Catatan Pelestarian Warisan Budaya Sepanjang 2009

Januari 28, 2010 joemarbun Tinggalkan komentar

Catatan Pelestarian Warisan Budaya Sepanjang 2009
Dari Pengrusakan Situs Trowulan Sampai Penemuan Candi di UII
Oleh : Jhohannes Marbun

Tepat tanggal 9 Januari 2009, Masyarakat Advokasi Warisan Budaya yang disingkat MADYA, muncul di publik dan memulai karyanya. Aktivitas MADYA berawal dari kegelisahan sejumlah orang muda terhadap kasus pengrusakan situs Trowulan, di Mojokerto – Jawa Timur oleh oknum pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Celakanya, lembaga BP3 yang seharusnya menjadi penjaga gawang terakhir pelestarian warisan budaya karena profesi keilmuannya justru menjadi inisiator utama pengrusakan situs Trowulan dengan dalih Pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) yang rencananya menelan biaya 25 milyar rupiah. Dalam catatan MADYA, kasus Trowulan merupakan awal dari pembuka catatan pelestarian warisan budaya pada tahun 2009. Sementara itu dalam penghujung tahun 2009 tepat pada tanggal 11 Desember 2009 ditemukan candi di lingkungan kampus UII, daerah Umbulmartani, Ngemplak – Sleman.
Dua kejadian tersebut di atas merupakan kejadian yang sangat bertolak belakang sepanjang tahun 2009. Dalam perjalanan pelestarian warisan budaya sepanjang tahun 2009, banyak kejadian positif ataupun negatif di berbagai daerah di Indonesia yang di ekspos ke publik. Beberapa diantaranya telah menjadi perhatian MADYA dalam upaya pelestarian warisan budaya sepanjang tahun 2009.

A. Pendahuluan
Warisan Budaya merupakan dua kata terpisah yang menjadi satu, yaitu warisan dan budaya. Warisan berarti tinggalan (atau yang ditinggalkan) oleh yang sebelumnya untuk yang berikutnya. Sementara budaya, berasal dari kata budi dan daya, yang mempunyai arti hasil cipta, rasa dan karsa, yaitu suatu bentuk perwujudan ide yang diperoleh dari olah pikiran dan perasaan. Jika digabungkan, warisan budaya memiliki arti, tinggalan dari perwujudan ide (material) yang diperoleh dari olah pikiran maupun rasa. Jika disepadankan, maka warisan budaya sama halnya dengan ilmu pengetahuan, pemikiran, ide atau gagasan. Konteks kekinian, manusia biasanya menuangkan gagasan atau pikirannya melalui tulisan di buku. Tetapi bagaimana dengan zaman dahulu? Di zaman awal, buku tidak dikenal (baca: dari bahan kertas), manusia hanya dapat mengkomunikasikan gagasannya melalui simbol-simbol tertentu pada media tertentu. Dan manusia pada waktu itu sangat memahami simbol-simbol tersebut dan melekat pada keseharian mereka. Misalnya tulisan dinding goa di daerah Sulawesi Selatan. Artinya, tinggalan budaya merupakan perwujudan ide untuk mengkomunikasikan pesan pengetahuan ke manusia lain di pada masa lalu. Tinggalan budaya juga merupakan representasi dari sesuatu keadaan pada masanya, dan punya makna tertentu. Jadi Warisan budaya maupun buku merupakan sebuah media untuk mengungkap pengetahuan dari yang membuatnya. Bagaimana dengan Warisan Budaya yang berkembang di Indonesia? Fakta menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2009 kita masih disuguhkan dengan berbagai macam atraksi pelestarian warisan budaya, diantaranya kasus-kasus pengrusakan, pencurian, jual-beli (bisnis), revitalisasi illegal (tidak sah) bahkan pemalsuan terhadap warisan budaya masih ramai terjadi di negara kita. Walau disadari ada hal-hal positif yang telah dilakukan dalam melestarikan warisan budaya yang ada.
Banyaknya kejadian ataupun peristiwa yang ada sepanjang tahun 2009, menunjukkan masih rendahnya penghargaan kita terhadap warisan budaya bangsa. Adapun pelaku-pelakunya yaitu pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, masyarakat, ataupun pihak lainnya atas nama pembangunan ekonomi. Hal ini tidak terlepas dari kurangnya kesadaran seluruh stakeholder dalam memahami arti penting pelestarian warisan budaya. Nilai-nilai yang terkandung dalam warisan budaya seperti sejarah, budaya dan pengetahuan lainnya merupakan sebuah dasar pijakan (baca: gravitasi) ataupun fondasi manusia Indonesia memulai kehidupannya dalam membangun bangsa ini. Fondasi yang kokoh akan melahirkan anak bangsa yang tangguh, dan tidak mudah terombang-ambingkan oleh pemahaman ataupun pengetahuan luar (negeri) yang tidak kita pahami asal-usul pengetahuannya, yang sebenarnya diperoleh dari pengalaman sosial budaya di negaranya masing-masing. Melestarikan warisan budaya merupakan salah satu prasyarat dalam membangun karakter dan memperkokoh jati diri bangsa. Indonesia terbentuk karena adanya kesadaran komunitas dari berbagai suku bangsa untuk menjalin persatuan dan kesatuan sebagaimana telah diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Jadi, sangat tidak pantas apabila negara tidak mengapresiasi atau justru memberangus nilai-nilai budaya yang ada di masyarakat berbagai komunitas di daerah, yang nyata-nyata adalah sebagai entitas dasar berdirinya republik ini. Pembangunan ekonomi tidak dilarang sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan pembangunan kebudayaan.
Kebijakan yang tidak terintegrasi dan tidak berbasis partisipasi seluruh stakeholder (pemerintah, swasta, masyarakat) merupakan hal lain yang menjadi penyebab kurangnya kesadaran masyarakat dalam melestarikan dan mengembangkan warisan budaya bangsa. Harus diakui bahwa Undang-Undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB) yang selama ini digunakan sebagai dasar pijakan dalam pelestarian warisan budaya yang bersifat sentralistis dan menjadikan masyarakat sebagai objek pembangunan, ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan semangat jamannya. Sudah 11 tahun orde baru berlalu sejak munculnya masa reformasi yang salah satu wacananya adalah desentralisasi, namun UU no.5 tahun 1992 tentang BCB masih saja belum direvisi. Ada beberapa hal yang mesti direvisi dalam Undang – Undang tersebut, diantaranya menyangkut pengertian umum dan batasan-batasan warisan budaya dan wilayah jangkauan penanganannya, kesesuaian penyelenggaraan pelestarian warisan budaya di era otonomi daerah, lembaga yang berwenang melakukan pelestarian warisan budaya, partisipasi masyarakat dalam pelestarian warisan budaya (perlunya pembagian peran antar stakeholder secara seimbang dan terintegrasi, dimana hal ini tidak terdapat dalam UU NO. 5 tahun 1992 tentang BCB), serta adanya sanksi yang jelas dan tegas bagi pelanggar UU.

B. Dasar Hukum dan Jaminan Pelestarian Warisan Budaya
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal kebudayaan juga diatur dalam konstitusi. Ini menunjukkan bahwa kebudayaan mendapatkan tempat penting di negara ini dan menjadi hal yang secara serius mendapatkan perhatian. Kenyataannya dari sisi anggaran masih sangat minim yaitu sekitar 0,01 % dari total anggaran APBN 2009 untuk Departemen Kebudayaan dan Pariwisata RI. Sesuai dengan pagu definitif pada tahun 2009 usulan Pagu Definitif RAPBN TA 2009 Departemen Kebudayaan dan Pariwisata RI sebesar Rp 1,523 Triliun untuk diusulkan ke Panitia Anggaran DPR-RI, atau dalam Konstitusi atau peraturan yang mengatur tentang kebudayaan. Bahkan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI pada tanggal 4 Januari 2010 mengatakan bahwa anggaran untuk kegiatan penelitian dan pemugaran warisan budaya HANYA 500 milyar rupiah dalam satu tahun, padahal idealnya membutuhkan biaya mencapai puluhan Trilyunan. Hal ini sangat ironis dengan anggaran Pendidikan mencapai 20% dari total APBN. Padahal, penelitian dan pemugaran menjadi bagian dari proses penggalian ilmu pengetahuan di masa lalu, agar tetap terpelihara secara baik di masa kini dan tetap menjadi sumber pengetahuan bagi anak-anak bangsa dalam melanjutkan tonggak estafek, yaitu terciptanya masyarakat yang damai, sejahtera, adil, dan makmur. Untuk itu perlu adanya upaya peningkatan anggaran dalam rangka penelitian-penelitian budaya maupun arkeologis dalam rangka mengungkap sejarah kebudayaan di masa lalu, diantaranya sistem pemerintahan, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya sehingga diharapkan menjadi pencerahan dalam bidangnya masing-masing dalam konteks kekinian dan masa yang akan datang.
Adapun dasar hukum terhadap pelestarian warisan budaya bangsa sudah diatur secara tegas didalam beberapa peraturan, walau disadari ada kelebihan maupun kelemahan produk kebijakan sebagaimana telah disampaikan di atas. Saatnya kini pemerintah dan anak-anak bangsa untuk membenahi, mengamalkan, dan melestarikan warisan budaya. Adapun produk kebijakan dan hukum dalam pelestarian warisan budaya, diantaranya :
1. UUD 1945 pasal 32 ayat 1 yang menyebutkan bahwa:
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
2. UU No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
3. PP No. 10 tahun 1993 tentang pelaksanaan UU No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Dan masih ada peraturan-peraturan lain dibawahnya yang lebih bersifat teknis seperti keputusan presiden, keputusan menteri, perda propinsi maupun kabupaten/ kota.

C. Kasus dan Pola Kasus dalam Pelestarian Warisan Budaya Sepanjang 2009
Dalam kesempatan ini akan ditampilkan peristiwa-peristiwa yang berhubungan dengan pelestarian warisan budaya. Peristiwa tersebut bisa saja berupa hal yang positif, tetapi juga bisa hal yang negatif. Kejadian yang akan disampaikan disini adalah peristiwa yang ditangani oleh MADYA ataupun peristiwa yang muncul ke publik dan sempat direkam oleh MADYA.
Adapun fakta yang terjadi pada pelestarian warisan budaya yang muncul sepanjang tahun 2009 yaitu:

1. Pengrusakan Situs Trowulan Akibat Pembangunan PIM
“Niat hati untuk membangun informasi tentang peradaban Majapahit secara lengkap, apa daya nafsu yang sangat besar telah mengarahkan pikiran untuk merusak Situs besar tadi”. Barangkali ini adalah kata yang tepat mewakili ketidak-independenan oknum Pimpinan BP3 Jawa Timur mewakili institusi dan dasar keilmuannya dalam rangka kegiatan pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) tepat waktu sebelum pemilu 2009 dilaksanakan. Pembangunan yang didanai oleh APBN sebesar dua puluh milyar rupiah dengan penanggungjawabnya adalah Menbudpar RI, berhasil mengoyakkan integritas diri dan anggotanya yang lain sesama Arkeolog untuk menghancurkan situs yang seharusnya dijaga dengan baik. Tindakan penelitian tidak dilakukan sepenuhnya dalam proyek ini. Benda hasil temuan saat penggalian tidak diperlakukan sesuai dengan kaidah ataupun prinsip penelitian arkeologi. Tidak ada bedanya dengan memperlakukan sampah.
Sampai saat ini, kasus hukum terhadap permasalahan ini belum ada kejelasan kapan diselidiki dan disidik. Terkait bukti, berdasarkan fakta dilapangan dan pendapat para ahli yang telah didokumentasikan oleh berbagai media sebenarnya bisa dijadikan alasan bagi pihak kepolisian untuk meneruskan proses penyelidikan dan penyidikan, tanpa adanya pengaduan dari masyarakat.
MADYA (berdasarkan masukan peserta diskusi yang terdiri dari ahli arkeologi maupun ahli hukum) pernah mengirimkan surat tentang permintaan dan usulan menindaklanjuti proses hukum pengrusakan Situs Trowulan kepada pihak berwajib pada tanggal 24 Maret 2009 kepada TIM Evaluator bentukan Menbudpar RI dan ditembuskan ke Menbudpar RI. Kemudian surat mempertanyakan kasus Trowulan termasuk proses hukumnya juga pernah dikirim MADYA ke Menbudpar RI dan Kepolisian RI yang ditembuskan kepada Presiden RI, DPR RI, DPD RI, namun tidak mendapat tanggapan sampai saat ini.

2. Kasus Penghancuran bangunan Masjid Perak Kotagede
Berawal dari kejadian bencana gempa bumi di wilayah DIY – Jateng tahun 2006. dimana terdapat salah satu dari dua masjid Muhammadiyah rusak karena gempa yaitu masjid Perak Kotagede. Kerusakan Masjid Perak Kotagede sebenarnya masih bisa diperbaiki. Namun dengan secara sepihak pihak takmir masjid membongkar seluruh bangunan masjid di bongkar tanpa diketahui oleh pengurus cabang Muhammadiyah Kotagede yang mempunyai tanggung jawab langsung atas keberadaan masjid tersebut. Masjid Perak Kotagede sendiri merupakan masjid pertama komunitas Muhammadiyah (1912) di Kotagede yang didirikan pada tahun 1938 di atas tanah yang dibeli oleh Kyai Amir, Kyai Muhsin, dan Kyai Mudzakir. Penamaan Masjid Perak muncul karena masjid ini dibangun dengan dukungan dana para pengusaha perak yang pada masa itu berada dalam masa-masa kejayaan. Orang-orang Kalang yang kaya raya di Kotagede pun ikut ambil bagian dalam pendanaan pembangunan masjid di masa kepengurusan yang dipimpin oleh Kyai Mashudi itu, sehingga mewujudkan Masjid Perak sebagai monumen kebersamaan di Kotagede. Dan saat ini mesjid tersebut sudah rata dengan tanah.

3. Jual – Beli Rumah Tradisional Kotagede
Jual beli dan pembongkaran rumah tradisional di Kotagede bukan hanya terjadi pada tahun 2009. Kegiatan ini sudah berlangsung dari tahun-tahun sebelumnya. Adapun motif yang melatar-belakangi tidak selalu karena motif ekonomi, tetapi juga karena ketidakmampuan mengurusi dari para ahliwaris (biasanya harta hanya satu rumah joglo, tapi harus di bagi kepada dua atau lebih orang ahli waris. Hal ini merepotkan dan bisa berpotensi konflik). Atas dasar inilah pada bulan Agustus 2009 MADYA pernah melakukan diskusi publik untuk mempertanyakan keabsahan jual-beli benda cagar budaya? Legal ataupun illegal. Menurut ketentuan perundang-undangan yang ada, Benda Cagar Budaya sebenarnya dapat diperjualbelikan sepanjang tidak menyalahi ketentuan UU.

4. Klaim Budaya Tari Pendet
Munculnya Tari Pendet dalam iklan promosi pariwisata Malaysia pada stasiun televisi swasta internasional Discovery Channel merupakan satu tamparan keras bagi Indonesia dalam pengelolaan warisan budaya, termasuk pariwisata. Melalui kasus ini, ternyata setidaknya ada 32 warisan budaya bangsa yang di klaim oleh pihak asing, termasuk Tari Pendet Bali. Dari ke-32 warisan budaya tersebut, 21 di antaranya diklaim oleh Malaysia. Sebut saja naskah-naskah kuno (dari riau, sumatera barat, sulawesi selatan, dan sulawesi tenggara); lagu-lagu daerah (rasa sayang’e –Maluku, kakak tua – Maluku, soleram – Riau, injit-injit semut – Jambi, jali-jali – Betawi, anak kambing saya – Nusa Tenggara, indang sungai garinggiang – Sumatera Barat); tari-tarian (Reog – Ponorogo, tari piring – Sumatera Barat, kuda lumping – Jawa Timur); alat musik (gamelan – Jawa dan angklung); makanan (rendang – Padang); badik tumbuk lada dari Kepulauan Riau, Deli, dan Siak (alat perang); Kain Ulos dari tanah Batak beserta kain motif batik parang dari Yogyakarta. Dan yang terakhir ini adalah klaim tari pendet dari Bali sebagai kekayaan pariwisata Malaysia. Klaim yang dilakukan oleh Malaysia adalah sebagai bagian untuk mengukuhkan Slogan Mereka ”Truly Asia”. Banyak masyarakat memprotes langkah Malaysia tersebut, sampai muncul keinginan untuk mem-paten-kan dan meng-HAKI-kan setiap kekayaan budaya yang ada di Indonesia.

5. Permasalahan BMKT
Mencuatnya berita perburuan harta karun di daerah Sungai Musi – Palembang dan wilayah laut di daerah lain di Indonesia tentu mengundang perhatian bagi Masyarakat Advokasi Warisan Budaya untuk didalami lebih jauh. Setelah ditelusuri banyak kasus yang bermunculan kepermukaan. Mulai dari mafia-mafia laut yang terlibat dan berteman dengan oknum aparat (berdasarkan informasi Dokumentasi photo dari informan MADYA), permasalahan produk hukum Keppres yang ’kedudukannya lebih tinggi’ dibandingkan UU No. 5 tahun 1992 tentang BCB, persoalan dokumentasi untuk kegiatan survei dan pengangkatan BMKT, serta pemecatan pejabat pemerintah pengawas BMKT bahkan pernah tercatat memakan korban jiwa dalam kasus BMKT.
Perburuan harta karun di Sungai Musi yang muncul dalam pemberitaan media sekitar bulan Agustus – September 2009 dilakukan oleh masyarakat penyelam tradisional ssetempat dengan menggunakan kompresor dan melakukan penyelaman hingga kedalaman 15 meter. Alasannya sederhana yaitu motif ekonomi. Kisah ini berawal ketika tersiar kabar bahwa salah seorang penyelam pernah mendapatkan sebuah arca yang terbuat dari emas dan dijual seharga 3 (tiga) Milyar rupiah. Angka yang sangat besar tentunya bagi masyarakat di sekitar pinggiran Sungai Musi yang umumnya pas-pasan. Warga semakin semangat melakukan pencarian ketika mereka mendengar informasi dari salah seorang staf Balar Palembang bahwa dahulunya terdapat kapal VOC yang karam pada abad 18 yang lalu. Penemuan terhadap BCB di perairan Sungai Musi bukanlah pertama kali terjadi. Banyak masyarakat yang saat ini masih menyimpannya di rumah atas benda hasil temuannya. Bagaimana dengan Pannas BMKT? Sampai saat ini belum ada andil dalam menyikapi kasus tersebut, kecuali oleh Balai Arkeologi Palembang.

6. Gempa Rusakkan BCB di Sumatera Barat
Berdasarkan Hasil Tim Survei Kerusakan Benda Cagar Budaya (BCB) Pasca-gempa Sumbar yang berkekuatan 7,6 Skala Richter Sebanyak tiga rumah gadang pasa sebagai bangunan cagar budaya (BCB) di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) rusak. Tiga rumah gadang pasa tersebut masing-masing rumah gadang Panjang (rusak berat) , rumah Induk (rusak ringan), dan rumah Tinggi (rusak berat). Rumah adat sebagai bangunan cagar budaya Kota Pariaman ini adalah milik pribadi dan menjadi salah satu daya tarik wisata. Sementara itu, Di lima kawasan Kota Padang yakni Batang Arau, Pasar Mudi, Pasar Malintang, dan Pasar Gadang tingkat kerusakan mencapai 80%. . Sedangkan di kawasan Pasar Batimpuk, bangunan BCB yang rusak hanya sebagian. Kelima kawasan yang disurvei tersebut merupakan daerah yang mempunyai tinggalan bangunan BCB di masa Kolonial Belanda sekitar 50 unit bangunan. Umumnya kerusakan terjadi pada struktur bangunan. Gedung Perpustakaan dan Arsip Nasional Sumbar juga dalam kondisi rusak berat bahkan ambruk. Bangunan lain yang juga menyimpan berbagai koleksi sejarah yakni Museum Adityawarman mengalami rusak ringan bagian belakang sedangkan Taman Budaya Sumbar rusak di bagian luar.

7. Rencana Pendirian Yap Square
Dalam rangka untuk peningkatan dan pengembangan Rumah Sakit Mata Dr Yap, Yayasan Yap Prawirohusodo mencoba mengambil inisiatif membuat rencana membangun YAP Square di lahan kosong yang terdapat di sisi barat rumah sakit atau yang biasanya dikenal dengan Bale Mardi Wuto. Bale ini dahulunya digunakan sebagai area tempat tinggal, latihan keterampilan dan pendidikan computer Braille bagi para tunanetra untuk meningkatkan perekonomian para tuna netra. Permasalahan muncul karena adanya perbedaan pandangan memahami bangunan Bale Mardi Wuto sebagai BCB atau tidak. Pihak yayasan berpendapat bahwa bangunan Mardi Wuto bukanlah yang diusulkan sebagai BCB sebagaimana tertulis Permenbudpar RI No: PM.25/PW.007/MKP/2007. Namun pihak Depbudpar RI melalui unit teknis BP3 Yogyakarta mengatakan bahwa bangunan tersebut merupakan BCB dan menjadi satu kesatuan dengan kawasan budaya yang ada di sekitar terban terutama dengan bangunan RS Dr Yap. Sampai saat ini pendirian Yap Square masih menjadi polemik.
Sebagaimana diketahui, Dr Yap merupakan generasi anak bangsa yang telah memiliki pikiran besar jauh sebelum adanya Indonesia merdeka atau beberapa tahun sebelum ikrar sumpah pemuda disuarakan. Tepat pada tahun 1923, Dr Yap mendirikan Rumah Sakit Mata Princess Juliana. Dan pada tahun 1926, bersama dengan rekan-rekannya melahirkan satu yayasan lagi yang terkoordinasi dengan rumah sakit yaitu untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat tunanetra. Boleh dikatakan bahwa konsep Pemberdayaan Masyarakat (Community Development) sudah menjadi komitment Dr Yap untuk memandirikan bangsanya, khususnya tuna netra. Dan boleh jadi pula, konsep pemberdayaan masyarakat merupakan hal pertama di Indonesia ketika itu. Dedikasi serta komitmen kebangsaan yang tinggi, sudah selayaknyalah di apresiasi kepada Dr Yap. Apresiasi masyarakat dengan menamai rumah sakit sebagai Rumah Sakit Mata Dr Yap tentunya tidak berlebihan. Tentu, gelar pahlawan selayaknya pula diberikan kepadanya.

8. Revitalisasi Tugu Yogyakarta
Revitalisasi Tugu Yogyakarta telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kimpraswil Kota Yogyakarta senilai Rp 300 juta. Berdasarkan pengakuan Kepala Kimpraswil, rencana itu telah dirembugkan dan disetujui oleh pihak kraton, dewan kebudayaan, dan budayawan yang ada termasuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kota Yogyakarta. Adapun wujud revitalisasi yang dilakukan yaitu pengecatan, penambahan warna prada (keemasan pada bagian tertentu), dan jalan sekitar dibangun untuk diperindah dan kental imej masa lalu, disinari lampu tercanggih, termasuk pembuatan uang gulden di atas tugu. Sebagaimana diketahui bersama 32 BCB lainnya, tugu ditetapkan sebagai BCB melalui Permenbudpar RI No: PM.25/PW.007/MKP/2007. Dan dalam peraturan menteri tersebut, yang sepenuhnya mengacu pada ketentuan UU no. 5 tahun 1992 tentang BCB, secara tegas dikatakan adanya pelarangan mengubah bentuk, warna, merusak, memisahkan bagian atau keseluruhan BCB, memanfaatkan untuk kepentingan yang menyimpang dari kepentingan semula, serta mendirikan dan/atau menambah bangunan pada tanah yang berada di lingkungan bangunan. Dengan tidak ada ijin dari menteri sebagai pembuat SK.25/2007 tersebut, tentu merupakan sebuah pelanggaran dan hal itu sudah jelas sanksi hukumnya. Dan sudah seharusnya aparat aparat melakukan langkah—langkah hukum untuk menyelidikinya. Karena jelas, bahwa keberadaan BCB tersebut dilindungi oleh negara melalui UU yang ada.

9. Hilangnya Kepala Arca Dyani Budha dan Arca Bodhisattwa
Pada tanggal 24 November 2009, petugas BP3 Jawa Tengah melaporkan kejadian hilangnya kepala arca Dyani Budha dan Arca Bodhisattwa kepada pihak kepolisian sektor prambanan – Klaten. Kejadian ini tentunya sangat mengejutkan dan menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. Dilihat dari modus pencurian, sebelum dicuri kepala arca dyani Budha terlebih dahulu di potong. Kejadian ini tentunya merupakan peringatan bagi pemerintah, bahwa ternyata keamanan terhadap situs atau BCB masih sangat lemah. Tentu hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi pelestarian budaya. Di samping itu, dengan hilangnya BCB sama saja menghilangkan bukti sejarah/arkeologi/budaya sangat berpengaruh terhadap ilmu pengetahuan.

10. Penemuan Candi di UII Yogyakarta
Tepat dipenghujung tahun 2009, yaitu 11 Desember 2009, pihak UII menemukan candi di lokasi pembangunan perpustakaan UII di daerah Sleman Yogyakarta. Penemuan ini berawal dari aktivitas penggalian tanah dengan menggunakan alat Beckho disaat akan menggali pondasi bangunan perpustakaan UII Yogyakarta. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak BP3 Yogyakarta dan kemudian ditindaklanjuti BP3 keesokan harinya 12 Desember ke lokasi. Berdasarkan hasil survey, kemudian diadakan kesepakatan dengan UII untuk melakukan ekskavasi awal selama dua minggu. Pihak UII sendiri sangat kooperatif dengan adanya temuan ini. Dan menganggap bahwa hal ini merupakan temuan yang sangat bermanfaat bagi ilmu pengetahuan serta dinyatakan sebagai milik publik. Terkait dengan administrasi dan pengelolaannya masih dibicarakan lebih lanjut. Dan apabila memang harus dilakukan penelitian lebih lanjut, pihak UII juga tidak keberatan jikalau harus memindahkan lokasi pembangunan perpustakaan.

D. Pembacaan dan Rekomendasi
D.1. Pembacaan atas kejadian selama tahun 2009
Setelah mencermati perkembangan tentang kasus-kasus yang terjadi dalam pengelolaan warisan budaya bangsa sepanjang tahun 2009, MADYA melihat ada dinamisasi dalam pelestarian warisan budaya melalui kejadian-kejadian yang berhasil direkam dan di advokasi oleh MADYA. Kasus Trowulan sebagai awal pembuka tahun 2009 menjadi catatan buruk bagi upaya pelestarian warisan budaya. Adapun proses pembangunan dilakukan menyalahi prosedur dan ketentuan yang ada dari sudut pandang arkeologi. Dan hal ini jelas-jelas telah melanggar hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat. Dikhawatirkan, belum berjalannya hingga saat ini proses hukum terhadap oknum-oknum pejabat pelaku pengrusakan akan menjadi preseden buruk bagi pelestarian warisan budaya bangsa. Trowulan merupakan situs besar, dan menjadi inspirasi bagi terbentuknya negara Indonesia. Bahkan simbol-simbol negara diambil dari sejarah masa kejayaan Majapahit yang berhasil direkam oleh para peneliti dan the founding fathers pendiri republik ini. Sebut saja bendera merah putih, semboyan ‘Bhinneka Tunggal Ika’, serta sumpah Gadjah Mada tentang penyatuan nusantara menjadi inspirasi bagi pendiri negara. Keberadaan TIM Evaluator belum mampu menjawab harapan dan keinginan masyarakat luas untuk menuntaskan masalah ini. Polisi yang seharusnya berperan aktif dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang sudah mencuat ke publik, tentunya perlu menindaklanjutinya. Untuk menghindari kejadian ini dikemudian hari, perlu dilakukan upaya penanganan serius untuk membenahi Trowulan dan melakukan proses hukum yang adil bagi para pelakunya.
Kasus yang terjadi di Masjid Perak Kotagede. Persoalan manajemen masjid merupakan persoalan manajemen internal Muhammadiyah, namun demikian masjid sebagai simbol sejarah Muhammadiyah, baik langsung ataupun tidak akan menjadi persoalan publik, terutama dilihat dari kaca mata pelestarian. Pembongkaran Masjid Perak Kotagede yang bersejarah tersebut, hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi terhadap pelestarian warisan budaya bangsa belumlah maksimal. Hal ini juga dialami Pengurus Dr Yap Prawirohusodo yang mempertanyakan tentang prosedur penetapan BCB tentu merupakan tambahan dimana ternyata upaya penyadaran publik belumlah sepenuhnya menjadi prioritas pemerintah. Masyarakat masih dijadikan objek dari kegiatan pelestarian warisan budaya. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata RI yang diharapkan membawa angin segar bagi pelestarian dan pemanfaatan warisan budaya, justru lebih banyak berbicara bagaimana menambah wisatawan yang berkunjung ke tempat-tempat pariwisata di Indonesia.
Tidak adanya blue print tentang konsep dan strategi kebudayaan kita menjadi akar persoalan tidak optimalnya upaya pelestarian warisan budaya. Rencana pembangunan YAP Square telah memberikan pelajaran penting tentang kesadaran pihak pemilik akan prosedur yang ada. Namun demikian, hal ini tidak sejalan dengan kontraprestasi atau hak yang seharusnya diterima masyarakat karena telah melakukan pemeliharaan terhadap situs atau BCB yang ada. Pada bagian lain, kejadian YAP seharusnya dapat dijadikan pelajaran, bagaimana pemerintah juga turut memikirkan dan membantu penyelesaian permasalahan lembaga sosial (salah satunya rumah sakit Dr Yap) yang dimiliki pihak swasta atau pribadi yang dipergunakan untuk kepentingan publik. Di samping itu, sebagai kawasan, situs atau BCB, sudah seharusnya pemerintah juga memberikan bantuan seperti keringanan/ penghapusan pajak, biaya pemeliharaan, dan asistensi untuk kegiatan-kegiatan pengembangan kawasan.
Dalam konteks kebijakan, kebijakan yang ada belum mampu mengintegrasikan partisipasi seluruh pihak terhadap pelestarian warisan budaya bangsa. Bahkan ada Keppres yang lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan Undang-Undang, sebagaimana hal ini terjadi dalam pengelolaan BMKT di tanah air. Dalam UU jelas dikatakan bahwa BCB di bawah air itu mnejadi kewenangan utama menteri yang mengurusi bidang kebudayaan (dalam hal ini Menbudpar RI). Sementara, dalam Keppres no. 12 tahun 2007, Presiden memberikan kewenangan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI sebagai leading sector bagi pengelolaan BCB bawah air yang kemudian dikenal dengan BMKT. Adanya perbedaan kewenangan antar departemen pada satu sisi, dan adanya kepentingan yang sama di sisi dijadikan sebagai lahan rebutan untuk memimpin institusi BMKT. Depbudpar RI merasa bahwa itu menjadi kepentingannya karena BMKT adalah BCB. Sementara itu, DKP RI merasa bahwa itu merupakan kekayaan laut yang merupakan kewenangannya untuk mengolah.
Tugu Yogyakarta yang beberapa hari belakangan ini mendapat kritik dari masyarakat, karena revitalisasi Tugu Yogyakarta menjadi satu persoalan yang mewakili pelestarian warisan budaya dalam konteks otonomi daerah. Munculnya kesadaran daerah terhadap upaya pelestarian warisan budaya adalah suatu hal yang harus diapresiasi positif. Namun, jikalau niat pelestarian warisan budaya harus melanggar hukum, hal tersebut bukanlah pendidikan publik yang baik. Karena melalui kebijakan yang ada, masyarakat atau siapapun diberikan kesempatan untuk melakukan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan yang ada dan atau melakukan revisi. Dan ini merupakan tindakan yang semestinya dijadikan contoh oleh pemerintah itu sendiri, bukan justru melanggarnya.
Hilangnya Kepala arca dyani Budha dan arca bodhisattwa menunjukkan bahwa keamanan BCB di lokasi situs menjadi satu permasalahan serius yang perlu dicari jalan keluarnya. Terhadap hal tersebut kiranya perlu diupayakan untuk meningkatkan keamanan terhadap warisan budaya bangsa. Pencurian Arca, sebenarnya hanyalah menguntungkan pihak kolektor. Justru orang yang mencuri dan penadah, berdasarkan pengalaman yang ada dibeli dengan harga yang sangat murah. Dan ini ironis ketika kolektor menjual benda kuno bisa sampai milyaran rupiah, tegantung nilai sejarah, kelangkaan, dan keunikannya. Kegiatan pengrusakan, pencurian, jual – beli bahkan pemalsuan arca seringkali bermotif ekonomi, walau memang ada pengalaman lain dalam kasus jual-beli rumah joglo di Kotagede adalah untuk menghindari konflik sesama ahli waris. Ekonomi biasanya menjadi alasan utama untuk melakukan tindakan destruktif terhadap warisan budaya bangsa. Bahkan tidak segan-segan bisa berdampak kematian apabila ada yang menghalangi niat tersebut. Sebut saja Santosa Pribadi yang meninggal saat penyelaman BMKT di era 1990an dan juga meninggalnya Lambang Babar Purnomo saksi ahli pemalsuan arca museum Radya Pustaka Solo pada bulan Februari 2008 yang disinyalir ada hubungannya dengan pekerjaan mereka.
Alasan minimnya anggaran, tentunya bukanlah cara untuk kemudian tidak melakukan apapun. Memang diakui, anggaran penelitian dan pelestarian warisan budaya sangat minim, dan kini saatnya pemerintah melakukan tindakan nyata menaikkan anggaran dalam upaya pembangunan kebudayaan sebagai upaya memperkokoh jati diri bangsa. Hal ini tidaklah berlebihan. Sebut saja warisan-warisan budaya yang diklaim oleh pihak asing, salah satunya tari Pendet. Pelestarian tari pendet yang aslinya adalah tarian Bali di Malaysia sebagai bagian untuk meningkatkan posisi tawar iklan kunjungan wisata ke Malaysia di stasiun televisi Discovery Channel, walau tanpa ijin pemerintah RI. Tentu hal ini mendapat kecaman dan protes dimana-mana. Bahkan banyak pihak mengusulkan untuk segera menginventarisir seluruh warisan budaya yang ada di Indonesia dan mem-paten-kannya. Hal ini sah-sah saja. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah RI mampu mengelola dan mengembangkannya secara baik tanpa harus merusak warisan budaya yang ada demi kepentingan pembangunan ekonomi. Karena ternyata kegiatan pelestarian warisan budaya bisa berdampak terhadap perekonomian bangsa yang sangat luar biasa. Dan itulah alasan Malaysia melakukan tindakan klaim sepihak terhadap kekayaan budaya Indonesia.
Kejadian gempa bumi di Sumatera Barat atau sebelumnya di Aceh, Nias, Jogja-Jateng, dan daerah lainnya memberi pelajaran berharga bagi kita betapa banyak warisan budaya yang hancur karena peristiwa alam tersebut. Dan tentu diperlukan upaya untuk melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi terhadap bangunan ataupun BCB yang ada. Sementara itu, di lain sisi Undang-Undang No.24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana belum secara tegas mengatur permasalahan warisan budaya dan kearifan lokal masyarakat yang diakibatkan karena bencana. Untuk itu, revisi menjadi sangat penting dilakukan terhadap UU tersebut. Kearifan masyarakat menyesuaikan diri dengan lingkungannya sudah terbukti dapat menjadi jembatan untuk mengurangi resiko bencana. Sebut saja rumah panggung. selain didirikan untuk menghindari binatang buas, dapat juga diperuntukkan untuk tanggap bencana alam seperti gempa bumi dan banjir.
Penemuan Candi UII, boleh jadi sebagai penutup tahun 2009. Partisipasi masyarakat, khususnya pemimpin proyek dalam memberitahukan BCB kepada BP3 Yogyakarta merupakan apresiasi positif yang pantas diucapkan selamat. Begitu juga keterbukaan proses ekskavasi kepada publik yang dilakukan oleh BP3 pantas disampaikan penghargaan, karena ternyata institusi BP3 sudah sangat memahami UU tentang keterbukaan informasi publik. Ini salah satu langkah mengenalkan proses penemuan benda cagar budaya kepada masyarakat luas, tidak saja dalam bentuk pameran yang sangat kaku. Namun satu hal yang perlu dicermati adalah, bahwa kemungkinan dari sekian banyak orang yang hadir dalam penggalian, bukan tidak mungkin kolektor yang ingin memiliki koleksi BCB hasil temuan secara illegal. Tentu menjadi penting paradigma pelestarian budaya diangkat ke ranah publik, agar tumbuh minat dan partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian warisan budaya.
Dari beberapa kasus yang telah disebutkan di atas, dapat dilihat bahwa kasus pengrusakan, pencurian, dan pemalsuan warisan budaya, ada beberapa pola diantaranya: pertama, adanya pembiaran aparat pemerintah dan jajarannya terhadap pelaku pengrusakan/pencurian/pemalsuan benda warisan budaya, karena pada umumnya tidak ada proses hukum terhadap pelakukanya, kedua, dilakukan oleh masyarakat sendiri karena ketidaktahuan, disengaja, dan untuk memperkaya diri sendiri, dan ketiga adanya kebijakan yang dilakukan institusi negara sendiri. Umumnya tindakan negatif, seperti pencurian, pengrusakan, dan jual-beli tidak sah dilakukan karena motif ekonomi dan mengatasnamakan untuk kesejahteraan rakyat.

D.2. Rekomendasi
Melihat beberapa kejadian dan fakta yang disampaikan di atas terhadap pelestarian warisan budaya bangsa, ada beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan adalah:
• Perlunya membuat blue print konsep dan strategi kebudayaan Indonesia yang jelas dan mengedepankan prinsip pelestarian.
• Lembag Eksekutif maupun Legislatif negara segera merevisi UU no. 5 tahun 1992 tentang BCB agar ada satu pemahaman yang jelas tentang produk hukum dan aturan main pelestarian warisan budaya hingga pada level teknis dan dapat dijadikan acuan bagi terbentuknya Perda-perda pelestarian Warisan Budaya
• Mendorong pemerintah untuk melakukan pengelolaan warisan budaya yang partisipatif dan terintegrasi dengan memetakan peran masing – masing stakeholder secara sinergis (lihat lampiran).
• Mendesak Pemerintah maupun Pemerintah Daerah untuk konsisten melestarikan warisan budaya yang ada termasuk menindak setiap pelanggaran hukum atas warisan budaya yang ada di tanah air sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
• Meningkatkan pengamanan terhadap situs dan kawasan cagar budaya.
• Permasalahan tentang BMKT merupakan permasalahan yang akan selalu ada selama kita tidak memperkuat SDM yang ada serta membenahi sistem manajemennya. Dalam konteks pengelolaan warisan budaya bawah air, sudah saatnya kita mempertimbangkan untuk merativikasi kovenan internasional tahun 2001 tentang Pelestarian Arkeologi bawah air dan menguatkan pemahaman bahwa BMKT tidak sepantasnya semata-mata dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi.
• Menambahkan anggaran penelitian terhadap warisan-warisan budaya bangsa dan melibatkan partisipasi masyarakat luas.
Akhirnya, Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) sangat mengharapkan perhatian yang sungguh-sungguh dari pemerintah RI untuk tetap melakukan pelestarian warisan budaya secara baik di tahun 2010 dan meninggalkan sikap-sikap yang justru memperlemah upaya-upaya pelestarian warisan budaya. MADYA juga sangat mengharapkan peran aktif dari seluruh pihak baik pemerintah RI, DPR RI, Pemerintah daerah, DPRD, masyarakat maupun pihak swasta lainnya untuk melanjutkan tindakan pelestarian warisan budaya dengan harapan akan berdampak positif bagi pembentukan karakter bangsa dan memperkokoh jati diri bangsa.

Salam Budaya…!!!
Yogyakarta, 9 Januari 2010

Ttd

Joe Marbun

Referensi:
1. http://www.budpar.go.id/page.php?ic=511&id=5130
2. Kliping dari Blog: www.elantowow.wordpress.com
3. http://www.antaranews.com/berita/1254823424/gempa-rusakkan-bangunan-cagar-budaya-sumbar
4. Makalah pada presentasi Diskusi MADYA 12 September 2009 di PSAP UGM. ”Pannas BMKT: Solusi Atau Sekedar Euforia? (Sekelumit catatan tentang BMKT)” Oleh : Jhohannes Marbun.
5. Akses internet tanggal 24 Agustus 2009 dari website http://budaya-indonesia.org/iaci/Data_Klaim_Negara_Lain_Atas_Budaya_Indonesia
6. Makalah: “Pengelolaan Warisan Budaya Terintegrasi” disampaikan dalam seminar Nasional MADYA tanggal 13 Juni 2009 di Yogyakarta Oleh Haris Shantanu.

Kasus Trowulan Menguap?

November 30, 2009 joemarbun Tinggalkan komentar

Kasus Trowulan Menguap?
Oleh: Joe Marbun*

Persis di saat masyarakat di seluruh dunia menikmati suasana awal tahun baru, terjadi tragedi warisan budaya di sebuah negara Indonesia yang sejak dahulu dikenal memiliki Budaya Luhur dan beraneka ragam. Pada tanggal 5 Januari 2009, di salah satu media massa nasional diberitakan kejadian pengrusakan situs Trowulan Majapahit, di Kabupaten Mojokerto – Jawa Timur. Alhasil, pemberitaan ini mengundang reaksi dan kecaman dari berbagai pihak, tidak ketinggalan dari Institusi arkeologi. Konsolidasi di kalangan perguruan tinggi, mahasiswa, lembaga-lembaga swasta, maupun individu gencar dilakukan. Situs kerajaan Majapahit yang sangat di kenal dunia internasional itu pun tidak luput dari aksi vandalisme yang dilakukan oknum aparat pemerintah.
Berawal dari rencana pemerintah RI melalui Departemen Kebudayaan dan Pariwisata RI membangun sebuah museum sebagai pusat informasi terpadu kerajaan Majapahit, atau kemudian di kenal dengan Pusat Informasi Majapahit (PIM) dengan menelan biaya total sekitar 25 Milyar rupiah. Ada dua alasan mengemuka didirikannya PIM, yang pertama yaitu untuk mengkoleksi atau mengumpulkan seluruh benda-benda tinggalan Majapahit dalam satu kompleks bangunan yang disebut sebagai Pusat Informasi Majapahit yang tentunya bermanfaat bagi ilmu pengetahuan. Dan yang kedua adalah sebagai upaya untuk mengurangi tingkat vandalisme yang dilakukan masyarakat terhadap benda-benda tinggalan budaya yang ada di sekitar situs. Seringkali bata-bata sebagai bagian dari struktur bangunan dari kerajaan Majapahit diambil warga dan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup. Begitu juga benda-benda arkeologi lainnya tidak luput dari tindakan pencurian. Atas dua hal di atas, maka dilakukanlah pembangunan PIM.
Adapun dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut cerita, proyek tersebut telah ditenderkan melalui koran MEDIA INDONESIA sebagai media yang disepakati pemerintah untuk mengumumkan proyek pemerintahan ke publik. Namun ketika ditanyakan detail dari proses tender dalam proyek pembangunan PIM, sampai saat ini pihak Departemen Kebudayaan dan Pariwisata RI sendiri tidak pernah menjelaskan terkait nomor publikasi tender, berikut siapa saja yang mengikuti proses tender, syarat-syarat maupun perusahaan pemenang tender. Dari pemantauan yang dilakukan tim MADYA di lapangan serta informasi dari masyarakat sekitar situs, diketahui bahwa kegiatan tersebut dilakukan sangat tertutup dan seolah sengaja tidak di informasikan ke publik. Sebagai contoh, papan proyek sebagai media informasi kepada publik tidak didirikan. Papan proyek biasanya berisi informasi mengenai nama kegiatan/ proyek, lama proyek, jumlah anggaran, pelaksana proyek, sampai pada pengawasnya. Bahkan dalam pemberitaan media massa-pun tidak terungkap dan tidak diketahui siapa sebenarnya pelaksana proyek dan pengawasnya. Bahkan salah seorang staf BP3 Jawa Timur, Bapak Endro Waluyo, dimutasikan ke Daerah Trinil dengan alasan menyalahi kewenangannya sebagai staf. Seperti diketahui, Bapak Endro Waluyo mencoba menceritakan kecurangan dan manipulasi yang terjadi pada pelaksanaan proyek tersebut. Lama pengerjaan pembangunan PIM kemudian diketahui tenggat waktunya sebelum pemilu April 2009, yang rencananya akan diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dalam catatan kami, merujuk hasil evaluasi lapangan yang dilakukan oleh guru besar Arkeologi UI, Prof. DR. Mudardjito, ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh pelaksana proyek, khususnya tim arkeologi, pertama yaitu: proses pengungkapan benda-benda arkeologi di dalam tanah tidak dilakukan dengan cara ekskavasi (baca: teknik) yang bener tetapi menggali (baca: liar tidak beraturan), fakta ini terlihat dari banyaknya batu bata peninggalan Majapahit dibiarkan berserakan; yang ke-dua, bahwa benda-benda temuan tidak diperlakukan sebagaimana mestinya (ditumpuk seperti barang yang tidak memiliki nilai guna); yang ke-tiga, benda temuan banyak yang terkena benda tajam sehingga tidak sesuai dengan bentuknya semula; ke-empat, kerusakan pada sumur tipe ”jobong” akibat pembuatan penahan kerangka cor tiang bangunan (merusak benda temuan lain di sekitar tiang pancang); ke-lima, sumur Majapahit tipe Jobong dirusak/ dipotong ketika meratakan dinding lubang untuk tiang bangunan; dan yang ke-enam bahwa digali lubang untuk pembuatan dinding/ fondasi bangunan dengan cara mengecor yang mana di bawah atau sampingnya masih ada benda-benda temuan (tumpang tindih).
Tentu hal ini tidak dapat dibiarkan. Pengabaian terhadap prosedur dan kaidah standar dalam penelitian arkeologi, termasuk kegiatan ekskavasi, konservasi, pemugaran pada pembangunan PIM merupakan satu pengkhianatan terhadap sejarah budaya bangsa yang termanifestasi melalui tinggalan sejarah dan budaya yaitu kerajaan Majapahit. Dan yang sangat memprihatinkan bahwa pelaku-pelakunya adalah orang-orang yang pernah mengenyam pendidikan dalam dunia arkeologi yang seharusnya menjunjung tinggi disiplin ilmu dan profesinya. Ini menunjukkan bahwa adanya ketidakberesan sistem, dan melihat polanya sepertinya sudah berlangsung turun-temurun. Dan bukan tidak mungkin di daerah-daerah lain terjadi hal demikian.
Kasus Trowulan ini mengundang perhatian dan protes dari individu maupun kelompok-kelompok pelestari dan penyelamat warisan budaya yang ada di tanah air, tidak ketinggalan mantan Presiden RI, Ibu Megawati Soekarno Putri. Pada tanggal 09 Januari 2009, MADYA juga mengeluarkan pernyataan sikap penolakan terhadap pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) di atas lahan yang ada saat ini dan menuntut pemerintah untuk beberapa hal di antaranya: 1). melakukan rehabilitasi terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh pembangunan PIM, 2). meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindakan perusakan yang dilakukan secara sistematis oleh oknum-oknum pegawai Pemerintah di Situs Trowulan, sesuai prosedur yang berlaku dengan melibatkan saksi ahli independen, 3). memberikan informasi secara terbuka (transparan) kepada publik dalam hal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan PIM, serta memberi ruang kepada masyarakat untuk mengawasi dan mengevaluasi pembangunan PIM di masa depan, 4). pertanggungjawaban moral Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan PIM sekaligus pelaku perusakan sistematis Situs Trowulan, dan yang ke 5). Meminta penggunaan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara teratur di masa depan terhadap konservasi setiap situs atau potensi Warisan Budaya (Gagasan, Perilaku, Artefak) yang lain.
Sebenarnya, Prof. DR. Mundarjito, dkk telah meminta Pembangunan PIM yang sudah dimulai sejak bulan November 2008 tersebut agar dihentikan. Pertimbangan tersebut disampaikan setelah mendengar informasi dan melihat fakta di lapangan bahwa pengerjaan proyek tersebut dilakukan dengan sistem kejar tayang, dan tidak didahului dengan penelitian arkeologi (menggunakan prinsip-prinsip, metodologi ataupun kode etik arkeologi). Bersama Tim Evaluator yang dibentuk atas inisiatif sendiri, pada tanggal 5 Desember 2008 Prof. DR. Mundarjito merekomendasikan untuk menghentikan pembangunan PIM, namun ternyata rekomendasi tersebut diabaikan. Kegiatan tersebut masih tetap berlangsung, bahkan sampai seminggu kemudian di cek lagi ke lapangan. Sistem kejar tayang dalam pembangunan PIM atau boleh dikatakan proyek siluman, dikuatkan dengan beberapa pendapat lain di antaranya, pembangunan PIM dilakukan pemerintah tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak mempunyai kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), tidak memiliki studi kelayakan, dan tidak melibatkan Balai Arkeologi Yogyakarta sebagai pengemban tugas penelitian di wilayah DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Hal tersebut tidak saja melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, tetapi juga tak sesuai dengan etika profesi arkeolog dan hati nurani (www.kompas.com, 09 Januari 2009).
Pendapat yang sama dikemukakan oleh Prof. DR. Dra. MG. Endang Sumiarni, SH, M.Hum sebagai narasumber pada diskusi tanggal 07 Februari 2009 dengan tema: ”Kajian Hukum Terhadap Kasus Proyek Pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) di Situs Trowulan”. Beliau mengatakan bahwa Kasus Trowulan bukan lagi masuk kategori pelanggaran, tetapi sebuah kejahatan kriminal dan pelakunya dapat dikenai sanksi hukum yang berat. Adapun Pelanggaran hukum pada pembangunan PIM di Situs Trowulan meliputi tiga kategori diantaranya, pertama Hukum Pidana, yaitu terjadinya pelanggaran berupa perusakan situs maupun benda hasil temuan. Yang kedua Hukum Perdata, dapat dilihat dari sisi hak dan kepemilikan. Trowulan merupakan milik Publik (bukan perorangan), dan siapapun (termasuk pemerintah) menurut undang-undang wajib memelihara, melestarikan, dan mengembangkannya untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Dan yang ketiga adalah Hukum Tata Usaha Negara (TUN) berupa perijinan sebagai syarat untuk Pembangunan PIM belum dimiliki (diakui oleh Tim Evaluator, Bpk. Suroso pada diskusi tanggal 14 Maret 2009 di FIB UGM).
Adapun yang menjadi point pelanggaran hukum, menurut UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yaitu: pasal 15 ayat (1) Setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya. Dan ayat (2) Tanpa izin dari Pemerintah setiap orang dilarang: pada point b). memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu ke daerah lainnya; d). mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar budaya; e). memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuannya. Di samping itu, dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya juga dikatakan pada pasal 44, bahwa pasal (1). Setiap rencana kegiatan pembangunan yang dapat mengakibatkan: a). tercemar, pindah, rusak, berubah, musnah, atau hilangnya nilai sejarah benda cagar budaya; b). tercemar dan berubahnya situs beserta lingkungannya, wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada Menteri. Pasal (2). Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan hasil studi analisis mengenai dampak lingkungannya. Pasal (3). Berdasarkan hasil studi arkeologis terhadap rencana kegiatan pembangunan tersebut, Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri lain atau pimpinan instansi Pemerintah yang bersangkutan, dapat menyatakan: a). Tetap mempertahankan keberadaan benda cagar budaya dan situs; b). menyarankan perubahan rencana pembangunan; c). memindahkan benda cagar budaya dari situs; d). menyetujui dilanjutkannya rencana kegiatan tersebut; atau, e). Menghapus benda cagar budaya dan situs dari daftar.
Jika dilihat dari trend pelanggaran hukum terhadap BCB maupun situsnya, justru seringkali dilakukan oleh (atau melibatkan/bekerjasama dengan) arkeolog ataupun staf pemerintah sendiri. Kurangnya kesadaran masyarakat dan kurang populernya kerja-kerja dalam bidang Benda Cagar Budaya (BCB) di masyarakat, kemudian dimanfaatkan bagi oknum-oknum pemerintah untuk melakukan praktek-praktek illegal yang merugikan dunia ilmu pengetahuan dan budaya. Ditambah lagi godaan materi (financial) sebagai tuntutan dari gaya hidup konsumtif (lebih suka pada kepentingan sesaat) yang sengaja dikembangbiakkan melalui sistem pendidikan yang ada, menjadi awal dari tindakan manipulasi dan kecurangan-kecurangan. Bahkan dalam dunia pendidikan juga demikian; banyak siswa setelah lulus Sekolah Menengah Umum (SMU) masuk ke Pendidikan Tinggi dan mengambil jurusan yang potensial menyerap lapangan kerja lebih banyak. Sangat sedikit mahasiswa yang tertarik mengambil jurusan arkeologi dengan alasan tidak jelas lapangan kerjanya. Dengan sedikitnya minat terhadap dunia ilmu ini, berdampak pula terhadap kinerja aparat hukum (kepolisian) yang tidak memahami pelanggaran apa yang terjadi pada situs Trowulan. Jelas bahwa kelemahan selama ini adalah dalam hal SOSIALISASI dan penegakan hukum bagi para pelaku-pelaku pengrusakan, pencurian, dan pemalsuan sehingga kasus-kasus lain. Bahkan seringkali penanganan kasus-kasus yang seharusnya menjadi domain publik, dibawakan ke domain internal institusi arkeologi. Ini satu tindakan yang konyol, karena jelas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan-kegiatan merupakan dana publik yang ditarik dari masyarakat melalui pajak nasional maupun daerah. Untuk itu publik juga mempunyai hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana-dana masyarakat melalui pajak tersebut.
Pembentukan TIM Evaluator yang terdiri dari 9 (sembilan) orang oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI, Jero Wacik, hanya sebagai alasan pemerintah untuk menutup kasus pelanggaran hukum yang ada. Sebab sampai saat ini Pemerintah tidak pernah menyampaikan secara resmi ke publik apa yang menjadi hasil temuan dari TIM Evaluator serta tindak lanjutnya. Bahkan MADYA pernah melayangkan surat kepada TIM Evaluator berupa rekomendasi untuk disampaikan ke Departemen Kebudayaan dan Pariwisata RI. Salah satunya yaitu meminta Tim Evaluator agar setelah melakukan pengkajian secara arkeologis tentang kerusakan di Situs Trowulan perlu ditindaklanjuti dengan melakukan pengkajian dari aspek hukum dengan melibatkan saksi ahli arkeologi dari unsur Perguruan Tinggi, saksi ahli hukum lingkungan, saksi ahli hukum dalam menyelidiki kasus ini. Dan kemudian hasilnya diserahkan ke polisi, agar bisa ditindaklanjuti penanganan perkara hukum dari proses penyelidikan ke proses penyidikan.
Sudah 5 (lima) bulan kasus Trowulan berlalu, dan pada tanggal 14 Juni 2009, merupakan peringatan HARI PURBAKALA yang ke-96, dimana pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu sudah berpikir terhadap upaya penyelamatan warisan dan benda cagar budaya dengan membentuk lembaga pada tahun 1913 dengan nama Oudheidkundige Dienst in Nederlansch-Indie dipimpin oleh N.J Krom. Bahkan pada masa kepemimpinan F.D.K. Bosch (tahun 1916 – 1936), Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch-Indie mengeluarkan Undang-Undang tentang penanganan peninggalan purbakala, yaitu Monumenten Ordonantie Staatsblad 1931 No.238. Dengan adanya undang-undang tersebut, pengawasan dan perlindungan peninggalan purbakala, mempunyai kepastian hukum. Kini, sudah 96 tahun berlalu, tetapi penanganan terhadap warisan budaya yang memiliki sejarah budaya dan ilmu pengetahuan tetap saja tertinggal jauh di belakang bahkan mengalami kemunduran. Perusakan, pencurian, dan pemalsuan benda warisan budaya masih saja terjadi di seluruh daerah di Indonesia, tanpa adanya proses hukum bagi pelaku-pelaku kejahatan dalam bidang warisan budaya. Banyak kasus dibiarkan menguap begitu saja. Trowulan merupakan salah satu dari sekian banyak kasus pelanggaran terhadap warisan budaya bangsa dan kasusnya mencuat menjelang Pemilu dan Pilpres 2009. Akankah kandidat capres dan cawapres sebagai calon pemimpin negeri ini yang akan dipilih langsung oleh rakyat pada tanggal 08 Juli 2009 peduli terhadap warisan budaya bangsanya? Atau tetap membiarkan pelaku-pelaku kejahatan bebas berkeliaran menjarah warisan budaya bangsa yang tersisa. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua.

Yogyakarta, 06 Juni 2009

Categories: Uncategorized Tag:

Pertemuan Pemimpin Muda se-ASEAN di Kuala Lumpur, November 2009

Oktober 15, 2009 joemarbun Tinggalkan komentar

Anda ingin bertemu dengan Calon-calon pemimpin dunia lainnya di Kuala Lumpur – Malaysia Bulan November 2009? Dapatkan perjalanan gratis dan beasiswa pertemuan calon pemimpin muda di wilayah Asean. dengan mengklik:

http://indonesia.youthsays.com/seachange/go/nmM

Semoga Anda Beruntung.

Salam,

Joe Marbun

Gempa Bumi di Sumatera Barat Rusak Benda/ Bangunan Cagar Budaya (BCB)

Oktober 7, 2009 joemarbun Tinggalkan komentar

Akibat Gempa, Rumah Gadang Cagar Budaya Pariaman Rusak Parah

Kapanlagi.com – Sebanyak tiga Rumah Gadang yang selama ini menjadi bagian dari cagar budaya Kota Pariaman, Sumatera Barat, rusak parah akibat gempa berkekuatan 7,6 skala richter yang mengguncang wilayah itu Rabu (30/9) lalu.
“Hasil Tim Survei Kerusakan Benda Cagar Budaya Pasca-gempa Sumbar pada Selasa (6/10) menyebutkan sejumlah rumah gadang cagar budaya di Pariaman rusak akibat gempa,” kata Koordinator Crisis Center Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Surya Dharma, di Jakarta, Selasa (6/10).
Kerugian yang ditanggung akibat kerusakan itu ditaksir mencapai angka Rp1 miliar di luar kerugian imaterial mengingat benda cagar budaya tersebut merupakan bagian dari aset bangsa yang tidak ternilai harganya.
Tim Survei Kerusakan Benda Cagar Budaya Pasca-gempa Sumbar pada Selasa (6/10) melaporkan, tiga rumah gadang yang rusak tersebut masing-masing rumah gadang Panjang (rusak berat), rumah Induk (rusak ringan), dan rumah Tinggi (rusak berat).
“Rumah adat sebagai bangunan cagar budaya Kota Pariaman ini adalah milik pribadi dan menjadi salah satu daya tarik wisata,” katanya.
Sebelumnya, hasil tim survei menemukan bahwa bangungan cagar budaya di Kota Padang umumnya dalam kondisi rusak berat. Di lima kawasan Kota Padang yakni Batang Arau, Pasar Mudi, Pasar Malintang, dan Pasar Gadang kerusakan bangunan BCB rata-rata sekitar 80%. Sedangkan di kawasan Pasar Batimpuk, bangunan BCB yang rusak hanya sebagian.
Kelima kawasan yang disurvei tersebut merupakan daerah yang mempunyai tinggalan bangunan BCB di masa Kolonial Belanda sekitar 50 unit bangunan. Umumnya, kerusakan terjadi pada struktur bangunan. (kpl/bar)

(http://www.kapanlagi.com)

Penetapan Batik Sebagai Warisan Budaya Dunia

Oktober 6, 2009 joemarbun 2 komentar

Pasca Penetapan Batik Sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO: Seruan kepada Seluruh Rakyat Indonesia
“Menggali Jati Diri ke-arah Kemandirian Bangsa di tengah Pemanasan Global”

Pada Tanggal 02 Oktober 2009, di kota Abu Dhabi – Uni Emirat Arab, UNESCO resmi menetapkan Batik yang berasal dari tanah air Indonesia sebagai Warisan Budaya Dunia. Ini merupakan momentum puncak dari sejumlah rangkaian sidang The Committee for the Safeguarding of the Intangible Heritage UNESCO yang telah dimulai sejak tanggal 28 September 2009 yang lalu. Untuk itu, patut disampaikan ucapan selamat kepada Pemerintah Pusat, Daerah, maupun masyarakat Indonesia yang telah berjuang mengangkat harkat dan martabat bangsa di dunia internasional melalui karya budaya Batik. Ini merupakan tonggak awal dari sejarah perjuangan yang dilakukan oleh seluruh elemen bangsa, maka selayaknya-lah momentum tanggal 02 Oktober ditetapkan sebagai momentum peringatan “Hari Batik Internasional”.
Sebagai Warisan Budaya milik Indonesia yang telah diakui dunia melalui badan PBB tersebut, tentu hal ini janganlah membuat kita langsung berpuas diri. Penetapan Batik yang telah melalui beberapa tahap penilaian, merupakan satu rangkaian perjuangan dan bentuk penghargaan masyarakat Indonesia terhadap warisan leluhur yang mengandung nilai dan makna yang mendalam serta bermanfaat memicu dan memerdekakan pikiran masyarakat Indonesia agar menjadi bangsa yang mandiri. Perjuangan itu sendiri belum usai. Satu tantangan terbesar ke depan adalah menjadikan Batik sebagai “tuan di negerinya sendiri, dan bersahabat di negeri orang”. Artinya, Batik yang selama ini identik dengan pakaian, seharusnyalah menjadi pakaian resmi di negeri sendiri, serta dapat di terima dalam pergaulan resmi internasional. Hal ini cukup beralasan, mengingat Batik telah disahkan secara resmi oleh dunia melalui badan PBB tersebut.
Dalam konteks kekinian, di tengah ancaman pemanasan global dan kondisi iklim yang berbeda-beda di setiap negara, momentum penetapan Batik sebagai Warisan Budaya dunia haruslah dilihat sebagai sebuah peluang bahwa batik bisa dijadikan solusi alternatif pakaian resmi internasional sejajar dengan Jas. Hal ini sangat logis, karena pakaian batik sangatlah tepat digunakan dalam kondisi iklim tropis seperti di Indonesia dan banyak negara lainnya. Berbeda halnya dengan Jas yang biasa digunakan di negara non tropis, seperti Eropa. Dan ini sejalan dengan teori umum yang mengatakan bahwa terbentuknya kebudayaan karena adanya proses timbal-balik dan saling mempengaruhi antara manusia dengan lingkungan. Artinya jenis bahan dan ketebalan pakaian yang digunakan oleh manusia dalam konteks budaya disesuaikan dengan kondisi lingkungannya. Bangsa Indonesia tidak memiliki alasan yang cukup kuat menggunakan Jas yang dibawa oleh bangsa Eropa pada masa kolonialisme, yang apabila digunakan kepanasan. Hal ini menunjukkan bahwa selama ini Indonesia belumlah percaya diri dalam memanfaatkan kekayaan budaya yang dimilikinya serta masih menjadi sub-ordinat bagi bangsa lainnya. Untuk itu, Pemerintah Indonesia perlu mendorong terwujudnya ide tersebut, dimulai dari Negara Indonesia. Jangan sampai negara lain mendahului dengan menetapkannya sebagai pakaian resmi.
Di sisi lain, Penetapan Batik sebagai warisan budaya dunia milik Indonesia, juga merupakan sarana dalam memupuk kebersamaan atau solidaritas nasional di antara suku-suku bangsa yang ada di Indonesia yang memiliki kekhasan budaya tersendiri dari masing-masing daerah. Batik yang sejarah awalnya berasal dari Jawa tidaklah semata dipahami sebagai milik jawa, tetapi merupakan asset nasional yang harus dipelihara oleh seluruh komponen bangsa sebagai konsekuensi logis dari berdirinya republik ini. Asset tersebut tentu dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pemerintah Pusat sudah selayaknya memberikan apresiasi terhadap karya-karya budaya anak bangsa dan mendorong lahirnya kreatifitas masyarakat.
Cita-cita di atas harus dilakukan oleh seluruh elemen bangsa ini, baik Pemerintah Pusat dan Daerah, Swasta, maupun Masyarakat. Untuk itu, Pemerintah sebagai regulator dan pembuat kebijakan dengan masukan dari masyarakat diharapkan membuat konsep dan strategi “Pengarus-utamaan pelestarian dan pengelolaan warisan budaya” sebagai bagian dari kebijakan pembangunan nasional maupun daerah, sehingga tercipta kebersamaan, toleransi, dan sikap kritis dan saling mengembangkan potensi yang ada di masyarakat sebagai sebuah kekuatan dalam membangun kemandirian bangsa.

Salam Budaya…!!!
Yogyakarta, 02 Oktober 2009

Pannas BMKT

September 19, 2009 joemarbun 2 komentar

Pannas BMKT: Solusi Atau Sekedar Euforia?
(Sekelumit catatan tentang BMKT)

Oleh : Jhohannes Marbun

Tanggal 14 Agustus 2009, tepat 20 (dua puluh) tahun usia Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda berharga asal Muatan Kapal yang Tenggelam (Pannas BMKT) terbentuk. Dari sisi usia, boleh dikatakan sudah matang. Tapi bagaimana kiprahnya selama 20 tahun tersebut? Apakah menjadi solusi bagi upaya-upaya pelestarian warisan budaya di bawah permukaan air? Atau justru menjadi masalah?
Ada beberapa alasan ataupun semangat didirikannya Pannas BMKT, diantaranya(bandingkan dengan Laporan Tahunan 2008 Pannas BMKT, Hal. 1):
1. Perairan laut Indonesia dahulunya merupakan wilayah jalur perdagangan internasional sejak jaman sebelum masehi. Dari bukti sejarah, banyak kapal dagang dan kapal perang yang jatuh di perairan Indonesia dengan membawa benda-benda berharga yang perlu dimanfaatkan secara baik, baik untuk kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, budaya maupun ekonomi
2. Pannas BMKT lahir sebagai respon atas tindakan penjarahan dan pencurian BMKT yang massif di masa lalu, terutama atas pencurian yang dilakukan Michael Hatcher atas BMKT dari kapal Geldermalsen yang kemudian melelangnya di balai lelang Christi’e, Belanda dengan nilai 17 Juta USD, dan Indonesia tidak kebagian sedikitpun.
3. Mengupayakan pengelolaan BMKT agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Negara dengan tetap memegang pada prinsip kelestarian warisan budaya di bawah permukaan air.
4. Didirikan pada masa pemerintahan orde baru yang lebih mengedepankan semangat two partij yaitu penguasa dan pengusaha, dan mengabaikan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan BMKT.
Dari empat hal di atas apakah saat ini sudah tercapai? Mari kita lihat beberapa kasus yang ada.

================================================

Beberapa waktu belakangan ini kita disuguhi berita tentang perburuan harta karun di daerah Sungai Musi di Palembang. Perburuan dilakukan oleh masyarakat penyelam tradisional setempat dengan menggunakan kompresor dan melakukan penyelaman hingga kedalaman 15 meter. Alasannya sederhana yaitu motif ekonomi. Kisah ini berawal ketika tersiar kabar bahwa salah seorang penyelam pernah mendapatkan sebuah arca yang terbuat dari emas dan dijual seharga 3 (tiga) Milyar rupiah. Angka yang sangat besar tentunya bagi masyarakat di sekitar pinggiran Sungai Musi yang umumnya pas-pasan. Warga semakin semangat melakukan pencarian ketika mereka mendengar informasi dari salah seorang staf Balar Palembang bahwa dahulunya terdapat kapal VOC yang karam pada abad 18 yang lalu. Penemuan terhadap BCB di perairan Sungai Musi bukanlah pertama kali terjadi. Banyak masyarakat yang saat ini masih menyimpannya di rumah atas benda hasil temuannya. Bagaimana dengan Pannas BMKT? Sampai saat ini belum ada andil dalam menyikapi kasus tersebut, kecuali oleh Balai Arkeologi Palembang.
Motif ekonomi ini pulalah yang mendasari Michael Hatcher melakukan perburuan harta karun secara illegal (pencurian) pada tahun 1985 di perairan Indonesia, tepatnya di Karang Heloputan, Kepulauan Riau dengan menangguk keuntungan yang sangat besar. Sekalipun demikian, Michael Hatcher tetap bebas berkeliaran di tanah air Indonesia untuk melakukan pencarian harta karun baik secar legal maupun illegal. Bahkan pada awal Januari 2001, Michael Hatcher diketahui kembali beroperasi di perairan Tidore-Ternate, digandeng oleh PT Tuban Oceanic Research and Recovery. Kegiatan ini di luar kontrol Panitia Nasional, karena ketika pihak TORR mengajukan permohonan security clearance, nama Hatcher tidak ada. Belakangan baru diketahui ketika terjadi pengangkatan BMKT. Kejadian ini terulang pada bulan Oktober 2004, dimana PT Marindo Alam Internusa (MAI), sebuah perusahaan pengangkatan baru, mengajukan permohonan izin survei ke Panitia Nasional. Dalam permohonan ijin survei tertulis nama Michael Hatcher sebagai pemimpin survei dilampiri berbagai macam dokumen kerja. Di belakang MAI sendiri, ada setumpuk nama pensiunan laksamana, bahkan seorang mantan kepala staf AL. Nama Michael Hatcher disodorkan oleh Dewan Komisaris perusahaan tersebut ke Pannas BMKT, setelah mendapat lampu hijau dari Menteri Kelautan Rokhim Dahuri (saat itu). Namun, ketika tim Pannas BMKT melakukan pengecekan ulang, ditemukan dokumen kerja Hatcher adalah dokumen bodong. Izin yang diakui atas nama Hatcher, setelah diperiksa di Departemen Tenaga Kerja, ternyata milik orang lain. Alamat MAI juga fiktif. Dalam dokumen Hatcher, perusahaan itu mencantumkan alamat Jalan Tulodong Atas Senayan. Padahal, alamat asli Marindo adalah Kelapa Gading. Rokhmin juga mengelak telah memberi lampu hijau”. Supaya tidak menanggung malu, yang menjadi sasaran pemecatan adalah Syafri Burhanudin, Direktur Riset dan Eksplorasi Sumber Daya Nonhayati Laut, Departemen Perikanan dan Kelautan, yang juga sebagai Ketua Tim Teknis Panitia Nasional Benda Muatan Asal Kapal Tenggelam (Pannas BMKT), yang mengurus izin pengangkatan harta karun di laut. Tindakan Syafri dianggap diluar prosedur dan kewenangannya alias melawan atasan (Majalah Tempo 43/XXXIII 20 Desember 2004).
Yang terakhir adalah pengangkatan BMKT Cirebon oleh PT Paradigma Putera Sejahtera pada tahun 2004 dan selesai diangkat pada tahun 2005 mengundang kontroversi antara Kepolisian RI dengan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Pihak Kepolisian menganggap bahwa pengangkatan tersebut illegal karena tidak ada ijin pengangkatan dari menteri terkait, yaitu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB). Sementara dasar hukum yang dipakai DKP ialah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 2000 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam. Polisi tetap menyita kapal MV Sirren yang merupakan sewaan PT Paradigma Putera Sejahtera yang sedang lego jangkar di pelabuhan Marunda. (Gatra Nomor 18 Beredar Senin, 13 Maret 2006; Laporan Tahunan 2008 Pannas BMKT, hal. 12).
============================================

Kasus di atas merupakan sedikit dari banyak kasus dalam pengelolaan warisan budaya yang ada di bawah permukaan air. Semakin meningkatnya teknologi dan kemampuan menyelam, bertambahnya pasar seni dan kolektor yang bekerjasama dengan pemburu-pemburu harta karun, tentunya memiliki konsekuensi tersendiri terhadap upaya kelestarian warisan budaya bangsa. Kasus pencurian dan penjarahan BMKT sudah barang tentu mengabaikan prinsip-prinsip arkeologi dan kelestarian warisan budaya. Hal ini sangat di tentang dan mesti dihindari. Dalam Konvensi Internasional Perlindungan Warisan Budaya Bawah Air (The Convention on the Protection of the Underwater Cultural Heritage), yang sampai saat ini belum dirativikasi oleh Indonesia, juga ditegaskan bahwa pentingnya menjaga dan melestarikan warisan budaya untuk kepentingan umat manusia; melindungi warisan budaya bawah air dari eksploitasi secara komersial untuk semata-mata kepentingan perdagangan, walau tidak menafikan kebutuhan operasional akibat aktivitas yang ditimbulkan; serta memprioritaskan pelestarian warisan budaya bawah air secara insitu.
Dari catatan dan uraian di atas ada beberapa kecenderungan dan permasalahan yang patut dikritisi lebih lanjut yaitu:
 Motif ekonomi masih mendominasi dalam setiap proses pengangkatan BMKT dan mengabaikan prinsip utama pengangkatan yaitu sebagai upaya pelestarian terhadap benda cagar budaya yang ada di bawah permukaan air. Kebutuhan operasional yang dikeluarkan mulai dari kegiatan survei, pengangkatan, sampai pada penjualan BMKT yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit tentu bisa dipertimbangkan, tanpa harus mengabaikan kegiatan penelitian dan pendokumentasian yang baik terhadap setiap proses-proses yang dilalui.
 Masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap arti penting pelestarian warisan budaya bangsa sebagai upaya memupuk rasa kebanggaan nasional, memperkokoh kesadaran jati diri bangsa, maupun dimanfaatkan untuk kepentingan nasional meliputi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. (bagian penjelasan pada point menimbang dalam UU No. 5 tahun 1992 tentang BCB).
 Tindakan-tindakan penyelaman yang dilakukan masyarakat tradisional ataupun nelayan untuk mencari harta karun, belum dilihat pemerintah sebagai sebuah peluang untuk mengelola BMKT dengan melibatkan seluruh stakeholder, termasuk masyarakat. Hal ini tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ada saat ini, dimana masyarakat bukanlah objek dari pembangunan, tetapi merupakan subjek. Untuk itu partisipasi masyarakat menjadi penting untuk proses pendidikan dan penyadaran akan kelestarian warisan budaya bangsa ke depannya.
 Moral, etika, dan rasa nasionalisme pejabat dan pengusaha yang rendah, dan lebih mengedepankan keuntungan financial bagi individu atau kelompoknya dengan segala cara, dan belum diorientasikan untuk kepentingan negara. Dapat dilihat melalui kasus di atas yang selalu mempekerjakan mafia Michael Hatcher dalam kegiatan penjarahan BMKT yang ada di tanah air, mafia yang menjarah kekayaan BMKT yang tidak pernah diadili tetapi justru mendapat tempat terhormat sebagai konsultan bahkan kepala tim survei. Adanya pensiunan militer dibelakangnya yang masih mempunyai koneksi kuat ke birokrasi dan militer, adalah sebagai upaya menakut-nakuti. Dalam bisnis-bisnis lain, hal ini juga masih sering terjadi. Yang kemudian menjadi korban adalah Bapak Syafri Burhanudin yang tidak mengijinkan pengangkatan karena melibatkan mafia dan juga kelengkapan administrasi yang fiktif.
 Kontroversi menyangkut proses pemberian Ijin legalitas pengangkatan BMKT; menurut KEPPRES no. 107 Tahun 2000 pasal 3 ayat d dikatakan bahwa: ”Panitia Nasional mempunyai tugas: memberikan rekomendasi mengenai ijin pengangkatan dan pemanfaatan benda-benda berharga kepada pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Adanya kesalahan berpikir dalam menerjemahkan UU No. 5 tahun 92. Artinya Keputusan Presiden di atas memberikan pemahaman bahwa ijin diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu sesuai dengan UU No. 5 tahun 1992.
 Tertutupnya proses pengangkatan dan pelelangan terhadap BMKT, serta tidak melibatkan partisipasi publik, hal ini berpotensi dana diselewengkan.
 Adanya tarik-menarik kepentingan antara pengusaha, pemda, dengan pemerintah terkait pembagian dalam kegiatan pengangkatan dan pemanfaatan BMKT. Pengusaha tentu memiliki kepentingan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dari hasil penjualan BMKT. Sementara pihak pemerintah, khususnya Departemen Kebudayaan dan Pariwisata juga mempunyai kepentingan bagaimana bisa menyelamatkan benda BMKT bernilai sejarah, ilmu pengetahuan dan budaya yang tinggi. Dan Pemerintah Daerah yang dikuatkan dengan adanya UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah juga menuntut, bahwa setiap hasil pengangkatan yang berasal dari zona wilayahnya (seperti kasus di Cirebon 2004 – 2005) haruslah dibagi ke Pemda setempat. Dan yang perlu diperhatikan adalah, keterlibatan masyarakat dalam proses survei, pengangkatan, maupn pemanfaatan BMKT. Perdebatan bisa saja terjadi antara pengusaha dan pihak pemerintah, dimana Setiap benda yang memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi tentu akan dihargai sangat Mahal. Harga mahal inilah yang diharapkan oleh pengusaha, tetapi di sisi lain justru nilai sejarah tinggi, tidak boleh dijual (Hal. 15 Laporan Tahunan 2008 Pannas BMKT).
 Dari beberapa literatur yang ada, masih terdapat perbedaan pendataan jumlah kapal yang tenggelam. Belum adanya pendataan yang intens terhadap BMKT yang ada di perairan Indonesia menunjukkan belum terintegrasinya pengelolaan BMKT di negeri ini.

Legalitas Pengelolaan BMKT
Dalam UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, sebenarnya tidak cukup diatur secara tegas tentang pengertian benda cagar budaya terutama yang berada di bawah permukaan air. Namun demikian pada pasal 12 ayat 1 dikatakan bahwa “Setiap orang dilarang mencari benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyclaman, pengangkatan atau dengan cara pencarian lainnya, tanpa izin dari Pemerintah”.
Kata penyelaman-lah yang kemudian dipakai untuk menunjukkan bahwa BMKT merupakan Benda Cagar Budaya yang ada di bawah permukaan air.
Istilah Benda Cagar Budaya yang merupakan BMKT baru secara jelas disampaikan dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1992 tentang BCB, pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya adalah benda bukan kekayaan alam yang mempunyai nilai ekonomi/intrinsik tinggi yang tersembunyi atau terpendam di bawah permukaan tanah dan di bawah perairan di wilayah Republik Indonesia”.
Namun demikian, kehadiran Pannas BMKT pertama kali yaitu tahun 1989, masih merujuk pada Monumenten Ordonnantie, Staatsblad No. 238 Tahun 1931. Undang-Undang No. 5 tahun 1992 dan PP No.10 tahun 199 baru digunakan sebagai rujukan hukum di saat KEPPRES No 43 Tahun 1989 diubah menjadi KEPPRES No. 39 Tahun 2000, berlanjut ke KEPPRES No. 19 tahun 2007, dan kemudian terakhir masih disempurnakan lagi menjadi KEPPRES No. 12 tahun 2009 tentang Perubahan Atas KEPPRES No. 19 Tahun 2007 tentang PANNAS BMKT. Total sudah 4 kali terjadi perubahan Keppres Pannas BMKT.
Terkait polemik tentang dasar hukum siapa yang berhak memberikan ijin pengangkatan BCB dalam hal ini BMKT, sebenarnya sudah jelas diatur dalam UU No.5 tahun 1992 pasal 12 yang disebutkan di atas, dan dipertegas melalui PP No. 10 tahun 1993 Pasal 17 ayat (1) Tanpa izin Menteri setiap orang dilarang melakukan kegiatan pencarian benda cagar budaya, benda yang diduga
benda cagar budaya, atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya baik di darat maupun di air. ayat (2) Pencarian sebagaimana dimaksud dalam ayat () meliputi penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lainnya.

================================================

Point rekomendatif:
 Perlu segera dilakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada termasuk UU No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya maupun peraturan-peraturan dibawahnya yang berhubungan dengan kelangsungan pengelolaan BMKT.
 Persoalan BMKT, merupakan persoalan yang sangat kompleks, dan membutuhkan penanganan secara khusus. Aktivitas terhadap kegiatan ini skalanya besar, yaitu meliputi proses penelitian, survei, pengangkatan, sampai pada lelang. Untuk itu, Pemerintah RI perlu membentuk lembaga yang legitimate dan mandiri yang bertanggungjawab langsung kepada presiden dan operasionalnya dibebankan melalui APBN. Lembaga yang terbentuk, tetap melakukan koordinasi dengan pejabat-pejabat terkait.
 Perlunya dibentuk unit dibawah Direktorat Bawah Air Budpar RI yang sampai saat ini tidak mempunyai struktur pelaksana di bawahnya. Padahal wilayah yang akan dikelola yaitu 2/3 seluruh tanah air Indonesia. Berbeda dengan Di wilayah darat yang hanya 1/3-nya yang saat ini banyak unit pelaksana di daerah-daerah.
 Menyampaikan proses lelang kepada publik
 Perlu dibuat peraturan teknis tentang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan warisan budaya termasuk pengangkatan BMKT. Strategi pengelolaannya juga harus dibedakan antara daerah sungai dengan laut. Sungai lebih cenderung keruh, sehingga sulit untuk di lihat.
 Perlunya upaya memaksimalkan pengamanan wilayah laut.
 Perlu adanya sanksi bagi perusahaan2 yang tidak berkomitment terhadap pemeliharaan warisan budaya dengan mengedepankan kepentingan ekonomi. Hal ini penting mengingat, dari beberapa kapal
 Perlu adanya pusat informasi data sebagai bagian dari pengelolaan BMKT yang terintegrasi.

Penutup
Menjelang bulan Oktober 2009 yang rencananya akan dilakukan lelang terhadap BMKT yang berhasil diangkat , maka perlu adanya upaya-upaya berbenah diri dari Pannas BMKT dengan memperhatikan permasalahan ataupun masukan yang ada. Sehingga ke depan Pannas BMKT benar-benar menjadi solusi dalam mengelola warisan budaya di bawah permukaan air. Upaya perlindungan dan pelestarian terhadap warisan budaya bangsa adalah salah satu gerakan melawan “lupa” dan membangun sikap kritis bangsa ini. Kasus klaim terhadap warisan budaya yang dimiliki bangsa ini oleh bangsa asing, dan juga kasus penghancuran, pencurian, dan jual-beli terhadap warisan budaya bangsa yang dilakukan oleh bangsa sendiri, baik yang ada di daratan maupun yang ada di bawah permukaan air menunjukkan bahwa bangsa kita lebih suka melupakan nilai-nilai ataupun makna dari kebesaran bangsa di masa lalu, dan “membeo” pada kepentingan asing.

Pandangan terhadap Iklan Tari Pendet Dalam Promosi Pariwisata Malaysia

September 1, 2009 joemarbun 1 comment

PANDANGAN MASYARAKAT ADVOKASI WARISAN BUDAYA (MADYA)
TERHADAP IKLAN TARI PENDET DALAM PROMOSI PARIWISATA MALAYSIA

(Catatan: Deretan Panjang Klaim Asing Terhadap Warisan Budaya Bangsa)

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan pegiat pelestari Warisan Budaya Bangsa, setidaknya ada 32 warisan budaya bangsa yang di klaim oleh pihak asing (sumber: http://budaya-indonesia.org/iaci/Data_Klaim_Negara_Lain_Atas_Budaya_Indonesia), termasuk Tari Pendet Bali baru-baru ini. Dari ke-32 warisan budaya tersebut, 21 di antaranya diklaim oleh Malaysia. Sebut saja naskah-naskah kuno (dari riau, sumatera barat, sulawesi selatan, dan sulawesi tenggara); lagu-lagu daerah (rasa sayang’e –Maluku, kakak tua – Maluku, soleram – Riau, injit-injit semut – Jambi, jali-jali – Betawi, anak kambing saya – Nusa Tenggara, indang sungai garinggiang – Sumatera Barat); tari-tarian (Reog – Ponorogo, tari piring – Sumatera Barat, kuda lumping – Jawa Timur); alat musik (gamelan – Jawa dan angklung); makanan (rendang – Padang); badik tumbuk lada dari Kepulauan Riau, Deli, dan Siak (alat perang); Kain Ulos dari tanah Batak beserta kain motif batik parang dari Yogyakarta. Dan yang terakhir ini adalah klaim tari pendet dari Bali sebagai kekayaan pariwisata Malaysia. Klaim yang dilakukan oleh Malaysia adalah sebagai bagian untuk mengukuhkan Slogan Mereka ”Truly Asia”.
Sungguh ironis, ketika banyak warisan budaya bangsa di Indonesia dibiarkan terlantar, dibongkar, dihancurkan, dan diperjual-belikan secara illegal dengan alasan kegiatan pembangunan dan peningkatan ekonomi negara. Bahkan untuk kegiatan pengembangan budaya baik yang berwujud (tangiable) maupun yang tidak berwujud (intangiable) seperti kesenian oleh masyarakat yang diajukan ke Pemerintah Pusat ataupun Daerah selalu dijawab dengan ketiadaan dana. Tetapi Malaysia sebaliknya, melalui warisan budaya dari negara lain, mereka rela mengeluarkan dana yang sangat besar untuk membiayai iklan promosi pariwisata di Discovery Channel dengan harapan meraup keuntungan ekonomi yang sangat besar.
Hal ini menyadarkan kepada kita semua, ternyata warisan budaya sangat penting bagi sebuah negara, tidak hanya penting bagi pendidikan, ilmu pengetahuan interdisipliner, sebagai identitas bangsa, tetapi juga dapat mendatangkan nilai ekonomi bagi negara, tanpa harus membongkar, menghancurkan, memperjual-belikan secara illegal. Untuk itu, Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) menyatakan beberapa sikap, diantaranya:
1. Mendukung Pemerintah RI untuk melayangkan nota protes dan mengusut secara tuntas permasalahan klaim Malaysia terhadap Tari Pendet – Bali yang merupakan Warisan Budaya bangsa, termasuk didalamnya melakukan pengusutan secara tuntas klaim-klam warisan budaya lainnya oleh negara lain, dan menyampaikan perkembangannya kepada publik.
2. Mendesak Pemerintah RI segera membuat Mainstreamin (Pengarusutamaan) Pengelolaan Warisan Budaya dalam konteks maupun perspektif kebijakan pembangunan nasional. Dan juga mengenalkan warisan budaya bangsa dalam bidang pendidikan sejak usia dini.
3. Pemerintah RI dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat melakukan inventarisasi dan dokumentasi sebagai bagian dari upaya melindungi, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya bangsanya. Hal ini juga bermanfaat sebagai data untuk menepis klaim dari bangsa lain terhadap kekayaan budaya bangsa.
4. Mendorong pemerintah untuk melakukan penguatan terhadap komunitas-komunitas budaya yang hidup dan berkembang di masyarakat dengan mengalokasikan anggaran yang memadai.
5. Mendesak Pemerintah untuk membentuk Pusat Kebudayaan Nasional yang berkoordinasi dengan pusat-pusat kebudayaan yang ada di daerah, dalam mengelola, mengembangkan, dan meneliti kekayaan warisan budaya dari sekitar 360 lebih suku bangsa di Indonesia, serta memublikasikan dan menginformasikannya, baik di dalam maupun luar negeri.
Demikian sikap ini kami sampaikan sebagai bahan masukan kepada seluruh pemangku kepentingan. Sekian dan terima kasih.

Salam Budaya,
Yogyakarta, 28 Agustus 2009
Koordinator MADYA
ttd
Joe Marbun
KP: + 6281328423630
(Peserta Kongres Kebudayaan Nasional tahun 2003 di Bukit Tinggi, berada di Komisi Pembentukan Pusat Kebudayaan Indonesia)

Photoku

Agustus 22, 2009 joemarbun Tinggalkan komentar

Parang Kusumo 31 Juli 2009

Categories: tentang saya

Problem-Problem Pasca Bencana 27 Mei 2006 di Daerah Istimewa Yogyakarta

Agustus 21, 2009 joemarbun Tinggalkan komentar

Problem-Problem Pasca Bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta
sebuah catatan lapangan: advokasi korban gempa

Oleh: Joe Marbun

Pengantar
Pagi itu tepat pukul 05.00 wib tanggal 27 Mei 2006, saya terbangun dari tidur. Saya dibangunkan oleh seorang teman yang bertugas sebagai tenaga medis untuk pengungsi merapi di daerah Keputran, Kemalang – Klaten yang berencana pagi itu akan pulang ke Jogja dan digantikan tim medis yang lain tentunya. Selang beberapa waktu kemudian saya kembali tertidur.
Tidak di sangka dan tidak di duga pada pukul 05.55 wib terjadi guncangan yang sangat hebat. Sontak membangunkanku dari tidur. Yang saya pikirkan pada waktu itu adalah merapi meletus dan posisi kami semua baik yang masih tinggal di rumah sekitar gunung merapi maupun di pengungsian dalam keadaan bahaya. Hal ini wajar karena mendengar suara gemuruh yang sangat keras yang saya pikir adalah batu yang berhamburan dari gunung hingga mencapai daerah pengungsian (+ 10 km dari merapi). Berdoa sekitar dua puluh detik meminta pengampunan dosa dari Tuhan, kemudian saya langsung keluar dari tenda untuk melihat keadaan di luar tenda. Saya melihat banyak orang sudah berdiri di luar tenda dan melihat ke arah merapi. Tidak sedikit di antara mereka menangis menjerit-jerit mengingat keluarga mereka (umumnya suami/ bapak dan saudara/ anak lelaki dewasa) yang tidak ikut mengungsi. Yang kami lakukan pada waktu itu mencoba mengecek ruang-ruang pengungsian, dan keadaan aman. Setelah itu, kami berusaha mencari informasi baik dari petugas radio orari di lokasi pengungsian maupun mencoba menghubungi teman satu sama lainnya melalui HP/Telpon. Di saat yang sama kami juga mencoba mengaktifkan radio FM, dan dari radio tersebutlah kami mendengar kabar bahwa gempa yang baru saja terjadi bukanlah dari merapi, tetapi dari daerah Bantul. Selang tidak berapa lama dari info yang kami dengar, tiba-tiba dari arah bawah (Klaten) banyak warga berbondong-bondong ingin pergi ke atas sambil berteriak Tsunami dan mengatakan air sudah sampai di wilayah Prambanan. Begitu juga sebaliknya, orang yang tinggal di pengunungan yang tidak mengungsi turun ke bawah, dengan isu bahwa merapi akan segera meletus. Jadilah tempat pengungsian yang selama ini dijadikan tempat mengungsi penduduk sekitar kawasan merapi sejak dua bulan lalu itu dijadikan tempat mengungsi sementara masyarakat dari bawah yang ketakutan karena Tsunami begitu juga masyarakat sekitar merapi yang ketakutan karena Gunung Merapi akan segera meletus. Kacau balau…!!! mungkin itulah kata yang tepat untuk menggambarkan kekacauan serta kepanikan warga terhadap situasi yang ada. Banyak warga yang hanya mengenakan pakaian seadanya datang ke lokasi pengungsian di Keputran, bahkan ada juga di antaranya yang membawa harta bendanya untuk mengungsi.
Sambil memantau perkembangan yang terjadi dari SMS/Telpon maupun radio, kami melihat rumah penduduk dekat pengungsian yang pada umumnya retak-retak dan bahkan ada beberapa yang ambruk. Tidak lama kemudian kami juga mendengar di Puskesmas Kemalang ada beberapa orang terluka parah akibat tertimpa bangunan. Kemudian korban terluka dibawa ke rumah sakit terdekat di wilayah Klaten. Setelah semua pengungsi tenang dan mengetahui bahwa gempa yang terjadi bukanlah dari merapi dan mengetahui banyak korban meninggal di daerah Bantul dan Klaten wilayah selatan, akhirnya saya meninggalkan mereka untuk mengecek keadaan adik dan teman-teman saya. Setelah itu saya ke Rumah Sakit Bethesda membantu menangani para korban bencana untuk mendapatkan pertolongan pertama. Sama sekali hal ini tidak pernah saya bayangkan sebelumnya menolong korban terluka parah dan patah tulang hingga korban yang nyawanya sudah di ujung tanduk. Peran yang kemudian saya ambil adalah mengorganisir sekitar seratusan relawan untuk membantu pihak rumah sakit dalam menangani pasien hingga satu minggu.

Bantuan Mulai Berdatangan….
Dari informasi teman-teman yang terjun langsung ke lapangan, sesaat setelah terjadinya gempa, warga di Bantul sibuk mencari sanak keluarga, kerabat, dan tetangga yang tertimpa bangunan. Masih sangat sedikit relawan yang tiba di lokasi bencana. Kegiatan yang dilakukan saat itu adalah evakuasi terhadap korban. Sementara kebutuhan-kebutuhan lain seperti tenda, makanan dan lain sebagainya belum terpikirkan. Relawan-relawan yang berdatangan pun tidak bisa maksimal membantu warga korban bencana. Masih banyak warga yang belum menerima logistik makanan yang cukup, begitu juga tempat naungan sementara dan kebutuhan lainnya untuk menyambung hidup.
Warga mencoba membongkar reruntuhan-reruntuhan bangunan untuk menyelamatkan sanak saudaranya yang tertimpa reruntuhan. Nyawa yang tidak terselamatkan kemudian pada sore harinya langsung dikubur. Sementara yang terluka parah dan patah tulang, langsung di bawa ke rumah sakit-rumah sakit. Dari pemantauan saya yang kebetulan membantu di Rumah Sakit, kedatangan korban-korban berlangsung hingga 3 – 4 hari. Belum lagi di saat sabtu hingga senin, 27-29 Mei 2007, di malam harinya selalu turun hujan. Tentu bisa dibayangkan para korban yang selama sangat kesulitan tidur, karena bantuan tenda dan terpal serta alas tidur tidak ada, karena basah.
Di tengah kondisi bencana tersebut, Wakil Presiden, Moh. Jusuf Kalla (MJK) yang juga sebagai Bakornas Penanggulangan Bencana dan Pengungsiaan (PBP) mengeluarkan pernyataan di media elektronik dan media massa akan membantu perbaikan rumah korban dengan rincian sebesar 10 juta rupiah untuk rumah yang rusak ringan, 20 juta rupiah untuk rumah yang rusak sedang, dan 30 juta rupiah untuk rumah yang rusak berat. Di samping itu pemerintah juga akan memberi bantuan jatah hidup selama tiga bulan sebesar Rp 3.000/ orang/ hari. Pemerintah juga akan memberikan bantuan uang untuk peralatan rumah tangga senilai Rp 100.000,-/ kepala keluarga. Begitu juga Bantuan uang untuk keperluan pakaian warga senilai Rp 100.000,-/ orang. Pernyataan ini tentunya membawa angin segar bagi masyarakat yang menjadi korban bencana. Paling tidak ini memunculkan secercah harapan baru bagi masyarakat, bahwa pemerintah sangat memperhatikan masalah yang dihadapi warga. Bahkan Presiden RI sempat mengendalikan pemerintahannya beberapa hari di Jogja.
Hari demi hari dilalui oleh warga ditenda darurat, sambil harap-harap cemas tentang bantuan yang akan mereka terima dari pemerintah. Sekitar kurang lebih satu bulan, ternyata pernyataan yang pernah di ucapkan seorang pejabat negara, yang juga wakil presiden, tidak kunjung terealisir. Banyak pengamat dan warga yang kemudian mulai meragukan ucapan sang wapres tersebut.
Pada bagian lain, selang beberapa hari wakil presiden mengeluarkan pernyataan tersebut di hadapan publik, pemerintah mulai melakukan langkah-langkah untuk meminjam dana (utang) kepada negara donor atau pihak swasta asing yang memiliki dana seperti IMF dan Bank Dunia. Rencana utang yang hendak dilakukan oleh pemerintah mendapat reaksi keras dari LSM dan Ormas. Langkah penolakan juga datang dari warga Bantul. Sudah mendapat musibah, kok masih ada orang atau kelompok yang tega-teganya mengambil keuntungan bisnis di dalamnya. Dalam hal ini pemerintah hanya menjadikan bencana sebagai alat untuk melakukan utang yang lebih besar kepada Bank Dunia dan IMF serta negara lainnya.

Demo di Musim Bencana…
Kegiatan advokasi kebijakan dan hak-hak dasar warga korban gempa yang dilakukan oleh LSM maupun Ormas di Yogyakarta baru di mulai dua minggu setelah bencana. Yang pertama adalah mengenai kapan berakhirnya masa tanggap darurat. Ada dua perkembangan yang mengemuka diantaranya adalah yang pertama kelompok kepentingan yang menginginkan agar segera mengakhiri masa tanggap darurat satu bulan setelah gempa. Dan yang kedua adalah kelompok kepentingan yang menginginkan masa tanggap darurat di perpanjang. Beberapa Pertimbangan dari kelompok yang menginginkan tanggap darurat segera diakhiri adalah 1). bahwa masyarakat sudah mulai bangkit dan bekerja memulihkan diri dan lingkungannya, 2). Agar tanggap darurat tidak dijadikan sebagai ladang mencari ‘keuntungan’ yang justru menimbulkan ketergantungan di masyarakat dan berdampak lebih jauh pada rusahnya modal sosial di masyarakatnya. Sementara itu kelompok kepentingan yang menginginkan masa tanggap darurat diperpanjang memiliki pertimbangan utama, bahwa masih banyak korban yang masih belum terpenuhi hak-hak dasarnya. Dari dua perdebatan di atas, dan juga belajar dari pengalaman yang ada di Aceh dan Nias yang proses pemulihannya berjalan lambat, maka akhirnya pemerintah memutuskan mengakhiri tanggap darurat sebulan setelah terjadinya bencana di DIY dan Jateng.
Berlanjut kemudian ke masalah pernyataan yang disampaikan Moh. Jusuf Kalla selaku kepala Bakornas Pusat, di hadapan publik tentang dana jatah hidup (jadup) dan dana rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon), yang hanya bersifat retorika dan hanya menyenangkan psikologis warga, maka tepat pada tanggal 19 Juli 2007 berkumpul teman-teman aktivis kemanusiaan bersama-sama masyarakat korban bencana dan melakukan aksi tagih janji yang di kenal dengan Gerakan Aksi Tagih Janji (GANTI). Adapun yang menjadi dasar tuntutan yaitu pertama banyaknya korban yang belum mendapatkan dana jadup, dan yang kedua adalah menagih janji pemerintah pusat yang akan memberikan bantuan pembangunan rumah sebesar 10 – 30 juta (sumber: Dok. Pribadi). Hasil dari aksi ini adalah perwakilan dari masyarakat sekitar 15 orang diajak berdialog dihadapan wapres. Dan setelahnya Sultan menjelaskan tuntutan-tuntutan tersebut dihadapan peserta pengunjuk rasa. Namun ternyata hasil pertemuan dengan Jusuf Kalla, Sultan tidak bisa menjawab apa yang menjadi tuntutan warga. Hanya memang untuk pemenuhan jadup akan diusahakan pemerintah daerah melalui anggaran APBD.
Kemudian pada tanggal 2 Agustus 2006, Sultan Hamengku Buwono X mengundang korban gempa untuk diajak berdialog tentang permasalahan dan kesulitan yang dihadapi korban gempa. Masyarakat Yogya, menyampaikan satu persatu uneg-unegnya. Dalam pertemuan tersebut bahwa raja Keraton tersebut sangat setuju dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh warga masyarakat dalam mengoptimalkan kearifan lokal setempat. Itu dilakukan sebagai upaya untuk tetap mempertahankan modal sosial yang ada di masyarakat. Kendala yang dihadapi adalah pemerintah pusat tidak ingin repot harus mengkalkulasikan potensi masyarakat Yogyakarta dalam upaya membangun kembali rumah warga yang rusak. Pemerintah pusat hanya melihat perbaikan tersebut dengan nilai uang, yaitu berapa uang yang harus dikeluarkan untuk membangun sebuah rumah tahan gempa, terus bagaimana sistematika pelaporannya, dan banyak prosedur lainnya. Pemerintah pusat tidak melihat jikalau batu bata yang masih utuh dari reruntuhan bangunan masih bisa dimanfaatkan. Jelas, bahwa dari hasil pertemuan antara Raja Keraton dengan warganya di Keraton Kilen mengisyaratkan perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dengan Raja Keraton Yogyakarta (bukan sebagai pemerintah propinsi DIY, karena pertemuannya di keraton dan diluar acara pemerintahan). Pertemuan tidak menghasilkan satu kesepakatan yang kemudian bisa di bawa ke jalur birokrasi.
Ketidakjelasan serta carut marutnya penanganan korban bencana yang dilakukan oleh pemerintah, membuat masyarakat korban gempa tidak tinggal diam, kemudian melakukan aksi demo dengan menganggap pemerintah tidak konsisten dan hanya bisa membuat janji-janji palsu yang akan menambah beban masyarakat. Dampak dengan adanya janji yang dibuat oleh pemerintah, banyak rumah yang harus nya rusaknya tidak terlalu parah, akhirnya dirobohkan dengan alasan bahwa rumah tersebut juga tidak layak huni dan jikalaupun diperbaiki tidak akan memenuhi standar rumah tahan gempa.
Dengan adanya kebijakan pemerintah yang terbaru tentang dana rehabilitasi dan rekonstruksi paling besar 15 juta rupiah untuk rumah skala rusak berat atau roboh dan untuk rumah yang rusak sedang serta ringan belum diketahui besarannya (bahkan sempat muncul indikasi tidak akan di bantu) jelas membuat masyarakat korban semakin apatis terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Bahkan masyarakat tidak peduli lagi dengan ada atau tidaknya bantuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi dari pemerintah. Modal sosial masyarakat yang masih hidup dan tinggal di masyarakat setempat merupakan modal dasar bagi masyarakat untuk tidak menggantungkan sepenuhnya kepada pemerintah.
Kekecewaan berlanjut pada mekanisme pembagian dana rehabilitasi maupun rekonstruksi. Pemerintah pusat mengumpulkan kedua Gubernur yaitu gubernur Jateng dan Gubernur DIY untuk mengetahui mekanisme seperti apa yang layak bagi masing-masing wilayah dalam menyalurkan bantuan dana rekonstruksi di masyarakat. Pemerintah Propinsi DIY lebih menginginkan pembagian dilakukan berdasarkan pembagian dengan skala prioritas/ adil (Bagidil). Sedangkan pemerintah propinsi Jateng menginginkan dana tersebut dibagi berdasarkan pembagian secara merata (bagita) ke seluruh warga. Tentu perbedaan mekanisme yang di ambil, memiliki konsekuensi yang berbeda pula dalam pelaksanaannya. Pemerintah Jateng memakai jasa kontraktor, sementara pemerintah propinsi DIY membagi langsung dana rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai dengan mekanisme yaitu Petunjuk Operasional (PO) yang ditetapkan oleh Gubernur dengan SK no. 23 tahun 2006. Kesepakatan yang di buat oleh pemerintah propinsi DIY ini mendapat reaksi keras dari warga korban Di wilayah DIY khususnya Bantul. Warga masyarakat menolak jikalau dana rehabilitasi dan rekonstruksi dibagikan berdasarkan skala prioritas (Bagidil/bagitas). Ada beberapa pertimbangan dan alasan dari warga menolak pembagian dana dengan skala prioritas misalnya dari Paguyuban Korban Gempa Jogjakarta (sumber: dok. Pribadi), diantaranya:
1. Pendekatan bagidil jelas rentan dengan konflik. Bila mayoritas rumah roboh, tetapi yang dapat hanya sebagian, pasti akan memicu konflik.
2. Pilihan bagidil didasarkan pada ketidakpercayaan pemerintah bahwa warga akan benar-benar menggunakan dana ini untuk pembangunan rumah. Karena itu pula, pemerintah mengharuskan ada pendampingan dengan dana sebesar Rp 20 Miliar untuk mengawal implementasi anggaran rumah ini.
3. Walaupun skema pemerintah memprioritaskan bahwa yang akan mendapat dana dahulu adalah orang miskin, janda, keluarga dengan banyak lansia, apakah betul mereka ini akan didahulukan dalam keputusan pembagian rumah? Bukanlah sebagai orang kecil, bisa dipastikan bahwa Asu Gedhe Menang Kerahe?
4. Kriteria orang miskin, janda, keluarga dengan banyak lansia yang dijadikan skala prioritas oleh pemerintah justru akan menimbulkan polemik dan kecemburuan sosial.

Dari alasan tersebut, kemudian warga mengeluarkan beberapa pernyataan yaitu:
1. Berkaitan dengan pemberian dana rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan masyarakat korban gempa, kami menolak kebijakan pengalokasian dana 749 M hanya untuk 47.000 rumah dengan nilai Rp 15.000.000 tiap rumah, sebab kebijakan tersebut mengandung potensi konflik dan mengingkari semangat gotong royong ditengah masyarakat sebagai dampak dari rasa kecemburuan sosial.
2. Berdasarkan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, Paguyuban Korban Gempa Jogjakarta, dengan semangat kearifan lokal mendesak pemerintah propinsi untuk mengalokasikan dana sebesar Rp. 749 M dibagi sama rata kepada seluruh masyarakat korban yang rumahnya rusak berat/roboh dan diberikan dalam bentuk uang bukan bahan material. Untuk mengeliminasi kecemburuan pada masyarakat korban yang rumahnya rusak ringan mendesak kepada Pemerintah Propinsi untuk memberikan stimulan Rp. 1.000.000,- atau sesuai dengan kemampuan pemerintah.
3. Bahwa berpijak pada semangat kearifan lokal, kami menuntut pemerintah untuk menetapkan kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dalam implementasinya tidak diikuti oleh biaya sosial yang tinggi, sehingga keterbatasan dana yang ada semaksimal mungkin dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat korban, untuk itu kami mendesak kepada Pemerintah untuk melakukan pemangkasan dana dampingan sebesar Rp. 20 M atau biaya administrasi sebesar 80 M.
4. Bahwa bersama dengan upaya rekonstruksi perumahan tersebut, pemerintah daerah kiranya juga secara serius mendorong proses pemulihan ekonomi, terutama pada sektor ekonomi real yang ada di tengah masyarakat korban. Dengan demikian dari kebijakan ini secara langsung dapat berdampak bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat korban.
5. Bahwa berdasarkan beberapa kasus yang muncul terkait dengan kebijakan di bidang pendidikan, pemerintah secara sungguh-sungguh mengawasi pelaksanaan kebijakan pada tingkat basis terutama yang berkaitan kebijakan keringanan biaya pendidikan bagi warga masyarakat korban gempa. Untuk itu kami mendesak Pemerintah Provinsi untuk menindak tegas beberapa sekolah yang masih meminta sumbangan pendidikan dan sumbangan pembangunan.
6. Bahwa persoalan kesehatan masih menjadi persoalan dasar bagi masyarakat korban gempa. Apalagi dibawah tekanan psikologis yang dirasakan oleh masyarakat korban dan juga pengaruh alam oleh karena pergantian musim. Untuk itu pada sektor kesehatan kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk memperhatikan sektor kesehatan secara holistik dengan memprioritaskan pada rehabilitasi fasilitas layanan kesehatan serta mensubsidi masyarakat korban gempa yang harus menjalani perawatan lanjut dan intensif, baik di RS negeri maupun swasta.
7. Bahwa Paguyuban Korban Gempa Jogjakarta mendorong pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat dalam kaitannya dengan pemberdayaan budaya lokal (Jawa) bagi percepatan proses rehabilitasi dan rekonstruksi dan di tengah situasi yang terhimpit, masyarakat membutuhkan sentuhan “roh kultur” yang menghidupkan suasana kebatinan masyarakat.
Aksi serupa juga dilakukan oleh beberapa paguyuban masyarakat lain, diantaranya Forkob (Forum Rakyat Korban bencana) dan Gabungan Posko Rakyat (GPR).
Dengan adanya kesamaan tuntutan, maka pada tanggal 15 September 2006 ketiga paguyuban melakukan pertemuan dan menginventarisir masalah seputar ditetapkannya Peraturan Gubernur no. 23 tahun 2006 tentang petunjuk operasional (PO) rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi DIY. Dalam pertemuan tersebut disepakati tiga hal, yaitu: 1) menolak Peraturan Gubernur no. 23 tahun 2006, 2) menuntut untuk segera mengucurkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi dibagi rata secara serentak, dan 3) meminta pemerintah untuk membantu warga yang rumahnya rusah sedang dan ringan (sumber: Bulletin Suara Korban Edisi 14, 25 Sept 2004).

Akhirnya Dana Rehab Rekon Turun Juga…..
Demo-demo yang dilakukan oleh warga untuk menuntut supaya dana rehab rekon dibagi rata, akhirnya dikembalikan lagi ke warga masyarakat. Artinya dalam pelaksanaannya Pemerintah Propinsi mengembalikan hal tersebut ke Bupati masing-masing. Bupati Bantul menetapkan untuk kebijakan di wilayah Bantul tetap dengan skala prioritas. Untuk aksi-aksi demo yang selama ini dilakukan, bahkan Pemerintah Kabupaten Bantul mengatakan bahwa tindakan memprovokasi warga dengan aksi-aksi demo merupakan satu tindakan destruktif (notulen 17 Oktober 2006). Sangat disayangkan memang dengan adanya pernyataan ini, disambut reaktif oleh pemerintah setempat. Semakin reaktif lagi ketika Bupati Bantul mengeluarkan selebaran yang isinya mengancam warga yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan pemerintah akan dikenai sanksi hukuman penjara dan denda (Selebaran ini Penulis temui di rumah-rumah penduduk yang didampingi di dusun Gerselo – Patalan).
Sebelum dana rehab rekon turun, pemerintah melakukan verifikasi ulang terhadap warga korban bencana. Petugas dari pemerintah mendapat pengawalan dari polisi dan tentara. Bahkan sempat juga warga yang di tengarai ikut dalam aksi demo ditanyai identitas lengkapnya. Alasan yang disampaikan pemerintah adalah demi keamanan. Tetapi sekali lagi, tindakan tersebut hanyalah sebagai shock terapi pada masyarakat agar tidak terlalu banyak protes dan menuntut.
Verifikasi ulang yang dilakukan aparat pemerintah dan TNI/Polri yang mengajak dukuh/ RT ternyata menyisakan masalah. Banyak warga di berbagai dusun yang seharusnya masuk kategori rusak berat ternyata tidak dimasukkan. Sementara ada keluarga dari aparat pemerintah desa/ dusun yang rumahnya rusak sedang malah dikategorikan rusak berat dan berhak atas dana 15 juta rupiah dari pemerintah. Kembali lagi warga melakukan protes kepada pemerintah desa nya, seperti yang terjadi di salah satu dusun di Desa Patalan, dan juga di Desa Sidomulyo – Bambanglipuro.
Belum selesai masalah Verifikasi ulang rumah korban bencana, muncul masalah lainnya yaitu di sekitar pokmas; mulai dari masalah pembentukan pengurus pokmas, pengaturan tentang mekanisme pencairan dana, masalah di internal pokmas itu sendiri dan keberadaan pendamping yang tidak jelas dan tetap dipaksakan oleh pemerintah. Dan yang tidak kalah pentingnya dari jadwal pengucuran dana rehab rekon yang seharusnya tahap I dan tahap II sudah selesai pada akhir tahun 2006 belum juga terlaksana. Pembagian dana rehab rekon baru dikucurkan pada pertengahan November 2006 berbarengan dengan pengucuran dana rehab rekon tahap II.

Masalah….dan masalah……..
Dari awal, sesaat setelah terjadinya gempa bumi berkekuatan 5,7 SR pada tanggal 27 Mei 2006 telah menimbulkan masalah. Masalah pertama adalah terjadinya bencana. Dan masalah yang kedua adalah masalah yang timbul dari dampak terjadinya bencana. Barangkali untuk masalah yang pertama, manusia tidak memiliki kekuatan untuk memastikan kapan terjadi, dan tidak pula manusia dapat menghentikan bencana karena proses alam. Bencana alam hanya bisa diminimalkan dampak kerugiannya. Tetapi menyangkut masalah yang kedua yaitu masalah yang timbul dari dampak terjadinya bencana, seharusnya masih bisa kita hindari dan minimalisir. Tetapi dari realitas yang terjadi di lapangan barangkali yang ada hanya masalah dan masalah. Ironisnya, belum selesai masalah yang satu, sudah muncul masalah yang lain. Sayangnya setiap masalah tidak pernah selesai secara tuntas. Namun demikian rehabilitasi dan rekonstruksi gempa tetap jalan. Apakah itu karena budaya Jogja juga yang bisa nrimo? Mungkin iya dan mungkin juga tidak. Atau justru karena memang sudah apatis dengan semua maslah-masalah yang ada.
Untuk lebih jelasnya, masalah-masalah yang muncul sebenarnya tidak lepas dari beberapa hal, di antaranya:
1. Pemerintah sering kali tidak konsisten dengan pernyataan yang dikeluarkannya. Misalnya menyangkut dana jadup dan dana rehab rekon.
2. Kebijakan pemerintah yang seringkali tidak dipahami warga masyarakatnya. Warga seringkali dijadikan objek untuk menyetujui setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
3. Lambatnya penanganan rehab rekon yang dilakukan oleh pemerintah

Dengan beberapa masalah di atas maka,
1. Menjadi wajar ketika masyarakat melakukan aksi massa untuk menuntut hak mereka
2. Memunculkan apatisme/ketidakpercayaan terhadap pemerintah, sehingga setiap apa yang dilakukan oleh pemerintah semua salah dimata warganya (masuk ke dalam alam bawah sadar)
3. Tidak mau tahu.

Tentu sikap warga tersebut apabila dibiarkan terus-menerus dan tidak ada upaya pembenahan dari aparat pemerintah maka akan berdampak tidak baik dalam perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi serta keberlangsungan pemerintahan ke depannya. Masalah-masalah yang ada hendaknya harus diselesaikan dengan tetap mengedepankan partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, serta menjunjung tinggi kearifan lokal masyarakat setempat.

Penutup
Kata orang pengalaman adalah guru yang paling bijak, barangkali kalimat tersebut tepat untuk menjelaskan tentang tulisan ini. Tulisan ini menggambarkan pengalaman penulis dalam kegiatan aksi kemanusiaan. Mulai di saat pengungsian merapi sampai kemudian ikut terlibat turun ke lapangan dalam pemulihan pasca gempa di daerah Bantul hingga akhir Desember 2006. Setelahnya penulis lebih banyak terlibat dalam kegiatan diskusi senenan untuk tetap mengetahui perkembangan di lapangan. Tulisan ini hanyalah gambaran tentang kejadian-kejadian dimana penulis terlibat di dalamnya. Dan ini adalah tulisan yang disengaja menceritakan gambaran dari pesrspektif penulis. Diharapkan dengan adanya tulisan ini akan semakin memacu pembaca untuk menggali lebih dalam lagi tentang gambaran pengalaman penulis di lapangan dan tentunya perlu dibandingkan dengan tulisan-tulisan lainnya. Semakin banyaknya data yang didapatkan di lapangan tentunya semakin memperkuat dalam menganalisis persoalan-persoalan yang ada.

Catatan: Tulisan ini awalan (masih kasar/draft) dari sebuah artikel berjudul; “Habis Bencana Terbitlah Masalah: Catatan Advokasi Korban Gempa di Bantul” yang dimuat dalam sebuah buku: “Kisah Kisruh di Tanah Gempa” diterbitkan Bulan Agustus 2007 oleh Forum Suara.

BOLEHKAH, JUAL BELI BENDA ATAU BANGUNAN CAGAR BUDAYA (BCB) ?

Agustus 17, 2009 joemarbun Tinggalkan komentar

JUAL BELI
BANGUNAN CAGAR BUDAYA
“DILARANG ATAU TIDAK”*
———————————————-
Oleh Dendi Eka Hartanto Salikun

Kasus jual beli “rumah tradisional” (bangunan cagar budaya) akhir-akhir ini marak di Kotagede, bahkan mungkin sudah berlangsung sejak lama. Persoalan ketidakmampuan ekonomi dan kedakmampuan mengelola menjadi titik tolak adanya kasus ini.
Kalau ditinjau secara sosial, ini adalah hal yang wajar, karena apalagi yang harus dilakukan ketika kehidupan harus berjalan terus, sementara untuk menghadapi kerasnya hidup hanya “rumah tradisional” satu-satunya hal yang tersisa yang diharapkan dapat digunakan untuk mengatasinya.
Disinilah persoalan yuridis muncul, artinya apakah jual beli “rumah tradisional” itu tindakan legal ataukah ilegal.

* * * * * * * * * * * * * * * * * * * *

Ilmu pengetahuan membedakan “warisan dunia” (world heritage menjadi dua, yaitu ‘warisan alam’ (natural heritage ) dan ‘warisan budaya’ (cultural heritage). Pada saat ini, di Indonesia ada 4 (empat) warisan alam yang sudah ditetapkan menjadi warisan alam dunia, yaitu Taman Nasional Ujung Kulon (ditetapkan pada tahun 1991), Taman Nasional Komodo (1991), Taman Nasional Lorentz (1991), dan Hutan Tropis Sumatera (2004). Disamping itu juga ada 3 (tiga) warisan budaya yang sudah ditetapkan menjadi warisan budaya dunia, yaitu Candi Borobudur (1991), Candi Prambanan (1991), dan Sangiran (1996).
Sedangkan ‘warisan budaya’ itu sendiri secara definitif dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu warisan budaya yang bersifat ‘fisik’ (phisical / material culture), seperti benda cagar budaya dan situs; dan warisan budaya yang bersifat ‘non fisik’ (living culture), seperti adat istiadat dan kesenian.
Berdasarkan hal ini, ‘rumah tradisional’ di Kotagede termasuk warisan budaya yang bersifat fisik. Namun demikian, apakah dapat dikatakan bahwa ‘rumah tradisonal’ di Kotagede dapat disebut sebagai “benda cagar budaya” sebagaimana diatur dalam Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Menurut ‘konstruksi yuridis’ dalam Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya beserta peraturan pelaksanaannya, diketahui bahwa suatu benda untuk dapat disebut sebagai benda cagar budaya harus memenuhi syarat ‘materiil’ dan ‘formil’. Jadi tidak cukup hanya dikatakan bahwa benda/bangunan kuno yang bernuansa tradisionil dengan sendirinya adalah benda cagar budaya, karena ada proses yuridis yang harus dilalui, dan itu bisa panjang dan lama sekali.

Adapun yang dimaksud dengan “syarat materiil” adalah sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992, yang menyatakan bahwa:
Benda cagar budaya adalah:
a. benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
b. benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Namun masalahnya untuk dapat disebut sebagai benda cagar budaya tidak cukup hanya memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (syarat materiil), namun juga harus memperhatikan bunyi Alinea keempat Penjelasan Umum Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992, yang menyatakan bahwa “ . . . . . . . . tidak semua peninggalan sejarah mempunyai makna sebagai benda cagar budaya . . . “. Dan juga harus memperhatikan ketentuan dalam pasal 10 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 juncto pasal 7 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 087/P/1993, yang pada intinya menyatakan bahwa, “sesuatu benda” untuk dapat disebut sebagai benda cagar budaya, disamping harus memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 juga harus ada penetapan hukum (Surat Keputusan) yang menyatakannya sebagai benda cagar budaya (syarat formil).
Kembali ke persoalan semula, apakah ‘rumah tradisional’ di Kotagede dengan sendirinya (secara otomatis) dapat disebut sebagai benda cagar budaya?. Jawabannya: Tidak.
Berdasarkan ketentuan hukum sebagaimana diuraikan di atas, untuk mengetahui agar ‘rumah tradisional’ di Kotagede dapat disebut sebagai benda cagar budaya, maka harus dilakukan suatu penelitian (pendataan) terlebih dahulu, untuk kemudian dilakukan penilaian (guna mengetahui usia dan nilai penting yang terkandung pada rumah tradisional tersebut). Dan selanjutnya diusulkan untuk ditetapkan menjadi benda cagar budaya kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang kebudayaan.
Walaupun demikian, meskipun belum ditetapkan sebagai benda cagar budaya, namun fakta menunjukkan bahwa secara kasat mata mayoritas ‘rumah tradisional’ di Kotagede berusia lebih 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan (memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam pasal 1 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992), sehingga diberi perlindungan hukum sebagai benda cagar budaya dengan segala akibat hukumnya, terutama jika terjadi “pengelolaan” yang dapat membahayakan keberadaan bangunan yang secara laten (materiil ) mengandung makna sebagai benda cagar budaya tersebut (menurut ‘konstruksi yuridis’ dalam Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 dinamakan benda yang diduga benda cagar budaya).
Logika yuridisnya sebagaimana uraian berikut ini:
- Menurut pasal 3 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 : “Lingkup pengaturan undang-undang ini meliputi benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, dan situs.
- Sedangkan menurut pasal 10 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 : “. . . . . . . . . . . . . . . selama dilakukan proses penelitian terhadap benda . . . . . . diberi perlindungan sebagai benda cagar budaya”.
- Dengan logika yang paling sederhana, pada saat Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 diundangkan pada tanggal 21 Maret 1992, tentunya belum ada satupun benda yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya ( memenuhi syarat formil dan syarat materii/ ) sebagaimana dikehendaki peraturan perundangan tersebut, sehingga apakah dengan demikian benda yang diduga benda cagar budaya tersebut dapat diperlakukan seenaknya. Tentunya tidak, karena benda yang belum mempunyai Surat Keputusan Penetapan sebagai benda cagar budaya tersebut, asalkan secara ‘substansial’ (setelah melalui proses penelitian/studi dan setelah dilakukan penilaian) memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992, maka benda tersebut akan diberi perlindungan sebagai benda cagar budaya dengan segala akibat hukumnya.
Berdasarkan uraian di atas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa, meskipun “rumah tradisional’ di Kotagede belum ditetapkan sebagai benda cagar budaya oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang kebudayaan ( mengingat di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta baru ada 40 bangunan yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya / Daftar terlampir ), namun jika berdasarkan “penelitian/studi dan penilaian”, dianggap memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992, maka “rumah tradisional’ di Kotagede diberi perlindungan sebagai benda cagar budaya dengan segala akibat hukumnya. Ini artinya setiap kegiatan yang berkaitan dengan “pengelolaan” (perlindungan dan pemeliharaan) “rumah tradisional’ di Kotagede harus tunduk pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya beserta peraturan pelaksanaannya.
Peraturan pelaksanaan Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 adalah:
- Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 087/P/1993 tentang Pendaftaran Benda Cagar Budaya.
- Keputusan Direktur Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0248/F1.IV/J.93 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pendaftaran Benda Cagar Budaya.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 062/U/1995 tentang Pemilikan, Penguasaan, Pengalihan dan Penghapusan Benda Cagar Budaya dan/situs.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 063/U/1995 tentang Perlindungan dan Pemeliharaan Benda Cagar Budaya.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 064/U/1995 tentang Penelitian dan Penetapan Benda Cagar Budaya dan/atau Situs.

* * * * * * * * * * * * * *

Salah satu ketentuan hukum dalam Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992 yang paling fenomenal berkaitan dengan keberadaan ‘rumah tradisional’ di Kotagede adalah masalah “jual-beli” bangunan tersebut.
Sebelum membahas masalah jual beli benda cagar budaya (termasuk di dalamnya ‘bangunan’ cagar budaya) perlu kiranya terlebih dahulu disampaikan ketentuan hukum tentang “Pendaftaran Benda Cagar Budaya”, karena ketentuan tentang ‘jual beli’ benda cagar budaya termasuk di dalamnya.
Pendaftaran benda cagar budaya merupakan merupakan ‘kewajiban hukum’ bagi setiap orang yang memiliki atau menguasainya. Hal ini bisa dilihat dari bunyi pasal 2 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 087/P/1993 tentang Pendaftaran Benda Cagar Budaya. Menurut pasal ini, “Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai benda cagar budaya wajib mendaftarkan benda cagar budaya/benda yang diduga benda cagar budaya yang dimiliki dan/atau dikuasai”.
Menurut pasal 4 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 087/P/1993: “Lingkup pendaftaran benda cagar budaya meliputi benda cagar budaya, dan/atau benda yang diduga benda cagar budaya, dan situs yang berada di wilayah hukum Indonesia”.
Berdasarkan ketentuan hukum ini dan mengingat uraian sebelumnya, diketahui bahwa ‘rumah tradisonal’ di Kotagede adalah termasuk jenis benda yang diduga benda cagar budaya, sehingga wajib didaftarkan oleh pemilik / yang menguasainya ke instansi yang bertanggungjawab atas pendaftaran benda cagar budaya.
Adapun instansi yang bertanggungjawab atas pendaftaran benda cagar budaya adalah Seksi Kebudayaan Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II. Pendaftaran disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data mengenai identitas pemilik, riwayat pemilikan, jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran benda cagar budaya.
Dengan adanya pendaftaran benda cagar budaya, apabila berdasarkan ‘pemeriksaan’ Seksi Kebudayaan Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, ternyata benda yang akan didaftarkan adalah benda cagar budaya dan/atau benda yang diduga benda cagar budaya, maka akan diberikan “Surat Bukti Pendaftaran”.
Bukti pendaftaran ini tidak berlaku apabila:
a. Benda yang didaftarkan ternyata bukan benda cagar budaya.
b. Benda cagar budaya tersebut di”alih”kan pemilikannya atau dipindahkan ke lain Daerah Tingkat II.
Sedangkan menurut pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 087/P/1993: “Pendaftaran mencakup pemilikan, penguasaan, pengalihan hak, dan pemindahan tempat”.
Jual beli bangunan cagar budaya adalah jenis perbuatan hukum yang termasuk kategori ‘pengalihan hak’ sehingga harus di’daftar’kan ke instansi yang bertanggungjawab atas pendaftaran benda cagar budaya.
Jika kewajiban hukum ini tidak dipenuhi, maka kepada pelakunya dapat diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1992, yaitu berupa pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

* * * * * * * * * * * * * *

Berdasarkan uraian di atas, akhirnya kita sampai pada suatu kesimpulan bahwa jual beli bangunan cagar budaya (termasuk di dalamnya “rumah tradisional’ di Kotagede) tidak dilarang (legal) sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dengan melakukan “pendaftaran” pada instansi yang bertanggungjawab atas pendaftaran benda cagar budaya.

* Disampaikan dalam diskusi publik bulanan Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) pada tanggal 25 Juli 2009 di Omah UGM dengan tema : “Jual-Beli Benda atau Bangunan Cagar Budaya (BCB), Dilarang?”, moderator Joe Marbun.

Categories: Warisan Budaya Tag:

Madya dan UGM Gelar Jajah Nagari di Magelang

Agustus 16, 2009 joemarbun Tinggalkan komentar

Madya dan UGM Gelar Jajah Nagari di Magelang
15 Agustus 2009 | 14:37 wib | Daerah

Yogyakarta, CyberNews. Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) bekerjasama dengan Mahasiswa KKN PPM UGM Unit 100 dan SD Negeri 01 Salam – Muntilan, maupun masyarakat Dusun Losari, Desa Salam, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang menggelar kegiatan JAJAH NAGARI pada tanggal 14 Agustus 2009.

“JAJAH NAGARI merupakan bahasa yang diambil dari bahasa Sanksekerta yang berarti menjelajah negeri, tetapi juga merupakan singkatan dari jalan-jalan jelajah Nagari Losari. Keunikan dari acara ini adalah bahwa peserta anak SD mencoba mendokumentasikan secara tertulis dengan menggunakan sandi rumput dan sandi kotak, serta semaphore yang biasanya selalu digunakan dalam kegiatan pramuka,” ungkap Koordinator MADYA Joe Marbun dalam rilisnya ke redaksi SM CyberNews, Sabtu.
Dijelaskan, kegiatan ini diawali dengan mendengarkan pemaparan teknis kegiatan, dan kemudian menuju pos satu yang kemudian peserta menyampaikan pengalaman tentang potensi lingkungan yang mereka jumpai di sepanjang perjalanan. Di pos dua, peserta mencoba mengamati candi Losari, dengan melihat hal-hal unik dari bangunan tersebut maupun lingkungan di sekitar candi.
Pada pos tiga, peserta mendapatkan penjelasan tentang sejarah penemuan candi, prosedur pelaporan penemuan candi, dan mencoba menjelaskan detail tentang candi. Kemudian pos empat di Joglo Lawas, peserta menceritakan pengalaman yang mereka dapatkan di pos tiga. Dan di Pos lima, diadakan kuis dan pembagian hadiah.
Dusun Losari, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang – Jawa Tengah (di Jalan Magelang, perbatasan antara Kabupaten Sleman dengan Kabupaten Magelang) diambil sebagai tempat kegiatan dengan pertimbangan bahwa dusun Losari merupakan salah satu desa yang memiliki temuan Benda Cagar Budaya (BCB), yaitu Candi Losari pada tanggal 11 Mei 2004 oleh salah seorang warga bernama Muhammad Badri saat menggali lubang untuk saluran air irigasi yang akan dibagi-bagikan ke sawah warga lain di kebun salak miliknya. Candi Losari merupakan bangunan kuna peninggalan abad ke-9 Masehi yang bercorak kerajaan Hindu.
Penemuan candi ini merupakan salah satu teladan yang dapat diikuti warga masyarakat lain di seluruh Indonesia bagaimana memperlakukan BCB temuannya, khususnya kader-kader Pramuka, yang bersentuhan langsung dengan kegiatan jelajah alam dan missi kemanusiaan. Harapannya dengan melibatkan kader-kader Pramuka, upaya pelestarian dan penyelamatan warisan budaya menjadi lebih nyata dan menyentuh ke masyarakat.
Selama ini, banyak masyarakat kita yang bingung ketika menemukan candi ataupun temuan benda cagar budaya lainnya. Hal ini terjadi karena kurangnya informasi di masyarakat. Seharusnya ketika benda ditemukan, masyarakat dapat melaporkan temuannya ke perangkat desa setempat dan atau disampaikan ke Balai Pelestarian dan Peninggalan Purbakala (BP3).
Menurut Marbun warisan budaya yang terdiri dari warisan budaya berwujud (tangible) seperti candi, bangunan kuno, arca, patung dan yang lainnya, serta warisan budaya tidak berwujud (intangible) seperti kesenian merupakan hasil dari olah cipta, rasa, dan karsa nenek moyang suku-suku bangsa di seluruh penjuru tanah air. Warisan budaya merupakan bentuk kekayaan yang merupakan ciri khusus sebagai simbol eksistensi sebuah bangsa, karena suatu bangsa tanpa warisan budaya ibarat sebuah bangsa yang tidak mempunyai kepribadian.
“Memaknai kepribadian, dimulai dari bagaimana menelisik dan mendalami apa yang telah dilakukan sebelumnya, sehingga proses memahami secara utuh suatu bangsa dapat dilakukan, yang tentunya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan di masa kini dan di masa yang akan datang. Artinya melestarikan warisan budaya bangsa sama halnya dengan menghargai cerminan maupun watak kepribadian bangsa,” kata dia.
( MH Habib Shaleh / CN08 )
di unduh dari : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2009/08/15/34487/Madya.dan.UGM.Gelar.Jajah.Nagari.di.Magelang

Categories: Arkeologi

Kesadaran Publik Selamatkan Warisan Budaya Meningkat

Agustus 16, 2009 joemarbun Tinggalkan komentar

Presentasi Memperingati Hari Purbakala ke-96 Tahun 2009 di publikasikan oleh www.kompas.com

Kesadaran Publik Selamatkan Warisan Budaya Meningkat
Sabtu, 13 Juni 2009 | 21:53 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com–Kesadaran publik untuk ikut menyelamatkan warisan budaya akhir-akhir ini meningkat sehingga kegiatan yang diduga mengancam kelestarian warisan budaya dapat diantisipasi dan dicegah.

“Hal itu sungguh menggembirakan, meskipun didahului dengan tumbal perusakan, pencurian, bahkan pemalsuan terhadap benda ataupun situs warisan budaya,” kata Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya) Johannes Marbun di Yogyakarta, Sabtu.

Kegiatan yang diduga mengancam kelestarian warisan budaya antara lain kasus perusakan situs Trowulan dengan Pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) di Mojokerto, Jawa Timur yang mencuat pada awal Januari 2009.

Selain itu, rencana pendirian pabrik Semen Gresik di Pegunungan Karst Sukolilo, Pati, Jawa Tengah yang hingga kini masih menjadi polemik.

“Kasus tersebut sedikit dari banyak kasus yang tidak semuanya mencuat ke publik sepanjang tahun-tahun sebelumnya sampai awal 2009,” katanya.

Ia mengatakan, hal itu sangat menyedihkan karena warisan budaya adalah sebuah perwujudan perkembangan ilmu pengetahuan yang dimiliki nenek moyang.

Dalam sebuah warisan budaya, tersirat ide, gagasan, serta tidak jarang juga mencerminkan perilaku budaya pada masanya.

“Oleh karena itu, budaya sering dikatakan sebagai cermin watak dan kepribadian bangsa,” katanya.

Sehubungan dengan hal itu, Hari Purbakala tentunya merupakan momentum penting merefleksikan kembali sejauh mana penghargaan bangsa ini terhadap budaya yang ada dan hidup berkembang sejalan dengan perkembangan zaman.

“Semua itu sejalan dengan program Madya sebagai sebuah organisasi yang intensif melakukan pengawasan terhadap upaya pengelolaan warisan budaya yang ada di tanah air,” katanya.

Sumber : Ant

Categories: Arkeologi

Warisan Budaya Memprihatinkan

HERITAGE IN DANGEROUS

Bangunan mirip gardu atau pos jaga di atas sekarang ini usianya sudah lebih dari 50 tahun, dengan demikian apabila kita mengacu pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, maka bangunan tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai benda cagar budaya (BCB). Terlepas apakah bangunan tersebut termasuk warisan budaya atau tidak, foto dan judul di atas sengaja saya tayangkan dan dimaksudkan sebagai simbol peringatan kepada para ahli arkeologi dimanapun mereka mengabdi, baik di bidang penelitian, pelestarian, pemanfaatan, maupun bidang Read more…

Pengelolaan Warisan Budaya Amburadul

Memperingati Hari Purbakala Nasional 14 Juni

Carut-Marut Pengelolaan Warisan Budaya

Oleh: Joe Marbun*

Masih segar dalam ingatan kita kasus pengrusakan Situs Trowulan sebagai akibat dari pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM). Headline pada salah satu media harian nasional tanggal 5 Januari 2009 sangat menyentak publik dan mengundang reaksi di daerah-daerah. Atas nama pembangunan, pemerintah melakukan tindakan pengerusakan terhadap warisan budaya bangsa

Warisan Budaya merupakan dua kata terpisah yang menjadi satu, yaitu warisan dan budaya. Warisan berarti tinggalan (atau yang ditinggalkan) oleh yang sebelumnya untuk yang berikutnya. Sementara budaya, berasal dari kata budi dan Read more…

Kisah Es Lilin dan Anak Sekolah di Perkebunan

Februari 26, 2009 joemarbun Tinggalkan komentar

Mendengar Es Lilin, barangkali ingatan kita akan tertuju pada makanan Es coklat yang memiliki tusuk di bagian tengahnya. Atau mungkin ada juga yang teringat pada satu daerah di Sumatera Selatan. Mungkin juga ada sebutan lainnya. Namun demikian, disini saya akan menceritakan kisah tentang Es Lilin yang kemudian menjadi nama lokasi tepatnya di daerah Afd. IV PT. Perkebunan Nusantara V Sei Rokan – Riau.

Kisah berawal dari seringnya penjaja keliling Es Lilin di daerah kami menggunakan sepeda motor untuk menjajakan Read more…

Pres Release: Sikap MADYA Terhadap Perusakan Situs Trowulan

Januari 10, 2009 joemarbun Tinggalkan komentar

Press Release
SIKAP MASYARAKAT ADVOKASI WARISAN BUDAYA (MADYA) TERHADAP PERUSAKAN SITUS TROWULAN

Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) merupakan jejaring yang beranggotakan individu atau kelompok/ organisasi yang peduli terhadap kegiatan advokasi Warisan Budaya Bangsa Indonesia. MADYA merasa prihatin atas terjadinya tindakan perusakan Situs Trowulan, yang memiliki potensi peninggalan Kerajaan Majapahit, dengan dalih pembangunan Pusat Informasi Majapahit atau PIM. Kejadian perusakan terhadap situs warisan budaya bukanlah kejadian yang pertama kali dilakukan. Kejadian seperti ini, pernah terjadi di Situs Batu Tulis Bogor, Situs Benteng Kastela dan Oranje di Pulau Ternate, Situs Den Briel di Pulau Obi, Situs Perang Dunia II di Pulau Halmahera dan Morotai, Situs Vastenberg di Solo, Situs Pillbox di Bogor, Situs Beos Jakarta, Situs Tugu Micheline di Padang, dan masih banyak lagi yang lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih belum serius menangani dan melestarikan Warisan Budaya bangsa yang bernilai tinggi.
Read more…

Categories: Arkeologi Tag:

Terima Pesanan Sablon, Percetakan, dan Printing

Januari 5, 2009 joemarbun Tinggalkan komentar

MURAH MERIAH “Boen’s Creative and Design” menerima pemesanan kaos, umbul-umbul, banner, spanduk, bendera, stiker, poster, leaflet, pin, kalender, dan atribut lainnya.  Cocok untuk kebutuhan kantor maupun partai politik yang akan melakukan kampanye.

Dapat menghubungi kami di telpon + 62 274 687 32 87  atau +62 813 2842 3630 datang ke alamat kami di : Dusun Kalongan, Maguwoharjo, Sleman – D.I. Yogyakarta (depan Hotel Sheraton/ Hugos Cafe).

VIRUS PASAR KEUANGAN GLOBAL

Oktober 12, 2008 joemarbun Tinggalkan komentar

Setelah upaya penyelamatan likuiditas korporasi kredit disetujui oleh Kongres Amerika sebesar USD 700 billion, berlanjut ke daratan Eropa bahkan dampaknya segera terasa pada Asia dan belahan dunia lainnya. Menteri keuangan negara Eropa dengan keresahannya berkumpul untuk menentukan langkah yang tepat dalam menghadapi virus pasar keuangan yang telah mendera sangat kronis. Read more…

Daftar Riwayat Hidup

Oktober 2, 2008 joemarbun Tinggalkan komentar

 

Daftar Riwayat Hidup

 

A. Data Pribadi

Nama Panggilan : Joe/ Marbun

Tempat, tanggal lahir : Pekanbaru, 07 Nopember 1980

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Status : Belum Kawin

Kegemaran : Travelling, bernyanyi, berorganisasi, membaca, dan olah raga Read more…

LeTAK

September 30, 2008 joemarbun Tinggalkan komentar

Kesehatan

Kesehatan

LeTAK merupakan singkatan dari Lembaga Transformasi dan Advokasi Kesehatan. Merupakan sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang Kesehatan. Lahir dari keprihatinan terhadap penanganan di bidang kesehatan di republik ini (RI), delapan orang muda-mudi kemudian berkumpul di Villa Shorea Asri, Cisarua Bogor, memperbincangkan dan mendiskusikan permasalahan-permasalahan di bidang kesehatan, yang sebenarnya memiliki korelasi terhadap bidang-bidang lainnya. Misalnya, Pendidikan, Ekonomi, Sosial budaya, dan juga Politik. Dari diskusi dan perbincangan tersebutlah, kemudian lahir LeTAK. Sebenarnya istilah LeTAK baru di sepakati di saat-saat akhir sebelum masuk ke akta notaris. Ide itu muncul dari bung Joe Marbun (pemilik blog ini). Awalnya beragam penamaan dibuat, ada yang mengatakan delapam, karena sesuai dengan tanggal bulan dan tahun kelahiran, ada yang mengatakan LKAK Delapan, dan ada juga mengatakan Therapy. Memang cukup sulit juga membuat nama.

 

Adapun Pendiri dari organisasi LeTAK yaitu: Read more…

Categories: Kesehatan Tag: