Implementasi Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Tinggalkan komentar

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG CAGAR BUDAYA

DI SITUS BITING, LUMAJANG[1]

Oleh:

Jhohannes Marbun[2]

  1. 1.      Pendahuluan

Pada tanggal 23 Februari 2011 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 188.45/41/427.12/2011 tentang Tim Pelestarian dan Perlindungan Benda Cagar Budaya di Kabupaten Lumajang yang ditandatangani oleh Wakil Bupati (selaku Plt. Bupati Lumajang) Drs. H. As’at M.Ag. Adapun tugas tim yaitu: More

Perlu Bentuk Tim Investigasi Ungkap Kasus Sonobudoyo

Tinggalkan komentar

Hilangnya sejumlah koleksi museum Sonobudoyo hingga kini masih terus dikaji oleh tim evaluasi yang dibentuk oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Hasil rekomendasi sementara menunjukkan perlu dibentuk tim investigasi khusus untuk melacak keberadaan benda koleksi yang hilang serta perlu dilakukan perbaikan managemen di museum.

Anggota tim evaluasi Sonobudoyo, Jhohannes Marboen mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan pada gubernur hasil kerja tim evaluasi dan akan ditindaklanjuti kedepan. Pihaknya mengusulkan rekomendasi kedepan untuk melakukan kembali revisi membahas visi misi dan konsep museum Sonobudoyo akan diarahkan kemana.

“Memang ada beberapa hal yang perlu kita tindak lanjuti misalnya perlu dibentuk tim investigasi. Ada beberapa yang kita temukan misalnya di buku inventarisasi itu ada nama koleksi tetapi koleksinya tidak ada. Nah artinya kita tidak berani lebih jauh untuk mengklarifikasi itu karena itu ranah kepolisian. Disinilah peran tim investigasi,” ujarnya usai menemui Sultan di Kepatihan, Selasa (15/11).

Menurutnya, dalam pertemuan dengan gubernur kali ini, hal-hal yang dilaporkan adalah seputar fakta-fakta di Museum Sonobudoyo. Ternyata berdasarkan managemen museum, managemen koleksi, managemen sumber daya administrasi dan pengamanan masih belum memenuhi persyaratan.

“Kalau memang perlu dibentuk tim investigasi diuraikan misalnya ada tidak temuan baru yang mungkin perlu ditindaklanjuti. Pada managemen museum sendiri memang ada beberapa hal yang tidak dilakukan pihak museum, sehingga harus dievaluasi lagi,” katanya.

Dipaparkan, beberapa evaluasi managemen yang perlu dilakukan, misalnya menjadi penting ketika koleksi dipamerkan harus ada berita acara dipamerkan dimana dan kondisinya seperti apa. Sehingga ketika pulang bisa dilacak kembali dan dicek apakah benar itu masih yang asli atau yang palsu.

“Nah hal itu tidak ada di museum Sonobudoyo. Berita acara semacam itu yang tidak dilakukan dan ini salah satu hal yang sangat mempengaruhi proses kedepan. Artinya pengamanan museum itu sangat rawan bukan semata hanya hal terlihat tapi juga alur barang yang tidak jelas, kemana dan kapan barang keluar, dan itu menjadi satu resiko baru,” paparnya.

Pendataan museum yang tidak pasti dan berubah-ubah dan tidak ditemukannya database, lanjutnya, menjadi hal yang cukup berbahaya. “Dari 75 koleksi museum yang hilang itu memiliki arti penting dalam sebuah peradaban bangsa. Tapi dengan tidak adanya database, berapa yang hilang dan apa yang akan jadi acuan menjadi tidak ada. Partisipasi dinas dan pemerintah juga diperlukan dalam konteks menangani masalah ini,” tandasnya. (Ran)

diposting dari KR Online yang diterbitkan tanggal 15 November 2011: http://www.krjogja.com

Keterlibatan Masyarakat Dalam Pelestarian Warisan Budaya Sebagai Living Monument Dalam Rangka Pembangunan Pariwisata Budaya

Tinggalkan komentar

Oleh: Jhohannes Marbun

Pengantar
Diskursus tentang istilah warisan budaya Living Monument sebenarnya sudah mengemuka dan menjadi persoalan yang diidentifikasi oleh Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) saat pembahasan RUU Cagar Budaya tahun 2010 yang lalu. Permasalahan ini juga diuraikan dalam Naskah Akademik RUU Cagar Budaya menyikapi adanya perubahan paradigma dalam pelestarian warisan budaya bangsa . Adapun persoalan yang dimaksud yaitu More

Permasalahan Kawasan Cagar Budaya Jetis – Yogyakarta

Tinggalkan komentar

Rekomendasi Sikap Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) tentang rencana Penghancuran Bangunan Warisan Budaya Eks Mess AURI Jalan AM Sangaji Yogyakarta

Kawasan Jetis yang umumnya terletak di sepanjang jalan AM Sangaji Yogyakarta dalam pemetaaan Dinas Kebudayaan Propinsi DIY merupakan salah satu Kawasan Cagar Budaya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam sejarahnya, Kawasan Jetis merupakan tinggalan masa kolonial yang pada masanya digunakan sebagai tempat tinggal maupun gedung perkantoran. "Eks Mess AURI"Kawasan Jetis sebagai Kawasan Cagar Budaya adalah pengembangan kawasan pemukiman penduduk dan kantor pemerintahan yang dibangun setelah kawasan Bintaran (dibangun pada abad 19) dan sebelum kawasan Kota Baru (tahun 1925 atau abad 20). Berdasarkan pengetahuan tersebut, maka Kawasan Cagar Budaya Jetis diperkirakan berusia kurang lebih 1 (satu) abad. Dalam buku yang ditulis oleh Darmo Sugito dkk yang berjudul “Kota Jogjakarta 200 Tahun” pada tanggal 7 Oktober 1956 ditegaskan bahwa perkampungan Indis (perpaduan antara arsitektur eropa dan lokal) berawal dari Loji Kecil yang meluas ke jalan Secodiningratan (Kampemen Straat), lalu meluas ke wilayah Bintaran, Jetis, dan terakhir ke wilayah Kota Baru yang dalam perkembangannya sangat menentukan perkembangan kota Jogjakarta di kemudian hari.
========

Balai Pelestarian dan peninggalan Purbakala (BP3) Yogyakarta dalam Laporan Monitoring bulan Maret 2010 terhadap bangunan di Jalan A.M. Sangaji Nomor 8 dan 10 (namun dalam ijin yang diberikan oleh Dinas Perijinan Kota Yogyakarta, alamat yang tertera berbeda yaitu Jalan A.M. Sangaji Nomor 16 dan 18) menyimpulkan bahwa bangunan eks mess AURI tersebut merupakan Bangunan Cagar Budaya yang berada dalam Kawasan Cagar Budaya Jetis. Hal ini didasarkan pada arsitektur bangunannya yang menunjukkan ciri-ciri bangunan indis sebagaimana terdapat cirinya sangat mirip dengan bangunan indis lainnya yang ada di wilayah sekitarnya. Beberapa ciri bangunan indis diantaranya yaitu tinggi dan besar, halaman luas, langit-langit tinggi, dan teras terbuka. Terbentuknya permukiman di kawasan Jetis akibat adanya aktivitas warga Belanda pada masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono VII yang terus meningkat. Tugu Paal Putih merupakan titik pangkal keruangan Kawasan Cagar Budaya Jetis ke arah utara sepanjang jalan AM Sangaji – Yogyakarta.

Aturan main dalam pelestarian cagar budaya di Indonesia merujuk pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sedangkan di wilayah Yogyakarta terdapat Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 11 tahun 2005 tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dan Benda Cagar Budaya. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang dimaksud kawasan cagar budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Secara lebih spesifik, dalam pasal 1 angka 6 Perda Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 11 tahun 2005 tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dan Benda Cagar Budaya disebutkan bahwa:“Kawasan Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat KCB adalah kawasan yang melingkupi aglomerasi wilayah yang memiliki benda atau bangunan cagar budaya dan mempunyai karakteristik serta kesamaan latar belakang budaya dalam batas geografis yang ditentukan dengan deliniasi fisik dan non fisik”.

Dalam pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya, Pasal 26 Perda DIY nomor 11 tahun 2005 lebih lanjut mengatakan bahwa: “Setiap pelaksanaan pembangunan bangunan di dalam lingkungan KCB, terutama yang berkaitan dengan pembangunan baru, penambahan, pergeseran, perubahan dan/atau pembongkaran, harus sesuai dengan tata cara pelaksanaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan syarat-syarat teknis yang berlaku”. Hal ini pulalah yang telah diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya nomor 11 tahun 2010, pada pasal 83 ayat (1) dijelaskan bahwa “Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya dapat dilakukan adaptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini dengan tetap mempertahankan: a). ciri asli dan/atau muka Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya; dan/atau b). ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan tanah Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya sebelum dilakukan adaptasi.” Selanjutnya pada ayat (2) dikatakan bahwa “Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a). mempertahankan nilai-nilai yang melekat pada Cagar Budaya; b). menambah fasilitas sesuai dengan kebutuhan; c). mengubah susunan ruang secara terbatas; dan/atau d). mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.”

Berdasarkan kebijakan dan aturan yang telah disampaikan di atas, maka bangunan eks Mess AURI yang terletak di Jalan AM Sangaji no. 8 dan 10 HARUS tetap dipertahankan dan dilestarikan keberadaannya sebagai Bangunan Cagar Budaya di Kawasan Cagar Budaya Jetis. Pelestarian Cagar Budaya menurut Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dimaksudkan untuk membangun karakter dan memperkuat jatidiri bangsa. Pemahaman tersebut diperkuat melalui aturan yang bersifat lokal yaitu Perda DIY nomor 11 tahun 2005 point menimbang huruf b dan c, dikatakan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan kawasan cagar budaya yang memiliki entitas (tata pemerintahan berbasis kultural), sekaligus identitas lokal berupa nilai religi, nilai spiritual, nilai filosofis, nilai estetika, nilai perjuangan, nilai kesejarahan, dan nilai budaya yang harus dijaga kelestariannya; dan keberadaan warisan budaya dalam bentuk Kawasan Cagar Budaya (KCB) dan Benda Cagar Budaya (BCB) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai kearifan budaya lokal sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, serta benteng ketahanan sosial budaya masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

Setiap penghancuran warisan budaya di wilayah DIY tentu ini akan semakin menegasikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Pusat Kebudayaan. Oleh karena itu, pengarusutamaan pelestarian Warisan Budaya serta kewajiban semua pihak ikut serta dalam melestarikan warisan budaya, sudah saatnya didorong menjadi bagian integral dari pembangunan. Hal ini merupakan tantangan sekaligus menekankan kepada kita bersama untuk selalu menggunakan daya pikir, nalar/kreatifitas anak bangsa untuk memanfaatkan potensi atau sumberdaya yang ada serta menyempurnakannya menjadi satu karya yang paripurna, dan bukan saling meniadakan melalui praktek-praktek penghancuran bangunan kuno yang memiliki nilai tinggi dan arsitektur yang khas. Mudah-mudahan tindakan destruktif ini tidak ditiru oleh anak-cucu kita. Untuk itu, MADYA menyatakan beberapa rekomendasi sikap sebagai berikut.
Menghentikan pembangunan Hotel Pop Haris dilahan Bangunan Cagar Budaya eks Mess AURI Jalan A.M. Sangaji no. 8 dan 10 sampai adanya langkah kongkrit untuk melestarikan Bangunan Cagar Budaya tersebut.
Mencabut surat rekomendasi Dinas Kebudayaan provinsi DIY Nomor 646/4853 tertanggal 29 November 2010 tentang Rencana Pembangunan Bangunan Baru di Jl. AM. Sangaji No.16 dan 18 Yogyakarta yang didasarkan pada kajian yang dilakukan oleh Dewan Pertimbangan dan Pelestarian Warisan Budaya (DP2WB) Provinsi DIY. Hal ini harus segera dilakukan karena rekomendasi tersebut sangat bertentangan dengan prinsip pelestarian sebagaimana termaktub dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya maupun Perda DIY nomor 11 tahun 2005 tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dan Benda Cagar Budaya.
Meminta walikota menegur dan mendesak pencabutan Surat Keputusan Kepala Dinas Perijinan Kota Yogyakarta Nomor: (0155/JT/2011)/(0948/01) tentang Pemberian Ijin Membangun Bangun-Bangunan (IMBB) tertanggal 17 Februari 2011 dan melakukan revisi terhadap IMBB yang diharapkan kedepannya lebih menitik-tekankan pada pelestarian Bangunan Cagar Budaya tersebut.
Meminta Gubernur DIY menggunakan kewenangannya untuk menyikapi polemik dalam pelestarian warisan budaya di wilayah DIY sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
=====

Kami masih memiliki harapan bahwa perubahan Indonesia ke arah yang lebih baik, berwibawa, dan berkarakter, serta memiliki jati diri, tetaplah berangkat dari pembangunan kebudayaan dan bukan semata pembangunan ekonomi yang tanpa nilai (budaya). Pernyataan ini relevan dengan pidato yang selalu disampaikan Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam setiap kesempatan yaitu pentingnya mengedepankan KEKITAAN dan bukan KEAKUAN. Dalam konteks pelestarian warisan budaya pemaknaan tentang KEKITAAN tidak semata-mata pemahaman KITA di saat ini, tetapi adalah sebagai sebuah proses perjalanan sejarah KITA di masa lalu maupun KITA sebagai bagian dari masa depan. Peran inilah yang harus dipastikan berjalan dengan baik dalam mewujudkan sebuah cita-cita masyarakat Indonesia yang berkarakter dan memiliki jati diri. Salam Budaya.

Yogyakarta, 07 Juli 2011
Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA)

ttd

Jhohannes Marbun
Koordinator

Kawasan Malioboro Sebagai Kawasan Budaya

Tinggalkan komentar

Spirit Kawasan Malioboro Sebagai Kawasan Budaya
Oleh Jhohannes Marbun

Pendahuluan
Dalam buku yang ditulis Darmosugito dkk berjudul “Kota Jogjakarta 200 Tahun” disebutkan bahwa terdapat tiga perkampungan yang dihuni oleh para pendatang diantaranya: pertama, kampung orang kulit putih yang mendiami daerah Lodjikecil meluas ke jalan Setjodiningratan (dahulu Kampemen Straat), Bintaran, Jetis, dan Kotabaru. Kedua, perkampungan orang Arab yang menempati daerah Sayidan, dan ketiga yaitu perkampungan Tiong Hoa atau yang dikenal dengan Pecinan yang terletak di daerah Kranggan, kemudian berkembang ke tempat-tempat perdagangan lainnya di sepanjang Jalan Malioboro ."Apotik Kimia Farma/Dok. Joe Marbun" Secara spesifik Dulbachri juga mengklasifikasikan masyarakat ke dalam 4 (empat) bagian berdasarkan pengelompokan sosial ekonomi yaitu :
1. Rural urban cluster (kelompok penduduk yang cara hidupnya masih sama dengan penduduk desa) Seperti: Kotagede, Tegalrejo, Umbulharjo, Mergangsan, Mantrijeron, dan Wirobrajan.
2. Official cluster (kelompok pegawai) biasanya bekas tempat tinggal orang-orang Belanda seperti Baciro, Kotabaru, Cemorojajar, serta Pakel (komp. Wartawan).
3. Chinese Cluster (kelompok orang-orang cina) di sepanjang jalan Malioboro, Mangkubumi, Sudirman, Diponegoro, dan Urip Sumoharjo, serta di pasar seperti Kranggan, Pajeksan, Gandekan, Ketandan, dan beberapa tempat lainnya.
4. Indonesia Merchant Cluster (Kelompok pedagang Indonesia) seperti Karangkajen, Prawirotaman, Purbayan, Prenggan, Kauman, Suronatan, dan perkampungan di dalam benteng. More

Malioboro Kehilangan Estetika: Ditopengi Papan Iklan

Tinggalkan komentar

Kawasan Malioboro sebagai ikon Kota Jogja, dinilai sudah kehilangan estetika. Ini, tak lepas dari tiadanya kebijakan khusus dari Pemkot Jogja maupun Pemprov DIJ melindungi 50 bangunan tua yang tercatat sebagai benda cagar budaya (BCB) dan benda warisan budaya (BWB).

Hampir semua bangunan itu, kini telah tertutup dengan papan-papan iklan berukuran besar.
’’Papan iklan yang banyak berdiri di depan bangunan telah menopengi wajah asli Malioboro yang sebenarnya,’’ sesal Koordinator LSM Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya) Joe Marbun dalam Seminar ’’Wajah Malioboro’’ memperingati Hari Purbakala di Jogja Library Centre Malioboro, kemarin (14/6).
Marbun menambahkan, pemerintah, dalam hal ini pemkot dan pemprov, sebenarnya bisa mengatur soal reklame tersebut. Kedua regulator tersebut, memiliki kewajiban untuk melindungi nilai-nilai asli yang ada di Malioboro. ’’Dalam UU Cagar Budaya No. 11 tahun 2010, telah jelas diatur,’’ katanya.
Marbun yakin, jika ’’topeng’’ yang selama ini menutupi wajah Malioboro terbuka, pusat kota tersebut secara estetika sangat unik. Sebab dalam perkembangannya, bangunan yang berdiri di Malioboro dipengaruhi gaya arsitektur China, Jawa, dan Indis. ’’Penataan ulang reklame yang berdiri di sepanjang Malioboro sampai titik nol kilometer harus diatur kembali,’’ sarannya.
Senada dengan Marbun, pengamat Komunikasi Visual Sumbo Tinarbuko turut menyesalkan munculnya ide Shop Sign yang menjadi celah pengiklan. Ide tersebut, meski menuliskan nama toko tempat iklan, menurutnta malah membuat Malioboro kian jelas sebagai sampah visual. ’’Seharusnya memang ada goodwill dari pemkot untuk mengantisipasi sampah visual ini,’’ kata Sumbo yang dihubungi secara terpisah.
Pemkot, lanjut Sumbo, sebenarnya memiliki kewenangan penuh mengatur reklame yang memenuhi sepanjang Malioboro. ’’Pemkot bisa mengatur hal itu dalam peraturan daerah atau wali kota,’’ sambungnya.
Dia pun menyarankan Wali Kota Herry Zudianto untuk menginstruksikan kepada seluruh dinas terkait mengembalikan nilai Malioboro. ’’Sebelum Pak Herry habis masa jabatannya, ada penanganan masalah penataan Malioboro dengan serius,’’ sarannya.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Jogja Widiastuti mengemukakan, di sepanjang Malioboro, ada lebih dari 50 bangunan tua. Tapi sampai saat ini, hanya ada 10 yang masih benar-benar masih memperlihatkan fasad atau muka bangunan aslinya. ’’Selebihnya, wajah bangunan itu sudah tertutup papan iklan dan baliho berukuran besar,’’ kata Widiastuti.
Sejumlah bangunan yang masih memperlihatkan fasad asli adalah Apotek Kimia Farma, bangunan pertama di ujung utara Jalan Malioboro atau sekarang menjadi gudang, dan Jogja Library Centre. ’’Padahal, besar baliho nama-nama toko tersebut seharusnya disesuaikan dengan fasad bangunan untuk mempercantik,’’ sambungnya.
Dia menambahkan, seharusnya, kepentingan ekonomi yang berada di sepanjang Malioboro bisa sejalan dengan kepentingan budaya. Apalagi, Malioboro masih menjadi tujuan utama wisata di Kota Jogja. ’’Kami berharap, di masa yang akan datang semua baliho nama toko atau jenis iklan lain tersebut tidak lagi menutupi wajah Malioboro,’’ tuturnya.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Jogja Eko Suryo Maharso mengatakan, pemerintah sudah menerapkan aturan mengenai pemasangan papan iklan atau reklame. Jadi, untuk menghilangkan kesan perlombaan iklan, pihaknya harus memiliki aturan yang baru. ’’Atau minimal, jika di kawasan Malioboro memerlukan konsep baru dalam pemasangan papan iklannya, tinggal mendiskusikannya dengan pakar, pemerintah, dan pelaku usaha di kawasan itu,’’ usulnya
Eko mengatakan, penataan sebuah kawasan, khususnya di Malioboro sudah mereka lakukan. Tapi, hal tersebut bukan berarti mengembalikan Malioboro seperti masa lalu. ’’Tapi tetap mengikuti perkembangan zaman asalkan tidak terlepas dari roh kawasan tersebut,’’ jelasnya. (eri)

Sumber: Radar Jogja

Papan Iklan Tutupi Wajah Asli Kawasan Malioboro

Tinggalkan komentar

Yogyakarta (ANTARA News) – Puluhan papan iklan dan baliho berukuran besar yang terdapat di depan bangunan-bangunan tua sepanjang Jalan Maliboro hingga Titik Nol Kilometer “menopengi” wajah asli kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan budaya itu.

“Di sepanjang Malioboro, ada lebih dari 50 bangunan tua, namun hanya ada 10 yang benar-benar masih memperlihatkan fasad atau muka bangunan aslinya. Selebihnya, wajah bangunan itu sudah tertutup papan iklan dan baliho berukuran besar,” kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Widiyastuti di sela-sela Diskusi Malioboro sebagai Kawasan Budaya di Jogja Library Centre Yogyakarta, Selasa.

Sejumlah bangunan yang masih memperlihatkan fasad asli di antaranya adalah, bangunan yang kini menjadi Apotek Kimia Farma, bangunan pertama di ujung utara Jalan Malioboro yang kini dijadikan sebagai gudang dan juga Jogja Library Centre.

Menurut dia, sebagian besar bangunan tua di sepanjang Malioboro tersebut tertutup oleh nama-nama toko.

“Padahal, jika besar baliho nama-nama toko tersebut disesuaikan dengan fasad bangunan, maka justru akan terlihat lebih cantik dan menarik,” katanya.

Kepentingan ekonomi yang berada di sepanjang Malioboro, lanjut dia, harus sejalan dengan kepentingan budaya dari suatu kawasan, terlebih Malioboro masih menjadi tujuan utama wisata di Kota Yogyakarta.

“Kami berharap, di masa yang akan datang, semua baliho nama toko atau jenis iklan lainnya tersebut tidak lagi menutupi wajah Malioboro,” katanya yang akan terus melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan.

Sementara itu, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) yang bergerak di bidang budaya Jhohannes Marbun mengatakan, di sepanjang Jalan Malioboro seperti sedang terjadi perlombaan iklan.

“Papan-papan iklan tersebut menutupi arsitektur asli bangunan di Malioboro, padahal bangunan bisa menggambarkan wajah dari sebuah kawasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, arsitektur bangunan di sepanjang Malioboro juga sangat unik, karena dipengaruhi oleh gaya arsitektur China, Jawa, dan India.

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan penataan terhadap kawasan Malioboro agar benar-benar menggambarkan citra Kota Yogyakarta.

Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso mengatakan, pemerintah sudah memiliki aturan mengenai pemasangan papan iklan atau reklame.

“Jika di kawasan Malioboro memerlukan konsep baru dalam pemasangan papan iklannya, maka tinggal mendiskusikannya dengan pakar, pemerintah dan pelaku usaha di kawasan itu,” katanya.

Eko menegaskan, penataan sebuah kawasan, khususnya di Malioboro, bukan berarti mengembalikan Malioboro seperti masa lalu, namun tetap mengikuti perkembangan jaman asalkan tidak terlepas dari roh kawasan tersebut.

Sumber: ANTARA
Diedit Ulang: admin

Tim 9 Mulai Usut Pencurian Koleksi Museum Sonobudoyo Yogya

Tinggalkan komentar

Johanes Marbun, anggota Tim Sembilan, optimistis dapat mengumpulkan data dan fakta terkait hilangnya koleksi Museum Sonobudoyo pada pertengahan Agustus 2010 lalu. Ia meminta semua pihak membantu mengungkap kasus ini, termasuk media.
“Kami harus yakin dapat mengungkap kasus pencurian koleksi Museum Sonobudoyo. Kami diberi waktu empat bulan untuk melaksanakan tugas tersebut,” kata Marbun kepada Tribun Jogja Jumat (6/5/2011) sore, di Yogyakarta.

Tim Sembilan dibentuk oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Anggota tim terdiri atas Daud Aris Tanidirjo (FIB UGM/Ketua), Dwi Agus Hermanto (Disbud), KRT Thomas Haryo Nagoro (Baramus), AKBP Juandani (Polda), Anggi Minarni (Karta Pustaka), Pamhas (PT Jajar Amukti Nayaka), Johanes Marbun (LSM Madya), Djaduk Ferianto (Yayasan Bagong Kusudiarjo), dan Bambang Paningron (PT Jajar Amukti Nayaka).

Surat Keputusan (SK) penugasan Tim Sembilan sudah turun sejak 15 April 2011. Namun, pemberitahuan turunnya SK baru pada 26 April 2011. SK ditandatangani langsung oleh Sultan.

Marbun melanjutkan, langkah awal yang dilakukan Tim Sembilan adalah bertemu Pengelola Museum Sonobudoyo pada Kamis (12/05). Pada pertemuan tersebut, akan diolah data koleksi yang yang hilang.

“Selanjutnya, Tim Sembilan akan menelusuri ke berbagai balai lelang maupun orang-orang yang terkait dengan barang antik,” terang Marbun.

Pihaknya sangat berharap, media dapat membantu melakukan investigasi untuk mengumpulkan data, terutama dari para kolektor.

“Wartawan pasti memiliki teknik tersendiri dalam melakukan investigasi. Terlebih, akses wartawan ke para kolektor lebih mudah daripada kami,” akunya.

Nantinya, papar Marbun, setelah data dan fakta terkumpul, pihak kepolisian yang akan melakukan tindakan. Sebab, kasus ini masuk kasus kriminal.

“Kami bertugas membuka jalan atau babat alas. Jika semua bukti sudah terkumpul, polisi yang akan menindak. Dalam hal ini, Polda DIY yang akan melaksanakan tugas,” ucapnya.

Sumber: tribunjogja.com 07 Mei 2011

Usut Hilangnya Koleksi Sonobudoyo, Gubernur DIY Bentuk Tim Evaluasi

Tinggalkan komentar

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA – Tim Evaluasi Museum Negeri Sonobudoyo yang berjumlah sembilan orang yang terdiri dari tujuh orang dari elemen masyarakat dan dua orang dari pihak pemerintah (Dinas Kebudayaan Provinsi dan Polda DIY) telah ditetapkan dengan SK Gubernur DIY pada tanggal 15 April 2011.

”Tetapi SK tersebut baru kami terima pada tanggal 26 April lalu sehingga baru dilakukan rapat koordinasi pertama kali Jum’at (6/5) untuk perkenalan dan langkah lebih lanjut dan apa saja yang akan dilakukan baru akan dilakukan pada rapat koordinasi yang kedua,”kata anggota Tim Evaluasi Museum Negeri Sonobudoyo Jhohannes Marbun . Tim tersebut diberi waktu empat bulan untuk mengungkapkan fakta pencurian koleksi museum negeri Sonobudoyo yang terjadi Agustus 2010 lalu.

Kesembilan orang yang masuk dalam tim tersebut adalah: Dr Daud Aris Tanudirjo ( Dosen Fakultas Ilmu Budaya UGM dan juga sebagai ketua tim), Dwi Agus Hermanto (Dinas Kebudayaan DIY), KRT Thomas Haryo Nagoro (Barahmus), AKBP Juandani (Polda DIY), Anggi Minarni (Karta Pustaka), Yan Panhas (PT Jajar Amukti Nayaka), Djaduk Feriyanto (Yayasan Bagong Kussudiardjo), Bambang Paningron (PT Jajar Amukti Nayaka) dan Jhonannes Marbun (Masyarakat Advokasi Warisan Budaya/Madya).

Yang akan dilakukan oleh tim evaluasi ini, kata Marbun,adalah evaluasi Sonobudoyo pada saat sebelum terjadi pencurian koleksi masterpiece Sonobudoyo dan pasca terjadi pencurian. Tim ini tidak akan mengambil domainnya pihak polisi.

”Kami akan mencoba mengungkap fakta sebelum terjadinya pencurian dan mengklarifikasi selama pasca kehilangan sampai sekarang apa proses yang berlangsung dan ingin melihat persoalan lebih obyektif,”jelas dia. Apalagi upaya yang selama ini sudah dilakukan persoalannya mentok.

Pendaftaran Menjadi Anggota/Sukarelawan MADYA 2011

Tinggalkan komentar

Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) membuka
KESEMPATAN BERGABUNG
sebagai ANGGOTA/ SUKARELAWAN MADYA .

Adapun syaratnya sebagai berikut:
1. Mencintai sejarah dan budaya Indonesia
2. Terlibat secara aktif menjalankan program/ kegiatan organisasi
3. Bersedia melakukan kerja-kerja sosial secara sukarela
4. Bersedia bekerjasama dan membangun jaringan dengan pihak lain
5. Tinggal di Wilayah Indonesia.

Bagi yang berminat menjadi Anggota, harap mengirimkan biodata sebagai berikut:
Nama Lengkap:
Nama Panggilan:
Tempat / Tanggal Lahir:
Alamat (tempat tinggal saat ini):
Status:
Pekerjaan:
E-Mail:
No. Telepon / HP:
Alasan bergabung:
Ke alamat e-mail: madyaindonesia@yahoo.com; advokasiwarisanbudaya@gmail.com

Pendaftaran ditutup pada tanggal Kamis, 28 April 2011 pk 23.55 WIB
dapat dikonfirmasikan ke Saudari Ima 085643501617.

Bagi Volunteer (sukarelawan/sukarelawati) yang terdaftar, akan mengikuti sessi PERTEMUAN yang dilaksanakan pada:
Hari, tanggal : Sabtu – Minggu, 30 Apri – 01 Mei 2011
Tempat : Kaliurang*
Lebih lanjut akan dihubungi oleh panitia.

Agenda :
1) Indonesia dan Masa Depan Warisan Budaya Bangsa (oleh DR. Daud Aris Tanudirjo – Staf Pengajar Arkeologi UGM)
2) Museum dihatiku (oleh KRT. Thomas Haryonagoro – Praktisi Museum/ Pemilik Museum Ullen Sentalu/ Sekjen ICOM Internasional)
3) Pengenalan MADYA (oleh Jhohannes Marbun/ Koordinator MADYA)

Kegiatan ini akan diselingi kegiatan outbond, permainan, teka teki dan studi kasus, penampilan seniman-seniman muda berbakat, jalan-jalan ke Museum Ullen Sentalu* yang terkenal dan dikunjungi banyak wisatawan mancanegara maupun domestik, serta acara menarik lainnya. Untuk mendapatkan itu semua ditambah konsumsi makan dan snack cukup membayar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

Pembayaran dapat dikirimkan melalui rekening:
~Jhohannes Marbun~ Bank Mandiri Cabang UGM #No. Rek. 1370003015324#
dengan melakukan konfirmasi ke saudari Ima (serta menunjukkan resi pembayaran pada saat pelaksanaan).

Ditunggu kehadirannya. Terimakasih.

Salam Budaya,

Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA)
d/a. Dukuh Kalongan 01/27, Maguwoharjo, Depok, Sleman
D.I. Yogyakarta – Indonesia
facebook: advokasiwarisanbudaya@gmail.com
email: madyaindonesia@yahoo.com; advokasiwarisanbudaya@gmail.com

Blogged with the Flock Browser

Pengungkapan Kasus Sonobudoyo Tak Jelas

Tinggalkan komentar

Thursday, 07 April 2011 YOGYAKARTA – Belasan orang yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Museum kemarin mempertanyakan ketidakjelasan penanganan kasus pencurian benda cagar budaya (BCB) koleksi Museum Sonobudoyo, Yogyakarta. Sebagai bentuk protes,mereka melakukan aksi Happening Art dengan berjalan kaki dari depan Gedung Agung menuju depan Museum Sonobudoyo. Koordinator Masyarakat Pencinta Budaya Ima Ajhyar mengatakan kasus pencurian BCB Sonobudoyo ini sudah berlangsung sejak lama.Namun, penanganannya sampai sekarang tidak ada kemajuan yang berarti.“Kami mempertanyakan jika sudah sampai ke polisi terus penanganannya sampai mana,”katanya kemarin. Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) Joe Marbun mengkritisi persoalan standarisasi pembangunan museum yang seharusnya sudah ditetapkan secara matang,termasuk pengamanan benda koleksi.Dia melihat ada kejanggalan yang ditemui di lapangan, seperti CCTV dan alarm Sonobudoyo yang sudah lama tidak aktif. “Padahal salah satu prasyarat museum masalah pengamanan. Seakan masalah ini dibiarkan,” katanya. Joe mengaku telah melakukan komunikasi dengan Gubernur DIY dan Dinas Kebudayaan. Hasilnya,gubernur sejak Januari lalu sudah merekomendasikan untuk dibentuk tim evaluasi Museum Sonobudoyo. Tetapi hingga kini SK tentang pembentukan tim evaluasi tersebut juga belumada. “Inilahyangmenjadi keprihatinan kami,”katanya. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DIY Djoko Dwiyanto mengatakan,menurut inventarisasi ada 75 koleksi yang hilang. Benda-benda itu hampir semuanya berbahan emas dan yang paling populer adalah topeng. Pihaknya juga mengakui saat terjadi pencurian benda koleksi museum pada 11 Agustus 2010 lalu memang ada kelalaian keamanan seperti kamera CCTV dan alarm yang tidak aktif.“Ditengarai pas kejadian tidak dioperasikan,”ujarnya. Dengan hilangnya benda koleksi museum ini, pihaknya telah memberikan sanksi kepada beberapa pegawai yang museum. “Ada enam orang yang diberikan sanksi administratif termasuk kepala museum, Kepala Tata Usaha (TU) dan 4 orang staf,”ungkapnya. Untuk mengantisipasi kejadian terulang kembali, Dinas Kebudayaan Provinsi DIY telah melakukan upaya peningkatan keamanan dengan mengganti dan menambah semua peralatan CCTV dan alarm yang ada. Selain itu,juga menambah satuan pengamanan museum dengan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Polresta Yogyakarta masih melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Syaiful Anwar menjelaskan, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Yogyakarta untuk mengecek keaslian barang- barang koleksi museum yang masih ada. Syaiful menyatakan, benda- benda yang hilang belum ada sertifikatnya.Sehingga jadi kendala dalam menelusurinya. Djoko Dwiyanto mengakui barang-barang yang hilang belum memiliki sertifikat. Dia berdalih benda koleksi disertifikatkan apabila dipindahtangankan atau dipinjam untuk dipamerkan. “Nah, ini (BCB yang hilang) kan koleksi museum, jadi hanya memiliki kartu inventarisasi dan kartu registrasi,” kelitnya. ●muji barnugroho

Sumber: Koran Seputar Indonesia cetak

Koleksi Museum Tak Terlacak

Tinggalkan komentar

YOGYAKARTA,KOMPAS – Hingga kini, pelacakan hilangnya puluhan koleksi Museum Sonobudoyo yang bernilai sejarah tinggi belum jelas. Tim evaluasi yang rencananya akan dibentuk Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga belum diwujudkan.

”Kami telah berkomunikasi dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X dan Dinas Kebudayaan DIY. Sultan kemudian merekomendasikan pembentukan tim evaluasi kasus hilangnya koleksi Museum Sonobudoyo. Namun, sampai sekarang surat keputusan tentang pembentukan tim itu belum ada,” kata Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya Joe Marbun di sela-sela aksi teatrikal keprihatinan hilangnya koleksi Museum Sonobudoyo di Yogyakarta, Rabu (6/4).

Menurut Marbun, buruknya standar pengamanan museum turut menyebabkan terjadinya kasus yang menggegerkan jagad kepurbakalaan itu. Hilangnya benda-benda warisan budaya koleksi Museum Sonobudoyo dinilai bukan sekadar kasus pencurian biasa.

”Muncul kejanggalan-kejanggalan di lapangan, seperti matinya kamera CCTV dan alarm yang terjadi lama sebelum kasus itu muncul. Padahal, perangkat-perangkat itu adalah syarat utama pengamanan museum,” kata dia.

Hilangnya 87 koleksi emas, yang diduga berumur ratusan tahun itu terjadi sejak pertengahan Agustus 2010 lalu. Namun, hingga kini perkembangan penelusuran kasus tersebut belum juga menunjukkan titik terang.

Masyarakat Advokasi Warisan Budaya serta pemerhati benda cagar budaya sangat menyesalkan lambannya penanganan kasus ini. Kekesalan dilampiaskan dalam bentuk aksi teatrikal yang digelar mulai dari depan Gedung Agung hingga ke depan Museum Sonobudoyo.

Dalam aksinya, para aktivis Masyarakat Advokasi Warisan Budaya membagikan selebaran gambar topeng-topeng koleksi Sonobudoyo. Mereka juga berorasi mengkritik lambatnya penanganan kasus pencurian itu.

Belum jelas

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan DIY Djoko Dwiyanto mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapat laporan polisi terkait hasil akhir penelusuran barang-barang koleksi museum yang hilang. Pemerintah Provinsi DIY hanya bisa mengantisipasi kejadian serupa dengan melengkapi sistem pengamanan museum.

Saat ini di Museum Sonobudoyo sudah dilengkapi sistem pengamanan baru berupa kamera pemantau (CCTV) dan alarm baru otomatis. Seluruh peralatan tersebut baru dan mampu menjangkau seluruh areal museum yang berada di utara Alun-alun Utara.

”Kami juga memperkuat pengamanan dengan menambah enam personel petugas keamanan. Semua pegawai museum juga kami minta piket secara bergilir selama 24 jam penuh,” ujarnya. Saat hilang, museum tidak punya penjaga yang khusus berjagajaga.

Belajar dari kasus itu, Masyarakat Advokasi Warisan Budaya meminta pemerintah memberi sanksi administrasi kepada penanggung jawab Museum Sonobudoyo. Sanksi diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik karena pembiayaan museum menggunakan dana masyarakat. (ABK)

Sumber: Kompas CETAK (http://cetak.kompas.com/read/2011/04/07/03202571/koleksi.museum.tak.terlacak)

Hasil Investigasi MADYA Terhadap Kasus Situs Biting Lumajang – Jawa Timur

Tinggalkan komentar

Hasil Investigasi Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) terhadap Kasus Situs Biting (Dusun Biting, Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur) Investigasi ini dilaksanakan berdasarkan laporan dari Masyarakat Peduli Peninggalan Majapahit (MPPM) Lumajang pada tanggal 23 Januari 2011, yaitu tentang rencana perluasan lahan perumahan oleh Perum Perumnas Lumajang di lokasi Situs Biting. Rencana ini mendapat tentangan dari masyarakat, karena berpotensi menimbulkan kerusakan situs yang luas dan parah. Menindaklanjuti hal tersebut, MADYA melakukan proses advokasi dengan mengunjungi Balai Arkeologi (Balar) Yogyakarta pada tanggal 26 dan 28 Januari 2011 untuk mengetahui lebih jauh proses penelitian yang telah dilakukan oleh Balar Yogyakarta terhadap Situs Biting. Setelahnya, MADYA didampingi MPPM Lumajang turun ke lapangan selama 2 hari dari tanggal 1 s.d. 3 Februari 2011 dengan mengunjungi Pemerintah Daerah Lumajang, lokasi Situs Biting sekitarnya, dan juga kunjungan ke manajer lapangan Perum Perumnas Lumajang. ================== Situs Biting pertama kali ditinjau oleh J Mageman pada tahun 1861. Selanjutnya oleh A. Muhlenfeld pada tahun 1920 dengan melakukan penggalian percobaan. Selain itu, pada tahun 1923 Dinas Purbakala jaman kolonial Belanda melakukan pemotretan terhadap tembok selatan makam Menak Koncar, seorang tokoh pejabat tinggi Kerajaan Majapahit yang dipercaya masyarakat sebagai Patih Nambi, yang terletak di blok Salak. Sedangkan, ikhwal kehadiran Balar Yogyakarta dalam melakukan penelitian didasarkan pada laporan Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Kandepdikbud) Kabupaten Lumajang tentang situasi situs Biting pada tahun 1982. Balar Yogyakarta kemudian menindaklanjuti dengan melakukan survei arkeologi, penelitian, dan ekskavasi sebanyak 11 tahap dari tahun 1982 sampai dengan 1991 . Berdasarkan penelitian arkeologis, ditemukan beberapa data arkeologis diantaranya struktur bata, kreweng (pecahan atap dari tanah liat), fragmen terakota, fragmen keramik asing, fragmen mata uang kepeng (Cina), fragmen logam menyerupai ujung keris, belati, pisau, fragmen tulang dan gigi binatang, fragmen peralatan rumah tangga, kendi, periuk, pasu, dan jambangan. Data arkeologis tersebut mengindikasikan bahwa keberadaan situs sudah ada sejak abad ke 14 sampai 20 atau situs Biting tersebut sudah ada sejak masa Majapahit sampai dengan awal masa Mataram Islam . Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) bersama dengan Masyarakat Peduli Peninggalan Majapahit (MPPM) Lumajang telah melaksanakan kunjungan ke Lokasi situs Biting. Beberapa hal yang ditemukan dalam investigasi tersebut yaitu: 1. Hasil penelitian Balar Yogyakarta menunjukkan bahwa situs Biting merupakan situs cagar budaya yang harus dilindungi menurut ketentuan UU yang berlaku. Setelah merampungkan penelitian 11 tahap, Balar Yogyakarta pada waktu itu telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Pemerintah KDH I Provinsi Jawa Timur, Pemerintah KDH I Kabupaten Lumajang, Pejabat pemerintahan Kecamatan, desa, maupun masyarakat di sekitar situs. Pada tahun 1996, Balar Yogyakarta telah memberikan dua alternatif rekomendasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Lumajang terkait rencana pembangunan perumahan dilahan situs yaitu 1). mencabut ijin pembangunan perumahan, 2). Pihak pengembang melakukan studi AMDAL dan Kajian mendalam terhadap lokasi yang akan dibangun perumahan . 2. Situs Biting merupakan sebuah benteng Lamajang kuno dengan luas sekitar 135 Ha dan dibagi dalam 6 (enam) blok yaitu blok Kraton, blok Jeding, blok Salak, blok Duren, blok Randu, dan blok Biting. Situs Biting dikelilingi oleh 4 (emapt) sungai, antara lain sungai Bondoyudo di sisi utara, sungai Winong di sisi timur, sungai Cangkring di sisi selatan, dan sungan Peloso di sisi barat. Dalam situs tersebut sudah ada perumahan, baik perumahan penduduk maupun perumahan yang dibangun oleh perum Perumnas. 3. Situs Biting bagi masyarakat maupun pemerintah kabupaten Lumajang dijadikan sebagai cikal bakal sejarah Kabupaten Lumajang yang diperingati setiap tahunnya. 4. Perum Perumnas merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang bergerak di bidang properti. Perum ini dibawah Kementerian BUMN, Kementerian Perumahan Rakyat, dan Kementerian Pekerjaan Umum telah memulai usaha pembangunan rumah sejak Juni 1996. Perum Perumnas memperoleh tanah setelah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah Lumajang (Surat Rekomendasi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lumajang Nomor: 050/1055/434.51//1995 tanggal 22 Mei 1995) untuk membangun perumahan dan Surat Keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang nomor: Kep/759/353.3 tahun 1995 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perumahan RSS dan RS. 5. Luas lahan yang dimiliki oleh perum Perumnas di dalam lokasi situs Biting yaitu 12,5 Ha. Pembangunan yang telah dilakukan seluas 10 Ha. Sedangkan sisanya 2 Ha sedang dibangun kembali perumahan baru. Tanah diperoleh dari warga masyarakat. Adapun jumlah yang akan dibangun kedepannya adalah 145 unit rumah. Dari 145 unit rumah yang akan dibangun, 45 unit diantaranya sedang dalam proses pembangunan. 6. Pembangunan akan tetap berlanjut merampungkan 145 unit yang direncanakan, sekalipun ada desakan masyarakat untuk dihentikan. 7. Perijinan (IMBB) terhadap pembangunan 145 unit yang sedang berjalan belum ada, termasuk AMDALnya. Perumahan yang dibangun sejak tahun 1996 pun tidak memiliki AMDAL. 8. Pemerintah maupun pemerintah daerah Lumajang ahistoris terhadap upaya – upaya yang dilakukan sebelumnya. Beberapa fakta dan rekomendasi yang dialamatkan kepada pemerintah/ pemerintah daerah setempat dibiarkan berlarut-larut atau diabaikan maupun dilupakan. Dari hasil Investigasi di Lokasi Situs, disimpulkan bahwa telah terjadi pembiaran dan pengabaian yang dilakukan oleh Pemerintah maupun pemerintah daerah setempat sehingga menyebabkan kerusakan terhadap Situs Biting, yaitu kerusakan dikarenakan: a. ulah manusia, b. peristiwa alam. Tindakan ini telah berlangsung sudah cukup lama sampai dengan saat ini, tanpa ada langkah kongkrit dan antisipatif. 1. Kerusakan akibat ulah manusia, a. Dilakukan oleh Pemerintah/ Pemda setempat yang tidak memiliki visi, kesadaran, niat, dan komitmen terhadap kelestarian situs tersebut dengan memberikan ijin kepada pihak pengembang untuk membangun lahan perumahan. Pada bagian lain, pemerintah/pemda tidak kunjung menetapkan dan membuat regulasi terhadap situs Biting sebagai wilayah yang dilindungi; b. dilakukan oleh pihak pengembang Perum Perumnas, beberapa contoh diantaranya adalah: • Pada sisi bagian barat dijumpai jalan yang sudah diaspal beserta selokan membelah struktur benteng pada situs Biting (lihat foto 1). • Peristiwa terbaru terjadi pada Januari 2011 adalah dimana masyarakat melakukan proses “penggalian” tanpa melalui prosedur yang benar berdasarkan perintah dari pengembang (lihat foto 2). • Kegiatan pembangunan perumahan di lokasi lahan situs tanpa didahului proses kajian, tidak melibatkan ahli konservasi situs, maupun tidak memiliki AMDAL (lihat foto 3). c. kerusakan oleh warga karena tidak memiliki pemahaman terhadap situs BITING, misalnya warga menggunakan bagian atas benteng sebagai jalan setapak menuju lokasi persawahan, dan sisa-sisa bata banyak berserakan di sisi sungai (Lihat foto 4, 5 dan 6). Di bagian selatan terdapat pengrusakan Pengungakan yang di belah jalan (dusun/ blok duren) dan batanya dijadikan gorong-gorong pada tahun 1980-an oleh warga berdasarkan perintah dari pemerintah , termasuk Candi di blok Salak dirusak massa tahun 1980. 2. Kerusakan akibat peristiwa alam misalnya adanya abrasi sungai yang menghantam dinding-dinding Benteng yang memang berada tepat di bibir sungai (lihat foto 7). Bahkan menurut cerita masyarakat bagian tengah sungai yang terlihat saat ini, dahulunya merupakan sisi terluar benteng. Didalam sungai dapat dijumpai banyak bata-bata pembentuk struktur benteng. Peninjauan secara khusus dilakukan pada sisi barat benteng. MADYA melihat bahwa situasi yang terjadi saat ini di situs Biting adalah pada level yang mengkhawatirkan. Kerusakan terhadap situs terjadi secara legal, tersistematis, dan masif. Tindak pengrusakan yang lebih besar dan nyata di depan mata terhadap situs Biting adalah Pihak pengembang Perum Perumnas tetap bersikeras melanjutkan pembangunan sampai tuntas. Pada sisi lain sejak tahun 1996, Balar Yogyakarta telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang maupun BP3 Trowulan (Pada waktu itu Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Jawa Timur) untuk menghentikan pembangunan perumahan di lahan situs dan menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan cagar budaya , namun peringatan ini tidak ditindaklanjuti oleh kedua institusi tersebut, bahkan dilupakan sampai saat sekarang ini terjadi pengembangan pembangunan perumahan. Proses pengabaian dan pembiaran terhadap rekomendasi ini merupakan tindakan melanggar hukum di bidang Pelestarian Cagar Budaya. Untuk itu Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) menyatakan sikap sebagai berikut: 1. Perlu upaya penyelamatan (darurat) segera dan mendesak terhadap situs Biting. Situs Biting ini statusnya adalah Darurat. Setiap tindak pengrusakan/ penghancuran warisan budaya dapat dikategorikan sebagai bencana non alam disebabkan oleh faktor manusia sebagaimana terdapat dalam UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Hal ini merupakan sebuah pelanggaran. 2. Meminta Pemerintah Daerah Lumajang dan pengembang segera menghentikan pembangunan perumahan di lahan situs Biting dan meminta segera melakukan penelitian atau kajian mendalam terhadap lahan situs tersebut. 3. Mendesak Pemda Kabupaten Lumajang untuk melakukan identifikasi dan registrasi (pencatatan, pendaftaran) terhadap potensi warisan budaya yang ada di daerah Lumajang seperti benda, bangunan, situs, kawasan Cagar Budaya di daerah kabupaten Lumajang. 4. Mendesak Pemda maupun DPRD Kabupaten Lumajang dalam rangka mengevaluasi rencana tata ruang dan tata wilayah Kabupaten Lumajang serta membentuk Perda tata ruang dan tata wilayah, terutama untuk menetapkan kawasan-kawasan yang ada di daerah Lumajang seperti kawasan/ situs Cagar Budaya, dll. 5. Memintah kepada pemerintah maupun pemerintah daerah melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun aparat pemda tentang arti penting pelestarian warisan budaya, termasuk situs Biting. 6. Mendesak Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata RI mengeluarkan surat penetapan terhadap situs Biting tersebut sebagai cagar budaya berdasarkan rekomendasi atas penelitian yang telah dilakukan oleh Balai Arkeologi Yogyakarta pada tahun 1982 sampai dengan 1991 yang menyatakan bahwa Kawasan Biting sebagai Situs Cagar Budaya yang harus dilindungi. 7. Mendesak Pemerintah RI untuk segera membuat peraturan pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya maupun peraturan-peraturan lain dibawahnya mengingat permasalahan kelestarian warisan budaya sudah sangat mengkhawatirkan. 8. Mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawal kasus ini. Kasus ini adalah salah satu kasus besar yang juga dihadapi oleh daerah-daerah lainnya di Indonesia. Pembiaran dan pengabaian terhadap aset-aset budaya menjadi permasalahan terbesar di republik ini. Demikian sikap ini kami sampaikan dengan harapan menjadi perhatian bersama seluruh komponen bangsa tentang arti pentingnya pelestarian warisan budaya bangsa dalam rangka menyelamatkan pengetahuan, sehingga bangsa ini menjadi bangsa yang berdaulat, mandiri, cerdas, dan memiliki jati diri yang jelas. Salam Budaya, Yogyakarta, 08 Februari 2011 Masyarakat Advokasi Warisan Budaya Jhohannes Marbun Koordinator Lampiran Foto: Foto 1 – bagian dinding Benteng yang dimusnahkan pengembang untuk membangun selokan air dan jalan aspal Foto 2 – Penggalian Situs atas perintah Pengembang tanpa prosedur yang benar Foto 3 – Lokasi perluasan perumahan yang sangat dekat dengan dinding benteng sebelah barat bagian dalam tanpa ada kajian lanjut Foto 4 – Struktur batu bata yang terdapat di jalan setapak yang dilalui warga setiap hari Foto 5 – struktur bata yang berada persis di bibir sungai, sebagian sudah terbawa arus sungai Foto 6 – Struktur bata dibiarkan berserakan dan setiap saat dipijak oleh warga maupun hewan ternak Foto 7 – sebagian dinding Benteng yang sudah tergerus air sungai – kerusakan oleh abrasi sungai Foto 8 – Salah satu Pengungakan (bastion) di bagian utara benteng – kondisinya tidak terawat penuh lumut Foto 9 – dinding atas benteng yang lebih tinggi dari permukaan tanah lainnya dijadikan jalan setapak oleh warga Foto 10 – penggalian situs atas perintah pengembang tanpa prosedur yang benar

Blunder Pernyataan Monarki SBY terhadap Keistimewaan Yogyakarta

Tinggalkan komentar

Demokrasi Bukan Berarti Memaksakan Kehendak di Yogya
Ramadhian Fadillah – detikNews

Jakarta – Pemerintah dinilai ahistoris soal sistem monarki dan sistem pemilihan Gubernur di Yogya. Pemerintah seharusnya membiarkan kearifan lokal terus berjalan dan tidak memaksakan sesuatu yang belum tentu cocok di suatu daerah.
“SBY sudah ahistoris dia tidak melihat persoalan-persoalan bangsa dari kacamata sejarah,” ujar Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya), Joe Marbun kepada detikcom, Selasa (30/11/2010). More

Opini menyikapi disahkannya UU Cagar Budaya 26 Oktober 2010

1 Komentar

Penghancuran Warisan Budaya Yang Terlegalisasi*

(penyikapan terhadap disahkannya UU Cagar Budaya)

Oleh: Jhohannes Marbun**

 

Undang-Undang Cagar Budaya sudah disahkan DPR RI, Selasa (26/10). Akankah ini menjadi jawaban atas masalah pelestarian warisan budaya selama ini? Setidaknya ada dua pesan Presiden SBY terkait arti penting warisan budaya bangsa. Pertama, pada pembukaan “Pameran Warisan Budaya Bersama” di Museum Nasional Jakarta ,19 Agustus 2005, presiden mengatakan bahwa warisan budaya sangat bermanfaat bagi proses pembelajaran dan pengetahuan bangsa untuk memahami jati diri dan menumbuhkan rasa bangga terhadap tanah airnya. More

DPR Sahkan RUU Tentang Cagar Budaya

Tinggalkan komentar

Jakarta, 26/10 (ANTARA) – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cagar Budaya telah disahkan dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR-RI Jakarta, Selasa (26/10). Seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Priyo Budi Santoso menyatakan setuju pengesahan RUU tersebut, begitu pula pihak pemerintah yang diwakili Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Ir. Jero Wacik, SE. More

DPR Sahkan RUU Tentang Cagar Budaya

Tinggalkan komentar

Jakarta, 26/10 (ANTARA) – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cagar Budaya telah disahkan dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR-RI Jakarta, Selasa (26/10). Seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Priyo Budi Santoso menyatakan setuju pengesahan RUU tersebut, begitu pula pihak pemerintah yang diwakili Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Ir. Jero Wacik, SE. More

KASUS PENCURIAN MUSEUM SONOBUDOYO Sultan Diminta Bentuk Tim Investigasi

Tinggalkan komentar

Ketua Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya) Jhohannes Marbun minta Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta membentuk tim investigasi guna menuntaskan kasus hilangnya sejumlah koleksi Museum Sonobudoyo. Mereka berharap Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima kedatangan mereka di Kepatihan. “Kami sudah mengajukan diri untuk bertemu dengan Sultan pekan ini tapi belum mendapat jawaban,” kata Jhohannes Marbun kemarin. More

Missionaris dan Perubahan Budaya Masyarakat Minahasa di Balik Waruga

Tinggalkan komentar

Missionaris dan Perubahan Budaya Masyarakat Minahasa di Balik Waruga

Tradisi penguburan menggunakan waruga di Minahasa mulai ditinggalkan pada sekitar pertengahan abad ke-19 ditandai dengan munculnya sistem penguburan dalam tanah yang diperkenalkan oleh bangsa Belanda. Perubahan ini terjadi bersamaan dengan diperkenalkan dan semakin kuatnya agama Kristen di Minahasa. Namun, harus dicatat bahwa sampai menjelang berakhirnya kepercayaan terhadap roh leluhur dan makin kuatnya penganut agama Kristen, waruga masih tetap digunakan. Pada tahapan ini, penggunaan waruga bukan lagi dimaksudkan sebagai bentuk pengkultusan terhadap roh para arwah leluhur/nenek moyang, tetapi penggunaan waruga pada saat itu lebih merupakan sebagai bentuk apresiasi orang Minahasa terhadap budaya lamanya. More

Pesan Reflektif Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) dalam Malam Refleksi Peringatan Hari Purbakala Nasional

Tinggalkan komentar

Press Release
Pesan Reflektif Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) dalam Malam Refleksi Peringatan Hari Purbakala Nasional
Ndalem Nototarunan, Pakualaman – Yogyakarta, 14 Juni 2010
“Dongeng Pelestarian Budaya di Negeri Kaya Budaya”

Warisan budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kearifan lokal masyarakat belum menjadi prioritas pembangunan di Indonesia. Bahkan penanganan warisan budaya cenderung terkalahkan oleh pembangunan lainnya. Perusakan, penghancuran, pencurian, jual-beli illegal, dan pemalsuan benda warisan budaya terjadi di seluruh daerah di Indonesia tanpa adanya proses hukum bagi para pelakunya. Penanganan warisan budaya selalu saja menjadi pembahasan yang sayup sampai, pembahasan yang tidak pernah tuntas, dan cenderung menjadi dongeng pengantar tidur jutaan rakyat Indonesia. More

Entri Lama

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 4.473 pengikut lainnya.