yang merupakan sewaan PT Paradigma Putera Sejahtera yang sedang lego jangkar di pelabuhan Marunda. (Gatra Nomor 18 Beredar Senin, 13 Maret 2006; Laporan Tahunan 2008 Pannas BMKT, hal. 12).
============================================

Kasus di atas merupakan sedikit dari banyak kasus dalam pengelolaan warisan budaya yang ada di bawah permukaan air. Semakin meningkatnya teknologi dan kemampuan menyelam, bertambahnya pasar seni dan kolektor yang bekerjasama dengan pemburu-pemburu harta karun, tentunya memiliki konsekuensi tersendiri terhadap upaya kelestarian warisan budaya bangsa. Kasus pencurian dan penjarahan BMKT sudah barang tentu mengabaikan prinsip-prinsip arkeologi dan kelestarian warisan budaya. Hal ini sangat di tentang dan mesti dihindari. Dalam Konvensi Internasional Perlindungan Warisan Budaya Bawah Air (The Convention on the Protection of the Underwater Cultural Heritage), yang sampai saat ini belum dirativikasi oleh Indonesia, juga ditegaskan bahwa pentingnya menjaga dan melestarikan warisan budaya untuk kepentingan umat manusia; melindungi warisan budaya bawah air dari eksploitasi secara komersial untuk semata-mata kepentingan perdagangan, walau tidak menafikan kebutuhan operasional akibat aktivitas yang ditimbulkan; serta memprioritaskan pelestarian warisan budaya bawah air secara insitu.
Dari catatan dan uraian di atas ada beberapa kecenderungan dan permasalahan yang patut dikritisi lebih lanjut yaitu:
 Motif ekonomi masih mendominasi dalam setiap proses pengangkatan BMKT dan mengabaikan prinsip utama pengangkatan yaitu sebagai upaya pelestarian terhadap benda cagar budaya yang ada di bawah permukaan air. Kebutuhan operasional yang dikeluarkan mulai dari kegiatan survei, pengangkatan, sampai pada penjualan BMKT yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit tentu bisa dipertimbangkan, tanpa harus mengabaikan kegiatan penelitian dan pendokumentasian yang baik terhadap setiap proses-proses yang dilalui.
 Masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap arti penting pelestarian warisan budaya bangsa sebagai upaya memupuk rasa kebanggaan nasional, memperkokoh kesadaran jati diri bangsa, maupun dimanfaatkan untuk kepentingan nasional meliputi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. (bagian penjelasan pada point menimbang dalam UU No. 5 tahun 1992 tentang BCB).
 Tindakan-tindakan penyelaman yang dilakukan masyarakat tradisional ataupun nelayan untuk mencari harta karun, belum dilihat pemerintah sebagai sebuah peluang untuk mengelola BMKT dengan melibatkan seluruh stakeholder, termasuk masyarakat. Hal ini tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ada saat ini, dimana masyarakat bukanlah objek dari pembangunan, tetapi merupakan subjek. Untuk itu partisipasi masyarakat menjadi penting untuk proses pendidikan dan penyadaran akan kelestarian warisan budaya bangsa ke depannya.
 Moral, etika, dan rasa nasionalisme pejabat dan pengusaha yang rendah, dan lebih mengedepankan keuntungan financial bagi individu atau kelompoknya dengan segala cara, dan belum diorientasikan untuk kepentingan negara. Dapat dilihat melalui kasus di atas yang selalu mempekerjakan mafia Michael Hatcher dalam kegiatan penjarahan BMKT yang ada di tanah air, mafia yang menjarah kekayaan BMKT yang tidak pernah diadili tetapi justru mendapat tempat terhormat sebagai konsultan bahkan kepala tim survei. Adanya pensiunan militer dibelakangnya yang masih mempunyai koneksi kuat ke birokrasi dan militer, adalah sebagai upaya menakut-nakuti. Dalam bisnis-bisnis lain, hal ini juga masih sering terjadi. Yang kemudian menjadi korban adalah Bapak Syafri Burhanudin yang tidak mengijinkan pengangkatan karena melibatkan mafia dan juga kelengkapan administrasi yang fiktif.
 Kontroversi menyangkut proses pemberian Ijin legalitas pengangkatan BMKT; menurut KEPPRES no. 107 Tahun 2000 pasal 3 ayat d dikatakan bahwa: ”Panitia Nasional mempunyai tugas: memberikan rekomendasi mengenai ijin pengangkatan dan pemanfaatan benda-benda berharga kepada pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Adanya kesalahan berpikir dalam menerjemahkan UU No. 5 tahun 92. Artinya Keputusan Presiden di atas memberikan pemahaman bahwa ijin diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu sesuai dengan UU No. 5 tahun 1992.
 Tertutupnya proses pengangkatan dan pelelangan terhadap BMKT, serta tidak melibatkan partisipasi publik, hal ini berpotensi dana diselewengkan.
 Adanya tarik-menarik kepentingan antara pengusaha, pemda, dengan pemerintah terkait pembagian dalam kegiatan pengangkatan dan pemanfaatan BMKT. Pengusaha tentu memiliki kepentingan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dari hasil penjualan BMKT. Sementara pihak pemerintah, khususnya Departemen Kebudayaan dan Pariwisata juga mempunyai kepentingan bagaimana bisa menyelamatkan benda BMKT bernilai sejarah, ilmu pengetahuan dan budaya yang tinggi. Dan Pemerintah Daerah yang dikuatkan dengan adanya UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah juga menuntut, bahwa setiap hasil pengangkatan yang berasal dari zona wilayahnya (seperti kasus di Cirebon 2004 – 2005) haruslah dibagi ke Pemda setempat. Dan yang perlu diperhatikan adalah, keterlibatan masyarakat dalam proses survei, pengangkatan, maupn pemanfaatan BMKT. Perdebatan bisa saja terjadi antara pengusaha dan pihak pemerintah, dimana Setiap benda yang memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi tentu akan dihargai sangat Mahal. Harga mahal inilah yang diharapkan oleh pengusaha, tetapi di sisi lain justru nilai sejarah tinggi, tidak boleh dijual (Hal. 15 Laporan Tahunan 2008 Pannas BMKT).
 Dari beberapa literatur yang ada, masih terdapat perbedaan pendataan jumlah kapal yang tenggelam. Belum adanya pendataan yang intens terhadap BMKT yang ada di perairan Indonesia menunjukkan belum terintegrasinya pengelolaan BMKT di negeri ini.

Legalitas Pengelolaan BMKT
Dalam UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, sebenarnya tidak cukup diatur secara tegas tentang pengertian benda cagar budaya terutama yang berada di bawah permukaan air. Namun demikian pada pasal 12 ayat 1 dikatakan bahwa “Setiap orang dilarang mencari benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyclaman, pengangkatan atau dengan cara pencarian lainnya, tanpa izin dari Pemerintah”.
Kata penyelaman-lah yang kemudian dipakai untuk menunjukkan bahwa BMKT merupakan Benda Cagar Budaya yang ada di bawah permukaan air.
Istilah Benda Cagar Budaya yang merupakan BMKT baru secara jelas disampaikan dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1992 tentang BCB, pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya adalah benda bukan kekayaan alam yang mempunyai nilai ekonomi/intrinsik tinggi yang tersembunyi atau terpendam di bawah permukaan tanah dan di bawah perairan di wilayah Republik Indonesia”.
Namun demikian, kehadiran Pannas BMKT pertama kali yaitu tahun 1989, masih merujuk pada Monumenten Ordonnantie, Staatsblad No. 238 Tahun 1931. Undang-Undang No. 5 tahun 1992 dan PP No.10 tahun 199 baru digunakan sebagai rujukan hukum di saat KEPPRES No 43 Tahun 1989 diubah menjadi KEPPRES No. 39 Tahun 2000, berlanjut ke KEPPRES No. 19 tahun 2007, dan kemudian terakhir masih disempurnakan lagi menjadi KEPPRES No. 12 tahun 2009 tentang Perubahan Atas KEPPRES No. 19 Tahun 2007 tentang PANNAS BMKT. Total sudah 4 kali terjadi perubahan Keppres Pannas BMKT.
Terkait polemik tentang dasar hukum siapa yang berhak memberikan ijin pengangkatan BCB dalam hal ini BMKT, sebenarnya sudah jelas diatur dalam UU No.5 tahun 1992 pasal 12 yang disebutkan di atas, dan dipertegas melalui PP No. 10 tahun 1993 Pasal 17 ayat (1) Tanpa izin Menteri setiap orang dilarang melakukan kegiatan pencarian benda cagar budaya, benda yang diduga
benda cagar budaya, atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya baik di darat maupun di air. ayat (2) Pencarian sebagaimana dimaksud dalam ayat () meliputi penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lainnya.

================================================

Point rekomendatif:
 Perlu segera dilakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada termasuk UU No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya maupun peraturan-peraturan dibawahnya yang berhubungan dengan kelangsungan pengelolaan BMKT.
 Persoalan BMKT, merupakan persoalan yang sangat kompleks, dan membutuhkan penanganan secara khusus. Aktivitas terhadap kegiatan ini skalanya besar, yaitu meliputi proses penelitian, survei, pengangkatan, sampai pada lelang. Untuk itu, Pemerintah RI perlu membentuk lembaga yang legitimate dan mandiri yang bertanggungjawab langsung kepada presiden dan operasionalnya dibebankan melalui APBN. Lembaga yang terbentuk, tetap melakukan koordinasi dengan pejabat-pejabat terkait.
 Perlunya dibentuk unit dibawah Direktorat Bawah Air Budpar RI yang sampai saat ini tidak mempunyai struktur pelaksana di bawahnya. Padahal wilayah yang akan dikelola yaitu 2/3 seluruh tanah air Indonesia. Berbeda dengan Di wilayah darat yang hanya 1/3-nya yang saat ini banyak unit pelaksana di daerah-daerah.
 Menyampaikan proses lelang kepada publik
 Perlu dibuat peraturan teknis tentang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan warisan budaya termasuk pengangkatan BMKT. Strategi pengelolaannya juga harus dibedakan antara daerah sungai dengan laut. Sungai lebih cenderung keruh, sehingga sulit untuk di lihat.
 Perlunya upaya memaksimalkan pengamanan wilayah laut.
 Perlu adanya sanksi bagi perusahaan2 yang tidak berkomitment terhadap pemeliharaan warisan budaya dengan mengedepankan kepentingan ekonomi. Hal ini penting mengingat, dari beberapa kapal
 Perlu adanya pusat informasi data sebagai bagian dari pengelolaan BMKT yang terintegrasi.

Penutup
Menjelang bulan Oktober 2009 yang rencananya akan dilakukan lelang terhadap BMKT yang berhasil diangkat , maka perlu adanya upaya-upaya berbenah diri dari Pannas BMKT dengan memperhatikan permasalahan ataupun masukan yang ada. Sehingga ke depan Pannas BMKT benar-benar menjadi solusi dalam mengelola warisan budaya di bawah permukaan air. Upaya perlindungan dan pelestarian terhadap warisan budaya bangsa adalah salah satu gerakan melawan “lupa” dan membangun sikap kritis bangsa ini. Kasus klaim terhadap warisan budaya yang dimiliki bangsa ini oleh bangsa asing, dan juga kasus penghancuran, pencurian, dan jual-beli terhadap warisan budaya bangsa yang dilakukan oleh bangsa sendiri, baik yang ada di daratan maupun yang ada di bawah permukaan air menunjukkan bahwa bangsa kita lebih suka melupakan nilai-nilai ataupun makna dari kebesaran bangsa di masa lalu, dan “membeo” pada kepentingan asing.

Pandangan terhadap Iklan Tari Pendet Dalam Promosi Pariwisata Malaysia

September 1, 2009 joemarbun 1 comment

PANDANGAN MASYARAKAT ADVOKASI WARISAN BUDAYA (MADYA)
TERHADAP IKLAN TARI PENDET DALAM PROMOSI PARIWISATA MALAYSIA

(Catatan: Deretan Panjang Klaim Asing Terhadap Warisan Budaya Bangsa)

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan pegiat pelestari Warisan Budaya Bangsa, setidaknya ada 32 warisan budaya bangsa yang di klaim oleh pihak asing (sumber: http://budaya-indonesia.org/iaci/Data_Klaim_Negara_Lain_Atas_Budaya_Indonesia), termasuk Tari Pendet Bali baru-baru ini. Dari ke-32 warisan budaya tersebut, 21 di antaranya diklaim oleh Malaysia. Sebut saja naskah-naskah kuno (dari riau, sumatera barat, sulawesi selatan, dan sulawesi tenggara); lagu-lagu daerah (rasa sayang’e –Maluku, kakak tua – Maluku, soleram – Riau, injit-injit semut – Jambi, jali-jali – Betawi, anak kambing saya – Nusa Tenggara, indang sungai garinggiang – Sumatera Barat); tari-tarian (Reog – Ponorogo, tari piring – Sumatera Barat, kuda lumping – Jawa Timur); alat musik (gamelan – Jawa dan angklung); makanan (rendang – Padang); badik tumbuk lada dari Kepulauan Riau, Deli, dan Siak (alat perang); Kain Ulos dari tanah Batak beserta kain motif batik parang dari Yogyakarta. Dan yang terakhir ini adalah klaim tari pendet dari Bali sebagai kekayaan pariwisata Malaysia. Klaim yang dilakukan oleh Malaysia adalah sebagai bagian untuk mengukuhkan Slogan Mereka ”Truly Asia”.
Sungguh ironis, ketika banyak warisan budaya bangsa di Indonesia dibiarkan terlantar, dibongkar, dihancurkan, dan diperjual-belikan secara illegal dengan alasan kegiatan pembangunan dan peningkatan ekonomi negara. Bahkan untuk kegiatan pengembangan budaya baik yang berwujud (tangiable) maupun yang tidak berwujud (intangiable) seperti kesenian oleh masyarakat yang diajukan ke Pemerintah Pusat ataupun Daerah selalu dijawab dengan ketiadaan dana. Tetapi Malaysia sebaliknya, melalui warisan budaya dari negara lain, mereka rela mengeluarkan dana yang sangat besar untuk membiayai iklan promosi pariwisata di Discovery Channel dengan harapan meraup keuntungan ekonomi yang sangat besar.
Hal ini menyadarkan kepada kita semua, ternyata warisan budaya sangat penting bagi sebuah negara, tidak hanya penting bagi pendidikan, ilmu pengetahuan interdisipliner, sebagai identitas bangsa, tetapi juga dapat mendatangkan nilai ekonomi bagi negara, tanpa harus membongkar, menghancurkan, memperjual-belikan secara illegal. Untuk itu, Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) menyatakan beberapa sikap, diantaranya:
1. Mendukung Pemerintah RI untuk melayangkan nota protes dan mengusut secara tuntas permasalahan klaim Malaysia terhadap Tari Pendet – Bali yang merupakan Warisan Budaya bangsa, termasuk didalamnya melakukan pengusutan secara tuntas klaim-klam warisan budaya lainnya oleh negara lain, dan menyampaikan perkembangannya kepada publik.
2. Mendesak Pemerintah RI segera membuat Mainstreamin (Pengarusutamaan) Pengelolaan Warisan Budaya dalam konteks maupun perspektif kebijakan pembangunan nasional. Dan juga mengenalkan warisan budaya bangsa dalam bidang pendidikan sejak usia dini.
3. Pemerintah RI dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat melakukan inventarisasi dan dokumentasi sebagai bagian dari upaya melindungi, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya bangsanya. Hal ini juga bermanfaat sebagai data untuk menepis klaim dari bangsa lain terhadap kekayaan budaya bangsa.
4. Mendorong pemerintah untuk melakukan penguatan terhadap komunitas-komunitas budaya yang hidup dan berkembang di masyarakat dengan mengalokasikan anggaran yang memadai.
5. Mendesak Pemerintah untuk membentuk Pusat Kebudayaan Nasional yang berkoordinasi dengan pusat-pusat kebudayaan yang ada di daerah, dalam mengelola, mengembangkan, dan meneliti kekayaan warisan budaya dari sekitar 360 lebih suku bangsa di Indonesia, serta memublikasikan dan menginformasikannya, baik di dalam maupun luar negeri.
Demikian sikap ini kami sampaikan sebagai bahan masukan kepada seluruh pemangku kepentingan. Sekian dan terima kasih.

Salam Budaya,
Yogyakarta, 28 Agustus 2009
Koordinator MADYA
ttd
Joe Marbun
KP: + 6281328423630
(Peserta Kongres Kebudayaan Nasional tahun 2003 di Bukit Tinggi, berada di Komisi Pembentukan Pusat Kebudayaan Indonesia)

Photoku

Agustus 22, 2009 joemarbun Tinggalkan komentar

Parang Kusumo 31 Juli 2009

Categories: tentang saya

Problem-Problem Pasca Bencana 27 Mei 2006 di Daerah Istimewa Yogyakarta

Agustus 21, 2009 joemarbun Tinggalkan komentar

Problem-Problem Pasca Bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta
sebuah catatan lapangan: advokasi korban gempa

Oleh: Joe Marbun

Pengantar
Pagi itu tepat pukul 05.00 wib tanggal 27 Mei 2006, saya terbangun dari tidur. Saya dibangunkan oleh seorang teman yang bertugas sebagai tenaga medis untuk pengungsi merapi di daerah Keputran, Kemalang – Klaten yang berencana pagi itu akan pulang ke Jogja dan digantikan tim medis yang lain tentunya. Selang beberapa waktu kemudian saya kembali tertidur.
Tidak di sangka dan tidak di duga pada pukul 05.55 wib terjadi guncangan yang sangat hebat. Sontak membangunkanku dari tidur. Yang saya pikirkan pada waktu itu adalah merapi meletus dan posisi kami semua baik yang masih tinggal di rumah sekitar gunung merapi maupun di pengungsian dalam keadaan bahaya. Hal ini wajar karena mendengar suara gemuruh yang sangat keras yang saya pikir adalah batu yang berhamburan dari gunung hingga mencapai daerah pengungsian (+ 10 km dari merapi). Berdoa sekitar dua puluh detik meminta pengampunan dosa dari Tuhan, kemudian saya langsung keluar dari tenda untuk melihat keadaan di luar tenda. Saya melihat banyak orang sudah berdiri di luar tenda dan melihat ke arah merapi. Tidak sedikit di antara mereka menangis menjerit-jerit mengingat keluarga mereka (umumnya suami/ bapak dan saudara/ anak lelaki dewasa) yang tidak ikut mengungsi. Yang kami lakukan pada waktu itu mencoba mengecek ruang-ruang pengungsian, dan keadaan aman. Setelah itu, kami berusaha mencari informasi baik dari petugas radio orari di lokasi pengungsian maupun mencoba menghubungi teman satu sama lainnya melalui HP/Telpon. Di saat yang sama kami juga mencoba mengaktifkan radio FM, dan dari radio tersebutlah kami mendengar kabar bahwa gempa yang baru saja terjadi bukanlah dari merapi, tetapi dari daerah Bantul. Selang tidak berapa lama dari info yang kami dengar, tiba-tiba dari arah bawah (Klaten) banyak warga berbondong-bondong ingin pergi ke atas sambil berteriak Tsunami dan mengatakan air sudah sampai di wilayah Prambanan. Begitu juga sebaliknya, orang yang tinggal di pengunungan yang tidak mengungsi turun ke bawah, dengan isu bahwa merapi akan segera meletus. Jadilah tempat pengungsian yang selama ini dijadikan tempat mengungsi penduduk sekitar kawasan merapi sejak dua bulan lalu itu dijadikan tempat mengungsi sementara masyarakat dari bawah yang ketakutan karena Tsunami begitu juga masyarakat sekitar merapi yang ketakutan karena Gunung Merapi akan segera meletus. Kacau balau…!!! mungkin itulah kata yang tepat untuk menggambarkan kekacauan serta kepanikan warga terhadap situasi yang ada. Banyak warga yang hanya mengenakan pakaian seadanya datang ke lokasi pengungsian di Keputran, bahkan ada juga di antaranya yang membawa harta bendanya untuk mengungsi.
Sambil memantau perkembangan yang terjadi dari SMS/Telpon maupun radio, kami melihat rumah penduduk dekat pengungsian yang pada umumnya retak-retak dan bahkan ada beberapa yang ambruk. Tidak lama kemudian kami juga mendengar di Puskesmas Kemalang ada beberapa orang terluka parah akibat tertimpa bangunan. Kemudian korban terluka dibawa ke rumah sakit terdekat di wilayah Klaten. Setelah semua pengungsi tenang dan mengetahui bahwa gempa yang terjadi bukanlah dari merapi dan mengetahui banyak korban meninggal di daerah Bantul dan Klaten wilayah selatan, akhirnya saya meninggalkan mereka untuk mengecek keadaan adik dan teman-teman saya. Setelah itu saya ke Rumah Sakit Bethesda membantu menangani para korban bencana untuk mendapatkan pertolongan pertama. Sama sekali hal ini tidak pernah saya bayangkan sebelumnya menolong korban terluka parah dan patah tulang hingga korban yang nyawanya sudah di ujung tanduk. Peran yang kemudian saya ambil adalah mengorganisir sekitar seratusan relawan untuk membantu pihak rumah sakit dalam menangani pasien hingga satu minggu.

Bantuan Mulai Berdatangan….
Dari informasi teman-teman yang terjun langsung ke lapangan, sesaat setelah terjadinya gempa, warga di Bantul sibuk mencari sanak keluarga, kerabat, dan tetangga yang tertimpa bangunan. Masih sangat sedikit relawan yang tiba di lokasi bencana. Kegiatan yang dilakukan saat itu adalah evakuasi terhadap korban. Sementara kebutuhan-kebutuhan lain seperti tenda, makanan dan lain sebagainya belum terpikirkan. Relawan-relawan yang berdatangan pun tidak bisa maksimal membantu warga korban bencana. Masih banyak warga yang belum menerima logistik makanan yang cukup, begitu juga tempat naungan sementara dan kebutuhan lainnya untuk menyambung hidup.
Warga mencoba membongkar reruntuhan-reruntuhan bangunan untuk menyelamatkan sanak saudaranya yang tertimpa reruntuhan. Nyawa yang tidak terselamatkan kemudian pada sore harinya langsung dikubur. Sementara yang terluka parah dan patah tulang, langsung di bawa ke rumah sakit-rumah sakit. Dari pemantauan saya yang kebetulan membantu di Rumah Sakit, kedatangan korban-korban berlangsung hingga 3 – 4 hari. Belum lagi di saat sabtu hingga senin, 27-29 Mei 2007, di malam harinya selalu turun hujan. Tentu bisa dibayangkan para korban yang selama sangat kesulitan tidur, karena bantuan tenda dan terpal serta alas tidur tidak ada, karena basah.
Di tengah kondisi bencana tersebut, Wakil Presiden, Moh. Jusuf Kalla (MJK) yang juga sebagai Bakornas Penanggulangan Bencana dan Pengungsiaan (PBP) mengeluarkan pernyataan di media elektronik dan media massa akan membantu perbaikan rumah korban dengan rincian sebesar 10 juta rupiah untuk rumah yang rusak ringan, 20 juta rupiah untuk rumah yang rusak sedang, dan 30 juta rupiah untuk rumah yang rusak berat. Di samping itu pemerintah juga akan memberi bantuan jatah hidup selama tiga bulan sebesar Rp 3.000/ orang/ hari. Pemerintah juga akan memberikan bantuan uang untuk peralatan rumah tangga senilai Rp 100.000,-/ kepala keluarga. Begitu juga Bantuan uang untuk keperluan pakaian warga senilai Rp 100.000,-/ orang. Pernyataan ini tentunya membawa angin segar bagi masyarakat yang menjadi korban bencana. Paling tidak ini memunculkan secercah harapan baru bagi masyarakat, bahwa pemerintah sangat memperhatikan masalah yang dihadapi warga. Bahkan Presiden RI sempat mengendalikan pemerintahannya beberapa hari di Jogja.
Hari demi hari dilalui oleh warga ditenda darurat, sambil harap-harap cemas tentang bantuan yang akan mereka terima dari pemerintah. Sekitar kurang lebih satu bulan, ternyata pernyataan yang pernah di ucapkan seorang pejabat negara, yang juga wakil presiden, tidak kunjung terealisir. Banyak pengamat dan warga yang kemudian mulai meragukan ucapan sang wapres tersebut.
Pada bagian lain, selang beberapa hari wakil presiden mengeluarkan pernyataan tersebut di hadapan publik, pemerintah mulai melakukan langkah-langkah untuk meminjam dana (utang) kepada negara donor atau pihak swasta asing yang memiliki dana seperti IMF dan Bank Dunia. Rencana utang yang hendak dilakukan oleh pemerintah mendapat reaksi keras dari LSM dan Ormas. Langkah penolakan juga datang dari warga Bantul. Sudah mendapat musibah, kok masih ada orang atau kelompok yang tega-teganya mengambil keuntungan bisnis di dalamnya. Dalam hal ini pemerintah hanya menjadikan bencana sebagai alat untuk melakukan utang yang lebih besar kepada Bank Dunia dan IMF serta negara lainnya.

Demo di Musim Bencana…
Kegiatan advokasi kebijakan dan hak-hak dasar warga korban gempa yang dilakukan oleh LSM maupun Ormas di Yogyakarta baru di mulai dua minggu setelah bencana. Yang pertama adalah mengenai kapan berakhirnya masa tanggap darurat. Ada dua perkembangan yang mengemuka diantaranya adalah yang pertama kelompok kepentingan yang menginginkan agar segera mengakhiri masa tanggap darurat satu bulan setelah gempa. Dan yang kedua adalah kelompok kepentingan yang menginginkan masa tanggap darurat di perpanjang. Beberapa Pertimbangan dari kelompok yang menginginkan tanggap darurat segera diakhiri adalah 1). bahwa masyarakat sudah mulai bangkit dan bekerja memulihkan diri dan lingkungannya, 2). Agar tanggap darurat tidak dijadikan sebagai ladang mencari ‘keuntungan’ yang justru menimbulkan ketergantungan di masyarakat dan berdampak lebih jauh pada rusahnya modal sosial di masyarakatnya. Sementara itu kelompok kepentingan yang menginginkan masa tanggap darurat diperpanjang memiliki pertimbangan utama, bahwa masih banyak korban yang masih belum terpenuhi hak-hak dasarnya. Dari dua perdebatan di atas, dan juga belajar dari pengalaman yang ada di Aceh dan Nias yang proses pemulihannya berjalan lambat, maka akhirnya pemerintah memutuskan mengakhiri tanggap darurat sebulan setelah terjadinya bencana di DIY dan Jateng.
Berlanjut kemudian ke masalah pernyataan yang disampaikan Moh. Jusuf Kalla selaku kepala Bakornas Pusat, di hadapan publik tentang dana jatah hidup (jadup) dan dana rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon), yang hanya bersifat retorika dan hanya menyenangkan psikologis warga, maka tepat pada tanggal 19 Juli 2007 berkumpul teman-teman aktivis kemanusiaan bersama-sama masyarakat korban bencana dan melakukan aksi tagih janji yang di kenal dengan Gerakan Aksi Tagih Janji (GANTI). Adapun yang menjadi dasar tuntutan yaitu pertama banyaknya korban yang belum mendapatkan dana jadup, dan yang kedua adalah menagih janji pemerintah pusat yang akan memberikan bantuan pembangunan rumah sebesar 10 – 30 juta (sumber: Dok. Pribadi). Hasil dari aksi ini adalah perwakilan dari masyarakat sekitar 15 orang diajak berdialog dihadapan wapres. Dan setelahnya Sultan menjelaskan tuntutan-tuntutan tersebut dihadapan peserta pengunjuk rasa. Namun ternyata hasil pertemuan dengan Jusuf Kalla, Sultan tidak bisa menjawab apa yang menjadi tuntutan warga. Hanya memang untuk pemenuhan jadup akan diusahakan pemerintah daerah melalui anggaran APBD.
Kemudian pada tanggal 2 Agustus 2006, Sultan Hamengku Buwono X mengundang korban gempa untuk diajak berdialog tentang permasalahan dan kesulitan yang dihadapi korban gempa. Masyarakat Yogya, menyampaikan satu persatu uneg-unegnya. Dalam pertemuan tersebut bahwa raja Keraton tersebut sangat setuju dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh warga masyarakat dalam mengoptimalkan kearifan lokal setempat. Itu dilakukan sebagai upaya untuk tetap mempertahankan modal sosial yang ada di masyarakat. Kendala yang dihadapi adalah pemerintah pusat tidak ingin repot harus mengkalkulasikan potensi masyarakat Yogyakarta dalam upaya membangun kembali rumah warga yang rusak. Pemerintah pusat hanya melihat perbaikan tersebut dengan nilai uang, yaitu berapa uang yang harus dikeluarkan untuk membangun sebuah rumah tahan gempa, terus bagaimana sistematika pelaporannya, dan banyak prosedur lainnya. Pemerintah pusat tidak melihat jikalau batu bata yang masih utuh dari reruntuhan bangunan masih bisa dimanfaatkan. Jelas, bahwa dari hasil pertemuan antara Raja Keraton dengan warganya di Keraton Kilen mengisyaratkan perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dengan Raja Keraton Yogyakarta (bukan sebagai pemerintah propinsi DIY, karena pertemuannya di keraton dan diluar acara pemerintahan). Pertemuan tidak menghasilkan satu kesepakatan yang kemudian bisa di bawa ke jalur birokrasi.
Ketidakjelasan serta carut marutnya penanganan korban bencana yang dilakukan oleh pemerintah, membuat masyarakat korban gempa tidak tinggal diam, kemudian melakukan aksi demo dengan menganggap pemerintah tidak konsisten dan hanya bisa membuat janji-janji palsu yang akan menambah beban masyarakat. Dampak dengan adanya janji yang dibuat oleh pemerintah, banyak rumah yang harus nya rusaknya tidak terlalu parah, akhirnya dirobohkan dengan alasan bahwa rumah tersebut juga tidak layak huni dan jikalaupun diperbaiki tidak akan memenuhi standar rumah tahan gempa.
Dengan adanya kebijakan pemerintah yang terbaru tentang dana rehabilitasi dan rekonstruksi paling besar 15 juta rupiah untuk rumah skala rusak berat atau roboh dan untuk rumah yang rusak sedang serta ringan belum diketahui besarannya (bahkan sempat muncul indikasi tidak akan di bantu) jelas membuat masyarakat korban semakin apatis terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Bahkan masyarakat tidak peduli lagi dengan ada atau tidaknya bantuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi dari pemerintah. Modal sosial masyarakat yang masih hidup dan tinggal di masyarakat setempat merupakan modal dasar bagi masyarakat untuk tidak menggantungkan sepenuhnya kepada pemerintah.
Kekecewaan berlanjut pada mekanisme pembagian dana rehabilitasi maupun rekonstruksi. Pemerintah pusat mengumpulkan kedua Gubernur yaitu gubernur Jateng dan Gubernur DIY untuk mengetahui mekanisme seperti apa yang layak bagi masing-masing wilayah dalam menyalurkan bantuan dana rekonstruksi di masyarakat. Pemerintah Propinsi DIY lebih menginginkan pembagian dilakukan berdasarkan pembagian dengan skala prioritas/ adil (Bagidil). Sedangkan pemerintah propinsi Jateng menginginkan dana tersebut dibagi berdasarkan pembagian secara merata (bagita) ke seluruh warga. Tentu perbedaan mekanisme yang di ambil, memiliki konsekuensi yang berbeda pula dalam pelaksanaannya. Pemerintah Jateng memakai jasa kontraktor, sementara pemerintah propinsi DIY membagi langsung dana rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai dengan mekanisme yaitu Petunjuk Operasional (PO) yang ditetapkan oleh Gubernur dengan SK no. 23 tahun 2006. Kesepakatan yang di buat oleh pemerintah propinsi DIY ini mendapat reaksi keras dari warga korban Di wilayah DIY khususnya Bantul. Warga masyarakat menolak jikalau dana rehabilitasi dan rekonstruksi dibagikan berdasarkan skala prioritas (Bagidil/bagitas). Ada beberapa pertimbangan dan alasan dari warga menolak pembagian dana dengan skala prioritas misalnya dari Paguyuban Korban Gempa Jogjakarta (sumber: dok. Pribadi), diantaranya:
1. Pendekatan bagidil jelas rentan dengan konflik. Bila mayoritas rumah roboh, tetapi yang dapat hanya sebagian, pasti akan memicu konflik.
2. Pilihan bagidil didasarkan pada ketidakpercayaan pemerintah bahwa warga akan benar-benar menggunakan dana ini untuk pembangunan rumah. Karena itu pula, pemerintah mengharuskan ada pendampingan dengan dana sebesar Rp 20 Miliar untuk mengawal implementasi anggaran rumah ini.
3. Walaupun skema pemerintah memprioritaskan bahwa yang akan mendapat dana dahulu adalah orang miskin, janda, keluarga dengan banyak lansia, apakah betul mereka ini akan didahulukan dalam keputusan pembagian rumah? Bukanlah sebagai orang kecil, bisa dipastikan bahwa Asu Gedhe Menang Kerahe?
4. Kriteria orang miskin, janda, keluarga dengan banyak lansia yang dijadikan skala prioritas oleh pemerintah justru akan menimbulkan polemik dan kecemburuan sosial.

Dari alasan tersebut, kemudian warga mengeluarkan beberapa pernyataan yaitu:
1. Berkaitan dengan pemberian dana rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan masyarakat korban gempa, kami menolak kebijakan pengalokasian dana 749 M hanya untuk 47.000 rumah dengan nilai Rp 15.000.000 tiap rumah, sebab kebijakan tersebut mengandung potensi konflik dan mengingkari semangat gotong royong ditengah masyarakat sebagai dampak dari rasa kecemburuan sosial.
2. Berdasarkan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, Paguyuban Korban Gempa Jogjakarta, dengan semangat kearifan lokal mendesak pemerintah propinsi untuk mengalokasikan dana sebesar Rp. 749 M dibagi sama rata kepada seluruh masyarakat korban yang rumahnya rusak berat/roboh dan diberikan dalam bentuk uang bukan bahan material. Untuk mengeliminasi kecemburuan pada masyarakat korban yang rumahnya rusak ringan mendesak kepada Pemerintah Propinsi untuk memberikan stimulan Rp. 1.000.000,- atau sesuai dengan kemampuan pemerintah.
3. Bahwa berpijak pada semangat kearifan lokal, kami menuntut pemerintah untuk menetapkan kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dalam implementasinya tidak diikuti oleh biaya sosial yang tinggi, sehingga keterbatasan dana yang ada semaksimal mungkin dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat korban, untuk itu kami mendesak kepada Pemerintah untuk melakukan pemangkasan dana dampingan sebesar Rp. 20 M atau biaya administrasi sebesar 80 M.
4. Bahwa bersama dengan upaya rekonstruksi perumahan tersebut, pemerintah daerah kiranya juga secara serius mendorong proses pemulihan ekonomi, terutama pada sektor ekonomi real yang ada di tengah masyarakat korban. Dengan demikian dari kebijakan ini secara langsung dapat berdampak bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat korban.
5. Bahwa berdasarkan beberapa kasus yang muncul terkait dengan kebijakan di bidang pendidikan, pemerintah secara sungguh-sungguh mengawasi pelaksanaan kebijakan pada tingkat basis terutama yang berkaitan kebijakan keringanan biaya pendidikan bagi warga masyarakat korban gempa. Untuk itu kami mendesak Pemerintah Provinsi untuk menindak tegas beberapa sekolah yang masih meminta sumbangan pendidikan dan sumbangan pembangunan.
6. Bahwa persoalan kesehatan masih menjadi persoalan dasar bagi masyarakat korban gempa. Apalagi dibawah tekanan psikologis yang dirasakan oleh masyarakat korban dan juga pengaruh alam oleh karena pergantian musim. Untuk itu pada sektor kesehatan kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk memperhatikan sektor kesehatan secara holistik dengan memprioritaskan pada rehabilitasi fasilitas layanan kesehatan serta mensubsidi masyarakat korban gempa yang harus menjalani perawatan lanjut dan intensif, baik di RS negeri maupun swasta.
7. Bahwa Paguyuban Korban Gempa Jogjakarta mendorong pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat dalam kaitannya dengan pemberdayaan budaya lokal (Jawa) bagi percepatan proses rehabilitasi dan rekonstruksi dan di tengah situasi yang terhimpit, masyarakat membutuhkan sentuhan “roh kultur” yang menghidupkan suasana kebatinan masyarakat.
Aksi serupa juga dilakukan oleh beberapa paguyuban masyarakat lain, diantaranya Forkob (Forum Rakyat Korban bencana) dan Gabungan Posko Rakyat (GPR).
Dengan adanya kesamaan tuntutan, maka pada tanggal 15 September 2006 ketiga paguyuban melakukan pertemuan dan menginventarisir masalah seputar ditetapkannya Peraturan Gubernur no. 23 tahun 2006 tentang petunjuk operasional (PO) rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi DIY. Dalam pertemuan tersebut disepakati tiga hal, yaitu: 1) menolak Peraturan Gubernur no. 23 tahun 2006, 2) menuntut untuk segera mengucurkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi dibagi rata secara serentak, dan 3) meminta pemerintah untuk membantu warga yang rumahnya rusah sedang dan ringan (sumber: Bulletin Suara Korban Edisi 14, 25 Sept 2004).

Akhirnya Dana Rehab Rekon Turun Juga…..
Demo-demo yang dilakukan oleh warga untuk menuntut supaya dana rehab rekon dibagi rata, akhirnya dikembalikan lagi ke warga masyarakat. Artinya dalam pelaksanaannya Pemerintah Propinsi mengembalikan hal tersebut ke Bupati masing-masing. Bupati Bantul menetapkan untuk kebijakan di wilayah Bantul tetap dengan skala prioritas. Untuk aksi-aksi demo yang selama ini dilakukan, bahkan Pemerintah Kabupaten Bantul mengatakan bahwa tindakan memprovokasi warga dengan aksi-aksi demo merupakan satu tindakan destruktif (notulen 17 Oktober 2006). Sangat disayangkan memang dengan adanya pernyataan ini, disambut reaktif oleh pemerintah setempat. Semakin reaktif lagi ketika Bupati Bantul mengeluarkan selebaran yang isinya mengancam warga yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan pemerintah akan dikenai sanksi hukuman penjara dan denda (Selebaran ini Penulis temui di rumah-rumah penduduk yang didampingi di dusun Gerselo – Patalan).
Sebelum dana rehab rekon turun, pemerintah melakukan verifikasi ulang terhadap warga korban bencana. Petugas dari pemerintah mendapat pengawalan dari polisi dan tentara. Bahkan sempat juga warga yang di tengarai ikut dalam aksi demo ditanyai identitas lengkapnya. Alasan yang disampaikan pemerintah adalah demi keamanan. Tetapi sekali lagi, tindakan tersebut hanyalah sebagai shock terapi pada masyarakat agar tidak terlalu banyak protes dan menuntut.
Verifikasi ulang yang dilakukan aparat pemerintah dan TNI/Polri yang mengajak dukuh/ RT ternyata menyisakan masalah. Banyak warga di berbagai dusun yang seharusnya masuk kategori rusak berat ternyata tidak dimasukkan. Sementara ada keluarga dari aparat pemerintah desa/ dusun yang rumahnya rusak sedang malah dikategorikan rusak berat dan berhak atas dana 15 juta rupiah dari pemerintah. Kembali lagi warga melakukan protes kepada pemerintah desa nya, seperti yang terjadi di salah satu dusun di Desa Patalan, dan juga di Desa Sidomulyo – Bambanglipuro.
Belum selesai masalah Verifikasi ulang rumah korban bencana, muncul masalah lainnya yaitu di sekitar pokmas; mulai dari masalah pembentukan pengurus pokmas, pengaturan tentang mekanisme pencairan dana, masalah di internal pokmas itu sendiri dan keberadaan pendamping yang tidak jelas dan tetap dipaksakan oleh pemerintah. Dan yang tidak kalah pentingnya dari jadwal pengucuran dana rehab rekon yang seharusnya tahap I dan tahap II sudah selesai pada akhir tahun 2006 belum juga terlaksana. Pembagian dana rehab rekon baru dikucurkan pada pertengahan November 2006 berbarengan dengan pengucuran dana rehab rekon tahap II.

Masalah….dan masalah……..
Dari awal, sesaat setelah terjadinya gempa bumi berkekuatan 5,7 SR pada tanggal 27 Mei 2006 telah menimbulkan masalah. Masalah pertama adalah terjadinya bencana. Dan masalah yang kedua adalah masalah yang timbul dari dampak terjadinya bencana. Barangkali untuk masalah yang pertama, manusia tidak memiliki kekuatan untuk memastikan kapan terjadi, dan tidak pula manusia dapat menghentikan bencana karena proses alam. Bencana alam hanya bisa diminimalkan dampak kerugiannya. Tetapi menyangkut masalah yang kedua yaitu masalah yang timbul dari dampak terjadinya bencana, seharusnya masih bisa kita hindari dan minimalisir. Tetapi dari realitas yang terjadi di lapangan barangkali yang ada hanya masalah dan masalah. Ironisnya, belum selesai masalah yang satu, sudah muncul masalah yang lain. Sayangnya setiap masalah tidak pernah selesai secara tuntas. Namun demikian rehabilitasi dan rekonstruksi gempa tetap jalan. Apakah itu karena budaya Jogja juga yang bisa nrimo? Mungkin iya dan mungkin juga tidak. Atau justru karena memang sudah apatis dengan semua maslah-masalah yang ada.
Untuk lebih jelasnya, masalah-masalah yang muncul sebenarnya tidak lepas dari beberapa hal, di antaranya:
1. Pemerintah sering kali tidak konsisten dengan pernyataan yang dikeluarkannya. Misalnya menyangkut dana jadup dan dana rehab rekon.
2. Kebijakan pemerintah yang seringkali tidak dipahami warga masyarakatnya. Warga seringkali dijadikan objek untuk menyetujui setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
3. Lambatnya penanganan rehab rekon yang dilakukan oleh pemerintah

Dengan beberapa masalah di atas maka,
1. Menjadi wajar ketika masyarakat melakukan aksi massa untuk menuntut hak mereka
2. Memunculkan apatisme/ketidakpercayaan terhadap pemerintah, sehingga setiap apa yang dilakukan oleh pemerintah semua salah dimata warganya (masuk ke dalam alam bawah sadar)
3. Tidak mau tahu.

Tentu sikap warga tersebut apabila dibiarkan terus-menerus dan tidak ada upaya pembenahan dari aparat pemerintah maka akan berdampak tidak baik dalam perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi serta keberlangsungan pemerintahan ke depannya. Masalah-masalah yang ada hendaknya harus diselesaikan dengan tetap mengedepankan partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, serta menjunjung tinggi kearifan lokal masyarakat setempat.

Penutup
Kata orang pengalaman adalah guru yang paling bijak, barangkali kalimat tersebut tepat untuk menjelaskan tentang tulisan ini. Tulisan ini menggambarkan pengalaman penulis dalam kegiatan aksi kemanusiaan. Mulai di saat pengungsian merapi sampai kemudian ikut terlibat turun ke lapangan dalam pemulihan pasca gempa di daerah Bantul hingga akhir Desember 2006. Setelahnya penulis lebih banyak terlibat dalam kegiatan diskusi senenan untuk tetap mengetahui perkembangan di lapangan. Tulisan ini hanyalah gambaran tentang kejadian-kejadian dimana penulis terlibat di dalamnya. Dan ini adalah tulisan yang disengaja menceritakan gambaran dari pesrspektif penulis. Diharapkan dengan adanya tulisan ini akan semakin memacu pembaca untuk menggali lebih dalam lagi tentang gambaran pengalaman penulis di lapangan dan tentunya perlu dibandingkan dengan tulisan-tulisan lainnya. Semakin banyaknya data yang didapatkan di lapangan tentunya semakin memperkuat dalam menganalisis persoalan-persoalan yang ada.

Catatan: Tulisan ini awalan (masih kasar/draft) dari sebuah artikel berjudul; “Habis Bencana Terbitlah Masalah: Catatan Advokasi Korban Gempa di Bantul” yang dimuat dalam sebuah buku: “Kisah Kisruh di Tanah Gempa” diterbitkan Bulan Agustus 2007 oleh Forum Suara.

BOLEHKAH, JUAL BELI BENDA ATAU BANGUNAN CAGAR BUDAYA (BCB) ?

Agustus 17, 2009 joemarbun Tinggalkan komentar

JUAL BELI
BANGUNAN CAGAR BUDAYA
“DILARANG ATAU TIDAK”*
———————————————-
Oleh Dendi Eka Hartanto Salikun

Kasus jual beli “rumah tradisional” (bangunan cagar budaya) akhir-akhir ini marak di Kotagede, bahkan mungkin sudah berlangsung sejak lama. Persoalan ketidakmampuan ekonomi dan kedakmampuan mengelola menjadi titik tolak adanya kasus ini.
Kalau ditinjau secara sosial, ini adalah hal yang wajar, karena apalagi yang harus dilakukan ketika kehidupan harus berjalan terus, sementara untuk menghadapi kerasnya hidup hanya “rumah tradisional” satu-satunya hal yang tersisa yang diharapkan dapat digunakan untuk mengatasinya.
Disinilah persoalan yuridis muncul, artinya apakah jual beli “rumah tradisional” itu tindakan legal ataukah ilegal.

* * * * * * * * * * * * * * * * * * * *

Ilmu pengetahuan membedakan “warisan dunia” (world heritage menjadi dua, yaitu ‘warisan alam’ (natural heritage ) dan ‘warisan budaya’ (cultural heritage). Pada saat ini, di Indonesia ada 4 (empat) warisan alam yang sudah ditetapkan menjadi warisan alam dunia, yaitu Taman Nasional Ujung Kulon (ditetapkan pada tahun 1991), Taman Nasional Komodo (1991), Taman Nasional Lorentz (1991), dan Hutan Tropis Sumatera (2004). Disamping itu juga ada 3 (tiga) warisan budaya yang sudah ditetapkan menjadi warisan budaya dunia, yaitu Candi Borobudur (1991), Candi Prambanan (1991), dan Sangiran (1996).
Sedangkan ‘warisan budaya’ itu sendiri secara definitif dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu warisan budaya yang bersifat ‘fisik’ (phisical / material culture), seperti benda cagar budaya dan situs; dan warisan budaya yang bersifat ‘non fisik’ (living culture), seperti adat istiadat dan kesenian.
Berdasarkan hal ini, ‘rumah tradisional’ di Kotagede termasuk warisan budaya yang bersifat fisik. Namun demikian, apakah dapat dikatakan bahwa ‘rumah tradisonal’ di Kotagede dapat disebut sebagai “benda cagar budaya” sebagaimana diatur dalam Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Menurut ‘konstruksi yuridis’ dalam Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya beserta peraturan pelaksanaannya, diketahui bahwa suatu benda untuk dapat disebut sebagai benda cagar budaya harus memenuhi syarat ‘materiil’ dan ‘formil’. Jadi tidak cukup hanya dikatakan bahwa benda/bangunan kuno yang bernuansa tradisionil dengan sendirinya adalah benda cagar budaya, karena ada proses yuridis yang harus dilalui, dan itu bisa panjang dan lama sekali.

Adapun yang dimaksud dengan “syarat materiil” adalah sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992, yang menyatakan bahwa:
Benda cagar budaya adalah:
a. benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
b. benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Namun masalahnya untuk dapat disebut sebagai benda cagar budaya tidak cukup hanya memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (syarat materiil), namun juga harus memperhatikan bunyi Alinea keempat Penjelasan Umum Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992, yang menyatakan bahwa “ . . . . . . . . tidak semua peninggalan sejarah mempunyai makna sebagai benda cagar budaya . . . “. Dan juga harus memperhatikan ketentuan dalam pasal 10 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 juncto pasal 7 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 087/P/1993, yang pada intinya menyatakan bahwa, “sesuatu benda” untuk dapat disebut sebagai benda cagar budaya, disamping harus memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 juga harus ada penetapan hukum (Surat Keputusan) yang menyatakannya sebagai benda cagar budaya (syarat formil).
Kembali ke persoalan semula, apakah ‘rumah tradisional’ di Kotagede dengan sendirinya (secara otomatis) dapat disebut sebagai benda cagar budaya?. Jawabannya: Tidak.
Berdasarkan ketentuan hukum sebagaimana diuraikan di atas, untuk mengetahui agar ‘rumah tradisional’ di Kotagede dapat disebut sebagai benda cagar budaya, maka harus dilakukan suatu penelitian (pendataan) terlebih dahulu, untuk kemudian dilakukan penilaian (guna mengetahui usia dan nilai penting yang terkandung pada rumah tradisional tersebut). Dan selanjutnya diusulkan untuk ditetapkan menjadi benda cagar budaya kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang kebudayaan.
Walaupun demikian, meskipun belum ditetapkan sebagai benda cagar budaya, namun fakta menunjukkan bahwa secara kasat mata mayoritas ‘rumah tradisional’ di Kotagede berusia lebih 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan (memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam pasal 1 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992), sehingga diberi perlindungan hukum sebagai benda cagar budaya dengan segala akibat hukumnya, terutama jika terjadi “pengelolaan” yang dapat membahayakan keberadaan bangunan yang secara laten (materiil ) mengandung makna sebagai benda cagar budaya tersebut (menurut ‘konstruksi yuridis’ dalam Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 dinamakan benda yang diduga benda cagar budaya).
Logika yuridisnya sebagaimana uraian berikut ini:
- Menurut pasal 3 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 : “Lingkup pengaturan undang-undang ini meliputi benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, dan situs.
- Sedangkan menurut pasal 10 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 : “. . . . . . . . . . . . . . . selama dilakukan proses penelitian terhadap benda . . . . . . diberi perlindungan sebagai benda cagar budaya”.
- Dengan logika yang paling sederhana, pada saat Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 diundangkan pada tanggal 21 Maret 1992, tentunya belum ada satupun benda yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya ( memenuhi syarat formil dan syarat materii/ ) sebagaimana dikehendaki peraturan perundangan tersebut, sehingga apakah dengan demikian benda yang diduga benda cagar budaya tersebut dapat diperlakukan seenaknya. Tentunya tidak, karena benda yang belum mempunyai Surat Keputusan Penetapan sebagai benda cagar budaya tersebut, asalkan secara ‘substansial’ (setelah melalui proses penelitian/studi dan setelah dilakukan penilaian) memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992, maka benda tersebut akan diberi perlindungan sebagai benda cagar budaya dengan segala akibat hukumnya.
Berdasarkan uraian di atas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa, meskipun “rumah tradisional’ di Kotagede belum ditetapkan sebagai benda cagar budaya oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang kebudayaan ( mengingat di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta baru ada 40 bangunan yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya / Daftar terlampir ), namun jika berdasarkan “penelitian/studi dan penilaian”, dianggap memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992, maka “rumah tradisional’ di Kotagede diberi perlindungan sebagai benda cagar budaya dengan segala akibat hukumnya. Ini artinya setiap kegiatan yang berkaitan dengan “pengelolaan” (perlindungan dan pemeliharaan) “rumah tradisional’ di Kotagede harus tunduk pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya beserta peraturan pelaksanaannya.
Peraturan pelaksanaan Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 adalah:
- Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 087/P/1993 tentang Pendaftaran Benda Cagar Budaya.
- Keputusan Direktur Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0248/F1.IV/J.93 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pendaftaran Benda Cagar Budaya.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 062/U/1995 tentang Pemilikan, Penguasaan, Pengalihan dan Penghapusan Benda Cagar Budaya dan/situs.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 063/U/1995 tentang Perlindungan dan Pemeliharaan Benda Cagar Budaya.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 064/U/1995 tentang Penelitian dan Penetapan Benda Cagar Budaya dan/atau Situs.

* * * * * * * * * * * * * *

Salah satu ketentuan hukum dalam Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 yang paling fenomenal berkaitan dengan keberadaan ‘rumah tradisional’ di Kotagede adalah masalah “jual-beli” bangunan tersebut.
Sebelum membahas masalah jual beli benda cagar budaya (termasuk di dalamnya ‘bangunan’ cagar budaya) perlu kiranya terlebih dahulu disampaikan ketentuan hukum tentang “Pendaftaran Benda Cagar Budaya”, karena ketentuan tentang ‘jual beli’ benda cagar budaya termasuk di dalamnya.
Pendaftaran benda cagar budaya merupakan merupakan ‘kewajiban hukum’ bagi setiap orang yang memiliki atau menguasainya. Hal ini bisa dilihat dari bunyi pasal 2 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 087/P/1993 tentang Pendaftaran Benda Cagar Budaya. Menurut pasal ini, “Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai benda cagar budaya wajib mendaftarkan benda cagar budaya/benda yang diduga benda cagar budaya yang dimiliki dan/atau dikuasai”.
Menurut pasal 4 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 087/P/1993: “Lingkup pendaftaran benda cagar budaya meliputi benda cagar budaya, dan/atau benda yang diduga benda cagar budaya, dan situs yang berada di wilayah hukum Indonesia”.
Berdasarkan ketentuan hukum ini dan mengingat uraian sebelumnya, diketahui bahwa ‘rumah tradisonal’ di Kotagede adalah termasuk jenis benda yang diduga benda cagar budaya, sehingga wajib didaftarkan oleh pemilik / yang menguasainya ke instansi yang bertanggungjawab atas pendaftaran benda cagar budaya.
Adapun instansi yang bertanggungjawab atas pendaftaran benda cagar budaya adalah Seksi Kebudayaan Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II. Pendaftaran disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data mengenai identitas pemilik, riwayat pemilikan, jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran benda cagar budaya.
Dengan adanya pendaftaran benda cagar budaya, apabila berdasarkan ‘pemeriksaan’ Seksi Kebudayaan Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, ternyata benda yang akan didaftarkan adalah benda cagar budaya dan/atau benda yang diduga benda cagar budaya, maka akan diberikan “Surat Bukti Pendaftaran”.
Bukti pendaftaran ini tidak berlaku apabila:
a. Benda yang didaftarkan ternyata bukan benda cagar budaya.
b. Benda cagar budaya tersebut di”alih”kan pemilikannya atau dipindahkan ke lain Daerah Tingkat II.
Sedangkan menurut pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 087/P/1993: “Pendaftaran mencakup pemilikan, penguasaan, pengalihan hak, dan pemindahan tempat”.
Jual beli bangunan cagar budaya adalah jenis perbuatan hukum yang termasuk kategori ‘pengalihan hak’ sehingga harus di’daftar’kan ke instansi yang bertanggungjawab atas pendaftaran benda cagar budaya.
Jika kewajiban hukum ini tidak dipenuhi, maka kepada pelakunya dapat diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992, yaitu berupa pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

* * * * * * * * * * * * * *

Berdasarkan uraian di atas, akhirnya kita sampai pada suatu kesimpulan bahwa jual beli bangunan cagar budaya (termasuk di dalamnya “rumah tradisional’ di Kotagede) tidak dilarang (legal) sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dengan melakukan “pendaftaran” pada instansi yang bertanggungjawab atas pendaftaran benda cagar budaya.

* Disampaikan dalam diskusi publik bulanan Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) pada tanggal 25 Juli 2009 di Omah UGM dengan tema : “Jual-Beli Benda atau Bangunan Cagar Budaya (BCB), Dilarang?”, moderator Joe Marbun.

Categories: Warisan Budaya Tag:

Madya dan UGM Gelar Jajah Nagari di Magelang

Agustus 16, 2009 joemarbun Tinggalkan komentar

Madya dan UGM Gelar Jajah Nagari di Magelang
15 Agustus 2009 | 14:37 wib | Daerah

Yogyakarta, CyberNews. Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) bekerjasama dengan Mahasiswa KKN PPM UGM Unit 100 dan SD Negeri 01 Salam – Muntilan, maupun masyarakat Dusun Losari, Desa Salam, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang menggelar kegiatan JAJAH NAGARI pada tanggal 14 Agustus 2009.

“JAJAH NAGARI merupakan bahasa yang diambil dari bahasa Sanksekerta yang berarti menjelajah negeri, tetapi juga merupakan singkatan dari jalan-jalan jelajah Nagari Losari. Keunikan dari acara ini adalah bahwa peserta anak SD mencoba mendokumentasikan secara tertulis dengan menggunakan sandi rumput dan sandi kotak, serta semaphore yang biasanya selalu digunakan dalam kegiatan pramuka,” ungkap Koordinator MADYA Joe Marbun dalam rilisnya ke redaksi SM CyberNews, Sabtu.
Dijelaskan, kegiatan ini diawali dengan mendengarkan pemaparan teknis kegiatan, dan kemudian menuju pos satu yang kemudian peserta menyampaikan pengalaman tentang potensi lingkungan yang mereka jumpai di sepanjang perjalanan. Di pos dua, peserta mencoba mengamati candi Losari, dengan melihat hal-hal unik dari bangunan tersebut maupun lingkungan di sekitar candi.
Pada pos tiga, peserta mendapatkan penjelasan tentang sejarah penemuan candi, prosedur pelaporan penemuan candi, dan mencoba menjelaskan detail tentang candi. Kemudian pos empat di Joglo Lawas, peserta menceritakan pengalaman yang mereka dapatkan di pos tiga. Dan di Pos lima, diadakan kuis dan pembagian hadiah.
Dusun Losari, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang – Jawa Tengah (di Jalan Magelang, perbatasan antara Kabupaten Sleman dengan Kabupaten Magelang) diambil sebagai tempat kegiatan dengan pertimbangan bahwa dusun Losari merupakan salah satu desa yang memiliki temuan Benda Cagar Budaya (BCB), yaitu Candi Losari pada tanggal 11 Mei 2004 oleh salah seorang warga bernama Muhammad Badri saat menggali lubang untuk saluran air irigasi yang akan dibagi-bagikan ke sawah warga lain di kebun salak miliknya. Candi Losari merupakan bangunan kuna peninggalan abad ke-9 Masehi yang bercorak kerajaan Hindu.
Penemuan candi ini merupakan salah satu teladan yang dapat diikuti warga masyarakat lain di seluruh Indonesia bagaimana memperlakukan BCB temuannya, khususnya kader-kader Pramuka, yang bersentuhan langsung dengan kegiatan jelajah alam dan missi kemanusiaan. Harapannya dengan melibatkan kader-kader Pramuka, upaya pelestarian dan penyelamatan warisan budaya menjadi lebih nyata dan menyentuh ke masyarakat.
Selama ini, banyak masyarakat kita yang bingung ketika menemukan candi ataupun temuan benda cagar budaya lainnya. Hal ini terjadi karena kurangnya informasi di masyarakat. Seharusnya ketika benda ditemukan, masyarakat dapat melaporkan temuannya ke perangkat desa setempat dan atau disampaikan ke Balai Pelestarian dan Peninggalan Purbakala (BP3).
Menurut Marbun warisan budaya yang terdiri dari warisan budaya berwujud (tangible) seperti candi, bangunan kuno, arca, patung dan yang lainnya, serta warisan budaya tidak berwujud (intangible) seperti kesenian merupakan hasil dari olah cipta, rasa, dan karsa nenek moyang suku-suku bangsa di seluruh penjuru tanah air. Warisan budaya merupakan bentuk kekayaan yang merupakan ciri khusus sebagai simbol eksistensi sebuah bangsa, karena suatu bangsa tanpa warisan budaya ibarat sebuah bangsa yang tidak mempunyai kepribadian.
“Memaknai kepribadian, dimulai dari bagaimana menelisik dan mendalami apa yang telah dilakukan sebelumnya, sehingga proses memahami secara utuh suatu bangsa dapat dilakukan, yang tentunya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan di masa kini dan di masa yang akan datang. Artinya melestarikan warisan budaya bangsa sama halnya dengan menghargai cerminan maupun watak kepribadian bangsa,” kata dia.
( MH Habib Shaleh / CN08 )
di unduh dari : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2009/08/15/34487/Madya.dan.UGM.Gelar.Jajah.Nagari.di.Magelang

Categories: Arkeologi

Kesadaran Publik Selamatkan Warisan Budaya Meningkat

Agustus 16, 2009 joemarbun Tinggalkan komentar

Presentasi Memperingati Hari Purbakala ke-96 Tahun 2009 di publikasikan oleh www.kompas.com

Kesadaran Publik Selamatkan Warisan Budaya Meningkat
Sabtu, 13 Juni 2009 | 21:53 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com–Kesadaran publik untuk ikut menyelamatkan warisan budaya akhir-akhir ini meningkat sehingga kegiatan yang diduga mengancam kelestarian warisan budaya dapat diantisipasi dan dicegah.

“Hal itu sungguh menggembirakan, meskipun didahului dengan tumbal perusakan, pencurian, bahkan pemalsuan terhadap benda ataupun situs warisan budaya,” kata Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya) Johannes Marbun di Yogyakarta, Sabtu.

Kegiatan yang diduga mengancam kelestarian warisan budaya antara lain kasus perusakan situs Trowulan dengan Pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) di Mojokerto, Jawa Timur yang mencuat pada awal Januari 2009.

Selain itu, rencana pendirian pabrik Semen Gresik di Pegunungan Karst Sukolilo, Pati, Jawa Tengah yang hingga kini masih menjadi polemik.

“Kasus tersebut sedikit dari banyak kasus yang tidak semuanya mencuat ke publik sepanjang tahun-tahun sebelumnya sampai awal 2009,” katanya.

Ia mengatakan, hal itu sangat menyedihkan karena warisan budaya adalah sebuah perwujudan perkembangan ilmu pengetahuan yang dimiliki nenek moyang.

Dalam sebuah warisan budaya, tersirat ide, gagasan, serta tidak jarang juga mencerminkan perilaku budaya pada masanya.

“Oleh karena itu, budaya sering dikatakan sebagai cermin watak dan kepribadian bangsa,” katanya.

Sehubungan dengan hal itu, Hari Purbakala tentunya merupakan momentum penting merefleksikan kembali sejauh mana penghargaan bangsa ini terhadap budaya yang ada dan hidup berkembang sejalan dengan perkembangan zaman.

“Semua itu sejalan dengan program Madya sebagai sebuah organisasi yang intensif melakukan pengawasan terhadap upaya pengelolaan warisan budaya yang ada di tanah air,” katanya.

Sumber : Ant

Categories: Arkeologi

Warisan Budaya Memprihatinkan

HERITAGE IN DANGEROUS

Bangunan mirip gardu atau pos jaga di atas sekarang ini usianya sudah lebih dari 50 tahun, dengan demikian apabila kita mengacu pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, maka bangunan tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai benda cagar budaya (BCB). Terlepas apakah bangunan tersebut termasuk warisan budaya atau tidak, foto dan judul di atas sengaja saya tayangkan dan dimaksudkan sebagai simbol peringatan kepada para ahli arkeologi dimanapun mereka mengabdi, baik di bidang penelitian, pelestarian, pemanfaatan, maupun bidang Read more…

Pengelolaan Warisan Budaya Amburadul

Memperingati Hari Purbakala Nasional 14 Juni

Carut-Marut Pengelolaan Warisan Budaya

Oleh: Joe Marbun*

Masih segar dalam ingatan kita kasus pengrusakan Situs Trowulan sebagai akibat dari pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM). Headline pada salah satu media harian nasional tanggal 5 Januari 2009 sangat menyentak publik dan mengundang reaksi di daerah-daerah. Atas nama pembangunan, pemerintah melakukan tindakan pengerusakan terhadap warisan budaya bangsa

Warisan Budaya merupakan dua kata terpisah yang menjadi satu, yaitu warisan dan budaya. Warisan berarti tinggalan (atau yang ditinggalkan) oleh yang sebelumnya untuk yang berikutnya. Sementara budaya, berasal dari kata budi dan Read more…

Kisah Es Lilin dan Anak Sekolah di Perkebunan

Februari 26, 2009 joemarbun Tinggalkan komentar

Mendengar Es Lilin, barangkali ingatan kita akan tertuju pada makanan Es coklat yang memiliki tusuk di bagian tengahnya. Atau mungkin ada juga yang teringat pada satu daerah di Sumatera Selatan. Mungkin juga ada sebutan lainnya. Namun demikian, disini saya akan menceritakan kisah tentang Es Lilin yang kemudian menjadi nama lokasi tepatnya di daerah Afd. IV PT. Perkebunan Nusantara V Sei Rokan – Riau.

Kisah berawal dari seringnya penjaja keliling Es Lilin di daerah kami menggunakan sepeda motor untuk menjajakan Read more…

Pres Release: Sikap MADYA Terhadap Perusakan Situs Trowulan

Januari 10, 2009 joemarbun Tinggalkan komentar

Press Release
SIKAP MASYARAKAT ADVOKASI WARISAN BUDAYA (MADYA) TERHADAP PERUSAKAN SITUS TROWULAN

Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) merupakan jejaring yang beranggotakan individu atau kelompok/ organisasi yang peduli terhadap kegiatan advokasi Warisan Budaya Bangsa Indonesia. MADYA merasa prihatin atas terjadinya tindakan perusakan Situs Trowulan, yang memiliki potensi peninggalan Kerajaan Majapahit, dengan dalih pembangunan Pusat Informasi Majapahit atau PIM. Kejadian perusakan terhadap situs warisan budaya bukanlah kejadian yang pertama kali dilakukan. Kejadian seperti ini, pernah terjadi di Situs Batu Tulis Bogor, Situs Benteng Kastela dan Oranje di Pulau Ternate, Situs Den Briel di Pulau Obi, Situs Perang Dunia II di Pulau Halmahera dan Morotai, Situs Vastenberg di Solo, Situs Pillbox di Bogor, Situs Beos Jakarta, Situs Tugu Micheline di Padang, dan masih banyak lagi yang lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih belum serius menangani dan melestarikan Warisan Budaya bangsa yang bernilai tinggi.
Read more…

Categories: Arkeologi Tag:

Terima Pesanan Sablon, Percetakan, dan Printing

Januari 5, 2009 joemarbun Tinggalkan komentar

MURAH MERIAH “Boen’s Creative and Design” menerima pemesanan kaos, umbul-umbul, banner, spanduk, bendera, stiker, poster, leaflet, pin, kalender, dan atribut lainnya.  Cocok untuk kebutuhan kantor maupun partai politik yang akan melakukan kampanye.

Dapat menghubungi kami di telpon + 62 274 687 32 87  atau +62 813 2842 3630 datang ke alamat kami di : Dusun Kalongan, Maguwoharjo, Sleman – D.I. Yogyakarta (depan Hotel Sheraton/ Hugos Cafe).

VIRUS PASAR KEUANGAN GLOBAL

Oktober 12, 2008 joemarbun Tinggalkan komentar

Setelah upaya penyelamatan likuiditas korporasi kredit disetujui oleh Kongres Amerika sebesar USD 700 billion, berlanjut ke daratan Eropa bahkan dampaknya segera terasa pada Asia dan belahan dunia lainnya. Menteri keuangan negara Eropa dengan keresahannya berkumpul untuk menentukan langkah yang tepat dalam menghadapi virus pasar keuangan yang telah mendera sangat kronis. Read more…

Daftar Riwayat Hidup

Oktober 2, 2008 joemarbun Tinggalkan komentar

 

Daftar Riwayat Hidup

 

A. Data Pribadi

Nama Panggilan : Joe/ Marbun

Tempat, tanggal lahir : Pekanbaru, 07 Nopember 1980

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Status : Belum Kawin

Kegemaran : Travelling, bernyanyi, berorganisasi, membaca, dan olah raga Read more…

LeTAK

September 30, 2008 joemarbun Tinggalkan komentar

Kesehatan

Kesehatan

LeTAK merupakan singkatan dari Lembaga Transformasi dan Advokasi Kesehatan. Merupakan sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang Kesehatan. Lahir dari keprihatinan terhadap penanganan di bidang kesehatan di republik ini (RI), delapan orang muda-mudi kemudian berkumpul di Villa Shorea Asri, Cisarua Bogor, memperbincangkan dan mendiskusikan permasalahan-permasalahan di bidang kesehatan, yang sebenarnya memiliki korelasi terhadap bidang-bidang lainnya. Misalnya, Pendidikan, Ekonomi, Sosial budaya, dan juga Politik. Dari diskusi dan perbincangan tersebutlah, kemudian lahir LeTAK. Sebenarnya istilah LeTAK baru di sepakati di saat-saat akhir sebelum masuk ke akta notaris. Ide itu muncul dari bung Joe Marbun (pemilik blog ini). Awalnya beragam penamaan dibuat, ada yang mengatakan delapam, karena sesuai dengan tanggal bulan dan tahun kelahiran, ada yang mengatakan LKAK Delapan, dan ada juga mengatakan Therapy. Memang cukup sulit juga membuat nama.

 

Adapun Pendiri dari organisasi LeTAK yaitu: Read more…

Categories: Kesehatan Tag:

Dunia hari ini………..

September 9, 2008 joemarbun Tinggalkan komentar
Categories: Uncategorized Tag:

Kemiskinan Akibat dari Ketidakadilan dalam Pandangan Organisasi Masyarakat Sipil

September 7, 2008 joemarbun Tinggalkan komentar

Pendahuluan

MDGs 2015 yang anggotanya terdiri atas 189 negara termasuk Indonesia merupakan suatu cita-cita menciptakan masyarakat dunia yang sejahtera bebas dari kemiskinan, terciptanya keadilan hukum dan penegakan hak asasi manusia, terciptanya lingkungan yang produktif, terjaga naturalistiknya, dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia. Faktor kemiskinan, dehumanisasi, perusakan hutan dan lain-lain merupakan paradoks keseharian masyarakat bangsa ini yang mana harus terus menerus diperangi hingga akhirnya kita dapat menggapai Indonesia yang sejahtera, berkualitas dan bermartabat.
Tidak bertentangan dengan pendapat di atas, lebih dari setahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 17 Januari 2005, PBB menerbitkan laporan khusus mengenai pengurangan kemiskinan yang berjudul ‘Investing in Development’. Di balik dokumen setebal 3000 halaman tersebut ada ambisi PBB untuk mewujudkan salah satu tujuan yang dicanangkan dalam Millenium Development Goals (MDGs), yaitu mengurangi kemiskinan hingga setengah jumlah penduduk dunia yang berpenghasilan kurang dari US$ 1 per hari. Untuk memperjelas tindak lanjut rencana strategis PBB tersebut, PBB mengeluarkan standarisasi batasan kemiskinan sesuai dengan standar yang di buat oleh Bank Dunia yaitu (B. Hari Juliawan, 2005): Read more…